Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Ada yang tak biasa pada rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang digelar 19 November kemarin. Bank Indonesia memutuskan untuk mengundang Kementerian Keuangan. Kemenkeu pun hadir lewat Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono.

Meski demikian, perwakilan Kementerian Keuangan diberikan hak bicara tanpa hak suara. Lalu, mengapa RDG November ini BI mengundang perwakilan Kemenkeu? Tujuan apa? Dan ada sinyal apa?

Meski boleh secara undang-undang, bukankah muncul pertanyaan publik, ada aroma intimidatif di balik kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan?

Untuk membahas lebih jelas arti dan apakah ada potensi intimidatif dari kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan di rapat Dewan Gubernur, serta apakah keputusan BI mempertahankan suku bunga di 4,75 persen sudah tepat, Kompas Bisnis langsung membahasnya dengan ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin.

#kemenkeu #menkeu #RDGBI

Baca Juga [FULL] Pasca Terbit Putusan MK, Bagaimana Nasib Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil? | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/632404/full-pasca-terbit-putusan-mk-bagaimana-nasib-polisi-aktif-duduki-jabatan-sipil-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/632405/full-wamenkeu-thomas-djiwandono-ikut-rdg-secara-regulasi-boleh-tapi-intimidatif-ke-bi-sapa-pagi
Transkrip
00:00Anda menyaksikan kompas bisnis saudara bersama saya Putri Oktaviani.
00:04Kemenkiu ada di setiap RDGBI.
00:08Boleh secara UUP2SK namun intimidatif.
00:11Ada yang gak biasa nih pada rapat daun gubernur Bahi Indonesia yang digelar 19 November kemarin.
00:17Bahi Indonesia memutuskan untuk mengundang Kementerian Keuangan.
00:21Kemenkiu pun hadir lewat Wakil Menteri Keuangan Thomas Juandono.
00:25Meski demikian saudara perwakilan Kementerian Keuangan diberikan hak bicara tanpa hak suara.
00:31Lalu mengapa RDG November ini BI mengundang perwakilan Kemenkiu tujuannya apa dan ada sinyal apa?
00:38Meski boleh secara undang-undang tapi bukankah muncul pertanyaan publik ada aroma intimidatif dibalik kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan?
00:46Sebelum membahas lebih jauh terkait dengan aturan ini Kompas Bisnis akan sajikan terlebih dahulu apa yang menjadi keputusan rapat Dewan Gubernur BI kemarin.
00:57Jadi di BI Rate 2025 ini adalah data yang kami sajikan saudara.
01:02Jadi BI ini kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 4,75%.
01:09Nah keputusan ini masih melanjutkan tren pelonggaran kebijakan moneter akomodatif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
01:17Keputusan mempertahankan suku bunga ini ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah indikator perekonomian baik global maupun domestik termasuk perkembangan kredit di sektor perbankan.
01:28Kalau kita lihat ya sejak awal tahun 2025 BI ini kayaknya gak pernah sekalipun menaikkan suku bunga acuan.
01:33Kita baca terlebih dahulu ya di Januari saudara ini BI Rate ada di level 5,75%.
01:38Kemudian Februari 5,75% juga Maret masih sama 5,75%.
01:44April 5,75% dan pada bulan Mei ini turun jadi 5,50% 5,50%.
01:52Juni masih sama 5,50%.
01:55Juli turun lagi 5,25%.
01:58Agustus 5%, September 4,75% dan berlanjut di September, Oktober, dan November di 4,75%.
02:09Nah kembali ke pembahasan.
02:11Mengapa pada RDG November ini BI mengundang kementerian keuangan?
02:16Apa sih dasarnya dan apa peran KemenQ di rapat ini?
02:19Berikut pernyataan lebih jelas dari Gubernur BI Periwarjio.
02:22Maka Dewan Gubernur melalui surat undangan Gubernur Bank Indonesia mengundang kehadiran Menteri Keuangan tersebut dimulai dalam rapat Dewan Gubernur Bulanan.
02:35Bulan November 2025 yang dilakukan melalui surat undangan Gubernur Bank Indonesia mewakili Bank Indonesia.
02:46Dalam hal kehadiran Menteri Keuangan itu diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan maka diperlukan surat kuasa dari Menteri Keuangan.
02:58Untuk berdasarkan hal-hal tersebut maka pada hari ini untuk rapat Dewan Gubernur kehadiran Menteri Keuangan diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Bapak Thomas Jiwandonyo sebagai Wakil Pemerintah berdasarkan surat kuasa Menteri Keuangan.
03:21Itulah yang dapat kami jelaskan.
03:24Nah dari kehadiran Menteri Keuangan yang diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan tadi banyak informasi yang sangat bagus dalam mempererat koordinasi fiskal dan monotep.
03:42Nah Saudara Gubernur BI Periwarjio juga memastikan undangan terhadap KMNQ telah mengikuti aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
03:54Ini kita lihat terlebih dahulu ya UU tentang Bank Indonesia pasal 43 ayat 1 yang berbunyi sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah dengan hak bicara tanpa hak suara.
04:16Nah lebih lanjut Dewan Gubernur BI menilai Menteri Keuangan ini perlu hadir dalam setiap RDG BI untuk mempererat koordinasi kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal pemerintah.
04:28Nah untuk membahas saudara lebih jelas arti dan apakah ada potensi intimidatif dari kehadiran perwakilan Kementerian Keuangan di rapat Dewan Gubernur
04:37serta apakah keputusan BI mempertahankan suku bunga di 4,75 persen sudah tepat?
04:43Kompas Ministries akan langsung membahasnya dengan ekonom dari Universitas Paramadina Wijayanto.
04:48Sambil Pak Wijayanto selamat pagi.
04:51Selamat pagi Mbak Uta.
04:53Pak Wijayanto ini menarik kemarin ini kayaknya Wamen Thomas Jiwandono hadir mungkin memang secara undang-undang ini diperbolehkan Pak.
05:02Tapi apakah menjamin keadaan KMNQ ini tidak apa ya bisa dikatakan intimidatif terhadap keputusan dari Bank Indonesia?
05:07Ya persepsi bahwa kehadirannya itu membawa kesan intimidatif itu sangat kuat.
05:17Apalagi kehadiran ini baru yang pertama kali sejak catatan saya ya, sejak undang-undang BI itu dikeluarkan tahun 1999.
05:27Kemudian yang kedua ini juga hadir pada saat ada persepsi di mana KMNQ terkesan intervensi terhadap kebijakan-kebijakan BI misalnya terkait dengan isu likuiditas yang baru saja berlalu.
05:42Kemudian juga isu independensi BI yang didorong untuk menjalankan burden sharing.
05:50Jadi kesan intimidatif itu sangat kental walaupun menurut UU ini diperbolehkan.
05:58Tetapi kembali Mbak Okta, kalau kita lihat bunyi undang-undangnya ini kan dapat mengundang.
06:06Artinya sebagai default dalam kondisi normal itu tidak hadir.
06:11Dapat itu artinya ketika kondisi extraordinary.
06:16Sehingga justru mengesankan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di ekonomi kita.
06:21Sehingga dalam rapat RDG itu kementerian dilibatkan.
06:28Oke, jadi ini menjadi suatu sinyal bahwa memang ada sesuatu nih kayaknya yang perlu dari KMNQ tahu atau dari pemerintah tahu.
06:35Berarti kan artinya pertanyaannya gini Pak, apa jaminannya atau parameternya yang publik bisa lihat nih bahwa kebijakan Mbak Indonesia ini bebas intervensi.
06:42Tapi bisa dijawab di segmen berikutnya Pak Wijanto, tetap bersama kami.
06:46Kembali di Kompas Bisnis Saudara dan kita akan melanjutkan perbincangan bersama dengan ekonom dari Universitas Paramadina Wijanto.
06:51Sambil Pak Wijanto kita lanjutkan kembali.
06:53Tadi kan disebutkan bahwa memang sebetulnya boleh nih Pak secara aturan kalau misalnya KMNQ datang saat RDG.
07:00Tapi ada nggak Pak jaminannya atau ini juga untuk menjawab keresahan publik gitu.
07:05Bahwa publik ini bisa lihat kalau kebijakan Mbak Indonesia ini bebas intervensi meskipun kayak kemarin WamenQ datang waktu RDG.
07:11Ya, intervensi atau tidak intervensi itu bisa dilakukan dengan berbagai cara.
07:18Pertemuan informal, komunikasi informal, kehadiran formal seperti RDG ini, atau pertemuan dalam forum-forum FS, SK gitu ya.
07:29Nah, yang menjadi tantangan dan permasalahan sebenarnya lebih ke masalah persepsi.
07:35Jadi seolah-olah kehadiran ini itu menjustify concern public, concern investor selama ini bahwa BI itu berkurang independensinya.
07:46Beberapa fenomena bulan-bulan terakhir kan sangat kencang begitu ya.
07:51Jadi saya melihat idealnya persepsi itu jangan dipelihara.
07:56Sehingga kehadiran KMNQ dalam RDGBI menurut saya jangan dijadikan sesuatu yang sifatnya rutin.
08:05Tetapi hanya diundang ketika memang ada isu-isu krusial saja.
08:10Memang ada banyak negara di mana Central Bank itu mewajibkan kementerian keuangannya hadir.
08:16Seperti misalnya Jepang, Australia, Inggris, begitu ya.
08:20Tetapi ini praktek yang sudah mereka lakukan sejak puluhan tahun yang lalu.
08:25Ada negara yang KMNQ-nya tidak pernah hadir.
08:29Seperti Kanada, Amerika, Singapura.
08:31Jadi masing-masing Central Bank itu mempunyai style tersendiri.
08:35Nah ketika Indonesia dari tadinya tidak pernah dihadiri KMNQ, kemudian tiba-tiba dihadiri perwakilan dari KMNQ,
08:43ini tentunya mengundang pertanyaan besar.
08:46Jadi sekali lagi Mbak Okta, ini adalah permasalahan persepsi sebenarnya.
08:50Bukan permasalahan real intervensi.
08:53Oke, artinya gini Pak. Berarti kalau bisa tadi dikatakan kalau bisa jangan rutin.
08:57Jadi persepsi itu jangan dipelihara.
08:59Berarti KMNQ-nya juga harus menjelaskan dong.
09:01Kenapa mereka kemarin hadir di RDG bukan cuma pernyataan dari pihak Dewan Gubernur B.I. saja
09:06soal mereka ini lagi membangun koordinasi yang baik gitu dengan pemerintah.
09:11Ya, saya melihat memang triggernya kan dari PI.
09:15PI menyampaikan undangan.
09:17Ketika diundang, tentunya Kementerian Keuangan harus hadir.
09:21Karena sebagai sikap hormat antara institusi gitu ya.
09:25Tetapi kehadiran itu kan kemudian mengundang persepsi yang tidak kita inginkan.
09:30Sekali lagi, kita ini sekarang sebenarnya sedang bermain di era di mana persepsi itu sangat kuat.
09:37Apalagi kalau kita berbicara rupiah, ini kan sedang dihantam oleh berbagai tekanan.
09:43Sehingga bisa diartikan saat ini sebenarnya rupiah merupakan mata uang salah satu yang paling lemah di dunia.
09:49Jadi, image itu harus dijaga.
09:52Apapun untuk memperkuat rupiah, itu harus dijalankan.
09:55Sesuatu yang sifatnya substantif, berubah kebijakan, atau sesuatu yang sifatnya persepsi.
10:01Seringkali itu performance itu lebih penting daripada substansi.
10:08Jadi ketika dua orang ketemu, itu orang sudah bisa memikirkan hal-hal yang sebenarnya tidak dibahas dalam pertemuan itu.
10:14Lebih kuat pesan yang disampaikan daripada segedar narasi yang disampaikan.
10:19Pak Wujanto, dengan kehadiran Kemenku ke RDGBI, apakah bisa disimpulkan begini Pak?
10:24Bahwa fiskal kita ini lagi semakin butuh topangan kebijakan BI gitu.
10:27Mengingat lima tahun terakhir, tadi sempat disebut juga soal burden sharing saat pandemi.
10:32Apakah ada burden sharing dalam tanda kutip jilid dua juga di tahun ini?
10:35Ya, saya rasa RDG itu kan membahas hal-hal yang sangat sensitif ya.
10:41Dan ini akan mempengaruhi kredibilitas rupiah.
10:45Misalnya penentuan PI rate, kemudian kebijakan terkait likuiditas,
10:51kemudian outlook pertumbuhan ekonomi, outlook inflasi, dan lain sebagainya.
10:55Ini seharusnya merupakan kebijakan di mana Kemenku sebagai otoritas fiskal,
11:00dan BI otoritas moneter itu melakukannya secara terpisah.
11:04Kalau dilakukan secara bersama, nanti tidak ada check and balances gitu.
11:10Sehingga menurut saya, cost itu lebih besar daripada benefit terkait dengan kehadiran Kemenku.
11:17Oke, Pak Wujanto kembali penegasan.
11:19Karena ini lumayan menarik nih Pak, dalam Undang-Undang Bank Indonesia,
11:22tegas dibilang ada hak bicara tanpa hak suara.
11:26Interpretasi publik gimana nih?
11:27Indis ekonomi apa sih Pak sebetulnya urgensinya?
11:29Ya, hak bicara tetapi bukan hak untuk melakukan vote.
11:35Menurut saya, hak bicara itu sendiri sangat powerful untuk mempengaruhi vote yang terjadi dalam suatu rapat.
11:43Jadi apakah dia tidak mempunyai hak voting atau tidak?
11:48Menurut saya, tidak terlalu urgent, tidak terlalu penting.
11:53Karena melalui narasi yang disampaikan dalam rapat,
11:57apalagi mewakili otoritas fiskal yang sangat powerful,
12:01Kementerian Keuangan bisa mempengaruhi voting yang dilakukan dalam RDJ tersebut.
12:04Melalui informasi yang dia bagikan.
12:07Oke, hak bicara itu juga bisa mempengaruhi vote.
12:11Apa yang bisa dilakukan oleh Indonesia Pak,
12:13supaya tetap bisa menjaga independensi di mata publik juga,
12:16jangan sampai dipikirkan nih kayaknya apa-apa pemerintah nyendernya itu bisa jadi sama kebijakannya BI aja nih bertumpunya?
12:22Ya, selama ini kan yang dikhawatirkan oleh pasar, oleh investor, oleh masyarakat,
12:28itu adalah BI menjadi standby bayarnya SPN.
12:33Jadi pemerintah menerbitkan surat hutang, tidak perlu khawatir, pasti laku,
12:38karena ada standby bayar, yaitu BI, yang ini sering disebut dengan burden sharing.
12:43Nah, ini harus diantisipasi, sehingga kredibilitas rupiah, kredibilitas fiskal kita,
12:49kredibilitas SPN kita itu terjaga.
12:52Salah satu cara yang paling simple adalah untuk RDG bulan depan dan bulan-bulan berikutnya,
12:59idealnya Kemenkiu tidak perlu diundang untuk hadir.
13:04Komunikasi bisa dilakukan melalui berbagai cara.
13:08Yang RDG ini menurut saya terlalu sensitif,
13:12karena dalam RDG dibahas banyak isu-isu, banyak strategi, banyak kebijakan yang sangat moneter sifatnya.
13:20Tapi gini Pak, karena Pak Perry justru bilang sebaiknya hadir,
13:25karena ini terkait dengan koordinasi antar kedua pihak.
13:29Ya, saya sepakat dengan koordinasi itu penting,
13:34tetapi apakah koordinasi itu harus dilakukan dalam RDG?
13:39Menurut saya ada forum-forum lain yang bisa dimanfaatkan untuk menjalankan koordinasi itu.
13:45Tadi saya sampaikan, ada forum SSK ya, Stabilitas Sistem Keuangan,
13:52kemudian ada juga pertemuan-pertemuan informal yang bisa dilakukan untuk sharing informasi gitu ya,
13:58yang ini tidak sensitif.
14:01Karena kalau RDG, ini meeting paling penting yang dilaksanakan oleh BI untuk mengambil kebijakan-kebijakan strategis,
14:10kemudian dihadiri oleh pihak non-otoritas moneter.
14:14Ini menurut saya membawa persepsi yang kurang positif.
14:18Dan ini harus dihindari.
14:19Oke, kembali lagi ke frasa soal dapat itu tadi ya Pak,
14:21ya berarti bisa dihadiri kalau memang ada sesuatu atau ada sesuatu yang sangat mendesak.
14:25Pak Wijianto, kita ke soal by Indonesia pada bulan ini kan kembali tanggung hubungan nih Pak,
14:30di 4,75%.
14:31Analisis Anda terutama soal konteks koordinasi fiskal moneter seperti apa?
14:35Saya rasa keputusan mengambil BI rate tetap 4,75% itu tidak terkait dengan kehadiran MenQ.
14:45Karena kalau kita melihat fenomena global, fenomena domestik,
14:49ya BI rate memang harus dijaga di level 4,75%.
14:53Karena kita bandingkan misalnya dengan fat rate, mereka 4%.
14:57Jadi selisih 0,75% itu selisih yang sangat minimal.
15:02Kalau kemudian BI rate kita turunkan lagi, kita khawatir rupiah akan sangat terdampak.
15:09Jadi dalam sejarahnya, cap antara BI rate dengan fat rate itu selalu relatif lebar.
15:15Hanya ketika Amerika mengalami subprime mortgage,
15:18kemudian Amerika mengalami problem ekonomi terkait dengan COVID,
15:21memang fat rate di bawah BI rate.
15:25Tetapi situasi ekonomi Amerika saat ini walaupun jauh dari situasi krisis,
15:30tetapi tidak bisa kita katakan mendekati situasi COVID atau subprime.
15:37Jadi relatif normal sebenarnya.
15:39Oke, yang ditunggu juga bagaimana kepatuhan dari bank terkait dengan BI rate ini.
15:46Pak Wujanto, mungkin terakhir sikat saja Pak,
15:48setelah pemerintah ini ikut muncul dalam RDG,
15:50seperti apa arah kebijakan moneter ke depan?
15:53Saya melihat BI akan menjaga BI rate tetap rendah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
16:01Kemudian BI akan menjaga likuiditas sektor keuangan kita
16:05supaya memberikan ruang bergerak bagi real sektor.
16:09Kemudian BI akan menjaga daya saing ekonomi dengan memastikan rupiah stabil.
16:15Salah satunya dengan mengatur BI rate dan intervensi pasar.
16:19Oke, koordinasi itu perlu, tapi tentu yang diperhatikan adalah soal bagaimana
16:23nampaknya juga persepsi juga harus dijaga, jangan menjadi rutinitas.
16:27Begitu ini bisa dipertimbangkan dan jadi catatan juga oleh Bank Indonesia,
16:30karena ini juga akan berdampak pada bagaimana persepsi masyarakat maupun juga pasar.
16:33Terima kasih ekonomi Universitas Paramadina, Pak Wujanto Samirin,
16:36sudah bersama di Kompas Bisnis.
16:37Selamat pagi, Pak Wujanto.
16:38Terima kasih kerana menonton!

Dianjurkan