Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Pemerintah Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel lainnya.

Langkah ini diambil karena para pejabat tersebut dinilai melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza.

Kebijakan Turki ini menjadi sorotan dunia internasional, karena menunjukkan sikap tegas negara tersebut terhadap dugaan pelanggaran hukum perang yang dilakukan Israel.

Isu ini akan dibahas bersama Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, untuk mengulas dasar hukum internasional di balik langkah Turki dan potensi dampaknya terhadap hubungan diplomatik global.

Baca Juga Ratusan Demonstran Pro-Palestina Desak Sanksi ke Israel, 8 Negara Siap Tangkap Netanyahu di https://www.kompas.tv/internasional/629594/ratusan-demonstran-pro-palestina-desak-sanksi-ke-israel-8-negara-siap-tangkap-netanyahu

#israel #netanyahu #turki #palestina

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/internasional/629595/blak-blakan-pakar-hi-soroti-langkah-turki-soal-israel-netanyahu-bisa-ditangkap-sapa-malam
Transkrip
00:00Pemerintah Turki terbitkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel,
00:04Menyamin Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel lainnya.
00:07Perintah ini dikeluarkan karena para pejabat Israel itu dinilai
00:10telah melakukan jenosida dan kejahatan kemanusiaan di Gaza.
00:14Kita bahas isu ini bersama pakar hukum internasional, Prof. Hikmah Hanto Juwana.
00:18Selamat malam, Prof. Hikmah Hanto Juwana.
00:21Selamat malam, Prof. Hikmah Hanto Juwana.
00:22Baik. Prof. Hikmah Hanto Juwana, Turki dan delapan negara lainnya akan menangkap
00:25Perdana Menteri Israel Netanyahu. Apa memungkinkan mekanisme seperti ini?
00:30Ya, sebenarnya memungkinkan sepanjang Perdana Menteri Netanyahu
00:33sedang berkunjung ke delapan negara tersebut.
00:36Oke.
00:37Kalau misalnya dia di luar delapan negara tersebut memang akan sulit
00:41karena tentu aparat penegak hukum di negara yang bersedia untuk mengirim
00:47Perdana Menteri Netanyahu ini, dia tidak punya jurisdiksi di negara lain.
00:53Seperti kita punya polisi, hanya bisa melakukan kegiatan
00:59kepolisiannya itu di wilayah hukum Indonesia.
01:02Tapi tidak di wilayah hukum negara lain. Seperti itu.
01:04Baik. Lalu surat perintah itu diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Turki
01:11atau misalnya KUHP-nya Turki. Apakah ketentuan di Undang-Undang Turki tersebut
01:15bisa dilakukan untuk Netanyahu sejauh ini?
01:17Bukan. Dugaan saya ini kaitannya...
01:20Bukan di situ ya?
01:21Oke.
01:21Ya, bukan itu. Jadi ini dugaan saya, ini kaitannya dengan Mahkamah Kejahatan Internasional
01:27yang sudah mengeluarkan arrest warrant.
01:30Arrest warrant ini tentu diberikan kepada dunia.
01:33ketika Perdana Menteri Netanyahu berada di mana, maka mereka diminta kerjasamanya
01:42untuk APH di negara tersebut menyerahkan ke Mahkamah Kejahatan Internasional.
01:49Nah, tentu kalau misalnya itu di Israel, tentu itu tidak bisa.
01:54Karena APH-nya pasti dia akan mau.
01:57Dan Israel sudah menyatakan diri, sudah keluar dari, atau tidak pernah ikut di dalam
02:03statuta ratifikasi dari perjanjian statuta Mahkamah Internasional.
02:10Nah, Mahkamah Kejahatan Internasional. Jadi, itu tidak bisa dilakukan.
02:15Juga demikian kalau Amerika Serikat, pasti mereka juga tidak mau.
02:18Tapi delapan negara ini sudah mengatakan bahwa kami bersedia.
02:22Nah, yang lucu itu adalah Hungaria. Hungaria itu sebenarnya anggota dari
02:27Mahkamah Kejahatan Internasional. Namun, ketika Perdana Menteri Netanyahu
02:31datang ke sana, itu tidak dikirim. Dan di situ, kalau saya tidak salah,
02:36Menteri Luar Negeri Jerman merasa dirinya malu karena negara-negara Uni Eropa
02:41adalah negara-negara yang ikut meratifikasi Mahkamah Kejahatan Internasional.
02:46Bahkan mendorong negara-negara seperti kita Indonesia untuk masuk di situ.
02:51Oke.
02:51Nah, ini kalau sudah bicara hak azazi manusia, ya mohon maaf ya.
02:56Negara-negara Eropa pun hanya bisa bicara-bicara saja.
03:00Tetapi kalau sudah ada kenyataan seperti itu, mereka tuh akhirnya juga tidak akan mengirimkan.
03:04Tetapi kita apresiasi.
03:06Oke.
03:068 negara yang termasuk di situ ada Norwegia, ada Italia yang bersedia mengirim Perdana Menteri Netanyahu
03:15ke Den Haag kalau beliau ada di negara tersebut.
03:19Oke. Tapi ngomong-ngomong Mahkamah Internasional, Mahkamah Kriminal Internasional.
03:23Saat ini Netanyahu tuh juga statusnya kan buron dari Mahkamah Kriminal Internasional, Prof.
03:28tapi masih melenggang. Analisis Anda soal ini bagaimana?
03:31Oh iya, karena ini kan Mahkamah Kejahatan Internasional meminta aparat penegak hukum
03:36untuk bisa menghadirkan Netanyahu di Den Haag untuk kemudian dilakukan interogasi dan lain sebagainya
03:44sampai kemudian adanya nantinya penuntutan.
03:47Tetapi ingat, karena Netanyahu ini kepala pemerintahan, maka dia merasa bahwa dia tidak perlu memenuhi panggilan tersebut.
03:57Ini berbeda dalam konteks hukum nasional ya.
04:00Oke.
04:00Karena kalau dalam hukum nasional ada upaya paksa.
04:03Jadi kepolisian bisa memaksa orang yang dipanggil tapi tidak mau hadir untuk kemudian dipaksa untuk hadir.
04:09Nah ini dalam konteks hukum internasional, memang yang Sal selalu sampaikan hukum yang berlaku adalah hukum rimba.
04:17Siapa yang kuat dialah yang menang.
04:19Nah saat sekarang ini Netanyahu merasa dia di atas angin dan dia merasa di atas angin karena dapat dukungan dari Amerika Serikat seperti itu.
04:27Nah ini bicara soal Amerika Serikat.
04:29Artinya Anda juga ingin mengatakan bahwa Israel dengan posisinya saat ini yang dalam tanda kutip ke-keh begitu.
04:36Ataupun juga punya sikap yang sedikit keras kepala.
04:40Setidaknya ini juga di latar belakangi dengan dukungan Amerika Serikat.
04:43Begitu Prof.
04:44Oh iya.
04:45Bahkan Amerika Serikat kan sudah menjatuhkan sanksi pada jaksa yang menuntut Netanyahu.
04:52Kemudian juga hakim-hakim yang ada di Mahkamah Kejahatan Internasional tidak boleh memasuki Amerika dan lain sebagainya.
05:00Jadi justru ada hal-hal yang seperti ini.
05:03Bahkan yang sekarang ini seperti Turki yang tadinya siap untuk mengirim ISF, pasukan ISM oleh Israel malah dicegah.
05:12Yang menurut saya ini nggak ada kaitannya sebenarnya.
05:15Karena ISF itu kan ide dari Presiden Trump.
05:18Dan Presiden Trump tidak mengajak Hamas tapi juga tidak mengajak Israel.
05:23Kenapa tiba-tiba seperti ini?
05:25Sebentar lagi mungkin kita juga akan kena ini.
05:28Karena dianggap kita ini tidak mengakui Israel sebagai sebuah negara.
05:34Sehingga Indonesia tidak boleh mengirim pasukannya.
05:37Kalau kita bicara soal proksi, ada Uni Eropa, ada Israel yang di backing-nya Amerika Serikat.
05:42Kalau bicara soal proksi itu, seberapa besar sebenarnya risiko diplomatik yang dihadapi negara-negara Uni Eropa
05:48menyatakan sikap untuk bisa menangkap Netanyahu terutama dan hubungannya dengan Amerika Serikat?
05:54Ya, nanti kita harus lihat bagaimana reaksi dari Presiden Trump.
05:57Apakah dia tetap melindungi perdanaan Netanyahu?
06:01Kalau misalnya memang seperti itu, biasanya Presiden Trump akan mengatakan bahwa saya akan kenakan tarif lebih tinggi dari sebelumnya.
06:07Nah, ini hubungan bilateral ini kalau Trump itu selalu mengancamnya adalah akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.
06:16UUD ya Prof, ujung-ujungnya dagang.
06:18Iya, ujungnya dagang seperti itu.
06:20Oke, baik.
06:21Nah, tapi setidaknya apakah ini bisa jadi penekan terhadap Israel Prof?
06:26Ya, tentu ini bisa jadi penekan.
06:28Sekarang ini misalnya 157 negara sudah mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
06:33Itu sebagai daya tekan.
06:34Buktinya pada waktu Netanyahu berpidato di forum PBB, banyak delegasi yang walk out.
06:43Kemudian juga kita lihat nih, warga di berbagai negara Eropa yang selama ini pemerintahnya selalu mendukung Israel,
06:52mereka menyuarakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Netanyahu ini sudah mengarah ke genusida.
06:58Bahkan itu direspon oleh pemerintah dari negara tersebut sampai mereka mengakui Palestina sebagai sebuah negara dan bersedia kalau Netanyahu ada di negara mereka untuk dikirim ke Mahkamah Kejahatan Internasional menghadapi tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Jaksa.
07:17Baik, terima kasih pandangan-pandangannya Pakar Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana di Sapa Indonesia Malam.
07:23Sampai jumpa lagi saya selalu, Prof.
07:25Terima kasih.
07:25Terima kasih.

Dianjurkan