Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti CSIS, Nicky Fahrizal melihat "macan kertas" itu terjadi apabila tidak ada politik yang menggerakkan. Untuk menggerakkan supremasi konstitusi, membutuhkan politik yang memiliki virtu atau keutamaan.

Keutamaan taat pada konstitusi sebagai hukum tertinggi. Tanpa itu pasti akan jadi macan kertas. Yang kedua adalah politik yang memberikan dampak dalam menjaga tatanan demokrasi konstitusional.

Pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati menyebut pada akhirnya masyarakatnya akan melihat apakah Presiden Prabowo dan jajarannya itu mau meniru Jokowi sebagai presiden yang tercatat tidak peduli dengan putusan MK.

"Dan menurut saya seharusnya tidak demikian ya karena ini juga akan menjadi catatan penting apakah demokrasi kita akan terus mundur. Jangan lupa kemunduran demokrasi di negara-negara lain itu akan terkait dengan kemajuan ekonomi, pendidikan. Dan Indonesia itu sudah dalam ambang-ambang mengkhawatirkan soal pembangunan dan ekonominya," ungkap Asfinawati.

Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengatakan putusan MK terkait polisi tidak boleh rangkap jabatan untuk menunjukkan keadilan atau perbaikan. Polisi akan setia pada pimpinannya. Apa putusan pemerintah, pasti akan dilaksanakan.

Sebelumnya diberitakan, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.

Putusan ini dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11/2025).

Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini:

https://youtu.be/4XalTeJTPWg?si=UMOwE-5QfDy3fzeP



#mk #polisi #jabatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/631988/putusan-mk-larang-polisi-rangkap-jabatan-apa-harapan-pada-presiden-prabowo-satu-meja
Transkrip
00:00Masih bersama saya Budiman Tanurjo di Satu Meja The Forum, Niki Fahriza.
00:08MK telah menjatuhkan putusan, tapi banyak juga sebetulnya putusan Mahkamah Konstitusi yang sampai sekarang itu hanya menjadi macan kertas.
00:18Atau death letter lah, teks yang kemudian mati.
00:21Kita lihat misalnya soal undang-undang, pemisahan pemilu, rasional dan daerah yang sampai sekarang juga gak diapa-apain.
00:27Kita lihat soal kelarangan wamen menjabat komisaris, yang sampai sekarang juga belum ada hasilnya apa-apa.
00:36Kita lihat pengalaman soal undang-undang Omnibus yang kemudian dikasih waktu dua tahun, diterbitkan perpu dengan substansi yang tidak jauh berbeda.
00:43Apakah ini juga akan menjadi semacam macan kertas juga?
00:47Macan kertas itu terjadi apabila tidak ada politik yang menggerakkan.
00:54Nah pertanyaannya adalah politik yang seperti apa Mas Budiman?
00:58Nah bagi saya, untuk menggerakkan supremasi konstitusi, kita membutuhkan politik yang memiliki virtu atau keutamaan.
01:06Adakah virtu itu?
01:08Itu yang harus kita usahakan dari masyarakat sipil untuk mendorong seperti Bang Benny,
01:13untuk lebih bersuara di komisi tiga tentunya,
01:17untuk menonjolkan atau menimbulkan efek politik yang memiliki keutamaan.
01:21Keutamaan seperti apa yang dibutuhkan?
01:23Yang pertama adalah keutamaan pada taat, pada konstitusi sebagai hukum tertinggi.
01:29Tanpa itu, pasti akan jadi macan kertas.
01:32Yang kedua adalah politik yang memberikan dampak.
01:35Dampak dalam menjaga tatanan demokrasi konstitusional.
01:40Oke, baik.
01:41Kalau Aswin, gimana Anda sebagai seorang aktivis yang mungkin punya political intuisi,
01:46apakah putusan ini juga akan sama dengan beberapa putusan MK yang sebelumnya saya sebut tadi?
01:51Ya, sebetulnya putusan MK yang tidak terjadi itu sedikit ya, Mas.
01:55Tapi memang dalam dunia politik itu rentan terjadi.
02:00Tapi kita mencatat juga soal putusan terkait DPT, meskipun dikritik orang,
02:05kok menciptakan norma baru langsung terjadi, langsung berlaku.
02:08Dan menurut saya begini, pada akhirnya kan masyarakatnya akan melihat,
02:11apakah Pak Prabowo dan jajarannya itu mau meniru Pak Jokowi sebagai presiden yang tercatat,
02:17nggak peduli sama putusan MK.
02:19Tadi yang Mas Budiman ceritakan soal omnibus lo cipa kerja, begitu ya.
02:23Dan menurut saya seharusnya tidak demikian ya.
02:26Karena ini juga akan menjadi catatan penting, apakah demokrasi kita akan terus mundur?
02:32Dan jangan lupa, kemudulan demokrasi di negara-negara lain itu akan terkait,
02:36dan kebebasan itu terkait dengan kemajuan ekonomi, kemajuan pendidikan.
02:39Dan Indonesia itu sudah dalam ambang-ambang mengkhawatirkan kan soal pembangunan dan ekonomi.
02:44Oke, baik.
02:45Pak Beni, saya ingin coba lihat ya, dinamika respon teman-teman Anda di DPR ya,
02:50ketika ada putusan pemisahan pilkada dan pemilu.
02:55Langsung ada anggota DPR mengatakan putusan itu inkonstitusional.
02:59Putusan MK yang tidak konstitusional, bahkan tidak final dan tidak mengikat.
03:03Sehingga di DPR-nya ada seakan-akan supremasi politik yang lebih kuat daripada supremasi konstitusi.
03:11Betul nggak sih kesan saya?
03:12Ya, pandangan politik itu kan bisa macam-macam lah.
03:17Bisa memberi kesan seolah-olah politik itu menjadi panglima.
03:23Tapi apapun pandangan-pandangan yang disampaikan itu,
03:27hemat saya, kita ingin menjadi negara yang patuh pada hukum.
03:38Dan Presiden Prabowo, saya yakin sekali menjadi Presiden yang patuh pada hukum.
03:47Yang kedua, untuk menciptakan kepastian hukum.
03:54Untuk menciptakan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan.
03:58Demokrasi nggak jalan tanpa ada kepastian hukum.
04:02Dan yang ketiga, untuk memastikan supremasi hukum tadi,
04:08maka tidak ada pilihan lain, putusan MK ini wajib dilaksanakan.
04:14Dan kita semua bertumpu pada Presiden Prabowo.
04:19Dan dia, saya yakin, mau menjadi Presiden yang patuh pada konstitusi
04:25dengan melaksanakan putusan MK ini secepat-cepatnya.
04:31Tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang Kepolisian?
04:33Tidak perlu lagi menunggu alasan-alasan yang lain,
04:36menunggu Undang-Undang Polisi lah, apalagi lah yang lain.
04:40Tidak ada lagi alasan-alasan yang dibikin-bikin.
04:44Presiden harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ini.
04:49Demi kepastian hukum, demi supremasi hukum.
04:55Itu saja.
04:55Baik, Pak Arianto.
04:57Kalau Pak Arianto mencoba merefleksikan putusan MK,
05:00ini semata-mata demi perbaikan dan keadilan,
05:04atau keadilan bagi Kepolisian,
05:05atau sebetulnya apa yang sedang terjadi?
05:07Sebuah koreksi signifikan sebetulnya.
05:09Bagi saya dua-duanya ya, Pak.
05:11Nomor satu, demi keadilan,
05:14seakan-akan itu tadi kan sudah menepis bahwa
05:16jabatan-jabatan terangkap itu kan dianggap tidak adil gitu ya.
05:20Sehingga itu jabatan terangkap nggak boleh.
05:22Itu kan untuk menunjukkan keadilan.
05:24Dan untuk perbaikan sendiri,
05:26kalau ini dianggap praktek-praktek ini
05:28menjadikan suatu penyimpangan,
05:30ataupun kegeliruan,
05:31maka kegeliruan itu diperbaiki.
05:33Jadi saya melihat itu saja.
05:35Tapi bagi saya ya,
05:36pemputusan MK ini kan cuman bunyinya
05:38agak berbeda sikit dengan Pak Benin tadi ya.
05:40Yang nggak boleh itu adalah
05:42jabat rangkap ketika masih dinas.
05:45Kalau jabat itu harus dia pensiun.
05:48Itu saja.
05:49Ya kan?
05:50Gitu kan?
05:50Jadi makanya tidak...
05:52Jadi bagi...
05:53Kalau untuk polisi sendiri itu
05:55tidak ada masalah yang besar itu, Pak.
05:57Tetapi untuk negara,
05:58seakan-akan ini kan untuk perbaikan
06:00yang kemarin itu dianggap...
06:01Kalau tidak ada masalah yang besar,
06:02kenapa kelihatannya agak tarik ulurnya
06:05begitu kuat ya?
06:06Di mana?
06:07Dengan pengataan bahwa ini tidak berlaku surut,
06:10nunggu kok jahat...
06:11Itu kan berdapat para pakar lain, Pak.
06:13Pakar-pakar lain yang beda pendapat itu tadi.
06:16Makanya kalau Pak Benin tanyakan saya,
06:18polisi sekarang harus gini, Pak.
06:20Polisi itu Satya Habrabu,
06:22dia akan setia pada pimpinannya.
06:24Apa putusan pemerintah,
06:26dia pasti akan laksanakan.
06:27Oh, artinya nunggu presiden Prabowo ya?
06:29Yang kedua,
06:30negara yang utama,
06:32polisi itu taat pada aturan.
06:33Aturan mana yang benar,
06:35itulah pasti akan dilaksanakan.
06:36Cuma dua itu saja patokannya
06:37kalau untuk polisi, Pak.
06:38Jadi menanggapi masalah ini,
06:40bagi saya sih,
06:40tidak hasil untung rugi dengan polisi.
06:42Tidak ada kaitannya.
06:43Ikuti saja aturan yang berlaku.
06:44Ikuti aturan yang berlaku
06:45dan apa putusan pimpinan.
06:47Baik, Pak Arianto,
06:48Bung Beni,
06:49Mbak Aswin,
06:50dan berikutnya.
06:50Terima kasih.

Dianjurkan