Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Langkah mediasi yang diusulkan Faisal Assegaf ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum Roy Suryo. Pasalnya, laporan Jokowi di Polda Metro Jaya adalah kasus pidana sehingga pihak Roy ingin Jokowi turut hadir di pengadilan.

Kita bahas bersama Tersangka Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo. Lalu ada Ketum Jokowi Mania, Andi Azwan. Dan juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Profesor Jamin Ginting.

Baca Juga Langkah Roy Cs di Kasus Ijazah: Ajukan Gelar Perkara Khusus, Ajukan Saksi, Tolak Restorative Justice di https://www.kompas.tv/nasional/632304/langkah-roy-cs-di-kasus-ijazah-ajukan-gelar-perkara-khusus-ajukan-saksi-tolak-restorative-justice

#ijazahjokowi #roysuryo #penahanan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632327/debat-panas-roy-suryo-andi-azwan-soal-mediasi-hingga-gelar-perkara-khusus-ijazah-singgung-uu-ite
Transkrip
00:00Langkah mediasi yang diusulkan Faisal Asegaf ditolak mentah-mentah oleh kuasa hukum Roy Suryo.
00:06Laporan Jokowi katanya di Poldo Metro Jaya adalah kasus pidana, sehingga pihak Roy ingin Jokowi turut hadir di pengadilan.
00:14Kita bahas bersama tersangka dugaan fitnah ijazah Jokowi Roy Suryo di studio.
00:17Mas Roy, apa kabar?
00:18Alhamdulillah, Mbak Sindi.
00:20Lalu juga ada ketum Jokowi mania Andi Azwan dan guru besar hukum pidana Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting.
00:26Dari Zoom, apa kabar semuanya?
00:27Baik, terima kasih.
00:31Oke, sorry. Saya ke Mas Roy dulu. Mas Roy, tadi kalau mendengar pertanyaan Bang Hosinudin berarti fix tutup pintu mediasi?
00:37Ya, jadi artinya kan ada itikat baik ya dari beberapa pihak, kemudian ada kami kan selalu konsultasi dengan kuasa hukum.
00:46Jadi artinya ya kita ikuti saja apa yang kemudian nanti bisa dipersatukan idenya.
00:52Jadi kan kuasa hukum kan bertanggung jawab terhadap keselamatan, keamanan, dan juga mungkin berjalan kasus ini.
00:59Tapi kalau diri Anda sendiri pengen ini mediasi atau nggak?
01:01Nggak apa-apa. Saya sih manut aja ya selaku klien.
01:04Kita kan tunggu. Kan niat baik itu kita hormati ya.
01:07Kemarin juga secara khusus, habis pertemuan di Komisi Persepatan itu, Prof. Jim Lee juga mengundang kami untuk kemudian kita diskusi.
01:16Dan niatnya bagus. Jadi menurut saya niat dari apakah itu Prof. Jim Lee, Pak Faisal, niat juga Mas Kosinudin, semua baik.
01:25Jadi itu nanti akan kita lihat bersama terbaik apa.
01:28Tapi memang kami menginginkan Jokowi itu hadir di persidangan gitu.
01:31Atau Jokowi mempertanggung jawabkan ini.
01:34Jadi bagaimana caranya? Apakah kalau mediasi itu Jokowi nggak hadir?
01:37Itu kan juga bisa juga dia hadir gitu kan.
01:39Tapi ya, sudah lah. Kalau saya sih ngikutin aja, saya akan melihat mana yang terbaik untuk kasus ini semua.
01:45Oke, tapi kalau misalnya mediasi maunya kayak gimana?
01:47Ya, saya sih nggak ngerti ya maunya kayak gimana.
01:50Kan dari kami itu sebenarnya kasus ini sudah close.
01:52Close apa? Karena udah terbit bukunya.
01:54Buku Jokowi White Paper kan udah terbit.
01:56Hasilnya juga udah jelas, sudah kita paparkan 99,9 persen.
02:00Ya, ya sudah. Clear aja dan biarkan itu kemudian masyarakat yang menilai, biarkan itu.
02:05Kemudian, publik yang juga menilai kalau dari sini masih ngotot terus mempidanakan, yaudah kita hadapi.
02:11Tapi kalau dari sini niat mau mediasi, yaudah nanti kita lihat gimana.
02:15Nah, kalau dari Bang Andi, berarti membuka pintu mediasi itu atau mendorong udah pidana aja?
02:20Jadi sebetulnya, Sindi, dari awal pun ya Pak Jokowi itu terbuka, pintunya terbuka untuk bisa bernegosi, apa, bermediasi itu.
02:32Artinya begini, posisinya Pak Jokowi ini kan yang di fitnah oleh mereka.
02:36Nah, kalau mereka datang minta maaf ya, karena penelitian kami agak salah ditemukan begitu.
02:41Agak itu.
02:42Selesai atau sebarang.
02:44Tapi kan ini kan masalahnya kan berkembang terus ya, bukan hanya masalah ijazah Pak Jokowi.
02:50Ini berkembangnya luar biasa gitu loh.
02:52Ya, kalau kita melihat apa yang diadukan oleh Pak Jokowi kan langsung Pak Jokowi sendiri yang mengadukan untuk masalah tindakan fitnah tersebut terhadap ijazah beliau.
03:02Ya, jadi pada dasarnya ya, apa yang dilakukan itu, kalau kita melihat ya, dimediasi oleh Pak Jokowi sedikit, silahkan saja.
03:12Tapi semuanya juga tergantung dari Pak Jokowi untuk itu.
03:15Tapi berarti bakal hadir langsung nggak Pak Jokowi yang juga dimediasi?
03:20Kenapa?
03:21Pak Jokowi-nya bakal berkenan hadir juga nggak? Dari Anda akan mendorong Pak Jokowi hadir nggak kalau ada mediasi?
03:27Kan kita melihat begini, Sindi, ya. Masalah itu kan tergantung dari Pak Jokowi kan.
03:31Ya.
03:32Dia tidak akan meminta ataupun mau mendorong-dorong itu, tidak.
03:37Pasti ada pertimbangan-pertimbangan dari beliau untuk itu.
03:40Beliau juga seorang negarawan untuk itu.
03:42Tapi kalau kita melihat,
03:44Pak Jokowi ya,
03:45Pak Jokowi kan muatan sangat resisten gitu, kelihatannya begitu.
03:49Jadi agak berbeda nih apa yang dikatakan Mas Rohit di sini gitu loh ya.
03:53Oh nggak sama.
03:55Artinya sih ya, kalau kita sih, apapun yang terbaik itu baik juga dengan melalui mediasi, ya mau ngomong-ngomong saja, tapi itu adalah hak dari Pak Jokowi menerima atau tidak.
04:08Kami tidak punya kapasitas untuk itu, tapi dilanjutkan di sidang pengadilan itu juga lebih baik lagi menurut saya, Sindi.
04:17Oke, kalau gitu saya ke Prof. Jamin.
04:18Prof. Jamin, apakah sebenarnya mediasi ini bisa jadi jalan keluar ketika tahapannya sudah penyidikan, sudah ada tersangka?
04:23Ya, kalau kita melihat konteks Perkap Kapolri 6 2019, tentu mediasi itu menjadi jalur yang harus mempunyai syarat-syarat formil dan syarat materil.
04:38Pertama, yang paling penting adalah syarat formilnya, bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan cara perdamaian.
04:48Jadi, kalau dikatakan perdamaian dalam pidana itu ada, bahkan sekarang di Undang-Undang KUHP baru kita yang baru kemarin disahkan di Pasal 83, itu sudah dinyatakan namanya restoratif justice, ya.
05:01Jadi, boleh dilakukan itu.
05:04Cuma pertanyaannya, inisiatif itu dari pihak, nah ini saya bingung kenapa inisiatif itu dari tim reformasi.
05:10Nah, apakah tim reformasi ini sudah mendapatkan legitimasi dari pihak Jokowi-nya?
05:18Nah, tadi Pak Roy bilang, oh kami belum setuju.
05:22Nah, berarti kan inisiatif ini muncul secara natural atau memang ada bisikan yang menyampaikan kepada tim reformasi,
05:32tolong dibantu untuk menyelesaikan reformasi, untuk mediasi.
05:36Nah, kalau sampai ada bisikan, berarti Pak Roy ini kelihatannya sudah kupingnya sudah naik sebelah ini,
05:41sudah merasa oke, benar begitu, gitu ya Pak Roy.
05:45Ah, ada yang senyumnya.
05:46Tapi Pak Roy-nya sekarang agak lebih tenang ini, saya juga, karena ini kan kepentingan publik sebenarnya.
05:54Biasanya mediasi seperti itu terkait dengan ada nilai kerugian di antara para pihak,
05:59tindak pidana yang menyangkut tentang harta benda.
06:02Nah, tetapi kalau tindak pidana yang menyangkut tentang kepentingan publik,
06:06yang mau mediasi Pak Roy-nya atau publiknya.
06:09Nah, kalau diterima dengan publik, maka sulit kiranya untuk bisa dilakukan mediasi, begitu.
06:14Nah, tapi di mediasi ini berarti biar jadi jalan tengah, harus ijazah yang ditunjukkan sekalian, apa enggak sih, Prof?
06:19Nah, tentu kalau mediasi itu kita enggak mempermasalahkan tindak pidana-nya, bukti-buktinya.
06:28Nah, jadi yang dipentingkan adalah kedua pihak menyelesaikan dengan secara damai dan tidak akan melakukan penuntutan lagi.
06:35Cuma permasalahan itu kepenting Pak Roy Suryo dan teman-teman atau kepentingan publik yang lebih besar.
06:41Kalau itu kepentingan publik yang lebih besar, tentu kalau Pak Suryo sendiri yang melakukan mediasi,
06:48nanti Pak Suryo diserang balik ini sama publik loh.
06:51Nah, itu.
06:52Perjuangan selama ini berarti untuk memuntikkan kepentingan kamu pribadi,
06:56bukan kepentingan memuntik kebenaran materi yang benar-benar yang diperjuangkan oleh masyarakat ingin ditunjukkan.
07:01Oke.
07:02Nah, kira-kira seperti itulah mungkin Pak Roy ini sehingga agak-agak berat ini muncul untuk jalur mediasi seperti ini.
07:09Walaupun kita anggap ini pejuang yang, pejuanglah untuk membuktikan kebenaran fakta.
07:15Nah, nanti kalau sebenarnya ada bukti yang menunjukkan ototensitas daripada ijazah tersebut,
07:22saya yakin bisa dibuktikan itu lebih baik lagi begitu.
07:27Jadi, masyarakat juga enggak tertutup.
07:29Case closed tapi enggak jelas.
07:31Case closed tapi enggak jelasin.
07:32Oke, bentar, Prof.
07:33Benar ada atau enggak?
07:34Nah, itu yang kita khawatirkan.
07:36Nah, tadi kan juga sempat disinggung soal legitimasi dari usulan itu.
07:39Kok munculnya dari reformasi Polri?
07:40Nah, Anda membuat ini percaya diri?
07:42Gini, gini.
07:42Jadi, artinya adalah kami meneliti itu kan atas juga dasar publik ya.
07:48Jadi, dengan Undang-Undang Keterbukan Informasi 2014 tahun 2008,
07:52kemarin juga pada sidang KIP, Komisi Rumah Pusat juga itu atas berkat di gedurungan publik kan terungkap beberapa fakta.
07:58Maka, saya juga menyerahkan benar, Prof.
08:00Jadi, artinya saya bukan orang yang bisa memutuskan sendiri soal apa ini.
08:05Makanya, kita dengarkan juga saran dari kuasa hukum,
08:09kita dengarkan juga saran yang sangat bagus dari Prof. Jim Lee,
08:12atau dari Prof. Mahfud,
08:14atau dari siapa saja, dari masyarakat.
08:16Nah, nanti akan kita lihat.
08:17Karena saya sih tetap pada statement bahwa apa yang kami teliti, itu adalah sudah sah dan benar.
08:23Ya, 99,9 persen, bahkan sudah terbit bukunya.
08:27Jadi, artinya sebenarnya sudah selesai, sudah terbit ke bukunya.
08:29Kalau mau ilmiah, jawab dengan ilmiah.
08:31Buku, jawab dengan buku.
08:32Nah, ini juga berhubungan sama gelar perkara khusus yang diajukan.
08:35Ini kan juga sudah pernah sebelumnya.
08:36Ya, yang pernah pernah itu gelar perkara khusus ketika kasusnya dipenyelidikan di Bareskrim.
08:41Nah, terus ada harapan berbeda ketika ini diajukan Polda.
08:43Karena dalam kegaraan proses di Polda ini kan, Polda kemudian meningkatkan status penyidikan.
08:48Kemudian menjadi tersangka.
08:50Nah, kemudian kan dia hanya mendengarkan ahli-ahli dari dia sendiri.
08:54Ahli yang sama sekali tidak pernah terlibat dalam pembuatan undang-undang ITE.
08:58Ya, itu hanya membaca undang-undang ITE, kemudian menerumuskan sendiri dengan pikirannya sendiri,
09:04mengartikan pasal 32-35.
09:06Ya, ahli yang kami hadirkan adalah ahli yang ikut membuat merancang undang-undang ITE dari sisi pemerintah.
09:11Saya dulu juga membuat undang-undang ITE itu.
09:13Tapi kan saya nggak jadi ahli di situ.
09:14Nah, di situlah Mbak Sindi dan juga Pemirsa Kompas, kita gelar, kita minta gelar perkara khusus
09:19agar masyarakat juga bisa menilai.
09:21Oh, kasusnya kayak gede di situ, nanti masyarakat juga bisa melihat ini perlu nggak adanya mediasi atau nggak.
09:27Sekali lagi, saya mengikuti semua masukan masyarakat, termasuk Prof. Jamin Ginting,
09:32termasuk juga ahli-ahli yang kita hadirkan, nanti mediasi ini akan go or not to go.
09:38Nah, kalau Bang Andi gimana?
09:39Minta gelar perkara khusus, kemudian juga mengajukan ahli-ahli yang meringankan.
09:43Kalau dari Anda memandangnya seperti apa?
09:45Tapi jangan dijawab dulu, kita akan kembali lagi.
09:47Usai jeda.
09:47Masih bersama kami ada Mas Roy Suryo, Andi Azwan, dan Prof. Jamin Ginting.
09:51Sekarang saya ke Bang Andi.
09:52Bang Andi, kalau tadi kan kata kuasa hukumnya Bang Roy Suryo, kayaknya mau tutup pintu nih,
09:56kata Bang Hosi Nudin.
09:57Kalau Anda melihatnya penolakan ini sebenarnya bentuk ada celah hukum yang belum beres atau kenapa?
10:04Ya, kalau saya lihat bahwasannya ini, kayaknya di mereka ini ada terbelah itu.
10:10Oh, enggak.
10:11Katakanlah untuk mediasi seperti itu.
10:16Tapi kalau saya melihat sih, kalau kita sih ya fine-fine saja ya.
10:21Untuk maju di pengadilan, it's okay.
10:24Kalau untuk meminta adanya yang namanya mediasi,
10:30posisi kita ini kan posisi yang katakanlah yang posisi defense lah ya, seperti itu.
10:37Nah, silakan saja. Tapi yang menentukan itu adalah nanti Pak Jokowi sendiri.
10:42Tidak yang lain-lain untuk itu.
10:44Tapi yang jelas kita mempersiapkan itu.
10:47Cuma saya agak meragukan ini ya, dengan adanya meminta gelar perkara lagi gitu.
10:52Apakah ini by the time dari Bang Roy Suryo ini gitu.
10:56Bang Andi ini juga kan, mereka mau di kubunya Bang Roy Suryo ini mau menambahkan,
11:05mengajukan ahli-ahli yang katanya meringankan.
11:08Nah, kalau kayak gitu, Anda melihat artinya harapan Anda agar Bang Roy Suryo ini ditahan makin jauh dong?
11:14Enggak juga.
11:16Enggak juga?
11:16Ini kan masalah penahanan itu kan subjektif penyidik, ya kan.
11:22Karena ini kan mereka ini bebas untuk ditahan dengan undang-undang eti itu,
11:28kan ada saksi ahli yang meringankan.
11:31Ya, seperti garanti lah untuk itu ya.
11:34Dan juga ada saksi-saksi ahlinya kan belum ada juga yang diperiksa, kan seperti itu.
11:38Kalau misalnya, katakanlah itu diperlukan secara subjektif oleh penyidik,
11:44ya pasti akan ditahan untuk itu.
11:46Misalnya, dari dulu misalnya cuma tahan.
11:52Bisa saja gitu loh.
11:54Terjadi kegaduan-kegaduan, ya itu pasti akan ditahan.
11:56Karena ada tiga komponen itu.
11:59Ya kan, tidak menghilangkan alat bukti,
12:01kemudian tidak mengulangi perbuatan,
12:04tidak melarikan diri, kan seperti itu.
12:06Yang jelas apa yang diadikan oleh Bung Roy dan kawan-kawannya itu
12:11mengenai mediasi itu,
12:15ya itu satu langkah bagus juga menurut saya.
12:18Tapi kan tidak menghilangkan juga dari satu setersaka itu.
12:22Nah oke, Mas Roy.
12:24Tapi Anda menambahkan ahli untuk meringankan Anda,
12:27ini Anda mau memperlambat atau menghindari penahanan?
12:30Itu adalah sebuah konsekuensi dari yang di sana
12:34mengajukan ahli-ahli yang enggak ahli itu.
12:36Kenapa ahli-ahli yang enggak ahli?
12:38Ya jelas betul, banyak sekali statement dari Prof Mahfud,
12:41dari Prof Jimli sendiri,
12:44dari misalnya Prof Kamarudin Dayat,
12:46dari mantan kabar es krim,
12:49Pak Susno Duwaji, Pak Ugroseno,
12:51bahwa pasal 32 dan 35 itu kan sangat tidak tepat.
12:55Katanya barangnya analog.
12:56Kemudian kalau dipakai pasalnya yang pasal digital,
13:00pasal elektronik.
13:01Nah dari situ kan sudah jelas amburadul,
13:03keterangan dari ahli mereka.
13:05Itulah makanya kami hadirkan ahli ITE,
13:07yang mengahli betul dalam pembuatan undang-undang ITE,
13:10ahli teknologi yang menguasai dari analog,
13:12itu profesor tuh,
13:13sampai dengan digital.
13:15Jadi dia bisa menguji barang yang analog dengan digital.
13:17Tapi berarti Anda merasa saksi atau ahli dari penyidik
13:20memberatkan atau mergikkan Anda?
13:21Iya pasti,
13:22pasti ahli yang dipilih kan ahli langganan
13:24yang cuma bisanya bila ahli di depan BAP itu aja.
13:27Dan orangnya juga itu-itu aja kok gitu.
13:29Orangnya juga berkali-kali,
13:30kita juga lihat kan banyak gagal itu juga gitu.
13:33Artinya kan ini Pak Adi Aswan ketawa ini kan,
13:37dari dulu kan memang kelompoknya Adi Aswan
13:39ini kan hanya bisanya bilang,
13:40ditohon, ditohon gitu.
13:42Ropee orange, ropee orange.
13:43Mana gitu loh.
13:45Oke, kita pengenin Pak Andi.
13:47Kecap itu bisa jadi nomor satu,
13:49walaupun kecap itu busuk.
13:50Nah ini kalau kecap dari sana tuh busuk banget semuanya ya.
13:54Kecap yang sudah basi lah gitu.
13:56Ahli-ahlinya kayak gitu.
13:57Nah kalau dari Bang Andi gimana?
13:58Mereka masih mengejukan ahli-ahli loh.
14:00Iya lah, ahli beneran.
14:02Bukan ahli-ahlian.
14:03Oke, dengerin dulu Bang Andi.
14:04Silahkan.
14:05Kemarin ada ahli juga tuh di RB itu.
14:07Itu sangat menarik.
14:10Karena oke lah.
14:11He's a good salesman untuk itu ya.
14:14Tapi kalau kita lihat ahli-ahli yang disampaikan ya,
14:19sampai 20 ahli itu, itu bukan main-main gitu.
14:23Artinya memang mau...
14:24Kuantitas tidak menentukan keahlian.
14:27Dan kapabilitas untuk bisa dipertanggungjawabkan keahliannya.
14:31Satu saja kalau ahli beneran, selesai kualitas.
14:34Karena masalah ahli beneran dikatakan oleh Bung Roy itu,
14:38kan versinya Bung Roy, gue punya ahli beneran.
14:40Silahkan saja.
14:41Iya, ahli beneran.
14:42Kalau dari pihak kami,
14:43aku kan dari pihak, dari Polda Metro aja,
14:45mempunyai ahli yang punya kompetensi untuk itu.
14:48Apal-apal.
14:49Sama saja gitu.
14:50Tinggal bagaimana saja nanti.
14:53Oke, the battle of law-nya itu bisa saling...
14:56Inilah mempertahankan argumentasinya.
14:59Begitu, Sindi.
15:00Oke, kalau dia Prof. Jamin gimana?
15:01Sebenarnya sejauh mana ahli yang akan dibawa oleh Bung Roy Suri,
15:04nanti akan bisa menyakinkan penyidik.
15:07Ya, begini.
15:08Kita harus bedakan laporannya.
15:10Kalau di baris krim itu Pak Jokowi yang melaporkan,
15:14sehingga laporannya itu dianggap tidak bisa ditindak lanjuti
15:18karena kurang cukup bukti.
15:19Nah, kalau kurang cukup bukti atau itu bukan suatu tindak pidana,
15:24maka dari pelapor berkewajiban mempertanyakan
15:27kenapa tidak cukup bukti.
15:29Nah, kalau belum dirasa cukup
15:33menyatakan ahli yang dari kabar risk game itu menyatakan sudah cukup,
15:40tadi pelapor merasakan tidak cukup,
15:43maka dia bisa menghadirkan.
15:45Jadi di baris krim itu kan laporannya laporan dari Pak Sura ya.
15:50Jadi TPUA, Prof.
15:52Kalau yang di polda gimana, Prof?
15:54Ya.
15:54Jadi TPUA.
15:57Kalau di baris krim itu TPUA.
15:58TPUA, Prof.
15:59Ya, TPUA ya.
16:01Nah, jadi kan kelihatan itu kan bahwasannya
16:04Pak Sura yang mau menghadirkan ahli ini di baris krim kan,
16:07bukan di polda kan?
16:09Di polda.
16:10Di polda ini, Prof.
16:11Kalau di polda,
16:14makanya dari awal harusnya sudah dihadirkan.
16:17Kenapa baru sekarang dihadirkan?
16:19Sudah kita usulkan, Prof.
16:20Tapi belum direspon.
16:23Oh, belum direspon.
16:24Nah, itu kesamaan pori itu kalau begitu.
16:26Jadi,
16:27kesamaan arusnya diterima.
16:32Nah, jadi KUHAP itu memberikan hak kepada terlapor
16:36untuk menghadirkan saksi-saksi dan ahli
16:40yang menurutnya dapat meringankan.
16:46Kalimat sebenarnya bukan meringankan.
16:47Yang seharusnya dapat menguntungkan orang tersebut.
16:51Dan harus diterima.
16:52Wajib diterima.
16:53Karena itu hak begitu.
16:54Nah, kalau belum pernah, harus diperiksa.
16:57Begitu.
16:57Jadi, apakah nanti keputusan akhirnya tetap sebagai tersangka?
17:02Itu lain pihak.
17:04Tapi tetap harus diterima dan dipertimbangkan.
17:08Itu hak, gak boleh.
17:09Itu dilanggar begitu.
17:10Tapi, Prof.
17:11Oke.
17:12Tapi, Bang Andi, ini gimana?
17:13Kalau mendengarnya katanya ini sebenarnya
17:14ahli yang diajukan.
17:16Harusnya sudah diperiksa dari jauh-jauh hari.
17:17Ada melihat ada hal yang aneh juga gak di sini?
17:20Ini kalau saya percaya Polda Metro Jaya.
17:23Gak mungkin mereka itu gegabah seperti itu.
17:27Pasti mereka mengikuti aturan-aturan
17:30dari kepolisian sendiri
17:31maupun dari KUHAP itu sendiri.
17:33Saya tidak percaya bahwa mereka itu tidak diundang untuk itu.
17:37Jadi, mereka baru ini saja mengajukan.
17:41Kalau dia mempunyai nama-nama.
17:43Andi Aswan gak ngerti.
17:44Itu dari kemarin-kemarin.
17:45Itu sudah ada.
17:47Tapi kan ini kan baru sekarang
17:48mereka mengajukan nama itu.
17:51Dan saya yakin itu sudah lama diminta oleh Polda Metro Jaya.
17:56Mana saksi alih yang dari pihak proresuryo
18:00yang juga saksi yang usulkan.
18:01Sudah kita usulkan.
18:02Membentukkan menurut Pak Jamin tadi.
18:04Nah, ini kan baru sekarang.
18:07Tadi dimasukkan nama-nama itu.
18:08Andi Aswan kan bukan pihak terkait langsung.
18:11Jadi gak ngerti.
18:12Karena mereka itu adalah ASN.
18:14Kalau mereka ASN kan juga harus memintanya.
18:18Berani ngomong hukum.
18:19Bahkan berani menerangkan teknis
18:21di salah satu TV yang gak jelas sama sekali.
18:23Inilah kualitasnya.
18:25Gampang sekali untuk Polda Metro Jaya itu
18:30melakukan hal segera.
18:31Kualitas termulai.
18:33Oke, kalau gitu.
18:35Nah, Prof Jamin.
18:37Tapi ini kan juga ketika sudah dia tersaka
18:39kemudian pertanyaan akhirnya adalah
18:41soal penahanan.
18:42Ketika konteksnya seperti ini.
18:43penahanan jadi hal yang urgent tidak?
18:45Prof Jamin singkat saja.
18:51Putus ya?
18:52Oke, kalau gitu saya ke Mas Roy.
18:53Mas Roy, artinya tapi dengan
18:55ya langkah-langkah yang sudah ada ajukan
18:57sejauh ini.
18:57Anda masih pede gelar perkara khusus ke depan?
19:00Akan ada perbedaannya?
19:01Oh, pasti.
19:02Harus itu.
19:02Karena apa?
19:03Ya, saya kan orang yang terlibat langsung.
19:05Dan saya mengerti langsung.
19:07Tapi kalau orang yang gak terlibat langsung
19:08kemudian di luar malah ngomong.
19:10Oh, itu sudah diajukan.
19:11Nah, dia gak ngerti kami mengajukannya sudah lama.
19:13Bahkan dia menerangkan surat teknis
19:15di salah satu TV.
19:16Orang yang gak ngerti
19:17kalau menerangkan teknis.
19:18Ya, kita ketahuin aja
19:19penerangannya sudah salah lagi.
19:20Oke, yudah.
19:21Nanti kita lihat juga
19:22bergulirnya seperti apa.
19:24Kalau gitu,
19:25Mas Roy Suryo,
19:25Bung Adi Azwan,
19:26dan Prof Jamin Gini
19:27Terima kasih, Prof.
19:27Terima kasih sudah berbagi bersama kami di Kompas Pertama.
19:29Saya selalu.
19:30Terima kasih, Sini.
19:30Terima kasih.
19:31Terima kasih.
19:31Terima kasih.

Dianjurkan