00:00Itu adalah pernyataan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Aktas.
00:06Asvin, ini pernyataan Menteri Hukum ini pernyataan politik yang seakan-akan membela kepolisian.
00:13Dan tidak hanya itu, mas. Dia sebetulnya juga memelintir putusan MK.
00:17Jadi kan dalam putusan MK itu ada putusan, ada dissenting opinion yang berbeda,
00:23dua orang, hakim MK, dan ada satu putusan dengan alasan berbeda.
00:26Yang disebut itu adalah putusan yang alasan berbeda.
00:31Yaitu dengan mengatakan harusnya itu hanya untuk jabatan yang tidak terkait.
00:39Karena itu ada di konkuren, berarti itu tidak ada menjadi pokok yang utama.
00:44Pokok yang diputuskan.
00:44Yang pokok yang diputuskan semuanya.
00:47Kenapa penegasannya adalah tadi yang tidak terkait?
00:49Itu kan tidak mungkin sekelas beliau tidak paham.
00:53Artinya apa pernyataan itu diungkapkan?
00:54Ya itu sengaja untuk membuat narasi bahwa untuk yang terkait masih bisa.
01:00Saya khawatirnya begitu kan.
01:01Hanya itu kemungkinannya.
01:02Karena tidak mungkin beliau tidak mengerti putusan MK atau tidak bisa baca.
01:05Oke.
01:06Kalau Benny lihat bagaimana terhadap putusan dari pernyataan dari Menteri Hukum,
01:11seakan-akan ada konteks yang tidak berlaku surut.
01:15Dan sebenarnya tidak berlaku surut apanya sebetulnya?
01:17Jadi begini, Pak Menteri Hukum mengatakan tidak berlaku surut.
01:23Yang dimaksudkan itu bahwa putusan MK itu tidak berlaku untuk kejadian sebelum ada putusan MK ini.
01:35Oke.
01:36Itu berarti sejak pengangkatan itu sampai dengan putusan MK itu.
01:40Sah.
01:41Sah.
01:42Oke.
01:42Mereka mendapat gaji sah, perbuatan yang mereka lakukan juga sah secara hukum.
01:47Oke.
01:48Tetapi setelah putusan MK, maka ini putusan MK ini kan sifat itu sudah berlaku umum.
01:58Legally binding.
01:58Sifatnya serta-merta.
02:00Bukan hanya legal and binding.
02:02Tapi seketika.
02:03Jadi selalu dinyatakan, kecuali dinyatakan lain oleh Mahkamah Konstitusi.
02:09Tapi kalau tidak, berlaku seketika.
02:12Sejak dibacakan putusan itu, sejak itulah dia sudah punya kekuatan hukum yang mengikat dan punya dampak.
02:20Apa dampaknya itu?
02:22Dampaknya itu adalah, pertama, karena itu tadi sudah berlaku seketika,
02:26maka yang sedang menduduki jabatan pada saat putusan itu dibacakan dan seterusnya wajib.
02:37Tidak ada pilihan lain.
02:39Wajib mengundungkan diri.
02:41Dari dinas kepolisian.
02:42Wajib.
02:43Atau pensiun.
02:44Pensiun.
02:45Jadi pilihannya itu.
02:46Tidak ada tafsir lain.
02:48Jadi kita tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk membenarkan yang salah ini.
02:54Jadi kita membangun budaya berkonstitusi.
03:00Budaya berkonstitusi itu adalah apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,
03:05itu yang kita laksanakan sebaik-baiknya.
03:09Jadi tidak ada pilihan lain itu.
03:11Jadi kalau saya memanai tadi pernyataan Pak Menteri Hukum itu tidak berlaku retroaktif itu,
03:18iya, tidak berlaku retroaktif.
03:20Itu sudah umum itu.
03:22Sebab kalau berlaku retroaktif, ya, tentu menimbulkan kekacauan konstitusi.
03:27Oke.
03:28Baik.
03:29Boro Niki, ini sebaiknya saran Anda apa kepada kepolisian setelah putusan MK dibacakan?
03:36Tentunya perwira-perwira yang ada di jabatan sipil menjadi tidak konstitusional sebetulnya.
03:41Ini adalah momentum baik, Mas Budiman.
03:45Bahwa Presiden bersama dengan Kapolri bisa memanfaatkan narasi reformasi kepolisian.
03:51Ada dua hal yang bisa dilakukan.
03:53Yang pertama adalah meninjau ulang aspek struktural untuk memastikan pemulangan anggota dari birokrasi sipil berjalan tertib dan terarah.
04:04Itu yang pertama.
04:05Yang kedua, ini sekaligus menata ulang desain organisasi ke depan agar mampu menyerap dan menempatkan personil secara proporsional dan bermatabat.
04:14Dan ini akan juga mengembalikan profesionalisme kepolisian bahwa ini bukan hanya soal struktur dan aturan, tapi soal penghayatan profesi dan etika profesi.
04:26Seperti itu.
04:27Ini momentum baik untuk menghidupkan reformasi kepolisian.
04:29Tapi kalau Anda condong mereka kembali ke kepolisian ya?
04:32Saya lebih condong, lebih baik pulang ke polisian.
04:36Sambil mendesain ulang kepolisian ini mau seperti apa.
04:39Karena ini saatnya seperti itu.
04:41Oke, kalau bagi Pak Arianto, dengan begitu banyak, saya nggak tahu persis kan ada yang bilang ribuan, ada yang bilang 300, ada yang bilang 30, sebaiknya gimana setelah putusan MK?
04:52Apakah mereka suka rela saja, udah saya pensiun atau memang kembali kepada kepolisian?
04:57Saya kalau melihat dari hak seseorang ya, ya harus diserahkan kepada yang bersangkutan, Pak.
05:02Yang bersangkutan?
05:03Yang bersangkutan itu yang nomor satu untuk menentukan berapa yang mau kembali, berapa yang mau pensiun.
05:08Kalau kita memaksakan, mereka harus ditarik, itu namanya melanggar hak.
05:12Kan kasihan, karena orang meranggar.
05:13Kan sudah ditugaskan?
05:13Ditugaskan sana.
05:15Dia waktu itu ditugaskan ke sana, mesti mau dengan harapan ada suatu-suatu yang lebih baik gitu ya.
05:21Kalau dia nggak senang di polisi, pasti dia akan menolak untuk penugasan itu, walaupun itu nggak ada penolakannya.
05:28Tapi ini kan mereka akan ditugaskan sana, dan kemudian sudah ke sana, kemudian ada keputusan kayak gini.
05:34Ya harus mereka yang menentukan.
05:35Jadi, tapi kan gini, sampai sekarang kan belum ada arahan ya, ini kan dikembalikan kepada masing-masing personal dari anggota.
05:44Atau memang harus ada arahan, lu pilih dong, mau kembali kepada polisi atau...
05:48Saya kira ini estimate saya, Pak.
05:50Kan Pak Kapolri kan melihat putusan yang rasional, Pak.
05:53Yang dia tidak menentang perintah itu, dia melaksan perintah itu, tapi dia juga masih menghargai perlindungan pada anggotanya.
06:00Makanya satu-satunya jalan yang memberikan kesempatan pada mereka, mau terus atau berhenti.
06:04Kalau untuk berhenti, misalkan ya, berarti kan dia akan terus di sana.
06:08Tapi kalau kemudian mau kembali ke polisi, berarti polisi tadi seperti saya sampaikan, harus menata kembali ya.
06:13Kalau bagi saya itu tidak masalah, karena apa?
06:16Itu tadi seperti saya katakan, kebutuhan kita itu masih kurang 700, baru ada 400.
06:20Kan masih kurang 300, Pak.
06:22Oke, oke.
06:22Dengan kemarin dikurangi itu, akibatnya kan mengurangi juga kemampuan polisi yang semestinya itu profesional, tapi ditugaskan keluar, kan gitu.
06:29Oke, baik.
06:30Dengan masuk ini, apalagi sekarang polisi lagi dituntut-tuntut transformasi.
06:34Ya, oke.
06:34Baik, baik.
06:35Denny, gimana? DPR melihat itu.
06:37Jadi, menurut saya, Pak Budiman, ini bukan masalah personal.
06:44Ini masalah hukum, ya.
06:47Ada penugasan.
06:49Penugasan itu kan ada SK, surat keputusan yang menugaskan yang bersangkutan, dan itu berdasarkan permintaan.
06:58Oke.
06:58Nah, itu yang tadi saya katakan, di sini memang kita tidak bisa persalahkan teman-teman ini.
07:04Ya, tidak dia persalahkan.
07:05Karena itu adalah lembaga yang meminta, karena ada masalah yang ada di KL.
07:08Tetap saat itu, kemudian juga ada penugasan.
07:12Ada penugasan.
07:13Nah, lalu putusan MK mengatakan penugasan, undang-undang yang mendasari penugasan atau permintaan itu dinyatakan tidak sah inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
07:27Maka, konsekuensi hukumnya, hukum administrasinya adalah yang memberikan penugasan melalui SK tadi, wajib patuh pada konstitusi dengan mencabut kembali SK-nya itu.
07:43Itu hukumnya.
07:44Jadi harus hirakial, ya?
07:45Kalau yang bersangkutan mau atau tidak mau, itu soal lain.
07:49Oke.
07:49Tapi hukum tidak pernah berkaitan, tidak pernah ngomong soal personal atau kepentingan yang lain-lain tadi.
07:55Kita ngomong tentang negara, gitu.
07:58Soal hak-hak yang lain, ya tentu ada mekanisme yang lain.
08:01Tapi, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, ini inkonstitusional.
08:08Maka wajib ditarik kembali.
08:10Oke.
08:10Aspin, apakah perlu ada deadline bagi Kapolri untuk menarik, meluarkan SK?
08:17Apakah SK-nya pilihan atau tidak, gitu?
08:19Atau butuh penglima tertinggi?
08:21Dalam arti Presiden yang mengambil inisiatif?
08:24Ya, sebetulnya kalau kita lihat yang bertanggung jawab untuk Polri, maka Kapolri, tapi di atasnya ada Presiden.
08:31Jadi, sebaiknya memang Presiden mengingatkan juga, berkoordinasi dengan Kapolri,
08:36bahwa mereka harus segera mengambil keputusan dan logika Pak B ini, itu masuk akal sekali.
08:42Kalau memang mereka mencari jalan sendiri-sendiri, maka persoalannya adalah individu.
08:46Tapi kalau mereka tadi ditugaskan, maka yang memberi penugasan harus menarik penugasan itu.
08:52Kan sesederhana itu, karena itu memang kalau betul semua mereka itu ditugaskan,
08:57maka ya jadi masuk akal, kita mendesaknya Kapolri sekarang, harus segera mencabut penugasan tersebut.
09:04Itu dan itu ada, butuh waktu, deadline-nya gitu?
09:08Perlu sekali, Mas Budiman, karena dalam hukum, delay, delay sesuatu, apa?
09:14Justice delay?
09:15Iya, justice delay itu justice denied ya.
09:17Jadi, waktu yang terlalu lama, bayangkan, ada orang minta pesangon dikasih 10 tahun lagi.
09:22Oke.
09:23Itu kan nggak ada gunanya, gitu kan?
09:24Oke, baik. Selain soal duit fungsi poli, ada juga sebenarnya rangkap jabatan di jabatan TNI.
09:31Bagaimana menata itu? Kita bahas setelah cerita berikut ini.