00:00Intro
00:00Saudara ada kabar gembira bagi anda yang menunggak pajak kendaraan atau belum mengurus
00:10balik nama kendaraan, pemutihan pajak atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
00:16ini kembali digelar hingga 31 Desember 2025.
00:20Pemerintah Provinsi Jakarta meluncurkan program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
00:26atau PKB dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN
00:32mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
00:38Bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan maupun yang baru akan melakukan balik nama kendaraan
00:45dapat lunasi kewajiban tanpa dikenakan denda akibat keterlambatan.
00:49Selain datang ke kantor samsat, pembayaran pajak juga dapat dilakukan di akhir pekan
00:55melalui aplikasi samsat digital nasional atau SIGNAL.
01:05Dan berikut ini adalah syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta.
01:10Para wajib pajak perlu menyiapkan dokumen STNK asli dan juga fotokopi,
01:15PPKB asli dan juga fotokopi, lalu KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya.
01:22Kemudian surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain dan uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
01:31Dan untuk mematuhi informasi terkini pemutihan pajak kendaraan bermotor,
01:38kita langsung bergabung dengan jurnalis Kompas TV Niko Anggeriawan dan juru kamera Haniel Rivellino di kantor samsat Jakarta Timur.
01:46Niko selamat pagi, ini bagaimana antusiasme warga dan juga apakah ada antrean yang hendak mengikuti pemutihan pajak kendaraan di sana?
01:53Ya selamat pagi, Yan Rahman dan juga Saudara.
02:00Kalau misalnya kita melihat sejak tadi pukul 7 waktu Indonesia Barat,
02:05ini antusiasme atau animo masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak,
02:10termasuk mengikuti program pemutihan pajak yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta,
02:15ini cukup ramai dari pagi tadi.
02:18Kalau misalnya kita melihat ada kendaraan roda 4, kendaraan roda 2 yang mulai sejak pagi tadi sekitar pukul 7 waktu Indonesia Barat,
02:26sudah mulai masuk ke samsat Jakarta Timur, tempat saya melaporkan saat ini,
02:30untuk nantinya mereka ini akan membayarkan pajak.
02:34Kemudian Yan Rahman, kalau misalnya terkait dengan program pemutihan pajak yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta,
02:40mulai tanggal 10 November kemarin hingga tanggal 31 Desember 2025 nanti,
02:45ini ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam program pemutihan kali ini.
02:52Di antaranya ini adalah penghapusan denda dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,
02:57itu artinya masyarakat atau wajib pajak yang ingin bayarkan pajak ini cukup membawa uang
03:03untuk membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda apabila Anda
03:09ini mengalami keterlambatan pembayaran, baik itu pajak tahunan ataupun pajak 5 tahunan.
03:15Lalu kemudian apabila Anda ingin melakukan balik nama,
03:20ini Anda dibebaskan dari biaya pajak apabila Anda ingin melakukan balik nama terhadap motor atau mobil yang Anda punya.
03:29Kemudian kalau misalnya terkait dengan pembayaran pajak ini,
03:34pemutihan pembayaran pajak yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta,
03:39ada beberapa syarat yang harus dilakukan atau dibawa oleh para wajib pajak atau masyarakat,
03:45di antaranya ini adalah Anda harus membawa KTP, STNK, BPKB asli dan juga fotokopinya.
03:51Nah, kemudian kalau misalnya Anda mewakilkan wajib pajak yang lain,
03:54Anda harus membawa surat kuasa dan juga tanda tangan plus materai Rp10.000 yang dilengkapi di dalam berkas tersebut.
04:04Lalu kemudian apabila Anda tidak sempat untuk datang ke Samsat,
04:09Anda bisa mengakses aplikasi Signal yang nantinya Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online,
04:17lalu kemudian Anda bisa datang ke Samsat Keliling yang informasinya bisa Anda dapatkan lewat sosial media
04:25dan tentu Anda bisa datang ke Samsat Keliling untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor Anda.
04:30Lalu kemudian, yang Rahman dan Saudara tentunya waktu dari tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025 ini
04:38harus dimanfaatkan betul-betul oleh masyarakat DKI Jakarta apabila Anda mengalami penunggakan pajak seperti itu ya.
04:45Karena tentunya tujuan dari Pemprov DKI Jakarta melakukan pemutihan pajak ini adalah
04:50untuk nantinya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor
04:57dan tentunya untuk menambah pendapatan daerah itu sendiri.
05:00Untuk sentara demikian, ya Rahman, kembali ke studio.
05:03Baik, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan dari tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025.
05:11Terima kasih jurnalis Kompas TV Niko Anggeriawan dan juru kamera Haniel Rivellino
05:16atas laporan langsung dari kantor Samsat Cekata Timur.
05:19Selamat bertugas kembali.
Komentar