Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada kabar gembira bagi Anda yang menunggak pajak kendaraan, atau belum mengurus bea balik nama kendaraan.

Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor kembali digelar hingga 31 Desember 2025.

Pemprov Jakarta meluncurkan program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor atau PKB, dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN, mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan, maupun yang baru akan melakukan balik nama kendaraan, dapat melunasi kewajiban tanpa dikenakan denda akibat keterlambatan.

Selain datang ke kantor Samsat, pembayaran pajak juga dapat dilakukan di akhir pekan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.

Dan berikut syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta. Para wajib pajak perlu menyiapkan dokumen: STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, lalu KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya, kemudian surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain, dan uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Baca Juga Putaran Kedua Dimulai: Nasuha Bongkar Strategi Khusus Redam Serangan Sayap Tim Kuat PSS Sleman di https://www.kompas.tv/olahraga/629702/putaran-kedua-dimulai-nasuha-bongkar-strategi-khusus-redam-serangan-sayap-tim-kuat-pss-sleman

#pemutihanpajak #pajakkendaraan #samsat

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629705/kabar-gembira-pemutihan-pajak-kendaraan-jakarta-berlaku-mulai-10-november-2025-ini-syaratnya
Transkrip
00:00Intro
00:00Saudara ada kabar gembira bagi anda yang menunggak pajak kendaraan atau belum mengurus
00:10balik nama kendaraan, pemutihan pajak atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
00:16ini kembali digelar hingga 31 Desember 2025.
00:20Pemerintah Provinsi Jakarta meluncurkan program pemutihan atau penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor
00:26atau PKB dan sanksi bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN
00:32mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
00:38Bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak tahunan maupun yang baru akan melakukan balik nama kendaraan
00:45dapat lunasi kewajiban tanpa dikenakan denda akibat keterlambatan.
00:49Selain datang ke kantor samsat, pembayaran pajak juga dapat dilakukan di akhir pekan
00:55melalui aplikasi samsat digital nasional atau SIGNAL.
01:05Dan berikut ini adalah syarat pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta.
01:10Para wajib pajak perlu menyiapkan dokumen STNK asli dan juga fotokopi,
01:15PPKB asli dan juga fotokopi, lalu KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya.
01:22Kemudian surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain dan uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
01:31Dan untuk mematuhi informasi terkini pemutihan pajak kendaraan bermotor,
01:38kita langsung bergabung dengan jurnalis Kompas TV Niko Anggeriawan dan juru kamera Haniel Rivellino di kantor samsat Jakarta Timur.
01:46Niko selamat pagi, ini bagaimana antusiasme warga dan juga apakah ada antrean yang hendak mengikuti pemutihan pajak kendaraan di sana?
01:53Ya selamat pagi, Yan Rahman dan juga Saudara.
02:00Kalau misalnya kita melihat sejak tadi pukul 7 waktu Indonesia Barat,
02:05ini antusiasme atau animo masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak,
02:10termasuk mengikuti program pemutihan pajak yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta,
02:15ini cukup ramai dari pagi tadi.
02:18Kalau misalnya kita melihat ada kendaraan roda 4, kendaraan roda 2 yang mulai sejak pagi tadi sekitar pukul 7 waktu Indonesia Barat,
02:26sudah mulai masuk ke samsat Jakarta Timur, tempat saya melaporkan saat ini,
02:30untuk nantinya mereka ini akan membayarkan pajak.
02:34Kemudian Yan Rahman, kalau misalnya terkait dengan program pemutihan pajak yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta,
02:40mulai tanggal 10 November kemarin hingga tanggal 31 Desember 2025 nanti,
02:45ini ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam program pemutihan kali ini.
02:52Di antaranya ini adalah penghapusan denda dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,
02:57itu artinya masyarakat atau wajib pajak yang ingin bayarkan pajak ini cukup membawa uang
03:03untuk membayar pokok pajaknya saja tanpa harus membayar denda apabila Anda
03:09ini mengalami keterlambatan pembayaran, baik itu pajak tahunan ataupun pajak 5 tahunan.
03:15Lalu kemudian apabila Anda ingin melakukan balik nama,
03:20ini Anda dibebaskan dari biaya pajak apabila Anda ingin melakukan balik nama terhadap motor atau mobil yang Anda punya.
03:29Kemudian kalau misalnya terkait dengan pembayaran pajak ini,
03:34pemutihan pembayaran pajak yang diadakan oleh Pemprov DKI Jakarta,
03:39ada beberapa syarat yang harus dilakukan atau dibawa oleh para wajib pajak atau masyarakat,
03:45di antaranya ini adalah Anda harus membawa KTP, STNK, BPKB asli dan juga fotokopinya.
03:51Nah, kemudian kalau misalnya Anda mewakilkan wajib pajak yang lain,
03:54Anda harus membawa surat kuasa dan juga tanda tangan plus materai Rp10.000 yang dilengkapi di dalam berkas tersebut.
04:04Lalu kemudian apabila Anda tidak sempat untuk datang ke Samsat,
04:09Anda bisa mengakses aplikasi Signal yang nantinya Anda bisa melakukan pembayaran pajak secara online,
04:17lalu kemudian Anda bisa datang ke Samsat Keliling yang informasinya bisa Anda dapatkan lewat sosial media
04:25dan tentu Anda bisa datang ke Samsat Keliling untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor Anda.
04:30Lalu kemudian, yang Rahman dan Saudara tentunya waktu dari tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025 ini
04:38harus dimanfaatkan betul-betul oleh masyarakat DKI Jakarta apabila Anda mengalami penunggakan pajak seperti itu ya.
04:45Karena tentunya tujuan dari Pemprov DKI Jakarta melakukan pemutihan pajak ini adalah
04:50untuk nantinya bisa meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor
04:57dan tentunya untuk menambah pendapatan daerah itu sendiri.
05:00Untuk sentara demikian, ya Rahman, kembali ke studio.
05:03Baik, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan dari tanggal 10 November hingga 31 Desember 2025.
05:11Terima kasih jurnalis Kompas TV Niko Anggeriawan dan juru kamera Haniel Rivellino
05:16atas laporan langsung dari kantor Samsat Cekata Timur.
05:19Selamat bertugas kembali.
Komentar

Dianjurkan