Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 menit yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Sidang Komisi Informasi Pusat mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum Surakarta atau Solo yang musnahkan berkas pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Wali Kota Surakarta.

Momen ini disampaikan saat sidang sengketa Ijazah Jokowi di Wisma BSG, Gambir pada Senin (17/11/2025).

Diketahui, pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Tanggapi ini, KPU Solo klarifikasi bahwa berkas milik Presiden ke-7 RI masih ada. Namun agenda surat milik KPU.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/632803/kpu-solo-dicecar-di-sidang-kip-hingga-klarifikasi-terkait-musnahkan-berkas-jokowi-parasot
Transkrip
00:00Kemudian informasi mengenai pihak atau lembaga yang melakukan legalisasi, terbuka atau tertutup?
00:08Yang melakukan legalisasi, terbuka.
00:14Kemudian tanggal dan nomor agenda masuk nomor ijazah ke KPU saat proses pendaftaran.
00:20Jadi tadi yang jadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan CRA-nya buku agenda kami, Musnahib.
00:30Sesuai dengan JAPTAL retensi arsip buku agenda.
00:33Emang masa retensi penyimpanan arsipnya berapa lama?
00:35Kalau buku agenda sesuai dengan PKP U17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif.
00:43Sebentar, sebentar.
00:44Satu tahun penyimpanan arsip satu tahun?
00:47Yakin?
00:47Beda-beda.
00:48Ya, buku agenda.
00:49Kan harusnya mengajukan undang-undang kearsipan ya, itu minimal lima tahun lho.
00:53Minimal.
00:55Masa sih satu tahun arsip dimulusnahkan?
01:00Munjung harap tenang ya.
01:02Ini PKP U ya, ibu ya.
01:03PKP U-nya KPU RI.
01:05Yang mesinnya merujuk pada CRA.
01:08PKP U nomor berapa, coba, yang menyatakan dimusnahkan?
01:1017 tahun 2023.
01:12Jadi, ada arsip yang bersifat musnah dan tetap.
01:16Nah, ini termasuk agenda surat itu termasuk yang musnah.
01:20Satu tahun aktif, dua tahun inaktif.
01:38Pak, memang yang dari KPU RI, memang diketentuannya begitu ya?
01:44Satu tahun langsung dimusnahkan begitu?
01:46Iya, mau diizinkan, Ketua.
01:49Jadi, di PKP U nomor 17 tahun 2023 itu memang peraturan kabut terkait dengan jadwal retensi arsip.
01:56Cuma, kami kan belum mempelajari, karena ini itu luar tusi kami.
01:59Nanti kami akan dalami lagi.
02:02Karena ini, itu dokumen negara lho.
02:05Dokumen negara kok ada yang namanya arsip dinamis.
02:09Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan, itu tidak boleh dimusnahkan.
02:18Ini saya bingung nih, satu tahun, nggak ada lho.
02:21Saya nggak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan.
02:24Satu tahun aktif, dua tahun inaktif.
02:26Satu tahun aktif, dua tahun inaktif.
02:28Berarti tahunnya berapa? Tiga tahun.
02:30Ya, tiga tahun.
02:32Masa retensi penyemanan arsip itu nggak ada yang dibawa tiga tahun.
02:34Nggak ada yang dibawa lima tahun.
02:39Kemudian ya, ini, ini PKPU-nya tahun 2023 lho.
02:57Ini baru tahun 2000, ini baru berlakunya 2023 nih.
03:01Masih PKPU baru nih.
03:09Jadi, saat ini, ini udah nggak dikuasain lagi nih?
03:12Udah nggak punya nih dokumennya?
03:15Sudah tidak dikuasain.
03:16Udah nggak dikuasain?
03:19Lalu, informasi hasil verifikasi keapsan ijazah yang dilakukan oleh KPU?
03:22Kami jawab telah dituangkan dalam surat KPU.
03:30Keputusan KPU nomor 270-08-SK-5-2005 tentang penempatan nomor urut calon wali kota dan wakil wali kota itu.
03:41Ini terbuka atau tertutup?
03:42Terbuka.
03:44Terbuka.
03:44Sedikit tambahkan, Alhamdulillah, saya hadir di sini, bukan semata-mata atas nama saya pribadi, tetapi juga atas nama bersama.
03:53Karena Dr. Leoni, Pak Lukas, kemudian ada Mas Ahyar, kemudian dalam satu kelompok namanya Bonjowi ya, gitu.
04:01Bongkar Ijazah Jokowi.
04:02Itu adalah kita semua, wakil dari masyarakat.
04:05Nah, jadi kita mendukung bagian dari masyarakat.
04:07Saya tadi mencamati dan mengamati ya, karena mungkin saya nanti akan juga diminta ya, untuk kehadirannya.
04:13Tetapi, satu ya, nampak jelas betul bahwa dulu ketika tanggal 15 April 2025, ketika di Kampus 11 Gajah Mada,
04:20yang waktu itu wakil rektor UGM, Prof Wening tuh dengan bangganya menyatakan,
04:25kami UGM tuh nomor dua ranking nasional sebagai penyelia pusat informasi yang mendapat ranking juara, gitu ya.
04:34Nah, kalau lihat tadi, konyol sekali, gitu ya.
04:37Karena informasi yang ada ranking dua nasional, katanya.
04:40Nah, silahkan dinilai sendiri.
04:42Karena informasinya semuanya dikecualikan, dikecualikan, dikecualikan.
04:46Kemudian juga KPUD Solo, ya, Surakarta, ya, yang jelas sama sekali tidak memahami esensi dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Noor 14 tahun 2008,
04:54yang kebetulan saya juga ikut merancangnya.
04:57Tapi tadi memang betul kalau misalnya KPU Pusat sudah mengikuti ya, karena mungkin sudah sering kali juga,
05:02kita kan berulang kali ya, selain kelompok Bonjowi, juga kita membersamai Pak Dr. Punatua dan kawan-kawan dan juga kita semuanya bergerak.
05:11Artinya gini, ini adalah kemenangan masyarakat.
05:14Ini adalah gerakan masyarakat dan perlu kemudian mendapatkan support dari semua masyarakat.
05:18Dan yang paling fatal tadi, soal ijazah yang kemudian atau dokuban yang kemudian tadi dimusnahkan.
05:24Memusnahkannya paling cepat apa?
05:27Masukkan ke asam sulfat.
05:29Ya, nah itu tokohnya namanya L-sulfat.
05:32Ya, masukkan ke asam sulfat.
05:34Bisa ya?
05:36Ini rusak kalau masukkan ke asam sulfat.
05:39Ya, jadi sekali lagi.
05:41Oke.
05:42Nah, masukkan.
05:43Gantengan ya?
05:43Ya, pokoknya L-sulfat.
05:45Yang jelas?
05:45Nah, dokter Leoni, maju terus bersama Pak Lukas dan kawan-kawan dari Bonjowi.
05:51Ya, akhirnya kalian kawan-kawan didampingi Pak Petrus, kemudian Pak Jamada Gersang, kemudian Pak Petrus dan semuanya.
06:00Semuanya, Pak Zam dan semuanya.
06:01Ya, pokoknya saya hadir untuk mempersamai karena kita adalah satu, satu adalah kita.
06:06Terima kasih.
06:06Ini kami sekalian meluruskan ya, kemarin itu yang ditanya itu kan perihal permintaan dari pemohon itu untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk ya.
06:24Untuk nomor dan surat agenda masuk.
06:27Nah, itu kami juga belum, apakah yang dimaksud itu buku-buku agenda seperti ini misalnya ya.
06:37Nah, kami dalam menjawab, itu secara administrasi untuk agenda surat masuk itu, itu menurut jadwal retensi, itu musnah seperti itu.
06:50Jadi, bukan-bukan berkasnya pendaftaran Pak Jokowi Dodo itu kami musnahkan, bukan.
06:58Jadi, itu kami dalam menjawab, itu secara administratif itu sudah dapat dimusnahkan, seperti itu.
07:06Dan itu, ini ya, jadi, nah, bahwa kami menjawab untuk permintaan dari pemohon,
07:18itu mengenai tanggal dan nomor agenda masuk dokumen ijazah ke KPU saat proses pendaftaran.
07:26Itu permintaannya ya.
07:27Dalam menjawab, kami menyebutkan di poin 10 jawaban kami,
07:32itu bahwa terkait informasi tanggal dan nomor agenda masuk dokumen ijazah.
07:38Dokumen tersebut sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 17 tahun 2023
07:45tentang jadwal retensi asib Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota
07:53bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah.
08:03Sehingga, jadi itu yang dimaksudkan bukan berkas ijazahnya yang musnah, gitu.
08:12Dan kami selama ini, selama saya menjawab, itu tidak pernah melakukan pemusnahan terakhir dokumen.
08:18Jadi kami hanya meluruskan itu.
08:22Dan kemudian dari Majelis HAKEM,
08:26untuk agenda sidang selanjutnya adalah untuk KPU Surakarta, itu agenda mediasi.
08:31Jadi nanti dari berkas-berkas yang kami miliki,
08:39yang dokumen-dokumen yang kami miliki,
08:42sesuai dengan permintaan pemohon,
08:44dan yang kami miliki, nanti akan kami selesaikan di proses mediasi.
08:56Saya Rahmat Ibrahim,
08:58saksikan program-program Kompas TV
09:00melalui siaran digital, pay TV, dan media streaming lainnya.
09:05Kompas TV, independen, terpercaya.
Jadilah yang pertama berkomentar
Tambahkan komentar Anda

Dianjurkan