00:00Intro
00:00Itu anggota peleri hanya dapat menuduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
00:20Intro
00:22Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati kursian dari MK dan akan mengundurkan kursian kepolisian sesuai dengan amanah dari MK
00:34Intro
00:34Selamat malam
00:44Kami selalu mahkamah konstitusi memutuskan semua anggota peleri hanya dapat menuduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
00:55MK menegaskan jabatan yang mengharuskan anggota peleri mundur atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian
01:06Hal ini menjadi penegasan anggota peleri aktif tidak boleh rangkap jabatan apalagi menduduki jabatan sipil
01:15Di tengah semangat reformasi peleri saat ini bagaimana peleri menjikapi putusan MK ini
01:20Inilah satu major forum polisi dilarang duduki jabatan sipil demi perbaikan atau keadilan
01:29Makamah konstitusi membuat putusan anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil
01:42MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
01:48Semua anggota Polri dapat menuduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun
01:56Kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian
02:10Polri menyatakan menghormati putusan MK
02:15Guna menindaklanjuti putusan ini Polri akan membentuk tim Pogja yang akan melakukan kajian terhadap putusan MK
02:23Yang pasti bahwa kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan mengundaklanjuti putusan indah-putusan sesuai dengan amanah dari indah-indah
02:33Bahwa Polri akan membentuk tim Pogja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan dari MK tersebut
02:43Sehingga tidak menjadi multitapsir harapannya ke depan
02:45Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang terkait dengan kementerian lembaga yang lainnya
02:54Menteri Koronator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Iza Mahendra menyebut
03:04Pemerintah harus menindaklanjuti putusan MK ini dengan mengubah peraturan undang-undang yang ada
03:11Selain itu, Yusril yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri mengatakan
03:18Diperlukan masa transisi terhadap polisi-polisi aktif yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil
03:24Kepolisian memang praktiknya memang masuk ke jabatan beroperasi sipil tanpa mengundukkan diri
03:31Karena memang aturannya tidak ada
03:34Tapi setelah keputusan MK ini tentu harus di follow up dengan pembuhan terhadap peraturan peruturan undang-undang
03:40Dan kemudian juga tentu ada transisi
03:43Sementara pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menyatakan
04:00Selama ini memang ada masalah terkait manajemen SDM Polri
04:05Dengan putusan MK, Bambang Rukminto menyebut akan muncul masalah lain saat banyak perwira yang harus kembali ke internal Polri
04:15Artinya memang selama ini ada problem terkait dengan manajemen SDM di tubuh kepolisian
04:22Pengembangan organisasi ini dibaca hanya sekedar menyebarkan personil di lembaga-lembaga atau kementerian atau lembaga yang lain
04:35Dan ini ternyata keputusan MK kemarin kan menganulir itu semua
04:39Makanya memang ini nanti akan memunculkan semacam tsunami ya
04:44Dari ketubuh kepolisian terkait dengan baliknya para jenderal ketubuh Polri
04:52Putusan MK yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil jadi langkah penting
04:59Guna menjaga independensi dan profesionalitas Polri
05:03Serta mencegah tumpang tinggi peran dalam birokrasi sipil
05:06Putusan MK dianggap sejalan dengan semangat reformasi Polri yang tengah digaungkan
05:13Semoga ini menjadi mementung bagi Polri untuk membenahi diri
05:18Bukan mencari celah dan alasan agar tetap bisa bertahan
05:22Polisi dilarang duduki jabatan sipil demi perbaikan atau keadilan adalah tema
05:32Satu Meja The Forum malam ini telah hadir di studio
05:35Arianto Sutadi penasihat ahli Kapolri malam Pak Arianto
05:39Di sebelah kanan saya ada Beni Kaburharman anggota komisi 3DP dari fraksi Pak Kedemokat
05:44Malam Beni
05:45Di sebelah kiri saya ada Asfi Nawati pengajar sekolah tinggi hukum Indonesia Cendera
05:51Dan Niki Parishal peneliti CSS malam
05:54Saya akan mulai diskusi dari Pak Arianto
05:57Pak Arianto, MK telah memutuskan dilarang rangkap jabatan
06:02Apa sebenarnya respon dari Kapolri setelah putusan MK?
06:04Saya belum mendengar dari Pak Kapolri ya
06:07Tapi hanya dari KD Bumas
06:09Intinya kalau menurut himat saya
06:12Karena putusan MK adalah final yang banding
06:16Pasti Pak Kapolri akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan
06:21Hanya sampai sekarang kan kita belum tahu ya
06:24Apakah kemudian setelah itu ya
06:27Kita maknai dulu ya putusan MK itu ya
06:30Kita lihat putusan MK itu mengatakan bahwa
06:33Polisi yang masih dinas menjadi polisi
06:36Tidak boleh merangkap jabatan di daratan sibil
06:38Pasti nanti konotasinya kan akan pengembalian
06:42Petugas polisi yang sekarang ada di sana
06:45Ke polisi
06:45Ke polisi
06:46Itulah yang mungkin nanti harus diperhitungkan ya
06:49Bagaimana caranya, kapan pelaksananya
06:52Oleh karena itulah Pak Kapolri sekarang sudah membentuk POJA
06:55Nah POJA itu untuk apa sebetulnya?
06:57Untuk menghitung-hitung itu tadi kan
06:59Dampak daripada keputusan ini kan
07:02Kan itu otomatis harus dilaksanakan
07:04Kemudian melaksanakannya kapan?
07:06Sekarang belum tahu persis ini
07:08Oke
07:09Nah dan kemudian kalau masa andainya dilaksanakan
07:11Kan kemungkinan yang akan terjadi
07:14Dengan tidak bolehnya polisi merangkap
07:17Otomatis nanti yang sudah, yang masih dinas dan sekarang masih merangkap di sana
07:22Kan paling tidak harus memilih itu
07:23Apakah dia pensiun
07:25Kembali ke polisi
07:26Atau pensiun dari kepolisian
07:28Menuruti jabatan sipil
07:29Iya masuk
07:30Kalau dia memilih di tempat yang sana
07:32Selesai kasusnya?
07:34Kasusnya tidak masalah untuk polisi
07:36Masalah kan?
07:36Ya
07:36Tetapi kalau kemudian harus kembali ke polisi kan berarti kan harus menampung itu
07:40Oke
07:40Yang Pak Bambang bilang dari tsunami
07:43Oke
07:43Itu bagi saya itu bukan masalah yang besar untuk saat ini
07:46Bukan masalah besar?
07:47Bukan masalah besar
07:48Karena jumlah personil polisi sekarang ini kan baru 420an ya
07:54Oke
07:54Idealnya kan 700
07:55Jadi kita sebetulnya masih kekurangan
07:58Masih kekurangan polisi
07:58Oke
07:59Dan kemudian kita lihat juga pelayanan polisi sekarang kurang bagus ya
08:02Oke
08:03Ya karena diantaranya kurang dari personil itu
08:05Oke
08:05Ini malah kita anggap ini sebetulnya
08:07Tambahan tenaga ya untuk memperbaiki
08:08Oke Aspin
08:09Gimana Anda lihat
08:10Respon polisi yang akan membentuk POJA
08:13Putusan MK sudah dijatuhkan
08:14Tapi berbagai pendapat kemudian muncul
08:16Gimana Anda lihat sebaiknya itu?
08:18Iya
08:18Tentunya kita hargai kalau POJA itu tadi memang semangatnya
08:22Untuk segera menindaklanjuti menjalankan putusan MK
08:26Karena betul sekali begitu dijalankan
08:28Dia final dan binding mengikat
08:30Gitu tidak ada tempat lagi
08:32Nah tapi saya juga paham
08:33Gak mungkin pada hari itu juga hari kedua langsung pergi
08:36Juga pasti ada jabatan yang kosong
08:39Cuma mungkin yang paling penting adalah
08:41Pertama dia tidak boleh terlalu lama
08:43Dan yang kedua
08:44Kalau lama itu berapa lama kira-kira ya?
08:47Ya dalam waktu
08:48Kalau satu tahun itu sudah terlalu lama
08:50Terlalu lama menurut saya
08:52Tentu saja
08:53Tenggang waktunya itu
08:55Seperti berapa bulan itu cukup untuk mengisi jabatan yang akan ditinggalkan
08:59Dan atau kalau kembali itu ditempatkan di mana
09:01Karena ini kan ada kehidupan manusia juga ya
09:04Oke
09:04Dan organisasi
09:05Nah tapi yang paling penting sebetulnya adalah
09:06Kalau kita mencermati alasan-alasan pertimbangan Hakim MK
09:10Bahwa semangatnya adalah
09:11Tidak boleh ada orang
09:13Polisi ini harus jaga netralitasnya
09:15Dan dia mengacu kepada TAP MPR
09:18Yang adalah pemisahan TNI dan Polri
09:21Itu menurut saya yang penting kita kaji juga Mas
09:23Oke baik
09:24Bung Benny
09:25Anda pernah menyebut bahwa Presiden adalah seorang yang tunduk pada konstitusi gitu
09:29Lalu ketika MK memutus gini
09:31Apa respon paling cepat?
09:33Yang masuk akal sebetulnya bagi kepolisian
09:36Bagi perwira polisi di jadwal sipil
09:38Untuk mendapatkan simpati dan tunduk pada putusan MK?
09:41Ya saya tahu persis Presiden Prabowo itu adalah Presiden yang sangat patuh pada konstitusi
09:51Dan itu dia sampaikan dalam rapat Pak Gepurna di MKR
09:57Jadi saya jadi Presiden yang patuh pada konstitusi
10:00Kami sangat mendukung itu
10:02Dan begitu ada putusan ini
10:04Saya yakin sekali Presiden akan secepatnya melaksanakan putusan ini
10:11Apa itu arti melaksanakan?
10:12Apa melaksanakannya akan perintahkan polisi-polisi yang masih menduduki jabatan sipil itu
10:21Untuk kembali ke tempat asalnya atau memilih pensiun
10:27Jangan lupa jangan kita persalahkan teman-teman ini
10:30Teman-teman yang ditempatkan dalam jabatan sipil itu bukan pilihan
10:36Tapi itu ditegaskan
10:38Kalau penugasan maka dengan putusan MKR ini wajib ditarik kembali
10:44Kalau penugasan
10:45Kalau bukan penugasan
10:48Saya rasa tidak ada yang bukan penugasan
10:50Saya tidak tahu kalau pimpinan KPK teman kita
10:53Saya rasa itu penugasan juga
10:56Kalau itu penugasan maka dia harus memilih dengan adanya putusan MKR ini
11:00Pensiun atau kembali
11:02Dan saya yakin beliau akan memilih untuk pensiun dan tetap di sana
11:07Jabatan di sana jauh lebih bagus tentunya kan
11:11Oke
11:11Pada kembali ke situ
11:12Tapi poinnya itu adalah
11:13Mereka ditugaskan
11:16Dan penugasan ini oleh putusan MKR ini berlaku seketika
11:21Di wajibkan untuk dikembalikan
11:24Jadi ditugaskan penugasan itu di cabut dan dikembalikan
11:29Oke
11:30Hanya dengan putusan MKR tentu berlaku seketika tadi
11:34Pilihannya tentu dua
11:36Pensiun atau
11:37Atau kembali
11:39Dan itu pilihannya
11:41Tidak ada yang lain lagi
11:43Jadi saya yakin Presiden Prabowo akan melaksanakan
11:46Perintah
11:48Mahkamah Konstitusi ini
11:50Putusan MK itu adalah perintah
11:53Perintah untuk dilaksanakan
11:55Oleh pemimpin negara tertinggi
11:58Dan juga tentu kalau disini
12:00Kalau ada penugasan
12:01Maka tentu ditariklah penugasan
12:03Nah masalahnya itu lah Pak Budiman ya
12:06Jangan kita persalahkan teman-teman prog ini
12:08Mereka ditugaskan
12:11Mereka yang di
12:13Kami di Komisi 3 pernah mempersoalkan ini dulu
12:17Mengapa tiba-tiba
12:18Sejumlah jenderal polisi ini
12:20Ditugaskan untuk menduduki jabatan-jabatan publik
12:24Itu periode kedua Presiden Jokowi
12:27Kami mempersoalkan itu di Komisi 3 habis-habisan
12:31Tapi waktu itu dengan macam-macam alasan lah
12:34Ya yaudah dibenarkan lalu
12:36Yang salah tadi itu karena dibiasakan
12:39Lalu diterima sebagai sebuah kebenaran
12:41Oke baik
12:42Saya rasa ini
12:43Putusan MK ini menormalkan kembali keadaan ini
12:46Oke baik bro Niki
12:48Jadi ini putusan MK sesuatu yang bagus bagi kepolisian tentunya ya?
12:52Tentunya ini putusan yang bagus ya
12:54Putusan yang bagus bagi
12:55Kita semua
12:57Kita melihat bahwa
12:58Kepolisian terlibat dalam
13:01Birokasi sipil ini kan sudah menjadi
13:03Isu politik ya
13:05Termasuk juga isu hukum
13:07Tapi satu hal yang ingin saya garis bawahi
13:09Bahwa selain penugasan
13:11Ini ada permintaan
13:13Permintaan juga?
13:14Dari KL
13:15Kementerian dan lembaga
13:16Apabila kita melihat undang-undang ASN
13:19Dan PP no.11 tahun 2017
13:21Itu memang ada suatu klausul
13:24Ketika KL itu meminta
13:27Nah ketika kita meminta
13:29Atau kebutuhan KL ini
13:31Membutuhkan personel kepolisian
13:33Maka
13:34Tahap selanjutnya kan memberikan persetujuan adalah kapolri dan menugaskannya juga
13:38Nah maka
13:39Menurut saya
13:40Apabila kita ingin menata ulang
13:42Rezim hukum kepegawaian negara
13:44Artinya
13:45Ya jangan cuma
13:47Jangan hanya
13:48Kepolisian dikembalikan
13:49Tapi kita melihat kembali
13:51Rezim hukum kepegawaian itu
13:53Undang-undang ASN
13:54Ya ada permintaan
13:55Itu butuh waktu juga ya
13:57Butuh juga waktu
13:57Oke
13:58Jadi putusan MK ini
13:59Dikeluarkan di tengah
14:01Reformasi kepolisian
14:02Apa pilihan yang paling bijak?
14:04Memang
14:04Anggota poli itu mundur
14:06Pensiun dari dinas kepolisian
14:08Atau memang perlu ditarik?
14:09Kita bahas setelah jeda berikut ini