- 5 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Ketua MK, Maruarar dan Ketua Peradi Bersatu, Zevrijn Boy terlibat saling adu beda pendapat terkait peradilan kasus Ijazah Jokowi dan sidang di KIP.
Keduanya tampak saling menuduh buat pernyataan sesat terkait hal tersebut.
Diketahui sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) tengah menyidangkan sengketa informasi terkait ijazah mantan presiden Jokowi. Dalam sidang lalu, majelis KIP memerintahkan Universitas Gadjah Mada melakukan uji konsekuensi, yakni proses pengujian dokumen untuk menentukan, apakah informasi yang dimohonkan dapat diberikan kepada publik, atau harus dikecualikan karena alasan kerahasiaan.
Seiring sejalan, kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo CS terus berproses di Polda Metro Jaya.
Lalu, akankah sidang sengketa informasi di KIP semakin membuat terang polemik keaslian ijazah Jokowi? Apakah sidang sengketa informasi di KIP bakal berdampak ke kasus pidana Roy Suryo CS?
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632812/debat-sengit-eks-hakim-mk-vs-peradi-bersatu-saling-tuduh-sesat-soal-peradilan-kasus-ijazah-jokowi
Keduanya tampak saling menuduh buat pernyataan sesat terkait hal tersebut.
Diketahui sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) tengah menyidangkan sengketa informasi terkait ijazah mantan presiden Jokowi. Dalam sidang lalu, majelis KIP memerintahkan Universitas Gadjah Mada melakukan uji konsekuensi, yakni proses pengujian dokumen untuk menentukan, apakah informasi yang dimohonkan dapat diberikan kepada publik, atau harus dikecualikan karena alasan kerahasiaan.
Seiring sejalan, kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo CS terus berproses di Polda Metro Jaya.
Lalu, akankah sidang sengketa informasi di KIP semakin membuat terang polemik keaslian ijazah Jokowi? Apakah sidang sengketa informasi di KIP bakal berdampak ke kasus pidana Roy Suryo CS?
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632812/debat-sengit-eks-hakim-mk-vs-peradi-bersatu-saling-tuduh-sesat-soal-peradilan-kasus-ijazah-jokowi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Ya, jadi Pak Boy, Anda setuju tidak kalau proses sidang pidana ROICS itu di-stop dulu sampai akhirnya terbuka begitu lebar soal ijazah Jokowi?
00:12Ya, menurut saya ini pernyataan Prof. Mawruar ini menyesatkan.
00:16Kenapa menyesatkan?
00:17Prof. Prof. Menyesatkan.
00:19Sidang KIP sama sidang pidana itu berbeda. Dia paralel, berjalan bersama-sama, tidak bisa berhubungan sama lain.
00:25Apalagi KIP ini hanya menentukan seorang untuk membuka informasi.
00:33Jadi tidak bisa melalui sidang KIP ini menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu palsu atau asli.
00:40Dia tidak ada hubungannya dan dia tidak punya unsur kewenangan untuk memaksa.
00:46Sehingga apapun sidangnya ini tidak bisa mempengaruhi sidang pidana.
00:50Pidang pidana itu jalan terus, tidak ada hubungan sama KIP.
00:54Menurut KIP terserah, dia mau bongkar-bangkir, dia mau paksa itu, tidak ada hubungan sama sekali.
00:59Jadi tidak ada hubungan antara KIP dan pidana.
01:04Sehingga tidak bisa mempengaruhi sidang- sidang lain.
01:05Pak Marwarar, Anda bilang sesat.
01:10Prof.
01:11Itu namanya tidak melihat secara objektif karena dia sudah berada di posisi itu.
01:19Tapi saya tidak memihak siapa-siapa.
01:21Saya dulu pembela Jokowi saya.
01:23Tapi kemudian belakangan, ada yang kelihatannya gauh dari cita-cita kita.
01:30Jadi apa alasan terbesar bahwa harus ditunda dulu saja?
01:33Karena itu merupakan unsur.
01:36Saya sudah katakan tadi.
01:37Yang tidak kuah, mencemarkan nama baik.
01:41Pertanyaannya unsurnya.
01:43Apakah ada nama baik dari mereka yang dicemarkan?
01:47Ini juga.
01:48Kalau memang itu fitnah, mana ijajahnya dulu?
01:52Oleh karena itu, saya sangat prihatin itu ada dua yang sudah dihukum itu.
01:57Usnur sama Bapak Menteri itu.
02:00Itu adalah peradilan sesat.
02:02Itu saya bisa jamin itu.
02:04Tidak ada independensi dan imparsialitas.
02:07Karena harus ditunjukkan dulu bahwa ijajah ada.
02:11Baru namanya fitnah.
02:12Bahwa kamu palsu ijajahnya.
02:14Begitu kan?
02:15Karena itu ya, terlepas dari ketua peradi dia ini.
02:18Ketua peradi dia apa namanya?
02:20Bersatu.
02:21Bersatu kan?
02:22Bersatu, berdua, bertiga.
02:24Harusnya objektif meskipun kita berada di posisi daripada seseorang untuk membela dia.
02:30Kalau di depan masyarakat sebagai pimpinan organisasi daripada advokat, kita harus objektif.
02:38Saya kira demikian.
02:39Oke, Pak Boy.
02:40Unsur yang melengkapi.
02:42Unsur melengkapi yang mana?
02:44Nah, persidangannya berbeda.
02:46Prof, masa seorang prof bikin pernyataan seperti begini.
02:51Ini sidangnya berbeda.
02:52Pidana berbeda dengan KIP.
02:55KIP punya urusan internal sendiri.
02:58Pidana punya internal sendiri.
02:59Bagaimana bisa disatukan?
03:01Gak ada hubungan sama sekali.
03:02Jadi ini sangat menyatakan prof kita nih.
03:04Kurang tepat, prof.
03:06Mohon dijin prof.
03:08Jangan sebut organisasi.
03:11Bicara organisasi beda lagi dengan prof kita.
03:13Beliau itu yang sesat.
03:15Unsurnya itu harus ada.
03:18Bahwa itu berbeda, itu soal lain.
03:21Tapi unsur ada ijajah yang betul asli.
03:26Sehingga pernyataan-pernyataan Roy Surya dan kawan-kawan itu pasu.
03:30Itu menjadi fitnah.
03:33Baru dia ada proses peradilan pidana.
03:36Saya kira begitu.
03:38Oke.
03:38Saya ke Pak Alam sah.
03:39Jadi kira-kira dalam uji konsekuensi.
03:42Apa saja yang bisa kita dalami?
03:44Baik.
03:45Kalau uji konsekuensi itu untuk...
03:48Ada dua tahap ya.
03:49Satu, mencek adakah dasar hukum untuk mengecualikan.
03:51Kalau tidak ada dasar hukumnya ya sudah buka.
03:56Yang kedua, kalau pun ternyata ada dasar hukum untuk mengecualikan pertanyaan berikutnya.
04:01Ada kepentingan publik luas yang harus dilindungi.
04:05Kalau ternyata kepentingan itu lebih besar,
04:07boleh saja majelis komisional menyatakan dibuka dengan cara memberikan macam apa caranya.
04:14Waktunya kapan.
04:14Jadi uji konsekuensi itu dua kali.
04:18Tapi kalau untuk dokumen ini kan pasalnya sudah jelas ya.
04:21Di situ bahwa sepanjang berkaitan dengan jabatan seorang dalam posisi-posisi jabatan publik ya maka dia terbuka.
04:29Tapi ini sebetulnya lonah yang jauh lebih penting lagi.
04:33Persoalan teman-teman ini kan sebetulnya kenapa sampai harus ke komisi informasi?
04:36Jadi kenapa mau mengakses salinan itu sebagai satu tahap untuk mengetahui otentisitas.
04:43Dari dokumen ijazah.
04:47Nah otentisitas itu diaturnya di mana?
04:51Kalau kita buka di undang-undang kearsipan,
04:54itu yang menentukan peraturannya adalah Andri.
04:58Dan kepala Andri sudah menurunkan peraturan kepala Andri tentang pengujian tentang otentisitas sebuah arsip.
05:09Bahkan Andri itu punya laboratoriumnya.
05:12Nah jadi kalau mau menguji otentisitas asip itu bukan cuma sekedar disama-samakan gitu ya.
05:18Ini sekedar masukkan aja untuk teman-teman kepolisian.
05:20Saya nggak punya kepentingan untuk mencampuri.
05:23Kalau cuma identik itu belum otentik.
05:26Yes.
05:26Jadi untuk otentik itu ada di dalam ketentuan itu pertama adalah informasinya.
05:32Fontnya sama atau apa oke.
05:35Tata letak dengan yang lain oke.
05:36Itu belum bisa disebut otentik.
05:39Step kedua materinya.
05:41Umur kertas, umur tinta.
05:45Itu nggak bisa dirabah-rabah.
05:47Itu harus masuk ke dalam laboratorium.
05:49Dan Andri mampu melakukan itu.
05:52Perlu dilibatkan nggak Andri-nya?
05:53Perlu dilibatkan?
05:55Melibatkan terus.
05:56Andri-nya bisa diuji nggak kira-kira?
06:00Kalau Andri kan dia akan menguji semua dokumen yang akan masuk ke dia.
06:04Jadi pertanyaannya kemudian saya baca-baca.
06:07Di KPU itu kok salinan ijasa, capres, setelah dia selesai bahkan kok tidak diserahkan ke Andri ya?
06:17Itu satu pertanyaannya. Ini pelajaran ya bagi kita ya?
06:20Kalau caleg yang banyak, kertas suaras oke lah.
06:24Itu ada waktunya harus dimusnahkan.
06:25Tapi ini kan cuma berapa orang, capres, punya nilai sejarah.
06:30Jadi kalau mau dimusnahkan dokumen itu harus ditimbang-timbang dulu nilai gunanya.
06:34Salah satu aspek historis.
06:36Kalau dokumen yang punya nilai historis tinggi, harusnya KPU menyerahkan ke Andri.
06:41Sebelum Andri menerima, Andri melakukan pengujian otentisitas dari dokumen itu.
06:51Caranya macam apa?
06:52Satu, dia lihat informasinya.
06:54Oke, clear, sama, salinan ini sama.
06:57Yang kedua, dia akan cek dengan teknis tertentu, mana dokumen aslinya.
07:01Dia akan cek apakah dokumen ini secara materi otentik atau tidak.
07:08Nah, persoalannya sekarang kan kena tidak diserahkan ke sana.
07:14Jadi Andri juga tidak menyatakan kemudian, ya kami gak bisa menguji tanpa kemudian dokumen.
07:19Jadi menurut Anda kenapa gak sampai Andri arsipnya Jokowi?
07:21Kalau menurut saya, tata kelola kearsipan di KPU yang harus diperbaiki ke depan.
07:26Ini pelajaran loh.
07:27Kita baru tahu setelah ada sidang di Komisi Informasi.
07:29Kalau enggak, kita gak tahu.
07:30Itulah salah satu manfaatnya.
07:32Tadi juga sudah dibilang.
07:34Ada proses pembelajaran di sini.
07:35Tapi, saya sekedar mengingatkan, apa yang terjadi di kepolisian itu baru identik.
07:42Kalau kita pakai ketentuan untuk menguji sebuah otentisitas dokumen atau arsip,
07:48acuannya adalah undang-undang kearsipan.
07:52Dia harus diuji juga sampai fisiknya.
07:53Saya gak menyatakan ini pasti palsu.
07:55Saya tidak punya keahlian menduga seperti Roy Suryo.
08:02Roy Suryo punya keahlian untuk itu.
08:05Saya tidak punya keahlian.
08:07Tapi, dalam hal ini,
08:09kalau nanti kemudian kepolisian harusnya menyatakan ini memang otentik,
08:13harus duntas sampai uji materialnya.
08:16Bukan cuma kesamaan yang itu saja pesan saya sih.
08:19Sedikit saya tambahkan.
08:21Apa yang saya sampaikan Pak Alamsah sebagai ketua KIP versi dulu?
08:25Ini adalah fakta, Mbak.
08:26Jadi, dua minggu sebelum teman-teman Bonjowi ini disidang,
08:31saya kebetulan juga jadi ahli di KIP.
08:33Dalam gugatan yang dilakukan oleh Dr. Bonatua.
08:36Nah, pada saat itulah terungkap bahwa Andri itu belum menerima
08:40dan belum melakukan otentifikasi dari KPU.
08:43Jadi, ini fakta persidangan.
08:45Dan KPU dipersalahkan dan makanya nanti akan ada sidang berikutnya.
08:49Kebetulan, saya dulu juga pernah membantu Andri, Pak Alamsah,
08:52ketika masa Pak Joko Utomo.
08:55Dulu semua itu diuji, betul tadi yang saya, Pak Alamsah.
08:58Kertas itu, Pak Alamsah, itu kita uji dengan namanya carbon dating.
09:02Macam-macam tekniknya.
09:03Ya, kemudian eng dating diperiksa.
09:05Jadi, artinya itu nanti akan dicek.
09:07Nah, sekarang terbukti bahwa ijasa yang disebut ijasanya Jokowi
09:10itu belum diuji otentifikasinya sehingga belum disimpan di Andri.
09:15Nah, sekarang kita kembali sedikit ya ke undang-undang.
09:17Saya berharap sih Komisi Informasi suatu saat mengundang Andri sebagai ahli,
09:21bukan sebagai termohon.
09:23Supaya dia bisa jelaskan di sana.
09:25Oke.
09:26Betulnya berharap begitu.
09:27Nah, saya, kita kembali sedikit nih, Lona, sebelum saya.
09:28Boleh, singkat saja.
09:30Siapa yang pertama kali harus melakukan uji otentisitas?
09:34Siapa?
09:34Adalah pencipta arsip.
09:35Siapa pencipta arsip?
09:37Pencipta arsip, bukan pencipta ya.
09:38Pencipta arsip itu.
09:40Ya, pertama kali adalah UGM.
09:41Yang kedua siapa?
09:44UGM juga ketika menerima legalisir.
09:47Maka dokumen legalisir yang konon kata sudah diserahkan ke Polda itu adalah arsip ciptaan kedua dari UGM.
09:53Yang ketiga siapa?
09:54KPU.
09:57Arsipnya berapa?
09:58Apa? Salinan.
09:58Apakah salinan bisa diuji otentisitasnya?
10:00Akan sama Andri deh.
10:02Kita, saya nggak punya keahlian.
10:05Apa yang disampaikan oleh Pak Arismon dan Resuryo itu bagi ahli-ahli yang di sana, di laboratorium itu, itu udah persoalan sehari-hari mereka.
10:13Jadi, biarkan aja mereka yang melihat.
10:16Nah, saya sih berharap kalau udah terlanjur masuk di peradilan, saya nggak bisa komen.
10:21Saya nggak punya kemampuan atau keahlian dalam konteks pidana ya.
10:24Teman-teman di peradi, bersatu, atau yang lain yang lebih memiliki keahlian, Pak Arwar, silahkan aja.
10:30Oke, baik saya ke Mas Rendi. Mas Rendi, catatan Anda sendiri dari proses pengarsipan baik UGM maupun KPU seperti apa?
10:36Tapi sebelumnya saya koreksi dulu, Mas Alam si tadi, bilang kita tiga lawan tiga ya.
10:41Saya tidak mau wakili siapa-siapa ya.
10:43Saya diundang sini kan independen.
10:45Dua lawan berapa? Keliru itu, Mas.
10:47Dua lawan berapa? Nggak ada lawan-lawanan ya?
10:49Nggak ada lawan-lawanan.
10:50Iya, tadi kan dibilang kubu-kubuan.
10:52Supaya nggak liar, bola liar ini.
10:55Itu poin pertama.
10:55Sama kedua, saya seharian ini naik ojek, grab kokar.
11:02Nanya-nanya ke drivernya.
11:04Soal karena saya diundang di sini kan?
11:05Iya.
11:07Tahu nggak soal ijazah Jokowi? Tahu.
11:10Sekarang lagi sidang?
11:12Oh iya, lagi sidang.
11:14Sidang sengketa informasi publik.
11:16Nah, menurut Bapak, namanya Mas Eka, ada di buktinya.
11:21Iya, iya.
11:24Jokowi, akan terbuktikan ijazah Jokowi ini asli atau palsu?
11:29Oh iya, akan kelihatan di situ.
11:33Saya melihat pertanyaan ini.
11:36Apakah ijazah Jokowi asli atau palsu?
11:39Di sini ada disinformasi di bawah.
11:42Ada miskonsepsi soal sidang yang dinonton di TV oleh publik.
11:49Bahwa seakan-akan sidang sengketa informasi publik ini adalah untuk memutuskan atau menentukan ijazah yang bersangkutan asli atau palsu.
12:01Betul?
12:01Iya kan?
12:02Adik-adik mahasiswa boleh.
12:03Kalau nonton, narasi kita dibawa di situ.
12:07Padahal sebetulnya dalam konstruksi hukum atau berpikir bahwa asli atau palsu suatu dokumen atau ijazah katakanlah kita ketahui kan bersama di pengadilan.
12:18Nah itu.
12:19Nah proses yang ada sekarang yang saya bilang tadi mengalami disinformasi dan mispersepsi di bawah.
12:27Nah itu yang kami lihat.
12:28Poin kedua, kenapa jadi begitu?
12:31Ya polarisasi-polarisasi yang ada sekarang ini dari prapemilu, pemilu, pasnya pemilu.
12:38Never ending, never stop.
12:41Kapan berhentinya?
12:43Iya kan?
12:43Ketiga, selanjutnya apa yang bisa didapatkan dari sengketa informasi publik ini?
12:51Iya kan?
12:52Adik-adik mahasiswa bertanya kan.
12:54Ujungnya apa?
12:55Ujungnya senda.
12:56Ada kan Pak Alam Sya mantan komisi.
12:58Pasal 46 Undang-Undang 14 2008 putusan sengketa informasi publik ini ada dua.
13:07Satu, mengukuhkan badan publik atau tidak kan?
13:12Kalau demikian maka hanya dua.
13:15Informasi publik yang diminta oleh pemohon informasi publik bisa diberikan seluruhnya atau sebagian.
13:22Atau malah ya tidak sama sekali.
13:24Itu.
13:26Jadi poinnya di situ.
13:28Oleh karena itu JPPR dalam konteks ini saya tadinya gak mau hadir karena nantinya saya akan kan pro kontra.
13:34Kita perlu memberikan pencerdasan atau pendidikan politik kepada publik.
13:38Bahwa jangan semua dikelola dalam narasi-narasi yang arahnya jadi gak sesuai.
13:46Nah saya disini bilang.
13:48Dan pertanyaan ini kan kita harus siap.
13:49Sengketa informasi publik apakah Ijazah Jokowi asli palsu?
13:56Tidak.
13:57Gak ada urusannya.
13:58Beda konteks.
14:00Ya memang.
14:01Itu catatan penting.
14:02Saya setuju.
14:03Jadi jangan.
14:03Ya setuju.
14:04Orang menganggap bahwa di komisi informasi itu menentukan asli atau palsu.
14:08Makanya di awal-awal tadi saya bilang ini hanya untuk menentukan statusnya.
14:10Statusnya dibuka atau tidak kalau dibuka diberikannya dengan cara apa.
14:16Kalau tidak dibuka berarti ya dikecualikan.
14:18Itu aja.
14:19Ya betul.
14:19Jadi memang kalau udah bicara udah sah karena mantan kan.
14:24Tapi saya perlu meruruskan ini karena ini percakapan publik.
14:28Saya interview tadi dengan beberapa yang saya tumpangi kan.
14:32Supaya mengetahui cuplik atau arah pikiran mereka.
14:36Jadi maksud kami begini.
14:40Sekiranya masyarakat kita, publik kita lebih semakin cerdas dalam menangkap dan mengelola informasi yang ada.
14:51Narasi-narasi yang berkembang.
14:52Sehingga kita tidak terjerungus, terperangkap dalam polarisasi-polarisasi yang tidak ada manfaatnya.
15:00Karena kalau saya tanya, ada jawabannya Jokowi.
15:03Saya tanya iseng ya.
15:05Tapi Jokowi ijazah menurut Bapak asli.
15:08Ada yang bilang asli.
15:09Ada yang bilang palsu.
15:10Saya tidak ikutan.
15:12Ada yang bilang, Anda bagaimana?
15:14Tidak bermanfaat saya tidak begitu mengomentari.
15:18Tapi kausa primanya sebenarnya kalau dari awal Jokowi tunjukkan di jasanya selesai.
15:22Ya, artinya gini.
15:24Penyebabnya dia.
15:25Jadi ada perspektif bahwa soal ijazah itu kan urusan pribadi.
15:30Nah, memang harapan publik atau kita supaya kegaduhan atau keributan ini tidak berlanjut sebetulnya bisa saja.
15:40Tapi beliau juga mau atau tidak.
15:44Atau barangkali kami melihat ada perspektif yang berbeda.
15:49Nah, sekarang kalau mau pemilu, Mas Ronsuryo ini pasti terpilih.
15:53Eriktabilitas naik karena muncul di TV terus.
15:55Baik, jadi apakah pengadilan?
15:58Tapi kita hati-hati ya.
16:00Di permintaan informasi juga kita harus mati, Mas Bukas dan kawan-kawan itu kita minta informasi ke Komisi Informasi itu yang disengketakan.
16:08Bukan cuma sekedar salinan ijazah.
16:10Mereka mau tahu prosesnya, memverifikasinya, dan lain sebagainya.
16:15Tujuan untuk apa, pasti mereka lebih tahu ya.
16:17Itu maksud saya, jangan juga kita ingin menjelaskan bahwa ini hanya menutup atau membuka, tapi kita juga agak mengambilkan permintaan dari pemohon.
16:27Ya, kita hentikan dulu.
16:28Pertanyaan berikutnya adalah apakah memang pengadilan yang harusnya membuktikan Ijazah Sonan Jokowi?
16:32Kamisir Rokamali Saudara, tetap di Bola Liar.
Dianjurkan
1:54
|
Selanjutnya
2:32
1:20
2:52
2:26
1:58
1:38
1:11
1:17:30
3:21
Jadilah yang pertama berkomentar