- 2 hari yang lalu
- #kuhap
- #dpr
- #mahkamahkonstitusi
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pro Kontra pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terjadi. DPR menyebut sejumlah perbaikan dan keberpihakan isi KUHAP kepada warga negara. Tapi koalisi masyarakat sipil punya pendapat berbeda, apa itu?
Kita ulas bersama Deputi Direktur Institute For Criminal Justice Reform, Maidina Rahmati dan Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Hibnu Nugroho dalam dialog di Sapa Pagi pada Rabu (19/11/2025).
#kuhap #dpr #mahkamahkonstitusi
Video Editor: Lintang Amiluhur
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631847/full-pakar-hukum-direktur-icjr-soroti-ini-di-uu-kuhap-baru-berpotensi-diuji-di-mk-sapa-pagi
Kita ulas bersama Deputi Direktur Institute For Criminal Justice Reform, Maidina Rahmati dan Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman Purwokerto, Hibnu Nugroho dalam dialog di Sapa Pagi pada Rabu (19/11/2025).
#kuhap #dpr #mahkamahkonstitusi
Video Editor: Lintang Amiluhur
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/631847/full-pakar-hukum-direktur-icjr-soroti-ini-di-uu-kuhap-baru-berpotensi-diuji-di-mk-sapa-pagi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00DPR sahkan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi Undang-Undang
00:07Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, semua fraksi menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU KUHAP
00:15Pimpinan DPR berharap publik yang masih menolak proses legislasi tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan
00:23KUHAP mulai diperlakukan 2 Januari 2026 atau bersamaan dengan perlakunya KUHP yang baru
00:30Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?
00:35Tujuh
00:35Terima kasih
00:44Tadi penjelasan dari Ketua Komisi 3 saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali
00:52Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya hoaks tidak betul
00:59Dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian bisa segera kita sama-sama pahami bahwa itu tidak betul
01:11Pengesahan RUU KUHAP mendapat protes dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia yang mengelar
01:18Untuk kerasa di depan gerbang panjang sila gedung DPR Senayan, Jakarta
01:22Dalamaksinya, mahasiswa sempat membelok kada mobil sebagai ungkapan kekecewaan karena imbas pengesahan RUU KUHAP
01:29Demonstran menilai pengesahan RUU KUHAP cacat prosedur dan berpotensi membuat aparat semakin sewenang-wenang
01:36RUU KUHAP yang cacat secara prosedural, yang cacat juga secara subtansial
01:45Sama sekali tidak mementingkan yang namanya partisipasi publik, partisipasi rakyat, partisipasi bermakna dari rakyat Indonesia
01:55Bahkan warga sipil sekalian semua ditolak mentah-mentah atas RUU KUHAP yang baru saja disahkan oleh DPR RI
02:04Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPR RI, Habibur Rahman, menyatakan
02:10Di KUHAP lama, kekuasaan negara atau aparat penegak hukum terlalu kuat
02:14Sedangkan di KUHAP baru, hak warga negara yang diperkuat
02:19KUHAP baru berupaya melindungi warga negara dari penyiksaan dalam proses hukum
02:23Serta mengatur mekanisme penahanan yang lebih objektif
02:26Selain itu, KUHAP baru juga memberikan penguatan pada peran profesi advokat sebagai pendamping warga negara
02:33Secara spesifik, mengatur larangan atau perlindungan orang negara dari penyiksaan
02:41Yang mana di KUHAP yang lama tidak ada sama sekali
02:43Jadi kita bayangkan kalau KUHAP lama terus berlangsung hingga saat ini
02:47Tiap hari akan ada korban
02:49Makanya MIKO baru disebut, pasal 143 huruf M, hak saksi, pasal 144 huruf Y, hak korban secara tegas menjamin
02:58Hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi yang merendahkan harkat dan martabat manusia
03:06Selama proses hukum
03:09Ini diusulkan dari Universitas Indonesia melalui saudara Taufik Basari
03:14Selain itu, pasal 30 ayat 2 mengatur bahwa pemeriksaan direkam menggunakan kamera pengawas
03:21Sebagaimana mekanisme pengawasan dan pencegahan praktik penyiksaan
03:25Jadi dalam pemeriksaan, menurut KUHAP baru itu harus ada kamera pengawas
03:31Sejumlah substansi baru di KUHAP antara lain
03:35Perbaikan keundangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum
03:39Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi
03:43Termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan
03:47Penguatan peran advokat juga pengaturan mekanisme keadilan restoratif
03:51Setelah diselakan DPR
03:54KUHAP ini kini menunggu ditanda tangani Presiden Prabowo sebelum tahap pengundangan
03:59Untuk ditempatkan dalam lembaran negara
04:02Rencananya, KUHAP baru akan diberlakukan awal Januari 2026
04:08Tim Liputan, Kompas TV
04:11Pro kontra pengusahaan kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP terjadi
04:19DPR menyebut sejumlah perbaikan dan keberpihakan isi KUHAP kepada warga negara
04:23Tapi koalisi masyarakat sipil punya pendapat berbeda
04:27Apa itu saudara? Kita akan ulas bersama dengan Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform
04:32Medina Rahmawati
04:33Dan juga Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman
04:37Purwokerto Hipnu Nugroho
04:39Selamat pagi Mbak Medina, Prof Hipnu
04:41Selamat pagi
04:42Selamat pagi
04:43Mas, Pak
04:44Ya, dan kami juga terus berusaha mengundang perwakilan DPR untuk bergabung dalam dialog pagi ini saudara
04:50Saya akan ke Mbak Medina terlebih dahulu
04:52Ini kan kemarin baru saja gitu ya disahkan oleh DPR, AR KUHAP gitu ya
04:57Dan diklaim ini kan sudah ada kebaikan-kebaikan dan berpihak gitu pada warga
05:01Tapi kalau mengacu pada isi revisi KUHAP ini kemarin
05:05Mbak Medina, apa yang kemudian masih mengganjal bagi koalisi masyarakat sipil khususnya dari ICGR?
05:10Ya, dari awal, dari awal proses pembahasan di tahun 2025
05:14Jadi sebenarnya kalau dibilang nih bahasnya 2 tahun itu nggak tepat
05:17Karena intensif bahas AR KUHAP itu baru mulai setelah Maret 2025
05:22Jadi dari awal kami sudah bertemu dengan anggota DPR, koalisi
05:26Itu di bulan puasa bahkan gitu ya
05:28Kita menyatakan gitu bahwa isu krusial yang paling besar dari ada revisi KUHAP
05:33Adalah soal judisnya skrutini
05:36Adalah soal izin upaya paksa harus datang dari otoritas pengadilan
05:41Kenapa pengadilan?
05:42Karena ini sejalan dengan trias politika gitu
05:44Yang bisa mengoreksi tindakan eksekutif, polisi, jaksa
05:47Itu harusnya adalah lembaga yudikatif di pengadilan
05:50Pengadilan harus mendapatkan izin terlebih dahulu
05:53Ketika aparat penggah hukum mau melakukan upaya paksa
05:56Mau menahan, mau menangkap, mau menyita, bergeledah, dan lain sebagainya
06:00Itu harus dengan izin pengadilan
06:02Dan itu harus ada ruangan di pengadilan
06:06Dan kemudian kalau pun sudah dilaksanakan
06:08Itu bisa diuji di persidangan
06:10Nah itu kita sebutkan dengan judisnya skrutini
06:13Nah tapi ternyata dalam proses pembahasannya itu nggak mudah untuk masuk gitu
06:19Bahkan akhirnya yang paling-paling-paling krusial di draft KUHAP 2025 ini
06:26Penangkapan dan penahanan tetap tidak dengan izin pengadilan
06:30Jadi polisi sendiri yang bisa menentukan bisa menangkap atau tidak
06:34Kemudian bisa meneruskan ke penahanan
06:38Padahal di belahan dunia manapun, di negara manapun
06:41Termasuk misalnya di Thailand sendiri
06:43Itu penangkapan harus datang dari otoritas pengadilan
06:46Dan kita nggak punya konsep itu
06:48Nah dengan demikian kondisinya nggak akan berubah seperti yang sekarang terjadi
06:52Teman-teman aktivis banyak kan sekarang ditangkap begitu saja
06:56Ditahan begitu saja
06:57Tidak punya akses terhadap lawyernya
07:00Nah di segerangkah hukum internasional
07:02Dikenangkah hak asasi manusia
07:03Dan ini ada di belahan dunia manapun
07:05Termasuk bahkan di Thailand
07:06Ketika orang ditangkap
07:0848 jam pasca ditangkap
07:10Itu harus dihadapkan ke hakim
07:12Hakim harus menguji penangkapannya sah atau tidak
07:15Waktu penangkapannya proper apa tidak
07:17Jangan-jangan tengah malam
07:18Tidak berpakaian dan lain sebagainya
07:20Nah itu namanya habeas korpus
07:22Nah kita dorong habeas korpus dari awal pembahasan
07:25Tapi dengan sampai dengan di KUHP
07:27Di KUHP 2025 disahkan
07:29Itu tidak masuk konsepnya
07:31Jadi
07:31Dan ini susah untuk kita advokasikan
07:34Kita butuh 40 tahun ke depan lagi
07:36Untuk mengenalkan si judicial skrutini tadi
07:38Dengan izin pengadilan
07:39Bahwa setiap upaya paksa itu harus dengan izin pengadilan
07:43Memang beberapa upaya paksa dikenal dengan izin
07:45Tapi tetap ada pengecualiannya dalam keadaan mendesak
07:48Dan pengecualiannya itu bahkan memasukkan indikator berdasarkan penilaian penyidik yang sangat subjektif
07:55Jadi basically semuanya bisa dikecualikan
07:57Nah itu yang kita kritisi begitu besar
07:59Karena reformasi KUHP yang harusnya mengemasukkan judicial skrutini itu
08:03Yang kita sudah advokasikan 40 tahun ternyata gagal
08:06Padahal kita sudah di negara merdeka
08:08Kita sudah di negara yang meratifikasi konvenan hak sipil dan politik
08:12Yang mengamanatkan adanya fungsi judicial skrutini itu tadi
08:16Oke, kalau Prof Ipno melihatnya seperti apa Prof?
08:20Ini sepertinya kewenangan yang dilakukan misalnya oleh pihak kepolisian ini
08:24Untuk bisa menangkap dan juga menahan seseorang
08:27Bahkan tanpa izin hakim ini juga bisa justru membuat kita semakin terdesak gitu ya
08:31Sebagai masyarakat sipil yang mungkin dalam tanda kutip terlibat kasus pidana
08:36Iya, jadi begini Mas
08:39Memang ini kan suatu perjalanan politik hukum
08:43Dari konsep inkisitur kepada konsep akusatur
08:49Kalau inkisitur itu seseorang dikatakan sebagai objek
08:54Jadi mau ditangkap, mau ditaha, mau disiksa, mau disetrum tadi
08:58DPR tadi
09:01Itu tidak masalah ketika inkisitur
09:03Tapi begitu kita masuk sebagai akusatur
09:06Menempatkan sebagai subjek yang sama
09:10Sehingga terhadap bentuk-bentuk kekerasan
09:14Bentuk-bentuk penestaan
09:15Bentuk-bentuk perundungan
09:16Bentuk-bentuk upaya paksa
09:18Yang tanpa adanya suatu izin
09:21Kalau terhadap paksa Mbak Medantara
09:24Itu agak kurang pas
09:25Karena agak setengah akusatur
09:28Padahal kalau konsep akusatur itu meretapkan subjek yang merdeka
09:31Subjek yang sama
09:33Dengan demikian kalau memang itu nanti ya
09:35Saya membacanya masih
09:37Sampai detik ini saya ingin tahu
09:39Airquap yang baru betul-betul baru
09:41Karena kemarin begitu baru ternyata juga beda-beda lagi lah
09:44Oleh karena itu dalam seperti ini tampaknya memang kuncinya bahwa
09:48Setiap upaya paksa
09:50Apa itu?
09:51Upaya paksa kan sekarang ada melebar
09:53Tidak hanya pada pasal terkait upaya paksa
09:57Penahanan pengledaan
09:58Tapi upaya paksa penangkapan
10:00Ini memang agak-agak
10:02Kayaknya Mbak Medina
10:04Polisi agak gamang gitu
10:05Karena posisi cepat
10:07Atau posisi biasa
10:09Sehingga diambil yang dilakukan dengan posisi cepat
10:13Karena asal kecepatan
10:14Jadi konsep due process of law
10:16Dan krem-krem modal
10:18Ini kayaknya masih
10:19Penegak hukum masih bimbang
10:21Untuk meloloskan pada due process of law
10:23Yang dipikirkan Mbak Medina
10:24Itu betul-betul due process of law
10:26Tapi dalam keadaan tertentu
10:29Tampaknya negara
10:30Wah belum siap ini
10:31Sehingga kalau sampai pada suatu berizin
10:33Ini tersangka
10:35Bisa lari nih
10:36Orang yang dicapai bisa lari nih
10:38Nah ini juga bagian merupakan evaluasi
10:40Bagaimana
10:41Seandainya nanti
10:42Kecepatan itu
10:43Bisa dilakukan
10:45Tapi juga
10:45Kesiapan pengadilan negeri
10:47Dalam rangka
10:47Sebagai bentuk perlindungan
10:49Itu harus dilakukan
10:50Ini saya memaknainya seperti itu
10:52Jadi
10:52Konsep yang ideal
10:54Tampaknya masih paru-paru
10:55Lambak Medina
10:56Konsep yang ideal
10:57Memang harusnya kesana
10:58Pertanyaannya
11:00Mampukah polisi
11:01Untuk melakukan seperti itu
11:02Seperti halnya penahanan
11:04Kalau kita lihat Mbak Medina
11:05Penahanan
11:06Kalau kita lihat kan
11:07Tidak berbeda dengan kemarin
11:09Kuhap kemarin
11:09Padahal kalau kita
11:11Draft awal dulu
11:122010
11:132011
11:14Ini kan
11:15Kuhap ini kan
11:16Mandir 2012
11:17Baru tadi Mbak Medina
11:182025
11:19Jadi sudah 13 itu
11:21Zom
11:22Gak pernah dibahas
11:22Jadi kalau teman-teman
11:24Mbak Medina sampai
11:25Melakukan suatu gugatan
11:26Gertinya luar biasa
11:27Karena
11:28Zom berapa puluh tahun
11:29Sepuluh tahun lebih
11:30Gak pernah dibahas
11:31Nah baru satu tahun
11:33Kecepatan ini
11:33Tapi kita perlu alisasi
11:35Karena melanggar
11:35Kecepatan dengan
11:37UAP tadi
11:37Hiring-hiringnya
11:38Seperti
11:38Oleh karena itu
11:39Kalau terjadi bolong-bolong
11:40Ya
11:41Bolong-bolong itu
11:42Dalam atas
11:42Sebagai penempatan
11:43Asas akusatur ya
11:44Saya kira ini
11:45Sebagai kontrol
11:46Mbak Medina
11:47Untuk dibetulkan
11:48Karena
11:48Kedepan
11:49Tadi janjinya Pak
11:50Ketua Komisi Tiga
11:52Adalah
11:52Meletakkan
11:53Hak warna negara
11:54Sebagai subjek
11:55Sebagai keseimbangan
11:56Dan sebagainya
11:57Nah
11:57Ini
11:58Bagaimana
11:59Implementasinya
12:00Bagaimana
12:01Penerapannya
12:03Karena
12:03Bicara hukum acara
12:05Mas
12:05Adalah hukum
12:06Yang tidak bisa
12:07Ditafsirkan
12:08Bagaimana
12:09Untuk menghindari
12:11Kesewenang-wenangan
12:12Aparat penegak hukum
12:13Oke
12:14Untuk menghindari
12:15Kesewenang-wenangan
12:16Aparat hukum
12:17Mbak Medina
12:18Ini kan ada juga
12:19Salah satu yang kemudian
12:20Kemarin disampaikan oleh
12:21Pak Habibur Rahman
12:21Terkait dengan
12:22Kalau pemeriksaan
12:23Ya
12:23Harus ada kamera pemantau
12:25Untuk menghindari
12:26Ada pengiksaan
12:27Kemudian
12:27Penyalahgunaan
12:28Ataupun
12:29Wenang yang kemudian
12:30Disalahgunakan
12:31Seperti itu
12:32Mbak Medina
12:32Tanggapannya
12:33Itu
12:35Sudah pernah kita bahas
12:36Dan itu
12:36Tidak cukup
12:37Bahwa rumusan
12:38Yang di pasal 35
12:39Soal CCTV
12:40Wajib itu
12:40Hanya dalam konteks
12:41Pemeriksaan
12:42Di dalam ruang
12:43Periksa
12:44Di penyidikan
12:45Padahal
12:45Yang kita mau
12:46Bahkan
12:47Judisial skrutini
12:48Bahkan
12:49Pemeriksaannya itu
12:50Dari sebelum
12:50Dia ditangkap
12:51Jadi kebutuhan
12:52Dia untuk menangkap
12:53Dengan
12:54Presisi
12:54Buktinya
12:55Cukup
12:56Atau tidak
12:57Layak
12:57Atau tidak
12:58Untuk ditangkap
12:58Itu harusnya
12:59Bisa dicek
13:00Terlebih dahulu
13:01Dengan otoritas
13:01Yang independen
13:02Yaitu pengadilan
13:03Saya mau halat
13:04Tadi misalnya
13:05Pak Prof. Hipnu
13:06Sampaikan
13:07Mungkin di Indonesia
13:08Belum siap
13:09Karena penangkapannya
13:10Sendiri
13:11Butuh cepat
13:12Dan lain sebagainya
13:12Nah ini soal
13:13Due process
13:13Kalau
13:14Misalnya kondisi saat ini
13:16Penangkapan pun
13:16Juga dengan surat
13:17Dengan surat pun
13:18Juga melakukan
13:19Presentasi terkait
13:20Dengan
13:20Bukti-buktinya
13:22Dan
13:22Dalam kondisi
13:23Mendesak pun
13:24Bisa dilakukan penangkapannya
13:25Itu dengan
13:26Adanya
13:26Tertangkap tangan
13:27Nah tapi
13:28Kalau kita
13:29Bikin semuanya
13:31Itu berlaku
13:32Untuk semua kasus
13:33Tidak ada izin pengadilan
13:34Untuk penangkapan
13:35Maka gak ada
13:36Mekanisme yang akan
13:37Mengecek itu
13:37Assessmentnya
13:39Atau mengecek
13:40Keaksahannya
13:40Seperti apa
13:41Misalnya saya mau
13:42Ngehalat
13:43Saya pahami bahwa
13:43Penegakan hukum
13:44Tidak bisa mudah
13:45Harus butuh kecepatan
13:47Oke bisa melakukan
13:48Penangkapan
13:49Tanpa izin pengadilan
13:50Dengan
13:51Dengan
13:51Dalam
13:52Dengan kasus
13:53Dimana dia tertangkap tangan
13:54Itu perboleh
13:55Itu diperbolehkan
13:56Saya 100%
13:57Setuju
13:58Tapi setelah itu
13:59Apa?
13:59Setelah itu
14:00Ada kewajiban menghadapkan
14:01Ke pengadilan
14:02Untuk diuji
14:03Penangkapannya
14:04Seperti apa
14:04Apakah sah atau tidak
14:05Dan ini standar
14:07Di seluruh dunia
14:07Cuma Indonesia aja
14:09Yang gak punya
14:09Dan ini bisa diolah
14:11Dengan teknologi informasi
14:13Dengan
14:13Pemeriksaan jarak jauh
14:15Dan itu bisa dilakukan
14:16Dan di kota-kota besar
14:17Di Indonesia
14:17Itu bisa dilakukan
14:19Untuk melakukan
14:20Pengujian di pengadilan
14:21Tapi sayangnya
14:23Sesederhana fungsi ini aja
14:24Kita gak mau
14:25Memperkenalkan
14:25Padahal kita udah
14:26Merevisi KUHAP-nya
14:28Sudah berproses merevisi KUHAP-nya
14:30Dari tahun 30
14:31Tadi 30 tahun yang lalu
14:32Dan tadi Prof Itno juga sampaikan
14:34Ada draft RKUHAP 2012
14:36Di draft RKUHAP 2012 itu
14:39Penghadapan orang yang ditangkap ke hakim itu
14:42Udah diperkenalkan
14:435 hari pasca penangkapan
14:44Orang harus dihadapkan kepada hakim
14:46Untuk diuji penangkapannya
14:47Saat atau tidak
14:48Konsep itu pernah hampir kita adopsi di Indonesia
14:52Tapi kemudian di 2025 ini
14:54Dimentahkan begitu saja
14:56Dan akhirnya kita gak punya KUHAP
14:59Yang bener-bener reformasi
15:00Basically KUHAP di 2025
15:02Kondisinya akan sama aja
15:04Bahkan kalau saya boleh bilang
15:05Akan ada lebih buruk gitu
15:07Karena tadi misalnya Prof Itno
15:08Sampaikan penahanan
15:09Penahanan Prof di dalam RKUHAP 2025
15:12Ditambah syarat penahanan
15:14Dulu penahanan itu
15:15Cuman bisa dilakukan
15:16Kalau dia ada kekhawatiran kabur
15:19Kekhawatiran merusak alat bukti
15:21Lalu kemudian takut melakukan
15:23Tindak pidana lainnya
15:24Nah di RKUHAP yang akan disahkan
15:27Yang sudah disahkan kemarin
15:28Ditambah
15:29Bisa dilakukan penahanannya
15:31Itu apabila
15:32Dia tidak menyampaikan informasi
15:34Sesuai fakta
15:35Dan juga apabila
15:36Dia menghambat proses pemeriksaan
15:38Bicara soal tidak fakta
15:40Dan menghambat proses
15:41Itu adalah hak ingkar
15:42Kita jadi tersangka
15:43Pasti bertele-tele
15:44Kita jadi tersangka
15:45Pasti punya hak ingkar
15:46Kita gak harus jujur
15:47Nah itu subjektifitas kan
15:49Untuk menerapkan hal tersebut
15:50Dia syaratnya
15:51Sangat subjektif
15:53Nah justru malah itu ditambahkan
15:55Menjadi syarat penahanan
15:56Jadi saya
15:57Mau bilang gitu
15:58Ide besarnya
15:59Menghadirkan judicial skrutini
16:01Menghadirkan peran hakim
16:02Yang imparsial
16:03Untuk mengecek kebutuhan upaya paksa
16:05Itu tidak dilakukan
16:06Padahal itu jadi
16:07Isu paling mendasar
16:08Di revisi KUHAP
16:09Di satu sisi
16:10Ada penambahan-penambahan
16:12Yang niatnya mungkin baik
16:14Teknis, administrasi
16:15Tapi kalau kita lihat lagi
16:16Itu justru menghadirkan
16:18Subjektifitas aparat
16:19Dan sayangnya
16:20Forumnya tetap aparat
16:22Yang menentukan
16:23Karena gak ada
16:23Perlibatan hakim
16:24Di penangkapan
16:25Dan penahanan tersebut
16:27Oke
16:27Ini Prof Ibnu
16:28Yang banyak
16:28Kemudian disorot adalah
16:30Banyaknya subjektifitas
16:31Dalam KUHAP yang baru
16:33Yang kemudian
16:34Keunangan lebih banyak
16:35Ini di aparat
16:36Dibandingkan dengan
16:37Orang yang mungkin
16:38Diduga
16:39Berhadapan dengan pidana
16:40Seperti apa Prof?
16:41Ya
16:42Ini yang
16:43Yang
16:43Yang dijita-citakan
16:45Yang dijita-citakan
16:47Sekarang itu
16:47KUHAP baru itu
16:49Subjektif
16:51Yang objektif
16:52Dan itu kan
16:53Kalau KUHAP lama kan
16:54Subjektif
16:55Jadi
16:55Masing-masing subjektif itu
16:57Ya tergantung
16:58Penegak hukum
16:58Nah kan gitu kan
17:00Ini
17:00Ini suatu perkembangan
17:01Ketika itu
17:03Ya
17:03Kalau kita bandingkan dengan
17:04I.R
17:05KUHAP kemarin bagus
17:06Jadi jangan kita berpikir
17:07Jelek
17:07KUHAP kemarin
17:08Karena kita bandingkan dengan
17:09I.R yang kemarin
17:10Nah sekarang
17:11Perubahan dengan
17:12Dinamika masyarakat
17:14Nah
17:14Dengan tambahnya
17:15Sekarang pertanyaannya
17:17Kita itu
17:17Kalau kita melihat kan
17:18Rutan kan penuh
17:20Bahkan tahanan itu
17:22Ditaruh dalam
17:23Lembaga pemasyarakatan
17:24Sudah over capacity
17:25Antara
17:26Tahanan
17:27Dan
17:28Narapidana
17:28Nah
17:29Dengan demikian
17:30Sebagai bentuk
17:31Pemikiran
17:32Upaya paksa
17:34Subjek
17:34Yang
17:35Diobjektifkan
17:36Itu suatu langkah maju
17:37Karena apa
17:39Walaupun memang
17:40Ada kewenangan yang subjektif
17:41Tapi tataran
17:42Tataran
17:43Implementasi
17:44Yang objektif
17:45Dengan
17:46Pandangan yang umum
17:47Harus
17:48Bisa dilakukan
17:49Contoh misalkan
17:50Beberapa kasus
17:51Ya
17:52Misalkan kalau memang
17:53Dia aktif
17:54Dia sudah bukti cukup
17:55Ya tidak perlu ditahan
17:56Ataukah dia sudah
17:58Melakukan suatu
17:59Pemeriksaan
18:00Kemudian
18:00Sudah diceka
18:02Ya tidak
18:02Mesti luar negeri
18:03Nah
18:03Disini
18:04Subjektif
18:05Yang objektif
18:06Jadi jangan sampai
18:07Apa sebagai bentuk subjektif
18:09Subjektif
18:10Absolut
18:12Tapi subjektif
18:13Yang objektif
18:13Dengan demikian
18:14Sebagai rasa
18:16Upaya paksa
18:17Dalam penahanan
18:18Itu menjadikan
18:19Suatu yang menarik
18:20Kan gitu
18:21Karena kalau kita lihat
18:22Drive yang lama mas
18:24Angka-angka itu
18:25Masih berubah
18:26Angka-angka
18:27Penahanan itu
18:29Mungkin mbak
18:29Mbak Dina bisa melihat
18:31Angka-angka yang kita lihat
18:32Di dalam
18:33PBB
18:34Itu penahanan itu
18:36Kalau tidak saya
18:36Perlangsaan
18:37Tidak lebih dari
18:3810 hari
18:39Dulu
18:40Pertanyaannya
18:41Mampukah sekarang
18:42Aparat penegak hukum
18:43Melakukan seperti itu
18:44Kan tidak
18:45Akhirnya
18:46Diperpanjang
18:46Masih tetap seperti kemarin
18:4820 perpanjang 30
18:49Ini dengan alasan
18:50Kondisi kemampuan SDM
18:52Kondisi geografis
18:54Termasuk keadaan
18:55Terpaksa juga
18:56Melihatnya
18:56Kondisi geografis
18:57Dan sebagainya
18:58Tapi tadi mbak
18:59Mbak Dina mengatakan
19:00Oke
19:01Keadaan suatu demografi
19:03Keadaan suatu
19:04Geografi
19:06Pertanyaannya
19:06Apakah tidak menggunakan
19:08IT yang sekarang ini
19:09Nah ini ya
19:10Ini yang saya kira juga
19:11Menjadikan suatu
19:12Masukan tersendiri
19:13Dengan perijiran-perijiran
19:15Dilakukan
19:15Dengan kondisi IT yang cukup
19:16Saya kira bisa dilakukan
19:17Karena selama ini
19:18Yang dilakukan itu
19:19Apakah cukup
19:20Apakah cukup waktu
19:21Bagaimana dengan
19:22Pengadilan
19:23Bagaimana dengan
19:24Antara Papua
19:25Dan Ambon
19:25Dan sebagainya
19:26Cukuplah
19:27Ini yang menjadikan
19:27Alasan-alasnya
19:28Yang selama ini
19:29Muncul lah
19:29Kondisi
19:31Teknologi
19:32Saya kira bisa
19:33Menjebatani
19:34Masalah seperti itu
19:34Oke pengawasan
19:35Kemudian yang menjadi
19:36Soal juga
19:37Mbak Maidina
19:38Apakah tadi dengan
19:39Mungkin
19:40Penggunaan teknologi
19:41Ini bisa
19:42Kemudian
19:42Dalam tanda kutip
19:43Membantu
19:44Untuk bisa mengawasi
19:45Implementasi KUHAP
19:46Di lapangan
19:47Seperti itu
19:48Bisa
19:50Dan memang
19:50Sudah ada amanatnya
19:51Di dalam
19:52Bab 21
19:52Di pasal 360
19:54KUHAP 2025
19:55Ini
19:56Disebutkan bahwa
19:57Penyelenggaraan
19:57Peradaan pidana
19:58Ini melalui
19:59Sistem peradaan pidana
20:00Berbasiskan
20:01Informasi teknologi
20:02Jadi misalnya
20:03Nanti
20:03Akan ada
20:04Rencana penyelidikan
20:05Maka dia
20:06Harusnya
20:06Kepolisian
20:07Melakukan upload
20:08Rencana penyelidikan
20:09Seperti apa
20:10Lalu kemudian
20:10Atasan penyidik
20:11Yang meng-approve
20:12Rencana penyelidikan
20:13Itu bisa
20:14Meng-uploadnya
20:15Kepada
20:15Rasana-ana teknologi
20:17Jadi
20:17Pengawasannya
20:18Memang
20:18Sayangnya
20:19Masih cukup minim
20:20Saya bilang gitu ya
20:21Bahwa tidak ada
20:22Otoritas
20:23Pengadilan
20:24Yang terlibat
20:25Dalam
20:25Pemeriksaan
20:27Ataupun
20:27Keputusan untuk
20:28Menangkap
20:29Atau menahan
20:29Tapi kalau kayak gitu
20:30Berarti kan
20:31Penilaian
20:32Ada di dalam
20:32Institusi
20:33Berarti kan
20:33Semua proses
20:34Untuk menghadirkan
20:35Perintah penangkapan
20:36Itu datangkan
20:38Dari satu institusi
20:38Yaitu kepolisian
20:39Nah saya
20:40Sangat-sangat
20:41Sangat-sangat
20:42Berharap gitu ya
20:42Bahwa
20:43Si kepolisian
20:44Menjalankan
20:45Pasal 360
20:46Tadi gitu
20:47Bahwa
20:47Upaya penyelidikan
20:49Upaya memilih
20:50Untuk menangkap
20:51Seseorang
20:51Menahan
20:52Itu harusnya
20:53Sudah di
20:55Atau di dalam
20:56Sistem informasi
20:57Informasi
20:59Berbasiskan teknologi
21:00Sesuai dengan
21:01Amanat
21:01Pasal 360
21:02Kuhabnya itu sendiri
21:03Dan nantinya
21:05Misalnya kayak
21:05Saya jadi tersangka
21:06Saya ditangkap
21:07Lalu kemudian
21:08Saya ditahan
21:09Saya bisa mengakses
21:10Dokumen tersebut
21:11Di sistem
21:11Elektronik tersebut
21:13Lalu misalnya
21:13Yang akhirnya
21:14Menghadirkan
21:15Koordinasi gitu ya
21:16Bahwa di pasal 58
21:1759
21:18Juga ada
21:18Kalau naik
21:19Kasusnya kepenyidikan
21:20Maka harus ada
21:21Informasi surat
21:22Surat perintah
21:23Dimulanya penyidikan
21:24Nah itu bisa dilakukan
21:25Dengan sistem informasi
21:26Elektronik
21:27Dimana
21:27Saat ini
21:28Misalnya penyidik
21:29Bisa mengirimkan
21:30Dokumen-dokumen tersebut
21:31Kepada Jaksa
21:32Untuk Jaksa bisa lihat
21:33Ases
21:34Dan itu bisa
21:34Diakses oleh
21:35Para pihak
21:35Nah sayangnya
21:36Itu saja
21:37Juga di kondisi saat ini
21:38Belum terlaksana gitu
21:40Misalnya
21:41Saya mengkaji
21:42Adanya data
21:42Jumlah laporan
21:44Yang diterima oleh polisi
21:45Sampai dengan
21:45270 ribu perkara
21:47Tapi yang masuk
21:48Sampai dengan
21:48SPDP ke
21:49Ke Jaksa
21:50Itu hanya sekitar
21:5173 ribu
21:52Berarti kan ada
21:53Pas ada banyak
21:54Kasus
21:54Ada ribuan
21:55Dan 59 ribu
21:55Kasus
21:56Yang gak jelas
21:57Kondisi statusnya
21:58Seperti apa
21:59Nah harusnya
21:59Di sistem informasinya
22:00Polisi juga ada
22:01Bagaimana dia
22:02Merespon
22:03Pelaporan
22:03Nah ini
22:04Jalan panjang
22:05Yang dilakukan
22:06Fungsi-fungsi
22:07Pengawasannya
22:08Sayangnya masih
22:08Cukup minim
22:09Di proses penyelidikan
22:10Dan penyidikan
22:11Sangat heavy
22:12Di institusi
22:12Kepolisian
22:13Maka saya
22:14Look forward
22:15Sekali gitu ya
22:16Di institusi
22:16Kepolisian
22:17Bagaimana
22:18Untuk meng-cover
22:19Kondisi Kuhab
22:20Untuk bisa
22:21Di upload
22:22Untuk bisa
22:22Dijalankan
22:23Dengan sistem
22:24Elektronik
22:25Dan bisa dipantau
22:26Oleh siapapun
22:26Korban
22:27Yang melakukan
22:27Kasusnya
22:28Bisa dapat
22:29Akaun
22:29Untuk bisa
22:30Ngelihat
22:30Perkembangan
22:30Kasusnya
22:31Seperti apa
22:31Termasuk
22:32Kalaupun
22:32Misalnya
22:32Harus dihentikan
22:33Ruang ujinya
22:35Dasar penghentiannya
22:36Pun seperti apa
22:37Itu harusnya
22:37Bisa dipantau
22:38Oleh kita semua
22:39Dan itu memang
22:40Ada amanatnya
22:40Di dalam Kuhab
22:41Untuk
22:41Mengelektronikan
22:43Sistem
22:44Pidana ini
22:45Oke ini
22:45Menjadi salah satu
22:46Hal positif juga
22:46Yang Mbak Maidina
22:47Yang bisa dilakukan
22:48Di dalam Kuhab
22:49Mbak Maidina
22:50Tapi kalau bicara
22:51Soal revisi Kuhab
22:52Kemarin
22:53Ini kan tidak hanya
22:53Soal penangkapan
22:54Penahanan
22:54Tapi juga
22:55Ada pasal
22:5674
22:57Terkait dengan
22:58Restoratif Justice
22:59Yang ini
23:00Kalau tidak salah
23:01Bisa dilakukan
23:02Sejak penyelidikan
23:03Ini menurut Anda
23:04Bakal
23:05Jadinya ke
23:06Positif atau negatif
23:07Di satu sisi
23:08Mungkin kita
23:08Di kasus
23:10Yang mungkin
23:10Korban
23:11Kemungkinan tidak bersalah
23:12Ini bisa menjadi
23:12Angin segar
23:14Tapi kalau misalnya
23:14Ternyata ini bisa menjadi
23:16Praktik
23:16Seperti
23:17Dipaksa damai
23:18Ini seperti apa
23:19Mbak Maidina
23:20Nah ini yang sebenarnya
23:21Saya juga
23:22Dan teman-teman
23:23Koalisi
23:23Apokasikan
23:24Sedari awal
23:25Bahwa kita
23:26Punya sistem
23:27Yang men salah
23:27Artikan
23:28Restoratif Justice
23:29Restoratif Justice
23:30Itu kan
23:30Ide-nya adalah
23:31Penguatan hak
23:31Korban
23:32Pertemuan antara
23:33Pelaku dan korban
23:34Sehingga dia
23:35Menghasilkan
23:35Upaya penyelesaian
23:37Yang sifatnya
23:37Pemulihan
23:38Tidak setelah
23:39Hasilnya
23:39Penghentian
23:40Perkara
23:40Nah tapi
23:41Kemudian
23:42Di Indonesia
23:42Itu disalah
23:43Artikan
23:43Menjadi
23:44Penghentian
23:44Perkara
23:45Penghentian
23:45Perkara
23:46Yang diperkenalkan
23:46Bahkan bisa
23:48Dilaksanakan
23:48Di tahapan
23:49Penyelidikan
23:50Padahal
23:51Kalau kita tahu
23:51Penyelidikan itu
23:52Terbatas
23:53Bahwa adanya
23:54Laporan
23:55Terus kemudian
23:55Jadi penyelidikan
23:56Belum tentu
23:57Belum clear
23:57Mana pelaku
23:58Mana korbannya
24:00Siapa yang salah
24:01Apakah ini
24:02Benar-benar
24:03Tindak pidana
24:03Atau tidak
24:04Nah dari awal
24:05Kami sudah bilang
24:06Bahwa tidak
24:07Mungkin tidak
24:08Masuk akar
24:09Restoratif Justice
24:10Mempertemukan pelaku
24:11Dan korban
24:11Itu di masa penyelidikan
24:12Karena penyelidikan
24:13Baru akan
24:14Mengkonfirmasi
24:15Ada atau tidaknya
24:16Tindak pidana
24:17Nah tapi kemudian
24:19Malah tetap
24:20Diperkenalkan
24:21Di pasal
24:21Sekarang
24:22Jadi pasal
24:2279
24:23Tadinya 74
24:24Bergeser angkanya
24:25Lalu kemudian
24:26Juga disitu
24:28Ada amanat
24:29Bahwa
24:30Bisa melakukan
24:31Kesepakatan
24:31Ada amanat
24:32Sebagian
24:33Bahwa kesepakatan itu
24:34Harus
24:35Ditetapkan oleh
24:36Pengadilan
24:37Harus dijalankan
24:38Dalam waktu
24:397 hari
24:40Dan kemudian
24:413 hari
24:41Ditetapkan ke
24:42Pengadilan
24:43Nah tapi
24:44Itu akan
24:45Menghasilkan
24:45Surat penghentian
24:46Penyelidikan
24:47Nah tapi
24:48Ternyata
24:48Surat penghentian
24:49Penyelidikannya itu
24:50Sendiri tidak
24:50Ditetapkan di
24:51Pengadilan
24:52Jadi ada
24:52Kerancuan
24:53Apakah ini
24:53Benar-benar
24:54Harus melibatkan
24:55Pengadilan
24:56Atau tidak
24:56Jadi tidak
24:57Sinkron
24:57Di tata cara
24:59Kesepakatan damai
25:00Didapatkannya
25:01Itu melibatkan
25:02Pengadilan
25:02Tapi di
25:03Surat penghentian
25:04Penyelidikannya
25:05Tidak ada
25:05Kewajiban untuk
25:06Melaporkan
25:07Kepada pengadilan
25:08Jadi ada
25:08Kerancuan
25:09Sebenarnya
25:09Teknis
25:10Restoratif justice
25:11Di penyelidikan itu
25:12Seperti apa
25:12Tapi dari itu
25:13Semua yang
25:14Kami tekankan
25:16Dari awal
25:16Bahwa
25:17Kalau
25:17Tindak pidannya
25:18Terkonfirmasi
25:19Ini baru
25:20Laporan
25:21Polisi masih
25:22Mengkaji
25:22Apakah siapa yang
25:23Benar
25:23Siapa yang
25:23Salah
25:24Bagaimana duduk
25:25Perkaranya
25:25Harusnya tidak
25:26Bisa diselesaikan
25:27Apalagi
25:27Dengan damai
25:28Namanya
25:29Restoratif justice
25:29Oke
25:30Baik
25:31Ini terakhir
25:32Saya mau ke
25:32Prof. Hypno dulu
25:33Prof. Hypno
25:34Terkait dengan
25:35Mungkin banyak ya
25:36Kontroversi di
25:37Revisi Kuhab
25:38Yang baru
25:39Ini kemudian
25:40Apa
25:40Peluang yang
25:41Bisa dilakukan
25:42Oleh teman-teman
25:43Di Kualisi Masyarakat Sipil
25:44Untuk bisa
25:44Mengugat KMK
25:45Poin-poin apa
25:45Ataupun apa
25:46Yang mereka
25:46Bisa lakukan
25:47Singkat saja
25:48Prof
25:48Ya
25:49Konsep
25:52Hukum acara
25:53Yang paling
25:54Krusial adalah
25:55Terhadap
25:56Upaya paksa
25:57Upaya paksa
25:58Itu upaya
25:58Memaksa
25:59Dengan demikian
26:00Sebagai bentuk
26:01Upaya paksa
26:02Ini harus
26:02Ada suatu
26:03Kepastian
26:04Hukum
26:04Dengan
26:05Kewenangan
26:06Yang dilakukan
26:07Oleh seorang
26:07Penegak hukum
26:08Tadi Mbak Madian
26:09Penangkapan
26:10Penahanan
26:11Pemblokiran
26:11Dan sebagain
26:12Harus ada
26:12Suatu kejelasan
26:14Karena ini
26:14Akan menjadikan
26:15Tanda petik ya
26:17Tale ulur
26:18Padahal namanya hukum
26:19Formil
26:20Itu tidak bisa
26:21Diterjemahkan
26:22Kunci dalam
26:23Suatu
26:23Hukum acara
26:24Itu upaya
26:24Memaksa
26:25Dimana negara
26:26Diberikan
26:27Kewenangan
26:27Untuk melakukan
26:28Pemaksaan
26:29Siapa itu
26:29Polisi
26:30Jaksa
26:31Hakim
26:31Dengan demikian
26:32Sebagai konsep
26:33Peletakan
26:34Sebagai asas
26:35Aku satur
26:35Ketika
26:36Kewenangan
26:36Memaksa
26:37Itu harus
26:38Meletakkan
26:38Pada hak
26:39Asasi manusia
26:40Pada suatu
26:41Keseimbangan
26:42Pada suatu
26:43Integritas
26:44Batas waktu
26:45Independensi
26:45Sehingga
26:46Jangan sampai
26:47Timbul
26:47Keserang-menangan
26:48Antara lembaga
26:49Penegak hukum
26:50Yang ada
26:50Ini yang kita
26:51Harus dihindari
26:52Itu kuncinya
26:52Kalau yang terkait
26:53Dengan RJ
26:54Ini sekali
26:55Bagus
26:55Tadi Mbak
26:56Harusnya RJ
26:57Itu ditingkat
26:58Sidik
26:58Bukan lidik
26:59Potensinya
27:00Kalau lidik
27:01Saya takutnya
27:02Seperti
27:02Lapan
27:03Agak repot
27:04Karena itu
27:04Apa itu lidik
27:05Suatu tindakan
27:07Benderidik
27:07Untuk menentukan
27:08Peristiwa
27:09Jadi belum bicara
27:09Bukti
27:10Kalau kita cari
27:11Negara aslinya
27:12Memang
27:13Dalam suatu
27:14Tingkatan
27:14Itu bisa
27:15Di RJ
27:15Justice of
27:16Many
27:17Room
27:17Tapi tampaknya
27:18Indonesia harus hati-hati
27:19Untuk menghindari
27:20Keserang-menangan
27:21Tadi
27:21Ini kemudian
27:22Poin-poin yang
27:22Mungkin
27:23Secara logika
27:24Tidak masuk
27:24Ini juga harus
27:25Digugat
27:26Di MK
27:26Terima kasih
27:27Prof. Ipnudugroho
27:28Pakar Hukum Pidana
27:30Universitas Jenderal
27:31Sudiriman
27:31Dan juga
27:31Mbak Maidina Rahmawati
27:33Deputi Direktur ICJR
27:34Telah bergabung bersama kami
27:36Di Sapa Indonesia
27:37Selamat pagi
27:39Selamat pagi
27:40Terima kasih
27:41Prof. Ipnudugroho
27:42Jangan beranjak
27:42Saudara
27:42Kami akan kembali
27:43Dengan informasi lain
Dianjurkan
1:39
|
Selanjutnya
2:32
3:33
2:52
2:26
1:58
11:28
4:38
3:06
6:54
2:22
2:21
1:30
1:18