- 3 jam yang lalu
- #ijazahjokowi
- #roysuryo
- #poldametrojaya
JAKARTA, KOMPASTV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan perpanjangan pencekalan selama 6 bulan ke depan untuk Roy Suryo Cs.
"Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," kata Kombes Budi, Jumat (21/11/2025).
Polisi menjelaskan alasan pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan.
Roy Suryo menanggapi soal dirinya dicekal ke luar negeri usai jadi Tersangka kasus Ijazah.
"Saya sih senyum saja ya, menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, nggak apa-apa, toh udah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia, bahan-bahan sudah komplit untuk black paper," ujar Roy..
Sementara itu Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie menanggapi usulan mediasi antara Roy Suryo Cs dan Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu.
"Pak Assegaf tadi mengusulkan bagaimana bisa enggak mediasi, oh bagus itu. Coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan mau enggak dimediasi," ujar Jimly di STIK-PTIK Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Namun Kuasa Hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinuddin tanggapi mediasi yang sempat disebut oleh Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie.
Hal ini disampaikan saat mengantar Roy Cs ke Polda Metro Jaya untuk Wajib Lapor.
Khozinuddin mengatakan upaya damai merupakan deklarasi pengkhianatan.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Lintang
#ijazahjokowi #roysuryo #poldametrojaya
Baca Juga Wapres Gibran Keliling Salami Tamu-Delegasi Hadiri Indonesia-Africa CEO Forum 2025 di https://www.kompas.tv/internasional/632813/wapres-gibran-keliling-salami-tamu-delegasi-hadiri-indonesia-africa-ceo-forum-2025
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/632822/deretan-komentar-kubu-roy-soal-pencekalan-hingga-usulan-mediasi-dengan-jokowi-parasot
"Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan dikirimkan untuk kedelapan yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua," kata Kombes Budi, Jumat (21/11/2025).
Polisi menjelaskan alasan pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan.
Roy Suryo menanggapi soal dirinya dicekal ke luar negeri usai jadi Tersangka kasus Ijazah.
"Saya sih senyum saja ya, menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, nggak apa-apa, toh udah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia, bahan-bahan sudah komplit untuk black paper," ujar Roy..
Sementara itu Ketua Komite Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie menanggapi usulan mediasi antara Roy Suryo Cs dan Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus tudingan ijazah palsu.
"Pak Assegaf tadi mengusulkan bagaimana bisa enggak mediasi, oh bagus itu. Coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan mau enggak dimediasi," ujar Jimly di STIK-PTIK Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Namun Kuasa Hukum Roy Suryo CS, Ahmad Khozinuddin tanggapi mediasi yang sempat disebut oleh Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie.
Hal ini disampaikan saat mengantar Roy Cs ke Polda Metro Jaya untuk Wajib Lapor.
Khozinuddin mengatakan upaya damai merupakan deklarasi pengkhianatan.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Video Editor: Lintang
#ijazahjokowi #roysuryo #poldametrojaya
Baca Juga Wapres Gibran Keliling Salami Tamu-Delegasi Hadiri Indonesia-Africa CEO Forum 2025 di https://www.kompas.tv/internasional/632813/wapres-gibran-keliling-salami-tamu-delegasi-hadiri-indonesia-africa-ceo-forum-2025
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/632822/deretan-komentar-kubu-roy-soal-pencekalan-hingga-usulan-mediasi-dengan-jokowi-parasot
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Yang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan
00:04Jangan lencengkan atau catuhkan marwah institusi yang baru dibentuk oleh Pak Prabowo
00:10Dokter Piva dan Isman saja atau untuk semua tersangka Pak? Terima kasih
00:15Oke saya jawab ya rakan-rakan
00:17Jadi pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk ke-8 yang berstatus tersangka
00:27Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025
00:38Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan
00:45Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan ke-2
00:49Ada lagi?
00:57Tidak, proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh
01:06Oleh Polda Metro Jaya
01:09Jadi untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan
01:17Karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan
01:27Sehingga proses ini juga berjalan
01:29Ada lagi?
01:37Ntar dulu, yang ini dulu
01:38Tentang RS dulu
01:42RS dulu, kita selesaikan sesuatu
01:45Ini kan tidak ditahan ya Pak
01:50Ada gak sih Pak hubungannya sama intervensi politik atau sesuai yang sempat disampaikan dari pihak kepolisian?
01:55Terima kasih
01:56Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RSCS
02:04Kita berdanangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian
02:10Termasuk kemarin mungkin rekan-rekan juga menanyakan tentang adanya permohonan gelar perkara khusus
02:19Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November
02:25Dan itu merupakan hak dari tersangka
02:28Dan diatur di dalam peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019
02:33Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik
02:39Itu ya, Rasul Ryo selesai?
02:43Ya, saya sih senyum saja ya
02:46Menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal
02:51Ya gitu, gak apa-apa
02:53Ya, toh sudah selesai
02:55Udah pulang dari Sydney, Australia
02:57Dan bahan-bahan semuanya sudah komplit
03:00Untuk pembuatan yang black paper itu
03:03Semuanya sudah komplit, gak perlu lagi
03:05Ya gitu
03:06Kalau ke Singapura, gak usah lah
03:08Singapura kampus abal-abal kayak gitu
03:10Hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura
03:14Dan itu kampus swasta
03:15Ya, jadi gak perlu lah di anu
03:17Dan itu aneh
03:18Aturan KPU ya
03:20Jadi KPU yang nomor 19 tahun 2023
03:23Yang tentang ada syarat
03:25Boleh tidak SMA
03:27Asal lulus S1
03:29Khusus itu Capres dan Capres
03:31Itu kan aneh banget
03:31Mana ada anak yang tidak lulus SMA
03:34Bisa masuk perguruan tinggi
03:36Kalau perguruan tingginya gak abal-abal
03:37Jadi sekali lagi
03:38Saya sih sejum saja
03:40Menyambut statement bahwa
03:42Dicekal ya
03:43Atau bukan tahanan kota
03:45Jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara
03:48Hahaha
03:49Ijazah ini adalah
04:19Masalah serius di Indonesia
04:22Jadi mudah dipakai
04:24Untuk alat persaingan politik
04:27Dan yang kedua
04:28Ini tandanya
04:30Administrasi perijazahan kita
04:33Administrasi
04:35Organisasi dan
04:36Lembaga publik pemerintahan kita
04:39Masih sangat buruk
04:41Maka saya tanya kepada
04:43Teman-teman yang hadir ini
04:45Termasuk
04:46Apa solusinya
04:49Coba dipikirkan
04:51Kita mau bantu
04:52Walaupun mereka tidak hadir
04:54Karena ketidakhadiran itu
04:56Karena kesepakatan kami harus dihormati
04:59Ya bukan
05:00Kalau ketemu saya pribadi
05:02Ketemu Pak Mahapun
05:03Boleh gak ada masalah
05:04Tapi rapat tadi
05:06Gak bisa
05:07Kami udah putus
05:08Nah muncul ide-ide
05:11Antara lain
05:12Misalnya Pak
05:13Asgap tadi
05:14Mengusulkan
05:15Bagaimana
05:15Bisa gak mediasi
05:16Oh bagus itu
05:17Coba tanya dulu
05:18Mau gak mereka di mediasi
05:20Ya kan
05:21Baik pihak
05:22Jokowi dan keluarga
05:23Maupun pihak
05:25Siapa namanya
05:27Roy Suryo dan kawan-kawan
05:28Mau gak di mediasi
05:30Jadi
05:32Status tersangkanya tetap
05:34Ya kan
05:35Tapi di mediasi dulu
05:37Kalau
05:38Misalnya ditemukan
05:40Titik temu
05:41Ya kan
05:42Eh bisa
05:42Gak dilanjutkan
05:43Pidananya
05:44Tapi kalau seandainya
05:45Tidak berhasil
05:46Ya lanjutkan
05:48Gak apa-apa
05:48Tidak ada purum lagi
05:50Yang bisa
05:51Membuktikan
05:52Keaslian
05:53Atau tidak aslinya
05:54Tuan tidak bisa
05:56Perdata sudah
05:57Di Sulu
05:58Ya tinggal pidana
05:59Nah
06:01Kalau mau
06:01Ya penal
06:02Mediasi
06:04Penal namanya
06:05Sesuai dengan
06:05Pilsapat
06:07KUHP dan
06:08KUHAP
06:09Yang kemarin disahkan
06:10Iaitu
06:10Restoratif Justice
06:12Tapi syaratnya
06:14Rizmond dan kawan-kawan
06:15Harus bersedia
06:16Dengan segala konsekuensinya
06:19Kalau terbukti
06:20Sah
06:21Atau terbukti
06:22Tidak sah
06:23Itu masing-masing
06:24Harus ada risiko
06:25Nah gitulah kira-kira
06:27Tapi silahkan mereka bahas
06:29Ya intinya
06:30Apa yang tadi kami
06:31Sudah selesaikan
06:33Selesaikan hari ini
06:34Bagian dari
06:35Ya
06:36Mengundang aspirasi
06:37Mendengarkan aspirasi
06:39Masyarakat luas
06:40Untuk perbaikan
06:42Ya
06:42Kita tidak terpaku
06:44Pada kasus-kasus
06:45Kalau ada kasus
06:46Ya kita tampung
06:48Salah satu kasus tadi
06:49Anaknya
06:50Ibu itu
06:51Tadi
06:52Itu
06:53Dia kerja di
06:55Kesekretariat ASEAN
06:57Dia bukan aktivis
06:59Tapi dia ikut demo
07:01Lalu dia ikut
07:03Di medsos
07:04Waktu tangga
07:05Bulan Agustus
07:06Dia ditangkap
07:07Sampai sekarang
07:08Belum keluar
07:09Nah dia mengeluhkan itu
07:11Nah itu nanti
07:11Akan kita bicarakan
07:13Dengan
07:14Pak Kapolri
07:16Jadi bisa
07:16Kasus-kasus
07:17Begitu
07:18Tapi
07:18Ya kan
07:19Itu urusan internal
07:20Kepolisian
07:21Nanti kita
07:22Beri rekomendasi
07:23Jadi intinya
07:24Saudara
07:25Kami tidak
07:26Menolak
07:27Membicarakan
07:28Kasus
07:29Ya
07:30Ijazah palsu
07:31Cuma
07:32Itu kita
07:33Bicarakan
07:34Untuk mencari
07:34Solusi
07:35Tetapi
07:36Orang yang
07:37Sudah tersangka
07:38Harus dimaklumi
07:40Kita gak bisa terima
07:41Ya
07:42Ini soal
07:42Etika
07:43Oke
07:44Baik
07:45Bismillahirrahmanirrahim
07:46Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
07:48Alhamdulillah
07:49Mohon maaf
07:50Kami mengupdate
07:51Beberapa hal
07:52Dan nanti juga ada
07:52Dua agenda yang kami lakukan
07:54Di Polda Metro Jaya
07:55Sehubungan dengan
07:56Ditingkatkannya
07:57Penyidikan ini
07:58Dengan status
07:58Ada tersangka
07:59Begitu
08:00Yang pertama
08:00Kami mohon maaf
08:01Karena saat Pak Roy
08:03Pak Rismond
08:04Pulang dari pemeriksaan
08:05Dan tidak tahan
08:06Kami belum sempat
08:07Mengupdate konferensi
08:08Saat itu
08:08Yang jelas
08:09Yang pertama
08:10Kami ucapkan
08:10Terima kasih
08:11Kepada seluruh rakyat Indonesia
08:13Yang mendukung klien kami
08:14Pak Rismond
08:14Pak Roy
08:15Dan yang lainnya
08:15Juga kawan-kawan media
08:17Karena telah mendukung
08:18Amplifikasi
08:19Perjuangan
08:20Pendampingan
08:21Pak Roy
08:21Untuk mengungkap
08:22Membongkar ijazah palsu
08:23Saudara Joko Widodo
08:25Dan Pak Rismond
08:26Juga yang lainnya
08:26Nah hari ini
08:27Kami ada tiga agenda
08:29Yang pertama
08:29Mengupdate
08:30Kegiatan avokasi
08:31Kedua
08:32Menyerahkan
08:33Surat permohonan
08:34Gelar perkara khusus
08:35Yang sebenarnya
08:36Dulu pernah kami
08:37Mintakan
08:38Di 21 Juli yang lalu
08:40Tapi belum
08:41Ditindaklanjuti
08:43Oleh bagian
08:44Kabawasidik
08:46Di resikum
08:46Polda Metro Jaya
08:47Dan nanti kami akan
08:48Kirim kembali
08:49Begitu
08:49Nama yang pertama
08:50Ingin kami tegaskan
08:51Bahwa tim advokasi
08:53Telah menetapkan
08:54Sebelah pihak
08:55Yang kami
08:55Beri kewanangan resmi
08:57Untuk bertindak
08:57Atas nama tim advokasi
08:59Dan klien kami
09:00Karena kami
09:00Karena itu kami menghimbau
09:02Untuk tidak mempercayai
09:03Siapapun
09:04Yang mengaku-ngaku
09:05Bertindak untuk
09:06Dan atas nama tim
09:07Juga kasus ini
09:08Yang berusaha
09:09Membangun narasi perdamaian
09:11Dengan siapapun
09:12Termasuk ke lembaga manapun
09:14Sekali lagi
09:14Tidak ada perdamaian
09:16Dengan kepalsuan
09:17Tidak ada perdamaian
09:19Dengan kebohongan
09:20Tidak ada kepalsuan
09:21Dengan ketidakjujuran
09:22Sekali lagi
09:23Tidak ada
09:24Kompromi antara
09:25Al-Hak dan Al-Batil
09:26Sehingga kami tegaskan
09:27Kepada seluruh
09:28Rakyat Indonesia
09:28Pak Rismun
09:29Pak Roy
09:29Dan yang lainnya
09:30Tetap membersamai
09:31Aspirasi seluruh
09:32Rakyat Indonesia
09:33Yang ingin membuka
09:34Kasus ini
09:35Sampai tutas
09:36Ke akar-akarnya
09:36Jadi
09:37Kalau ada pihak-pihak
09:39Yang mengaku
09:39Punya kepentingan
09:41Punya kapasitas
09:42Atau mengaku
09:42Jurubicara
09:43Atau apapun
09:43Termasuk kemarin
09:45Kami komplain
09:45Saudara Faisal Asegap
09:47Yang tiba-tiba
09:47Bicara tentang perdamaian
09:49Juga
09:50Prof. Jimli Asidiki
09:51Yang bicara tentang
09:52Mediasi
09:53Karena ini kasus pidana
09:54Bukan kasus perdata
09:55Kemarin
09:56Waktu saat kasus perdata
09:58Saudara Joko Widodo
09:58Berulang kali
09:59Di mediasi
10:00Justru tidak pernah hadir
10:01Hari ini
10:02Di kasus pidana
10:03Yang Saudara Joko Widodo
10:04Sendiri melaporkan
10:05Maka Saudara Joko Widodo
10:06Harus masuk ke pengadilan
10:08Jadi jangan
10:09Kemudian
10:09Membangun narasi
10:10Untuk mediasi
10:11Di kasus pidana
10:12Dan kepada tim reformasi
10:14Polri
10:14Khususnya komisi
10:15Reformasi
10:16Polri
10:17Semestinya fokus
10:18Ngurusi institusi
10:19Polri
10:19Baik mengawasi
10:20Tentang kinerja
10:21Kebijakan
10:22Anggaran
10:23SDM
10:23Institusional
10:24Bukan sibuk
10:25Ngurusi
10:26Ijazah Jokowi
10:26Dan salah satu
10:28Legasi institusi
10:29Polri
10:29Yang perlu dikoreksi
10:30Adalah gemar
10:31Melakukan
10:31Kriminalisasi
10:33Dan karena
10:33Kriminalisasi
10:34Itulah hari ini
10:35Kalian kami
10:35Pak Rui Suryo
10:36Dan kawan-kawan
10:36Menjadi
10:37Statusnya
10:38Menjadi tersangka
10:39Begitu
10:39Jadi sekali lagi
10:40Jangan lencengkan
10:42Atau
10:43Jatuhkan
10:43Marwah
10:44Institusi
10:44Yang baru
10:45Dibentuk oleh
10:46Pak Prabowo
10:46Untuk
10:47Mendamaikan
10:48Ijazah
10:48Palsu
10:49Sekali
10:49Ijazah itu
10:50Diprotes oleh raya
10:51Tidak boleh
10:52Dihentikan
10:52Di tengah jalan
10:53Karena ini
10:54Harus dituntaskan
10:55Di era kita
10:55Tidak boleh
10:56Kita wariskan
10:56Kepada
10:57Generasi
10:57Selanjutnya
10:58Yang kedua
10:59Terkarit
11:00Gelar perkara khusus
11:01Kami sudah
11:02Mengirim
11:02Gelar perkara khusus
11:03Di bagian
11:04Wasidik
11:04Di Polda
11:05Metro Jaya
11:0521 Juli yang lalu
11:06Namun sampai hari ini
11:08Tidak pernah
11:09Ditindaklanjuti
11:10Dan kemarin
11:10Dari penjidik
11:11Kami disonding
11:12Untuk menindaklanjuti
11:13Dan hari ini
11:14Kami juga akan
11:15Kembali
11:15Mengirimkan
11:16Permohonan
11:17Gelar perkara khusus
11:18Yang hari ini
11:20Kami serahkan kembali
11:21Ke Biro Wasidik
11:22Dan sebenarnya
11:23Ini juga sudah
11:24Kami persoalan
11:24Karena dulu
11:25Sudah ada gelar perkara khusus
11:26Di bareng skin
11:27Ketika penyelidikan itu
11:28Dihentikan
11:29Tetapi kenapa
11:29Saat di Polda
11:30Penyelidikan itu
11:31Ditingkatkan menjadi penyidikan
11:32Saat itu
11:33Tidak dilakukan
11:34Gelar perkara khusus
11:35Dan dalam sebuah
11:36Diskusi media
11:37Bersama
11:38Kuasa Hukum
11:39Saudara Joko Widodo
11:40Bung Firman
11:41Tolaksana
11:41Di Kompas TV
11:42Saat itu juga
11:43Menyampaikan
11:44Tidak perlu
11:45Gelar perkara khusus
11:45Di tingkat ini
11:46Nanti kalau sudah
11:47Penyidikan
11:47Dan hari ini
11:48Sudah penyidikan
11:49Sehingga tidak ada
11:50Alasan bagi
11:50Institusi Polri
11:51Apalagi di tengah
11:53Wacana
11:53Yang perbaikan
11:54Kinerja Institusi Polri
11:55Untuk tidak melakukan
11:57Gelar perkara khusus
11:58Sebagaimana sudah
11:59Dilakukan oleh
11:59Mabes Polri
12:00Pada Dumas
12:01Yang dilakukan oleh
12:02TPUA
12:03Dan terakhir
12:04Berkaitan dengan
12:05Apa yang kemarin
12:07Disampaikan oleh
12:08Polda
12:08Bahwa salah satu
12:09Sebab
12:10Tidak ditahannya
12:11Klien kami
12:11Karena kami
12:12Mengajukan
12:12Sejumlah saksi dan ahli
12:14Hari ini kami
12:15Akan mengirimkan
12:16Surat secara resmi
12:17Kepada Direktur
12:18Kriminal Umum
12:19Polda Metro Jaya
12:20Tentang sejumlah
12:21Nama ahli-ahli
12:22Yang memang
12:23Sudah kami siapkan
12:24Sudah berkomunikasi
12:25Untuk bisa diperiksa
12:26Di tingkat penyidikan
12:27Agar ada
12:28Kestimbangan
12:29Dari keterangan-terangan
12:30Ahli
12:30Hanya
12:30Yang sebelumnya
12:31Hanya
12:32Dari penyidik
12:33Kami harapkan
12:33Juga bisa
12:33Mempertimbangkan
12:34Keterangan ahli
12:35Dari kami
12:35Setidaknya
12:36Ada empat ahli
12:37Satu ahli bahasa
12:39Ahli bahasanya itu
12:41Forensik
12:43Linguistik forensik
12:44Mohon maaf ya
12:45Kemudian ada
12:45Ahli pidana
12:46Kemudian juga
12:47Ada ahli
12:49IT
12:50Untuk
12:51Linguistik forensiknya
12:53Kami sudah siapkan
12:54Nama-nama
12:54Dan nanti akan kami
12:55Sonding
12:56Dan kami sudah meminta
12:57Agar
12:58Pemanggilannya
12:58Melalui kami
12:59Dengan waktu yang cukup
13:00Agar nanti kami juga
13:01Bisa menghubungi
13:02Ahli-ahli kami
13:03Kenapa demikian
13:04Karena
13:05Kami juga butuh
13:06Mendapat persetujuan
13:07Dari institusi masing-masing
13:08Karena ahli ini adalah
13:09Bersatu ASN
13:10Begitu
13:11Selanjutnya kami juga
13:12Menyampaikan sebelah saksi
13:13Saksi-saksi yang meringankan
13:15Di tahap penyidikan
13:16Terlepas kami juga
13:17Nanti akan menghadirkan lagi
13:18Di tingkat persidangan
13:19Jadi di penyidikan
13:20Dengan di persidangan
13:21Kami bedakan
13:22Di penyidikan
13:23Kami setorkan
13:24Ke pihak penyidik
13:25Di persidangan
13:26Kami akan persiapkan
13:27Tambahannya nanti
13:28Di persidangan
13:28Selanjutnya
13:29Kami ingin tegaskan
13:31Di kasus ini ya
13:32Peran yang membuat
13:34Klien kami tidak ditahan
13:36Adalah dukungan
13:37Dan doa seluruh
13:38Rakyat Indonesia
13:38Jadi jangan percaya
13:40Kalau ada pihak-pihak
13:41Yang mengaku-ngaku
13:42Merasa punya peran
13:43Sehingga klien kami
13:44Tidak ditahan
13:45Apalagi
13:46Mengaku-ngaku
13:47Punya kapasitas
13:48Untuk menyelesaikan
13:49Persoalan ini
13:50Dengan perdamaian-perdamaian
13:52Ingat justru
13:53Sejak awal
13:54Jokowi tidak pernah
13:55Mau damai
13:56Dan hari ini
13:57Kalau kami mengambil
13:58Perdamaian
13:58Itu sama saja
13:59Kami melakukan
14:01Deklarasi pengkhianatan
14:02Terhadap seluruh
14:03Rakyat Indonesia
14:04Dan itu tidak mungkin
14:05Dilakukan
14:05Terutama oleh Pak Roy
14:06Dan Pak Rizmon
14:07Yang selama ini
14:08Sudah meyakinkan kita
14:0999%
14:10Ijasa itu palsu
14:1111.000 triliun
14:12Ijasa itu palsu
14:13Dan seluruh rakyat
14:14Sudah ikut meyakini
14:15Keyakinan dari Pak Roy
14:16Dan Pak Rizmon
14:16Karena itu
14:17Mohon doa dukungannya
14:19Kami akan tetap
14:20Istiqomah konsisten
14:21Untuk berjuang
14:22Untuk membersihkan
14:23Legasi bangsa Indonesia
14:25Dari dugaan
14:26Pernah dipimpin oleh
14:27Seorang presiden
14:28Berijasa palsu
14:29Nah dalam kesempatan hari ini
14:30Karena klien prinsipal
14:31Juga kami ada
14:32Kami mohon tanggapannya
14:33Pertama dari Pak Roy
14:34Yang kedua dari Pak Rizmon
14:35Silahkan Pak Roy
14:36Saya Silirya Abdelah
14:44Saksikan program-program
14:46Kompas TV
14:47Melalui siaran digital
14:48PTV
14:49Dan media streaming lainnya
14:51Kompas TV
14:52Independent
14:52Terpercaya
14:53Terima kasih telah menonton!
14:56Terima kasih telah menonton!
Dianjurkan
2:32
|
Selanjutnya
1:20
2:52
2:26
1:58
1:38
1:11
1:17:30
3:21
Jadilah yang pertama berkomentar