00:00Ya, kalau Anda memilih itu kami akan teruskan, kemudian Pak Firdaus jangan pakai toga dulu.
00:09Terima kasih Majelis.
00:12Kami dari pemohon, kami yang pertama disini ada prinsipel Bapak Firdaus Owiwobo di sebelah kami.
00:23Silahkan berdiri Pak Firdaus.
00:25Ini adalah prinsipel Pak.
00:26Sebentar, Pak Firdaus ini masih advokat?
00:31Masih advokat yang mulia.
00:34Masih advokat yang mulia.
00:36Bukti yang dilampirkan kepada mahkamah, saudara ada pemberhentian dari berita secara sumpahnya dari mahkamah agung.
00:47Memang kemudian saudara membentuk organisasi baru.
00:53Tapi organisasi advokat, apakah kemudian serta-merta mengukuhkan kembali Anda sebagai advokat,
01:01sementara bijakan Anda sumpahnya sudah dicabut mahkamah agung.
01:06Itu yang harus perhatikan.
01:08Satu itu.
01:11Yang kedua, kalau hari ini saudara mengajukan permohonan berkaitan dengan norma yang diuji ini yang sudah kami pelajari,
01:21kalau Anda masih mengukuhkan diri sebagai advokat,
01:25bisa jadi ada persoalan dengan legal standing saudara.
01:28karena saudara bisa memperolehkan norma ini kalau saudara pusingnya pernah sebagai advokat yang kemudian
01:38tidak bisa mendukai kembali karena norma ini tidak clear.
01:44Karena Anda tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk memilih diri.
01:50Kalau di permohonan yang saya baca hari ini, yang kami baca hari ini.
01:55Itu.
01:57Ada yang mau dijelaskan kepada Majelis? Silahkan.
01:59Terima kasih Yang Mulia.
02:01Jadi, saya memang benar adanya pembekuan.
02:06Namun hari ini saya bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk adakan judicial review
02:09bahwa pembukaan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Undang-Undang 18 tahun 2003, Yang Mulia.
02:16Dan hari ini saya sudah beberapa kali mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Provinsi Banten.
02:24Dan jawaban mereka melalui Humas Provinsi Banten menyatakan bahwa saya masih advokat
02:28dan atas perintah lisan Ketua Mahkamah Agung Pak Prof. Suhartoyo, saya tidak diperbolehkan untuk bersidang.
02:35Suhartoyo siapa?
02:36Eh, Pak Sunarto. Maaf, Maaf Yang Mulia.
02:39Tidak boleh.
02:39Ya, tidak boleh bersidang atas perintah lisan melalui Humasnya.
02:43Makanya oleh karena itu saya menjadi bingung, sehingga saya ingin menguji pernyataan lisan dari Profesor.
02:50Ya, Anda kan bisa mempersoatkan dinormanya, bukan kasus konkretnya.
02:55Tapi hari ini kami berdasarkan bukti yang diajukan, Saudara,
02:59ada berita secara sumpah pengangkatan Saudara yang dibekukan oleh Mahkamah Agung.
03:05Sehingga Saudara sudah kehilangan bijakan untuk sementara,
03:09sampai adanya putusan permohonan ini, jika nanti permohonan diteruskan.
03:15Nah, oleh karena itu pilihan Saudara hadir sebagai prinsipal, tidak sebagai advokat,
03:23supaya tidak menimbulkan dualisme di luar.
03:27Kalau Anda memilih itu kami akan teruskan, kemudian Pak Pirdaus jangan pakai toga dulu.
03:37Oke.
03:37Ya.
03:39Silakan diganti di luar, nanti kami...
03:42Jadi Pak Pirdaus membuka toganya.
03:44Ya, silakan.
03:44Yang lain bisa ditenangkan Pak Jorifah.
04:13Baik, yang mulia.
04:18Tim yang lain dikenalkan dulu.
04:19Baik, ya ini kita memperkenalkan.
04:22Yang paling pocok Ibu, Ibu Noning Kurniati.
04:29Oke.
04:30Kemudian sebelahnya adalah Bapak Charles Yombing, dari kantor kami juga.
04:37Baik.
04:37Kemudian sebelah saya Ibu Sukma Eka.
04:42Oke.
04:43Kemudian Pak Gunawan Purba.
04:47Semuanya dari kantor Dholipa Yumara.
04:52Dan asosiat.
04:53Baik.
04:54Pak Dholipa panggilannya apa nih?
04:56Yumara atau...
04:57Kalau sekarang Deo Pak.
05:00Deo saja ya?
05:01Oke.
05:01Kalau dulu macam-macam.
05:03Oke.
05:05Baik.
05:06Persidangan pada siang hari ini adalah untuk mendengar pokok-pokok permunan dari pemohon.
05:12Yang akan dikuasakan kepada para kuasa hukum.
05:18Oleh karena itu, siang hari ini adalah untuk mendengar hal-hal yang berkaitan dengan pokok permunan dimaksud.
05:24Dan nanti dari Masjid Hakim kami akan memberikan penasehatan berkaitan dengan permunan ini.
05:32Apakah perlu ada perbaikan ataukah kelengkapan yang harus dilengkapi dalam permunan yang diajukan ini.
05:40Silahkan siapa yang menyampaikan?
05:43Majelis.
05:44Bila berkenan kami akan membacakan lengkap dulu majelis.
05:48Lengkap nanti.
05:49Panjang ya.
05:49Apakah yang tidak pernah diudang di pengadilan negeri saja.
05:52Di sana itu dianggap dibacakan.
05:55Dianggap dibacakan.
05:55Baik Pak.
05:56Siapa tahu.
05:57Pokok-pokoknya saja Pak.
05:58Pokok-pokoknya.
05:59Nanti yang akan membacakan saudari Eka.
06:02Silahkan.
06:04Bergantian juga boleh.
06:05Tapi tidak harus semuanya.
06:07Bergantian boleh.
06:09Silahkan.
06:10Terima kasih atas kesempatannya Yang Mulia Majelis Hakim.
06:17Selamat siang.
06:19Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:22Waalaikumsalam.
06:23Salam Om Swastiastu.
06:26Nalom Budaya.
06:27Salam Kebajikan.
06:29Terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim panel Mahkamah Konstitusi.
06:36Untuk kami atas nama pemohon menyampaikan hal-hal yang menjadi pokok-pokok dalam permohonan kami terkait pengujian material pasal 7 ayat 3 dan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
07:01Permohonan ini diajukan oleh pemohon, yakni saudara Firdaus Oywobo yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat dalam hal ini menguji konstitusionalitasnya.
07:19Dengan hormat, perkenankanlah kami yang bertanda tangan di bawah ini.
07:26Diolipa Yumara, SH SPSI, Sukma Murti Eka Cipta, SH, Charles Palindungan Siombing, SH, Gunawan Purba, SH, Maruli Tuasi Ringgo-Ringgo, SH, Nining Kurniati, SHMH.
07:45Kesemuanya adalah advokat dan konsultan hukum yang tergabung di kantor hukum Diolipa Yumara dan Associate Advocate and Consular at Law.
07:56KOMPAS TV