Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengatakan bahwa polisi yang masih dinas tidak boleh merangkap jabatan sipil. Maka harus diperhitungkan bagaimana caranya dan kapan pelaksanaannya.

Menurutnya, saat ini Kapolri membentuk pokja untuk menghitung dampak keputusan ini. Menurutnya saat ini jumlah personel polisi baru sekitar 420 ribu orang, padahal idealnya sekitar 700 ribu.

"Kita sebetulnya masih kekurangan. Pelayanan polisi juga kurang bagus, karena kurang tenaga itu," katanya.

Pengajar STH Indonesia Jentera, Asfinawati mengatakan tenggang waktu beberapa bulan cukup untuk yang bersangkutan meninggalkan jabatan atau akan menempati posisi dinas di mana.

"Kalau kita cermati alasan-alasan pertimbangan hakim MK bahwa ini semangatnya polisi harus jaga netralitas, mengacu pada Tap MPR soal pemisahan TNI Polri," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman mengatakan polisi yabg menduduki jabatan sipil itu bukan pilihan, tapi penugasan. Maka, kalau itu penugasan, maka dengan adanya putusan MK ini wajib ditarik kembali.

"Kalau bukan penugasan, saya rasa nggak ada. Pilihannya dua: Pensiun atau kembali. Putusan MK menormalkan kembali keadaan ini," tegasnya.

Bagaimana menurut Anda?

Selengkapnya saksikan di sini:

https://youtu.be/4XalTeJTPWg?si=UMOwE-5QfDy3fzeP



#mk #polisi #jabatan




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/631980/putusan-mk-larang-polisi-rangkap-jabatan-penugasan-atau-pilihan-satu-meja
Transkrip
00:00Intro
00:00Itu anggota peleri hanya dapat menuduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
00:20Intro
00:22Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati kursian dari MK dan akan mengundurkan kursian kepolisian sesuai dengan amanah dari MK
00:34Intro
00:34Selamat malam
00:44Kami selalu mahkamah konstitusi memutuskan semua anggota peleri hanya dapat menuduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
00:55MK menegaskan jabatan yang mengharuskan anggota peleri mundur atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian
01:06Hal ini menjadi penegasan anggota peleri aktif tidak boleh rangkap jabatan apalagi menduduki jabatan sipil
01:15Di tengah semangat reformasi peleri saat ini bagaimana peleri menjikapi putusan MK ini
01:20Inilah satu major forum polisi dilarang duduki jabatan sipil demi perbaikan atau keadilan
01:29Makamah konstitusi membuat putusan anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil
01:42MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
01:48Semua anggota Polri dapat menuduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
01:56Kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
02:10Polri menyatakan menghormati putusan MK
02:15Guna menindaklanjuti putusan ini Polri akan membentuk tim Pogja yang akan melakukan kajian terhadap putusan MK
02:23Yang pasti bahwa kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan mengundaklanjuti putusan indah-putusan sesuai dengan amanah dari indah-indah
02:33Bahwa Polri akan membentuk tim Pogja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut
02:43Sehingga tidak menjadi multitapsir harapannya ke depan
02:45Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang terkait dengan kementerian lembaga yang lainnya
02:54Menteri Koronator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Iza Mahendra menyebut
03:04Pemerintah harus menindaklanjuti putusan MK ini dengan mengubah peraturan undang-undang yang ada
03:11Selain itu, Yusril yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mengatakan
03:18Diperlukan masa transisi terhadap polisi-polisi aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil
03:24Kepolisian memang praktiknya memang masuk ke jabatan beroperasi sipil tanpa mengundukkan diri
03:31Karena memang aturannya tidak ada
03:34Tapi setelah keputusan MK ini tentu harus di follow up dengan pembuhan terhadap peraturan peruturan undang-undang
03:40Dan kemudian juga tentu ada transisi
03:43Sementara pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menyatakan
04:00Selama ini memang ada masalah terkait manajemen SDM Polri
04:05Dengan putusan MK, Bambang Rukminto menyebut akan muncul masalah lain saat banyak perwira yang harus kembali ke internal Polri
04:15Artinya memang selama ini ada problem terkait dengan manajemen SDM di tubuh kepolisian
04:22Pengembangan organisasi ini dibaca hanya sekedar menyebarkan personil di lembaga-lembaga atau kementerian atau lembaga yang lain
04:35Dan ini ternyata keputusan MK kemarin kan menganulir itu semua
04:39Makanya memang ini nanti akan memunculkan semacam tsunami ya
04:44Dari ketubuh kepolisian terkait dengan baliknya para jenderal ketubuh Polri
04:52Putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil jadi langkah penting
04:59Guna menjaga independensi dan profesionalitas Polri
05:03Serta mencegah tumpang tinggi peran dalam birokrasi sipil
05:06Putusan MK dianggap sejalan dengan semangat reformasi Polri yang tengah digaungkan
05:13Semoga ini menjadi mementung bagi Polri untuk membenahi diri
05:18Bukan mencari celah dan alasan agar tetap bisa bertahan
05:22Polisi dilarang duduki jabatan sipil demi perbaikan atau keadilan adalah tema
05:32Satu Meja The Forum malam ini telah hadir di studio
05:35Arianto Sutadi penasihat ahli Kapolri malam Pak Arianto
05:39Di sebelah kanan saya ada Beni Kaburharman anggota komisi 3DP dari fraksi Pak Kedemokat
05:44Malam Beni
05:45Di sebelah kiri saya ada Asfi Nawati pengajar sekolah tinggi hukum Indonesia Cendera
05:51Dan Niki Parishal peneliti CSS malam
05:54Saya akan mulai diskusi dari Pak Arianto
05:57Pak Arianto, MK telah memutuskan dilarang rangkap jabatan
06:02Apa sebenarnya respon dari Kapolri setelah putusan MK?
06:04Saya belum mendengar dari Pak Kapolri ya
06:07Tapi hanya dari KD Bumas
06:09Intinya kalau menurut himat saya
06:12Karena putusan MK adalah final yang banding
06:16Pasti Pak Kapolri akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan
06:21Hanya sampai sekarang kan kita belum tahu ya
06:24Apakah kemudian setelah itu ya
06:27Kita maknai dulu ya putusan MK itu ya
06:30Kita lihat putusan MK itu mengatakan bahwa
06:33Polisi yang masih dinas menjadi polisi
06:36Tidak boleh merangkap jabatan di daratan sibil
06:38Pasti nanti konotasinya kan akan pengembalian
06:42Petugas polisi yang sekarang ada di sana
06:45Ke polisi
06:45Ke polisi
06:46Itulah yang mungkin nanti harus diperhitungkan ya
06:49Bagaimana caranya, kapan pelaksananya
06:52Oleh karena itulah Pak Kapolri sekarang sudah membentuk POJA
06:55Nah POJA itu untuk apa sebetulnya?
06:57Untuk menghitung-hitung itu tadi kan
06:59Dampak daripada keputusan ini kan
07:02Kan itu otomatis harus dilaksanakan
07:04Kemudian melaksanakannya kapan?
07:06Sekarang belum tahu persis ini
07:08Oke
07:09Nah dan kemudian kalau masa andainya dilaksanakan
07:11Kan kemungkinan yang akan terjadi
07:14Dengan tidak bolehnya polisi merangkap
07:17Otomatis nanti yang sudah, yang masih dinas dan sekarang masih merangkap di sana
07:22Kan paling tidak harus memilih itu
07:23Apakah dia pensiun
07:25Kembali ke polisi
07:26Atau pensiun dari kepolisian
07:28Menuruti jabatan sipil
07:29Iya masuk
07:30Kalau dia memilih di tempat yang sana
07:32Selesai kasusnya?
07:34Kasusnya tidak masalah untuk polisi
07:36Masalah kan?
07:36Ya
07:36Tetapi kalau kemudian harus kembali ke polisi kan berarti kan harus menampung itu
07:40Oke
07:40Yang Pak Bambang bilang dari tsunami
07:43Oke
07:43Itu bagi saya itu bukan masalah yang besar untuk saat ini
07:46Bukan masalah besar?
07:47Bukan masalah besar
07:48Karena jumlah personil polisi sekarang ini kan baru 420an ya
07:54Oke
07:54Idealnya kan 700
07:55Jadi kita sebetulnya masih kekurangan
07:58Masih kekurangan polisi
07:58Oke
07:59Dan kemudian kita lihat juga pelayanan polisi sekarang kurang bagus ya
08:02Oke
08:03Ya karena diantaranya kurang dari personil itu
08:05Oke
08:05Ini malah kita anggap ini sebetulnya
08:07Tambahan tenaga ya untuk memperbaiki
08:08Oke Aspin
08:09Gimana Anda lihat
08:10Respon polisi yang akan membentuk POJA
08:13Putusan MK sudah dijatuhkan
08:14Tapi berbagai pendapat kemudian muncul
08:16Gimana Anda lihat sebaiknya itu?
08:18Iya
08:18Tentunya kita hargai kalau POJA itu tadi memang semangatnya
08:22Untuk segera menindaklanjuti menjalankan putusan MK
08:26Karena betul sekali begitu dijalankan
08:28Dia final dan binding mengikat
08:30Gitu tidak ada tempat lagi
08:32Nah tapi saya juga paham
08:33Gak mungkin pada hari itu juga hari kedua langsung pergi
08:36Juga pasti ada jabatan yang kosong
08:39Cuma mungkin yang paling penting adalah
08:41Pertama dia tidak boleh terlalu lama
08:43Dan yang kedua
08:44Kalau lama itu berapa lama kira-kira ya?
08:47Ya dalam waktu
08:48Kalau satu tahun itu sudah terlalu lama
08:50Terlalu lama menurut saya
08:52Tentu saja
08:53Tenggang waktunya itu
08:55Seperti berapa bulan itu cukup untuk mengisi jabatan yang akan ditinggalkan
08:59Dan atau kalau kembali itu ditempatkan di mana
09:01Karena ini kan ada kehidupan manusia juga ya
09:04Oke
09:04Dan organisasi
09:05Nah tapi yang paling penting sebetulnya adalah
09:06Kalau kita mencermati alasan-alasan pertimbangan Hakim MK
09:10Bahwa semangatnya adalah
09:11Tidak boleh ada orang
09:13Polisi ini harus jaga netralitasnya
09:15Dan dia mengacu kepada TAP MPR
09:18Yang adalah pemisahan TNI dan Polri
09:21Itu menurut saya yang penting kita kaji juga Mas
09:23Oke baik
09:24Bung Benny
09:25Anda pernah menyebut bahwa Presiden adalah seorang yang tunduk pada konstitusi gitu
09:29Lalu ketika MK memutus gini
09:31Apa respon paling cepat?
09:33Yang masuk akal sebetulnya bagi kepolisian
09:36Bagi perwira polisi di jadwal sipil
09:38Untuk mendapatkan simpati dan tunduk pada putusan MK?
09:41Ya saya tahu persis Presiden Prabowo itu adalah Presiden yang sangat patuh pada konstitusi
09:51Dan itu dia sampaikan dalam rapat Pak Gepurna di MKR
09:57Jadi saya jadi Presiden yang patuh pada konstitusi
10:00Kami sangat mendukung itu
10:02Dan begitu ada putusan ini
10:04Saya yakin sekali Presiden akan secepatnya melaksanakan putusan ini
10:11Apa itu arti melaksanakan?
10:12Apa melaksanakannya akan perintahkan polisi-polisi yang masih menduduki jabatan sipil itu
10:21Untuk kembali ke tempat asalnya atau memilih pensiun
10:27Jangan lupa jangan kita persalahkan teman-teman ini
10:30Teman-teman yang ditempatkan dalam jabatan sipil itu bukan pilihan
10:36Tapi itu ditegaskan
10:38Kalau penugasan maka dengan putusan MKR ini wajib ditarik kembali
10:44Kalau penugasan
10:45Kalau bukan penugasan
10:48Saya rasa tidak ada yang bukan penugasan
10:50Saya tidak tahu kalau pimpinan KPK teman kita
10:53Saya rasa itu penugasan juga
10:56Kalau itu penugasan maka dia harus memilih dengan adanya putusan MKR ini
11:00Pensiun atau kembali
11:02Dan saya yakin beliau akan memilih untuk pensiun dan tetap di sana
11:07Jabatan di sana jauh lebih bagus tentunya kan
11:11Oke
11:11Pada kembali ke situ
11:12Tapi poinnya itu adalah
11:13Mereka ditugaskan
11:16Dan penugasan ini oleh putusan MKR ini berlaku seketika
11:21Di wajibkan untuk dikembalikan
11:24Jadi ditugaskan penugasan itu di cabut dan dikembalikan
11:29Oke
11:30Hanya dengan putusan MKR tentu berlaku seketika tadi
11:34Pilihannya tentu dua
11:36Pensiun atau
11:37Atau kembali
11:39Dan itu pilihannya
11:41Tidak ada yang lain lagi
11:43Jadi saya yakin Presiden Prabowo akan melaksanakan
11:46Perintah
11:48Mahkamah Konstitusi ini
11:50Putusan MK itu adalah perintah
11:53Perintah untuk dilaksanakan
11:55Oleh pemimpin negara tertinggi
11:58Dan juga tentu kalau disini
12:00Kalau ada penugasan
12:01Maka tentu ditariklah penugasan
12:03Nah masalahnya itu lah Pak Budiman ya
12:06Jangan kita persalahkan teman-teman prog ini
12:08Mereka ditugaskan
12:11Mereka yang di
12:13Kami di Komisi 3 pernah mempersoalkan ini dulu
12:17Mengapa tiba-tiba
12:18Sejumlah jenderal polisi ini
12:20Ditugaskan untuk menduduki jabatan-jabatan publik
12:24Itu periode kedua Presiden Jokowi
12:27Kami mempersoalkan itu di Komisi 3 habis-habisan
12:31Tapi waktu itu dengan macam-macam alasan lah
12:34Ya yaudah dibenarkan lalu
12:36Yang salah tadi itu karena dibiasakan
12:39Lalu diterima sebagai sebuah kebenaran
12:41Oke baik
12:42Saya rasa ini
12:43Putusan MK ini menormalkan kembali keadaan ini
12:46Oke baik bro Niki
12:48Jadi ini putusan MK sesuatu yang bagus bagi kepolisian tentunya ya?
12:52Tentunya ini putusan yang bagus ya
12:54Putusan yang bagus bagi
12:55Kita semua
12:57Kita melihat bahwa
12:58Kepolisian terlibat dalam
13:01Birokasi sipil ini kan sudah menjadi
13:03Isu politik ya
13:05Termasuk juga isu hukum
13:07Tapi satu hal yang ingin saya garis bawahi
13:09Bahwa selain penugasan
13:11Ini ada permintaan
13:13Permintaan juga?
13:14Dari KL
13:15Kementerian dan lembaga
13:16Apabila kita melihat undang-undang ASN
13:19Dan PP no.11 tahun 2017
13:21Itu memang ada suatu klausul
13:24Ketika KL itu meminta
13:27Nah ketika kita meminta
13:29Atau kebutuhan KL ini
13:31Membutuhkan personel kepolisian
13:33Maka
13:34Tahap selanjutnya kan memberikan persetujuan adalah kapolri dan menugaskannya juga
13:38Nah maka
13:39Menurut saya
13:40Apabila kita ingin menata ulang
13:42Rezim hukum kepegawaian negara
13:44Artinya
13:45Ya jangan cuma
13:47Jangan hanya
13:48Kepolisian dikembalikan
13:49Tapi kita melihat kembali
13:51Rezim hukum kepegawaian itu
13:53Undang-undang ASN
13:54Ya ada permintaan
13:55Itu butuh waktu juga ya
13:57Butuh juga waktu
13:57Oke
13:58Jadi putusan MK ini
13:59Dikeluarkan di tengah
14:01Reformasi kepolisian
14:02Apa pilihan yang paling bijak?
14:04Memang
14:04Anggota poli itu mundur
14:06Pensiun dari dinas kepolisian
14:08Atau memang perlu ditarik?
14:09Kita bahas setelah jeda berikut ini

Dianjurkan