Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati mendesak agar Kapolri segera mencabut penugasan yang diberikan kepada polisi di jabatan sipil, terkait putusan MK.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman menyebut dampak dari putusan MK adalah personel yang sedang menduduki jabatan pada saat putusan itu dibacakan wajib mengundurkan diri atau pensiun.

"Tidak ada tafsir lain. Kita tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk membenarkan yang salah. Konsekuensi hukumnya ysng memberikan penugasan melalui SK wajib patuh pada konstitusi dengan mencabut kembali SK-nya. Kalau yang bersangkutan mau atau tidak mau, itu soal lain," jelasnya.

Sementara itu, Peneliti CSIS, Nicky Fahrizal melihat ini adalah momentum baik. Presiden bersama Kapolri memanfaatkan narasi reformasi kepolisian untuk:

Meninjau ulang aspek struktural untuk memastikan pemulangan anggota dari birokrasi sipil berjalan tertib dan terarah.

Menata ulang desain organisasi ke depan agar mampu menyerap dan menempatkan personel secara proporsional. Ini akan mengembalikan profesionalisme kepolisian bahwa bukan hanya soal struktur dan aturan, tapi penghayatan profesi dan etika polisi.

Sebelumnya diberitakan, MK melarang anggota Polri menjabat jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

MK mengatur kedudukan anggota Polri di jabatan non-kepolisian tidak bisa didapat hanya dengan izin Kapolri semata.

Putusan ini dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Polri di ruang sidang pleno MK pada Kamis (14/11/2025).



Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini:

https://youtu.be/4XalTeJTPWg?si=UMOwE-5QfDy3fzeP



#mk #polisi #jabatan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/631984/putusan-mk-larang-polisi-rangkap-jabatan-kapolri-didesak-segera-cabut-penugasan-jabatan-sipil
Transkrip
00:00Itu adalah pernyataan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Aktas.
00:06Asvin, ini pernyataan Menteri Hukum ini pernyataan politik yang seakan-akan membela kepolisian.
00:13Dan tidak hanya itu, mas. Dia sebetulnya juga memelintir putusan MK.
00:17Jadi kan dalam putusan MK itu ada putusan, ada dissenting opinion yang berbeda,
00:23dua orang, hakim MK, dan ada satu putusan dengan alasan berbeda.
00:26Yang disebut itu adalah putusan yang alasan berbeda.
00:31Yaitu dengan mengatakan harusnya itu hanya untuk jabatan yang tidak terkait.
00:39Karena itu ada di konkuren, berarti itu tidak ada menjadi pokok yang utama.
00:44Pokok yang diputuskan.
00:44Yang pokok yang diputuskan semuanya.
00:47Kenapa penegasannya adalah tadi yang tidak terkait?
00:49Itu kan tidak mungkin sekelas beliau tidak paham.
00:53Artinya apa pernyataan itu diungkapkan?
00:54Ya itu sengaja untuk membuat narasi bahwa untuk yang terkait masih bisa.
01:00Saya khawatirnya begitu kan.
01:01Hanya itu kemungkinannya.
01:02Karena tidak mungkin beliau tidak mengerti putusan MK atau tidak bisa baca.
01:05Oke.
01:06Kalau Benny lihat bagaimana terhadap putusan dari pernyataan dari Menteri Hukum,
01:11seakan-akan ada konteks yang tidak berlaku surut.
01:15Dan sebenarnya tidak berlaku surut apanya sebetulnya?
01:17Jadi begini, Pak Menteri Hukum mengatakan tidak berlaku surut.
01:23Yang dimaksudkan itu bahwa putusan MK itu tidak berlaku untuk kejadian sebelum ada putusan MK ini.
01:35Oke.
01:36Itu berarti sejak pengangkatan itu sampai dengan putusan MK itu.
01:40Sah.
01:41Sah.
01:42Oke.
01:42Mereka mendapat gaji sah, perbuatan yang mereka lakukan juga sah secara hukum.
01:47Oke.
01:48Tetapi setelah putusan MK, maka ini putusan MK ini kan sifat itu sudah berlaku umum.
01:58Legally binding.
01:58Sifatnya serta-merta.
02:00Bukan hanya legal and binding.
02:02Tapi seketika.
02:03Jadi selalu dinyatakan, kecuali dinyatakan lain oleh Mahkamah Konstitusi.
02:09Tapi kalau tidak, berlaku seketika.
02:12Sejak dibacakan putusan itu, sejak itulah dia sudah punya kekuatan hukum yang mengikat dan punya dampak.
02:20Apa dampaknya itu?
02:22Dampaknya itu adalah, pertama, karena itu tadi sudah berlaku seketika,
02:26maka yang sedang menduduki jabatan pada saat putusan itu dibacakan dan seterusnya wajib.
02:37Tidak ada pilihan lain.
02:39Wajib mengundungkan diri.
02:41Dari dinas kepolisian.
02:42Wajib.
02:43Atau pensiun.
02:44Pensiun.
02:45Jadi pilihannya itu.
02:46Tidak ada tafsir lain.
02:48Jadi kita tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk membenarkan yang salah ini.
02:54Jadi kita membangun budaya berkonstitusi.
03:00Budaya berkonstitusi itu adalah apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,
03:05itu yang kita laksanakan sebaik-baiknya.
03:09Jadi tidak ada pilihan lain itu.
03:11Jadi kalau saya memanai tadi pernyataan Pak Menteri Hukum itu tidak berlaku retroaktif itu,
03:18iya, tidak berlaku retroaktif.
03:20Itu sudah umum itu.
03:22Sebab kalau berlaku retroaktif, ya, tentu menimbulkan kekacauan konstitusi.
03:27Oke.
03:28Baik.
03:29Boro Niki, ini sebaiknya saran Anda apa kepada kepolisian setelah putusan MK dibacakan?
03:36Tentunya perwira-perwira yang ada di jabatan sipil menjadi tidak konstitusional sebetulnya.
03:41Ini adalah momentum baik, Mas Budiman.
03:45Bahwa Presiden bersama dengan Kapolri bisa memanfaatkan narasi reformasi kepolisian.
03:51Ada dua hal yang bisa dilakukan.
03:53Yang pertama adalah meninjau ulang aspek struktural untuk memastikan pemulangan anggota dari birokrasi sipil berjalan tertib dan terarah.
04:04Itu yang pertama.
04:05Yang kedua, ini sekaligus menata ulang desain organisasi ke depan agar mampu menyerap dan menempatkan personil secara proporsional dan bermatabat.
04:14Dan ini akan juga mengembalikan profesionalisme kepolisian bahwa ini bukan hanya soal struktur dan aturan, tapi soal penghayatan profesi dan etika profesi.
04:26Seperti itu.
04:27Ini momentum baik untuk menghidupkan reformasi kepolisian.
04:29Tapi kalau Anda condong mereka kembali ke kepolisian ya?
04:32Saya lebih condong, lebih baik pulang ke polisian.
04:36Sambil mendesain ulang kepolisian ini mau seperti apa.
04:39Karena ini saatnya seperti itu.
04:41Oke, kalau bagi Pak Arianto, dengan begitu banyak, saya nggak tahu persis kan ada yang bilang ribuan, ada yang bilang 300, ada yang bilang 30, sebaiknya gimana setelah putusan MK?
04:52Apakah mereka suka rela saja, udah saya pensiun atau memang kembali kepada kepolisian?
04:57Saya kalau melihat dari hak seseorang ya, ya harus diserahkan kepada yang bersangkutan, Pak.
05:02Yang bersangkutan?
05:03Yang bersangkutan itu yang nomor satu untuk menentukan berapa yang mau kembali, berapa yang mau pensiun.
05:08Kalau kita memaksakan, mereka harus ditarik, itu namanya melanggar hak.
05:12Kan kasihan, karena orang meranggar.
05:13Kan sudah ditugaskan?
05:13Ditugaskan sana.
05:15Dia waktu itu ditugaskan ke sana, mesti mau dengan harapan ada suatu-suatu yang lebih baik gitu ya.
05:21Kalau dia nggak senang di polisi, pasti dia akan menolak untuk penugasan itu, walaupun itu nggak ada penolakannya.
05:28Tapi ini kan mereka akan ditugaskan sana, dan kemudian sudah ke sana, kemudian ada keputusan kayak gini.
05:34Ya harus mereka yang menentukan.
05:35Jadi, tapi kan gini, sampai sekarang kan belum ada arahan ya, ini kan dikembalikan kepada masing-masing personal dari anggota.
05:44Atau memang harus ada arahan, lu pilih dong, mau kembali kepada polisi atau...
05:48Saya kira ini estimate saya, Pak.
05:50Kan Pak Kapolri kan melihat putusan yang rasional, Pak.
05:53Yang dia tidak menentang perintah itu, dia melaksan perintah itu, tapi dia juga masih menghargai perlindungan pada anggotanya.
06:00Makanya satu-satunya jalan yang memberikan kesempatan pada mereka, mau terus atau berhenti.
06:04Kalau untuk berhenti, misalkan ya, berarti kan dia akan terus di sana.
06:08Tapi kalau kemudian mau kembali ke polisi, berarti polisi tadi seperti saya sampaikan, harus menata kembali ya.
06:13Kalau bagi saya itu tidak masalah, karena apa?
06:16Itu tadi seperti saya katakan, kebutuhan kita itu masih kurang 700, baru ada 400.
06:20Kan masih kurang 300, Pak.
06:22Oke, oke.
06:22Dengan kemarin dikurangi itu, akibatnya kan mengurangi juga kemampuan polisi yang semestinya itu profesional, tapi ditugaskan keluar, kan gitu.
06:29Oke, baik.
06:30Dengan masuk ini, apalagi sekarang polisi lagi dituntut-tuntut transformasi.
06:34Ya, oke.
06:34Baik, baik.
06:35Denny, gimana? DPR melihat itu.
06:37Jadi, menurut saya, Pak Budiman, ini bukan masalah personal.
06:44Ini masalah hukum, ya.
06:47Ada penugasan.
06:49Penugasan itu kan ada SK, surat keputusan yang menugaskan yang bersangkutan, dan itu berdasarkan permintaan.
06:58Oke.
06:58Nah, itu yang tadi saya katakan, di sini memang kita tidak bisa persalahkan teman-teman ini.
07:04Ya, tidak dia persalahkan.
07:05Karena itu adalah lembaga yang meminta, karena ada masalah yang ada di KL.
07:08Tetap saat itu, kemudian juga ada penugasan.
07:12Ada penugasan.
07:13Nah, lalu putusan MK mengatakan penugasan, undang-undang yang mendasari penugasan atau permintaan itu dinyatakan tidak sah inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
07:27Maka, konsekuensi hukumnya, hukum administrasinya adalah yang memberikan penugasan melalui SK tadi, wajib patuh pada konstitusi dengan mencabut kembali SK-nya itu.
07:43Itu hukumnya.
07:44Jadi harus hirakial, ya?
07:45Kalau yang bersangkutan mau atau tidak mau, itu soal lain.
07:49Oke.
07:49Tapi hukum tidak pernah berkaitan, tidak pernah ngomong soal personal atau kepentingan yang lain-lain tadi.
07:55Kita ngomong tentang negara, gitu.
07:58Soal hak-hak yang lain, ya tentu ada mekanisme yang lain.
08:01Tapi, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, ini inkonstitusional.
08:08Maka wajib ditarik kembali.
08:10Oke.
08:10Aspin, apakah perlu ada deadline bagi Kapolri untuk menarik, meluarkan SK?
08:17Apakah SK-nya pilihan atau tidak, gitu?
08:19Atau butuh penglima tertinggi?
08:21Dalam arti Presiden yang mengambil inisiatif?
08:24Ya, sebetulnya kalau kita lihat yang bertanggung jawab untuk Polri, maka Kapolri, tapi di atasnya ada Presiden.
08:31Jadi, sebaiknya memang Presiden mengingatkan juga, berkoordinasi dengan Kapolri,
08:36bahwa mereka harus segera mengambil keputusan dan logika Pak B ini, itu masuk akal sekali.
08:42Kalau memang mereka mencari jalan sendiri-sendiri, maka persoalannya adalah individu.
08:46Tapi kalau mereka tadi ditugaskan, maka yang memberi penugasan harus menarik penugasan itu.
08:52Kan sesederhana itu, karena itu memang kalau betul semua mereka itu ditugaskan,
08:57maka ya jadi masuk akal, kita mendesaknya Kapolri sekarang, harus segera mencabut penugasan tersebut.
09:04Itu dan itu ada, butuh waktu, deadline-nya gitu?
09:08Perlu sekali, Mas Budiman, karena dalam hukum, delay, delay sesuatu, apa?
09:14Justice delay?
09:15Iya, justice delay itu justice denied ya.
09:17Jadi, waktu yang terlalu lama, bayangkan, ada orang minta pesangon dikasih 10 tahun lagi.
09:22Oke.
09:23Itu kan nggak ada gunanya, gitu kan?
09:24Oke, baik. Selain soal duit fungsi poli, ada juga sebenarnya rangkap jabatan di jabatan TNI.
09:31Bagaimana menata itu? Kita bahas setelah cerita berikut ini.

Dianjurkan