JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum Surakarta atau Solo yang musnahkan berkas pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.
Momen ini disampaikan saat sidang sengketa Ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir pada Senin (17/11/2025).
Diketahui, pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Tanggapi ini, KPU Solo klarifikasi bahwa berkas milik Presiden ke-7 RI masih ada. Namun agenda surat milik KPU.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/632803/kpu-solo-dicecar-di-sidang-kip-hingga-klarifikasi-terkait-musnahkan-berkas-jokowi-parasot
04:46Kemudian juga KPUD Solo, ya, Surakarta, ya, yang jelas sama sekali tidak memahami esensi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Noor 14 tahun 2008,
04:54yang kebetulan saya juga ikut merancangnya.
04:57Tapi tadi memang betul kalau misalnya KPU Pusat sudah mengikuti ya, karena mungkin sudah sering kali juga,
05:02kita kan berulang kali ya, selain kelompok Bonjowi, juga kita membersamai Pak Dr. Punatua dan kawan-kawan dan juga kita semuanya bergerak.
05:11Artinya gini, ini adalah kemenangan masyarakat.
05:14Ini adalah gerakan masyarakat dan perlu kemudian mendapatkan support dari semua masyarakat.
05:18Dan yang paling fatal tadi, soal ijazah yang kemudian atau dokuban yang kemudian tadi dimusnahkan.
05:24Memusnahkannya paling cepat apa?
05:27Masukkan ke asam sulfat.
05:29Ya, nah itu tokohnya namanya L-sulfat.
05:32Ya, masukkan ke asam sulfat.
05:34Bisa ya?
05:36Ini rusak kalau masukkan ke asam sulfat.
05:39Ya, jadi sekali lagi.
05:41Oke.
05:42Nah, masukkan.
05:43Gantengan ya?
05:43Ya, pokoknya L-sulfat.
05:45Yang jelas?
05:45Nah, dokter Leoni, maju terus bersama Pak Lukas dan kawan-kawan dari Bonjowi.
05:51Ya, akhirnya kalian kawan-kawan didampingi Pak Petrus, kemudian Pak Jamada Gersang, kemudian Pak Petrus dan semuanya.
06:00Semuanya, Pak Zam dan semuanya.
06:01Ya, pokoknya saya hadir untuk mempersamai karena kita adalah satu, satu adalah kita.
06:06Terima kasih.
06:06Ini kami sekalian meluruskan ya, kemarin itu yang ditanya itu kan perihal permintaan dari pemohon itu untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk ya.
06:24Untuk nomor dan surat agenda masuk.
06:27Nah, itu kami juga belum, apakah yang dimaksud itu buku-buku agenda seperti ini misalnya ya.
06:37Nah, kami dalam menjawab, itu secara administrasi untuk agenda surat masuk itu, itu menurut jadwal retensi, itu musnah seperti itu.
06:50Jadi, bukan-bukan berkasnya pendaftaran Pak Jokowi Dodo itu kami musnahkan, bukan.
06:58Jadi, itu kami dalam menjawab, itu secara administratif itu sudah dapat dimusnahkan, seperti itu.
07:06Dan itu, ini ya, jadi, nah, bahwa kami menjawab untuk permintaan dari pemohon,
07:18itu mengenai tanggal dan nomor agenda masuk dokumen ijazah ke KPU saat proses pendaftaran.
07:26Itu permintaannya ya.
07:27Dalam menjawab, kami menyebutkan di poin 10 jawaban kami,
07:32itu bahwa terkait informasi tanggal dan nomor agenda masuk dokumen ijazah.
07:38Dokumen tersebut sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 tahun 2023
07:45tentang jadwal retensi asib Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
07:53bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah.
08:03Sehingga, jadi itu yang dimaksudkan bukan berkas ijazahnya yang musnah, gitu.
08:12Dan kami selama ini, selama saya menjawab, itu tidak pernah melakukan pemusnahan terakhir dokumen.
08:18Jadi kami hanya meluruskan itu.
08:22Dan kemudian dari Majelis HAKEM,
08:26untuk agenda sidang selanjutnya adalah untuk KPU Surakarta, itu agenda mediasi.
08:31Jadi nanti dari berkas-berkas yang kami miliki,
08:39yang dokumen-dokumen yang kami miliki,
08:42sesuai dengan permintaan pemohon,
08:44dan yang kami miliki, nanti akan kami selesaikan di proses mediasi.
08:56Saya Rahmat Ibrahim,
08:58saksikan program-program Kompas TV
09:00melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
Jadilah yang pertama berkomentar