Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Firdaus Oiwobo mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan oleh pembekuan sumpah advokatnya usai heboh peristiwa naik meja di ruang PN Jakut.

Hakim MK meminta Firdaus melepas toga saat sidang gugatan itu berlangsung.

Firdaus Oiwobo hadir langsung dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan UU Advokat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Firdaus awalnya mengenakan toga advokat saat sidang dimulai. Suhartoyo mengatakan gugatan ini bisa dilanjutkan jika Firdaus hadir dalam kapasitas sebagai pemohon, bukan kuasa hukum atau advokat.

Suhartoyo pun meminta Firdaus melepas toga advokat karena statusnya merupakan pemohon dalam sidang tersebut.

Selain itu, Firdaus salah menyebut nama Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menjadi Suhartoyo saat menjelaskan gugatannya tersebut.

Video editor: Novaltri

#hakimmk #firdausoiwobo #sidangmk

Baca Juga Mahkamah Agung Dorong Publikasi Global Putusan Penting dalam Laporan Tahunan 2025 | MA NEWS di https://www.kompas.tv/nasional/629368/mahkamah-agung-dorong-publikasi-global-putusan-penting-dalam-laporan-tahunan-2025-ma-news



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632385/firdaus-oiwobo-diminta-ketua-mk-copot-toga-advokat-hingga-salah-sebut-nama-ketua-ma
Transkrip
00:00Ya, kalau Anda memilih itu kami akan teruskan, kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu.
00:09Terima kasih Majelis.
00:12Kami dari pemohon, kami yang pertama disini ada prinsipel Bapak Firdaus Owiwobo di sebelah kami.
00:23Silahkan berdiri Pak Firdaus.
00:25Ini adalah prinsipel Pak.
00:26Sebentar, Pak Firdaus ini masih advokat?
00:31Masih advokat yang mulia.
00:34Masih advokat yang mulia.
00:36Bukti yang dilampirkan kepada mahkamah, saudara ada pemberhentian dari berita secara sumpahnya dari mahkamah agung.
00:47Memang kemudian saudara membentuk organisasi baru.
00:53Tapi organisasi advokat, apakah kemudian serta-merta mengukuhkan kembali Anda sebagai advokat,
01:01sementara bijakan Anda sumpahnya sudah dicabut mahkamah agung.
01:06Itu yang harus perhatikan.
01:08Satu itu.
01:11Yang kedua, kalau hari ini saudara mengajukan permohonan berkaitan dengan norma yang diuji ini yang sudah kami pelajari,
01:21kalau Anda masih mengukuhkan diri sebagai advokat,
01:25bisa jadi ada persoalan dengan legal standing saudara.
01:28karena saudara bisa memperolehkan norma ini kalau saudara pusingnya pernah sebagai advokat yang kemudian
01:38tidak bisa mendukai kembali karena norma ini tidak clear.
01:44Karena Anda tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk memilih diri.
01:50Kalau di permohonan yang saya baca hari ini, yang kami baca hari ini.
01:55Itu.
01:57Ada yang mau dijelaskan kepada Majelis? Silahkan.
01:59Terima kasih Yang Mulia.
02:01Jadi, saya memang benar adanya pembekuan.
02:06Namun hari ini saya bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk adakan judicial review
02:09bahwa pembukaan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Undang-Undang 18 tahun 2003, Yang Mulia.
02:16Dan hari ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten.
02:24Dan jawaban mereka melalui Humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat
02:28dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Prof. Suhartoyo, saya tidak diperbolehkan untuk bersidang.
02:35Suhartoyo siapa?
02:36Eh, Pak Sunarto. Maaf, Maaf Yang Mulia.
02:39Tidak boleh.
02:39Ya, tidak boleh bersidang atas perintah lisan melalui Humasnya.
02:43Makanya oleh karena itu saya menjadi bingung, sehingga saya ingin menguji pernyataan lisan dari Profesor.
02:50Ya, Anda kan bisa mempersoatkan dinormanya, bukan kasus konkretnya.
02:55Tapi hari ini kami berdasarkan bukti yang diajukan, Saudara,
02:59ada berita secara sumpah pengangkatan Saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung.
03:05Sehingga Saudara sudah kehilangan bijakan untuk sementara,
03:09sampai adanya putusan permohonan ini, jika nanti permohonan diteruskan.
03:15Nah, oleh karena itu pilihan Saudara hadir sebagai prinsipal, tidak sebagai advokat,
03:23supaya tidak menimbulkan dualisme di luar.
03:27Kalau Anda memilih itu kami akan teruskan, kemudian Pak Pirdaus jangan pakai toga dulu.
03:37Oke.
03:37Ya.
03:39Silakan diganti di luar, nanti kami...
03:42Jadi Pak Pirdaus membuka toganya.
03:44Ya, silakan.
03:44Yang lain bisa ditenangkan Pak Jorifah.
04:13Baik, yang mulia.
04:18Tim yang lain dikenalkan dulu.
04:19Baik, ya ini kita memperkenalkan.
04:22Yang paling pocok Ibu, Ibu Noning Kurniati.
04:29Oke.
04:30Kemudian sebelahnya adalah Bapak Charles Yombing, dari kantor kami juga.
04:37Baik.
04:37Kemudian sebelah saya Ibu Sukma Eka.
04:42Oke.
04:43Kemudian Pak Gunawan Purba.
04:47Semuanya dari kantor Dholipa Yumara.
04:52Dan asosiat.
04:53Baik.
04:54Pak Dholipa panggilannya apa nih?
04:56Yumara atau...
04:57Kalau sekarang Deo Pak.
05:00Deo saja ya?
05:01Oke.
05:01Kalau dulu macam-macam.
05:03Oke.
05:05Baik.
05:06Persidangan pada siang hari ini adalah untuk mendengar pokok-pokok permunan dari pemohon.
05:12Yang akan dikuasakan kepada para kuasa hukum.
05:18Oleh karena itu, siang hari ini adalah untuk mendengar hal-hal yang berkaitan dengan pokok permunan dimaksud.
05:24Dan nanti dari Masjid Hakim kami akan memberikan penasehatan berkaitan dengan permunan ini.
05:32Apakah perlu ada perbaikan ataukah kelengkapan yang harus dilengkapi dalam permunan yang diajukan ini.
05:40Silahkan siapa yang menyampaikan?
05:43Majelis.
05:44Bila berkenan kami akan membacakan lengkap dulu majelis.
05:48Lengkap nanti.
05:49Panjang ya.
05:49Apakah yang tidak pernah diudang di pengadilan negeri saja.
05:52Di sana itu dianggap dibacakan.
05:55Dianggap dibacakan.
05:55Baik Pak.
05:56Siapa tahu.
05:57Pokok-pokoknya saja Pak.
05:58Pokok-pokoknya.
05:59Nanti yang akan membacakan saudari Eka.
06:02Silahkan.
06:04Bergantian juga boleh.
06:05Tapi tidak harus semuanya.
06:07Bergantian boleh.
06:09Silahkan.
06:10Terima kasih atas kesempatannya Yang Mulia Majelis Hakim.
06:17Selamat siang.
06:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:22Waalaikumsalam.
06:23Salam Om Swastiastu.
06:26Nalom Budaya.
06:27Salam Kebajikan.
06:29Terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim panel Mahkamah Konstitusi.
06:36Untuk kami atas nama pemohon menyampaikan hal-hal yang menjadi pokok-pokok dalam permohonan kami terkait pengujian material pasal 7 ayat 3 dan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
07:01Permohonan ini diajukan oleh pemohon, yakni saudara Firdaus Oywobo yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat dalam hal ini menguji konstitusionalitasnya.
07:19Dengan hormat, perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini.
07:26Diolipa Yumara, SH SPSI, Sukma Murti Eka Cipta, SH, Charles Palindungan Siombing, SH, Gunawan Purba, SH, Maruli Tuasi Ringgo-Ringgo, SH, Nining Kurniati, SHMH.
07:45Kesemuanya adalah advokat dan konsultan hukum yang tergabung di kantor hukum Diolipa Yumara dan Associate Advocate and Consular at Law.
07:56KOMPAS TV

Dianjurkan