- 6 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Roy Suryo CS, Denny Indrayana menilai Presiden ke-7 RI orang yang sederhana namun dalam urusan ijazah menjadi berbelit-belit.
Denny juga menyinggung soal Hakim MK Arsul Sani yang menunjukkan asli kepada publik.
"Semua menjadi rumit, menjadi sulit, menjadi tidak mudah karena pak Jokowi tidak mau menunjukkan ijazah aslinya," ujar Denny dalam program Bola Liar di Jakarta pada Jumat (22/11/2025).
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632809/kuasa-hukum-roy-suryo-cs-pak-jokowi-orang-sederhana-tiba-tiba-urusan-ijazah-berbelit-belit
Denny juga menyinggung soal Hakim MK Arsul Sani yang menunjukkan asli kepada publik.
"Semua menjadi rumit, menjadi sulit, menjadi tidak mudah karena pak Jokowi tidak mau menunjukkan ijazah aslinya," ujar Denny dalam program Bola Liar di Jakarta pada Jumat (22/11/2025).
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632809/kuasa-hukum-roy-suryo-cs-pak-jokowi-orang-sederhana-tiba-tiba-urusan-ijazah-berbelit-belit
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Anda kembali di Bola Liar, saya ke Mas Deni.
00:03Mas Deni, pertanyaannya apakah hasil sidang KIPA akan memengaruhi sidang pidana Roy Suryo?
00:10Pidananya, proses pidana.
00:13Ya, begini Mbak dan teman-teman semua yang di studio.
00:18Kalau kita melihat kasus Pak Jokowi ini, harusnya sederhana.
00:23Tadi disampaikan bahwa ini harusnya dokumen yang tidak disembunyikan, tidak menjadi misteri, dokumen publik, karena beliau adalah pejabat publik.
00:35Tetapi ujungnya menjadi sangat rumit, menjadi sangat sulit, menjadi sangat berbelit-belit.
00:43Sudah ada gugatan perdata di pengadilan negeri Jakarta Selatan, di Sleman, Yogyakarta, di Solo.
00:51Semua tidak bisa menghadirkan ijazah asli Pak Jokowi.
00:55Semuanya mental.
00:57Bahkan sudah ada kriminalisasi pemidanaan terhadap pambang tri, terhadap Gusnus.
01:05Semua adalah akibat dari upaya untuk mengecek dan meminta keaslian ijazah Pak Jokowi.
01:13Jadi kalau sekarang Pak Roy Suryo menjadi tersangka, itu bukan kali pertama korban dari proses ini.
01:23Yang KIP ini adalah upaya administrasi, upaya untuk melihat bagaimana sebenarnya keterbukaan dokumen itu.
01:32Yang sebenarnya sangat mudah, Pak.
01:35Tidak sulit.
01:36Pak Jokowi itu orangnya dikenal sederhana, tiba-tiba dalam hal memperlihatkan ijazah ini menjadi sangat berbelit-belit.
01:45Dikenal cepat orangnya, tapi dalam hal ijazah ini bertahun-tahun diminta tidak juga membuka-buka.
01:51Ada masalah apa?
01:53Ini kan simpel saja.
01:54Tunjukkan ijazah aslinya kepada publik, sebagaimana kita melihat kemarin Pak Arsul Sani menunjukkan ijazah aslinya.
02:04Tanpa harus melalui perdata di Gugan, ada pemidanaan, ada proses administrasi di KIP.
02:12Semua menjadi rumit, menjadi sulit, menjadi tidak mudah.
02:16Karena Pak Jokowi tidak mau menunjukkan ijazah aslinya.
02:19Padahal kalau UGM mengatakan ini data pribadi, tadi sudah disebutkan.
02:26Kalau Pak Jokowi bilang silahkan, monggo, tunjukkan saja selesai.
02:32Kenapa harus melalui persidangan pidana yang saya tidak yakin juga, kemudian nanti akan muncul di sana begitu, Jokowi, ijazahnya.
02:41Kenapa harus melalui proses itu?
02:42Kenapa harus melalui proses membelah masyarakat selama bertahun-tahun?
02:47Menurut saya akar masalahnya ada di sana.
02:49Akar masalahnya ada di Pak Jokowi, yang kemudian terus-menerus menyembunyikan ijazah aslinya, entah dengan alasan apa.
02:57Jadi dari sidang KIP menurut Anda apakah akan terbuka nantinya?
03:02Seharusnya idealnya begitu.
03:04Tapi melihat dalam pertara perdata, Pak, upaya gugatan tiga tertutup.
03:10Ada yang di pidana, tetap tertutup.
03:13Kemudian sekarang di KIP pun diupayakan.
03:16KIP-nya barangkali akan menyatakan ini mesti dibuka.
03:20Tetapi apakah kemudian UGM berhasil menunjukkan ijazah aslinya?
03:23Kan tetap tidak.
03:24Tadi kan disampaikan.
03:25Yang ditunjukkan barangkali adalah salinan lagi.
03:28Yang kita betul-betul perlu yakin adalah ijazah aslinya.
03:31Dan itu tidak perlu melalui proses perdata, pidana, administrasi di KIP.
03:36Cukup Pak Jokowi dalam nggak nyampe lima menit.
03:40Ini loh ijazah saya.
03:42Kenapa beliau tidak lakukan itu?
03:44Kalau ada yang mengatakan tidak perlu menunjukkan kepada Roy Syuryo dan kawan-kawan.
03:49Karena tidak merupakan orang yang berwenang.
03:52Loh, ini bukan persoalan Pak Roy Syuryo dan kawan-kawan.
03:55Ini sudah menjadi isu publik.
03:57Beliau sebagai pejabat publik diminta untuk menjelaskan.
04:01Ijazah aslinya.
04:02Jadi tidak selalu harus prosedural.
04:04Tiba-tiba dalam hal ijazah ini, Pak Jokowi yang dikenal tidak birokratis,
04:09menjadi sangat prosedural.
04:11Membangun benteng pertahanan perdata, pidana, pentersangkaan, dan seterusnya itu.
04:17Yang sangat kemudian tidak sesuai dengan image beliau yang biasanya
04:21tidak menggunakan cara-cara yang birokratis begitu.
04:27Ini ada apa?
04:28Saya melihat, ini kalau kita lihat kan bandingkan ya, Mbak.
04:33Kebetulan ada pembandingnya dalam waktunya dekat baru-baru ini.
04:36Pak Sulzani melakukan dua hal yang berbeda dengan Pak Jokowi.
04:40Satu, tanpa kemudian menunggu proses lama menunjukkan ijazah aslinya.
04:45Pak Jokowi bertahun-tahun ini tidak dengan berbagai tadi benteng pertahanan prosedural tadi.
04:51Dua, Pak Sulzani memilih tidak memproses orang yang mempersoalkan ijazahnya secara pidana.
04:58Melaporkan kepada polisi, pada saat ditanya teman-teman bertahun, apakah akan melaporkan?
05:02Pak Sulzani bilang, tidak.
05:04Jadi lebih memilih untuk menganggap itu adalah konsekuensi pejabat publik
05:09yang kemudian punya kemungkinan dikritisi oleh publik.
05:15Tapi kan Pak Jokowi memilih memproses secara pidana.
05:19Ini kan dua hal yang menurut saya memang menunjukkan,
05:22ya ada problem kalau Pak Sulzani sebagai Hakim Konstitusi syaratnya negarawan,
05:26Pak Jokowi terlihat di sini menjadi problematik.
05:29Oke, baik.
05:30Kang Semar, kenapa Pak Jokowi berbelit-belit, kata Mas Denny?
05:35Padahal Hakim MK, Artur Sani, mau menunjukkan langsung.
05:39Ketika ada tuduhan, saa, langsung.
05:42Ya mungkin Denny karena ada di Australia, jadi update-nya agak lambat gitu.
05:46Karena kalau diikuti proses ijazah ini,
05:50dari waktu resurya dan kawan-kawan menuding, menuduh ijazah palsu,
05:55sejak awal kan Pak Jokowi tidak melakukan apa-apa juga.
05:58Tapi pada titik tertentu, ketika diopiok-opiok segala macam,
06:02diputuskan untuk melakukan langkah hukum.
06:05Setelah teman-teman, pendukung Pak Jokowi melaporkan,
06:09kata Rasulun dan kawan-kawan, tidak ada standing-nya, di standing-nya.
06:12Kalau berani, Pak Jokowi dong laporkan.
06:14Dan itu dilakukan Pak Jokowi, dilaporkan secara pidana.
06:18Dan statement Pak Jokowi waktu itu, ini proses pembelajaran kepada Pak Jokowi.
06:22Nah ketika bicara soal Arsul Sani,
06:24salah satu proses pembelajaran yang dimaksudkan ini,
06:28tidak boleh orang, sekelompok orang, itu tiba-tiba punya sentimental tertentu,
06:33akhirnya coba untuk menuding ijazah pejabat publik, pejabat negara,
06:37tanpa dasar yang kuat.
06:39Nah ketika ada proses yang diambil oleh Pak Jokowi,
06:43dalam proses hukum ini,
06:45dan akhirnya kita punya juga contoh kasus,
06:49bahwa ternyata orang yang tidak punya dasar kuat,
06:51menuding, menuduh, dan akhirnya dibuktikan bahwa ijazah itu asli,
06:55itu terkena sangsi pidana.
06:57Nah ketika itu muncul, berarti tidak sembarang orang juga berani melakukan itu,
07:02ketika memang tidak punya tendensi yang cukup kuat,
07:04terkait dengan objektivitas dan lain sebagainya.
07:07Dan Arsul Sani kemarin tidak menyampaikan ke publik ijazah asli,
07:10tapi salinannya.
07:11Makanya saya bilang mungkin salinannya juga kan,
07:16itu yang menurut saya,
07:17apakah memang Pak Jokowi ketika dia menunjukkan ijazahnya kepada Arsul Suryo dan kawan-kawan,
07:22itu selesai belum tentu juga.
07:24Kata Arsul Suryo, bisa gak kita pinjam untuk kita?
07:26Nah itu yang menurut kita pada akhirnya,
07:30pilihan yang paling tepat itu adalah proses yang secara negara,
07:35itu kita akui bahwa itu bagian dari institusi negara, peradilan.
07:37Tinggal tunggu sebentar saja,
07:40kenapa sih tinggal tunggu sebentar saja teman-teman tidak bersabar gitu,
07:43karena kan prosesnya sudah.
07:44Nah ketika dari proses hukum dilalui,
07:47pemeriksaan dilakukan,
07:48penyelidikan dilakukan,
07:50sebelum dijadikan tersangka,
07:52Rasyo dan kawan-kawan menyampaikan,
07:53tidak mungkinlah jadi tersangka,
07:55ini SP3,
07:56jadi tersangka juga, kan begitu ya.
07:58Setelah jadi tersangka,
07:59sekarang bicara soal kriminalisasi,
08:02bicara soal orang mengkritik soal ijazah kok di,
08:04apa di proses hukum.
08:07Padahal yang menantang-nantang proses hukum,
08:09prosesnya juga,
08:09jadi maksud saya,
08:10saya selalu bilang ya,
08:12statementnya tak bolak-balik gitu loh,
08:14dulunya menantang-nantang,
08:15ini berproses,
08:16masuk penyelidikan,
08:18polisi melakukan pemeriksaan ratusan orang dan lain sebagainya gitu ya,
08:22sekarang pada status tersangka,
08:24seolah-olah ini kriminalisasi,
08:26orang kita ingin tahu aja kok kita di proses secara hukum.
08:30Nah ini yang maksud saya,
08:31yang diinginkan itu apa sih kan gitu loh.
08:33Mas Dhani yang diinginkan apa?
08:34Apa? Kalau mau soal ijazah kan sabar aja,
08:37nanti juga pada waktunya kan juga.
08:38Mas Dhani gimana? Disuruh sabar? Bisa sabar nggak?
08:41Ini tinggal sedikit lagi kok,
08:43dan pulang lah ke Indonesia gitu loh,
08:44biar lihat prosesnya.
08:46Udah pulang, silahkan.
08:47Mas rakyat Indonesia ini kurang sabar apa,
08:51sudah menunggu untuk melihat ijazah presidennya itu,
08:55bukan satu, dua, seminggu, sebulan,
08:57sudah bertahun-tahun.
09:00Kurang sabar apa?
09:02Presiden untuk menunjukkan itu.
09:03Ya kalau bertahun-tahunnya sabar,
09:05tinggal nunggu berapa waktu lagi kok nggak sabar?
09:08Berapa waktu bagaimana?
09:10Ya ini kan udah masuk-masuk proses penyidikan,
09:12Boleh saya komentari tadi Bapak bicara,
09:16saya diam dulu.
09:17Jadi kita kan bukan bicara setelah proses pidana Pak Rosyuri,
09:21ya perkara ini.
09:22Sudah berapa tahun sih?
09:242022 sebuatan perdatanya,
09:26lebih awal dari itu.
09:28Sudah bertahun-tahun.
09:30Kok bisa dikatakan tidak sabar masih sebentar lagi?
09:34Sudah bertahun-tahun Pak.
09:35Ya karena bertahun-tahun itulah,
09:37udah menunggu sabar,
09:38kenapa tinggal sebentar lagi nggak sabar gitu?
09:39Maksud saya kenapa tidak ditunjukkan kemarin-kemarin?
09:45Kenapa tidak ditunjukkan?
09:46Ini yang terpaksa.
09:47Begini loh,
09:48jangan juga mengatur-ngatur Pak Jokowi
09:50mau menunjukkan yang kapan.
09:51Ketika Pak Jokowi mengambil pilihan ini
09:53ditunjukkan dalam proses persidangan,
09:56itu kan juga nggak ada masalah kan?
09:58Aduh udah gini yang ngomong biarkan dia.
10:00Saya bisa berhenti ngomong,
10:02kalau Ilona minta saya berhenti.
10:05Kan begitu.
10:06Anjat, Mas Dan.
10:07Mbak Ilona mau saling sautan atau bagaimana?
10:11Lanjut-lanjut, oke.
10:13Oke silahkan.
10:14Menarik.
10:16Tetapi saya tidak bisa bicara
10:17kalau beri komentar begitu.
10:19Boleh, silahkan.
10:21Sekarang Mas Danie yuk.
10:23Ya.
10:25Pertama saya menghindar untuk
10:28menanggapi pada saat Bila bicara tadi,
10:31karena saya ingin beri kesempatan.
10:33Jadi menurut saya dari situ saja sudah kelihatan
10:36bagaimana fairness-nya
10:37kita memberi kesempatan
10:40untuk punya kesempatan bicara yang sama.
10:43Itu saja sudah menunjukkan
10:44bagaimana etika adalah satu hal
10:46yang tidak diperlihatkan dalam hal ini.
10:49Menurut saya itu penting itu disampaikan.
10:51melakukan perdebatan,
10:52bukan mendengar satu persatu, Mas Danie.
10:54Oke.
10:56Baik, kalau gitu saya keinjuruh dulu deh.
10:58Pak Haruara.
10:59Ini saya belum bisa bicara.
11:01Saya belum bisa bicara loh kok mau dipindah.
11:03Boleh-boleh, silahkan Mas Danie.
11:04Silahkan sampaikan.
11:05Poinnya, poinnya Mas Dan.
11:07Poinnya, langsung aja.
11:07Lagi dari tadi mau bicara,
11:09dipotong terus bagaimana saya bisa.
11:10Oke, baik.
11:11Saya suruh Kang.
11:13Siap.
11:14Siap, Lora.
11:14Bukan yang lain juru saya berhenti.
11:16Pernyataan beliau saja tidak faktual.
11:20Sabar, sebentar lagi.
11:22Loh, ini sudah bertahun-tahun kurang sabar apa?
11:26Ya kan begitu.
11:28Kalau dikatakan tidak faktual,
11:30Pak Arsut Sani tidak menunjukkan ijasa aslinya,
11:32hanya salinan.
11:33Loh, coba putar itu.
11:35Jelas-jelas saya tonton bila menunjukkan ijasa aslinya.
11:38Jadi poinnya adalah,
11:40kita sedang melihat memang tontonan yang entah mengapa,
11:44Pak Jokowi membiarkan kita terjebak pada wacana narasi ini bertahun-tahun.
11:53Apa yang beliau nikmati sih?
11:55Kita menjadi habis waktu kita untuk tokso semacam ini
11:58yang ratingnya barangkali tinggi.
12:00Tapi apakah ini berguna sebenarnya untuk kita kemudian maju sebagai bangsa yang besar?
12:08Kenapa kami terus bertahan dengan isu ini?
12:10Kenapa kami tetap hadir?
12:12Karena sebenarnya ini masalah sederhana.
12:14yang harusnya bisa selesai cepat,
12:16tetapi menjadi sangat lambat.
12:18Kenapa Pak Jokowi dari awal tidak mau melaksanakan satu hal yang mudah?
12:22Menunjukkan ijasa aslinya kehadapan kita
12:25sebagai bentuk pertanggung jawaban yang dipertanyakan oleh tidak hanya Pak Roy Suryo,
12:30banyak orang.
12:31Kalau kemudian hanya untuk menunjukkan dan bentuk tanggung jawab saja beliau tidak bisa,
12:36apa yang bisa kita harapkan kemudian dari proses pemidanaan
12:39yang sangat prosedural itu.
12:41Itu belum lagi dilihat bahwa apakah ini ideal?
12:46Apakah proses pemidanaan ini dihadirkan dengan kesetaraan?
12:53Tidak.
12:54Kalau dilihat dari konteks relasi,
12:57kalau saya bilang tata negara,
12:58maka sangat sulit untuk melihat proses ini bisa setara
13:02kalau dilihat relasi antara presiden,
13:05dengan kepolisian,
13:07belum lagi terasih personalnya,
13:08dengan pimpinan Polri,
13:09dan seterusnya.
13:10akan tidak mudah untuk melihat proses ini bukan bagian dari kriminalisasi.
13:15Satu poin, Mbak, sebelum dipindahkan.
13:17Pada zaman Pak Tito Karnavian,
13:19sebagai argumentasi bahwa ini adalah kriminalisasi.
13:22Pada zaman Pak Tito Karnavian,
13:24ada kebijakan ketika ada kasus tindak pidana korupsi
13:28yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,
13:31kemudian melaporkan penyemparan nama baik kepada pihak pelapor,
13:34maka ada semacam kebijakan hukum,
13:38petunjuk bahwa kasus pelaporan penyemparan nama baik
13:41tidak diteruskan,
13:43karena menunggu apakah tindak pidana korupsinya memang ada atau tidak.
13:47Jika tindak pidana korupsinya memang ada,
13:49berarti tidak ada penyemparan nama baik.
13:51Jika tindak pidana korupsinya tidak ada,
13:54berarti memang ada penyemparan nama baik.
13:56Nah, persoalannya pada saat kasus ini,
13:59masalah ijazah asli atau tidaknya saja belum clear.
14:02tidak pernah ditunjukkan kepada publik,
14:04tapi tersangkanya sudah ada.
14:06Jadi logika semacam apa yang kemudian kita perlihatkan,
14:10itulah indikasi kriminalisasi.
14:12Itulah yang kemudian menunjukkan ada intimidasi.
14:15Bagaimana kita bisa percaya pada proses yang demikian
14:18akan menghadirkan keadilan.
14:20Oke, Mas Semar, katanya pidana-nya kalau bisa dijeda dulu,
14:24kita ke proses KIP dulu.
14:26Ini kan yang diminta sama Rusul dan kawan-kawan,
14:28soal proses pidana dan sebagainya.
14:30Jadi maksud saya, sudah sampai hampir di ujung,
14:34kenapa jadi minta kembali ke awal?
14:37Kan dulu yang memulai kan juga Rusul dan kawan-kawan juga.
14:39Wah, salah itu.
14:41Ketika menuding, menuduh,
14:43sekarang dilakukan perlawanan secara hukum.
14:44Rusul dan juga menunjukkan.
14:45Kan begitu ya sama Pak Jokowi.
14:47Jadi kalau misalnya sudah dilakukan itu,
14:49ya ditunggu prosesnya kalau prosesnya sih.
14:51Karena kan publik juga sudah menunggu-nunggu,
14:53sekarang proses sudah ini,
14:54jangan juga akhirnya kita selalu membuat sesuatu yang dianggap
14:59seolah-olah ini didramatisir gitu loh.
15:00Wah, ini kok ribet kok.
15:02Tidak ada satupun yang bisa memaksa Pak Jokowi menunjukkan ijazah pada siapapun,
15:06kecuali institusi-institusi negara.
15:08Jadi misalnya Rusulnya paksa,
15:09kalau Pak Jokowi nggak mau, ya nggak apa-apa juga.
15:11Ada kewajiban juga Pak Jokowi menunjukkan ke Rusul dan kawan-kawan.
15:15Nggak juga kepada Denny gitu loh.
15:17Jadi jangan juga seolah-olah bahwa itu sangat simpel sekali tunjukkan dan sebagainya gitu loh.
15:22Jadi menurut saya,
15:24ini yang nggak sabar itu ya memang Bapak-Bapak ini gitu.
15:28Iya, yang nggak sabar.
15:29Jadi jangan juga seolah-olah publik dibawa publik,
15:33publik juga sudah menunggu kok ini prosesnya sudah juga matang.
15:35Dan jangan juga mengklaim bahwa mayoritas publik itu setuju dengan langkah Rasul ya belum tentu juga.
15:41Wah, udah jelas.
15:41Kok buktinya juga 83 persen masih mendukung Pak Jokowi.
15:45Gitu loh, dari hasil dari Burhanudimu tadi gitu.
15:48Jadi maksud saya sudah.
15:49Kalau ini nggak punya data.
15:50Sudahlah capek lah, kan gitu ya.
15:52Kalau memang tidak meni, ya berhenti lah.
15:55Oke.
15:55Yang berhenti ya Rusul dan kawan-kawan lah, bukan Pak Jokowi.
15:58Oke, baik saya ke Pak Marwarar.
16:00Pak, Anda melihat benang merah sidang KIP dengan kasus proses pidana dari Rosul CS nggak?
16:08Iya.
16:08Saya kira memang ketika ada hak konstitusional yang diberikan di konstitusi kita pasal 28F.
16:18Nah.
16:18Setiap orang berhak mencari, menghimpun, mengumpul dan menyebarkan informasi.
16:23Kemudian muncul undang-undang kebebasan informasi, undang-undang keersipan.
16:28Maka kita melihat di sana bahwa ketika ada yang dikatakan informasi publik dan pengecualian
16:37sudah tepat ketika ini masuk di KIP.
16:41Karena dia akan menentukan nanti apakah ini informasi yang dikecualikan atau tidak.
16:47Kalau pemohon tidak setuju informasi ini dikecualikan,
16:51dia bisa lanjut ke pengadilan TUN dan ke pengadilan negeri mempersoalkan ini.
16:56Tetapi yang paling penting sebenarnya bahwa benar seluruh rakyat ketika sebuah data pribadi atau ijajah
17:08sudah dipergunakan untuk meminta orang dalam konstitusi politik pemilihan presiden,
17:16pilih saya, saya juga insinior, rakyat berhak untuk mengetahui itu.
17:21Itu adalah hak publik.
17:25Karena dia sudah ikut dalam konstitusi politik untuk jabatan publik, tidak boleh ditutup itu.
17:32Nah kalau di dalam hal ini misalnya, ini adalah unsur penting yang harus diketahui lebih dahulu,
17:39baru ada proses pidana.
17:40Saya orang sudah tiga jaman ini.
17:43Jaman orde lama saya mahasiswa.
17:45Orde baru saya lulus dan kerja.
17:47Orde reformasi saya sudah pimpinan peradilan.
17:51Tahun 64 kurang lebih, Yap Tianhim didakwa dan diadili karena menghina dua pejabat republik.
18:00Ketika diwajahkan dakwaan, seorang hakim dari Jakarta Pusat waktu itu bertanya,
18:05apakah mengakui kesalahan ini atau tidak Pak Yap.
18:09Dia mengatakan saya ingin bertanya pada Pak Ketua dulu.
18:12Apakah benar kedua orang pejabat tinggi ini punya kehormatan atau tidak?
18:18Yang saya cemarkan, itu merupakan unsur.
18:21Nah di sini juga saya kira, ini menjadi suatu pertimbangan yang penting.
18:27Kalau publik sudah mencari, tetapi tidak ditunjukkan,
18:32tidak ada itu proses untuk dilanjutkan dulu pidana.
18:36Tunggu.
18:36Dan ini informasi publik akan ditentukan oleh KIP nanti.
18:44Oleh karena itu sangat menentukan ini saya kira,
18:47kalau kita memperbandingkan kita dengan Amerika,
18:52coba dulu anaknya Trump itu dipersoalkan dalam Kongres di Amerika.
18:58Karena apa? Fakta itu penting.
19:02Kebenaran itu penting karena itu akan membebaskan kita dari kegelapan.
19:08Apalagi kalau dalam TAP MPR nomor 6 dikatakan krisis bangsa kita terjadi
19:14karena ketaatan etik dari para pemimpin-pemimpin sudah merosot.
19:21Oleh karena itu harus dikembalikan sekarang.
19:23Secara etik yang di atas hukum itu,
19:26kesadaran dari etik dari sepihak pejabat,
19:29kalau dipermasalahkan, dia harus membuka.
19:33Tidak usah di pengadilan dulu atau melalui KIP.
19:36Karena apa? Ini penting.
19:39Kalau itu tidak benar,
19:41tentu bangsa ini sudah pernah terperosok ke dalam lembah gelap.
19:46Oke.
19:46Ya di mana misalnya kebijakan-kebijakan dibentuk.
19:51Kalau itu dipersoalkan melalui kegelapan atau ketidakbenaran.
19:57Itu merupakan nasib dari seluruh bangsa.
19:59Oke, jadi menurut Anda proses pidana dihentikan sementara sampai hasil sidang KIP dilanjutkan?
20:08Ya, sampai dia menunjukkan nanti sudah bisa tidak dikumpulkan.
20:13Tapi ingat dulu sebentar.
20:15Kalaupun tidak ditunjukkan,
20:18ijaja itu adalah bagian akhir dari satu proses belajar.
20:22Oke.
20:22Jadi kita paksa misalnya UGM tunjukkan,
20:25tahun berapa dia mendaftar nomor induk mahasiswa,
20:29semester berapa, semester satu mana angkanya,
20:32semester dua, semester tiga, semester empat,
20:35skripsinya mana?
20:36Itu baru ada judisium, baru keluar ijaja.
20:41Jadi ijaja itu adalah hasil proses.
20:44Tidak penting kita lihat itu kalau dia tidak mau.
20:47Tetapi KIP harus melihat seluruh proses
20:50dalam catatan apa yang dikatakan catatan akademik
20:55di universitas sebesar gajah mana.
20:58Oke, baik.
20:59Jadi Pak Boy, Anda setuju nggak proses pidana?
21:04Di stop dulu, tunggu dulu,
21:05sampai masalah ijazah terang-benderang.
21:08Nanti dijawab, pulau liar.
21:09Sekarang kembali, saudara.
Dianjurkan
1:54
|
Selanjutnya
2:32
1:20
2:52
2:26
1:58
1:38
1:11
1:17:30
3:21
Jadilah yang pertama berkomentar