Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Kantor wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian barat, memusnahkan 29 juta batang rokok, 53 kilogram tembakau iris dan 13 ribu liter minuman beralkohol ilegal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat, di tiga lokasi berbeda, diantaranya di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Provinsi Bengkulu.

Nilai total barang yang dimusnahkan tersebut mencapai 74,9 miliar rupiah. Dari kegiatan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai 29,7 miliar rupiah.

Baca Juga Bupati Lamsel Sambut Positif Jalur Kereta Sumatra di https://www.kompas.tv/regional/629420/bupati-lamsel-sambut-positif-jalur-kereta-sumatra

Pelaksana tugas kepala kantor wilayah Bea Cukai Sumatera bagian barat, Agus Yulianto mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan pengiriman dan peredaran di wilayah Lampung dan Bengkulu, selama September 2024 sampai Oktober 2025.

Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum, untuk memastikan seluruh barang benar-benar hancur dan tidak kembali beredar di masyarakat.

#pemusnahan #rokok #miras

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629424/pemusnahan-rokok-miras-ilegal-senilai-rp-74-9-m
Transkrip
00:00Kantor wilayah Bea dan Cukai Sumatera bagian Barat memusnahkan 29 juta batang rokok,
00:1153 kilogram tembakau iris, dan 13.000 liter minuman beralkohol ilegal.
00:19Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan alat berat di tiga lokasi berbeda,
00:24di antaranya di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, dan Provinsi Bengkulu.
00:30Nilai total barang yang dimusnahkan tersebut mencapai 74,9 miliar rupiah,
00:37dan dari kegiatan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai 29,7 miliar rupiah.
00:46Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera bagian Barat Agus Wilyanto mengatakan,
00:51barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari penindakan pengiriman dan peredaran di wilayah Lampung dan Bengkulu
00:57selama September 2024 sampai Oktober 2025.
01:01Pusisi rokok biasanya yang hari ini kita musnahkan 29,18 juta batang,
01:09kemudian tembakau iris 53,5 kilogram, dan juga 13,4 ribu liter minuman keras,
01:17seperti yang tadi sama-sama kita sampaikan.
01:20Dan ini total dari nilai barangnya itu ada 74,95 miliar rupiah.
01:29Sementara dari sisi nilai kerugian yang bisa kita selamatkan itu 29,78 miliar rupiah.
01:37Terakhir ini memang kita banyak mendapatkan info, atau bahkan dari laporan ke Pak Burbaya ya.
01:45Satu minggu, minggu akum itu selalu dibacakan, kemudian yang disampaikan informasi bahwa peredaran rokok itu,
01:51termasuk yang intens itu ada di wilayah Lampung dan Bengkulu.
01:55Ada toko ini, toko itu, dan sebagainya.
01:57Nah, ini adalah jawaban kita untuk kemudian nyatakan bahwa Bia Cukai dengan segala kemampuan yang ada,
02:04sehingga dengan para aparat penegak hukum kita lakukan pengegahan itu di jalur distribusi dan di pemasangan.
02:13Pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum
02:16untuk memastikan seluruh barang benar-benar hancur dan tidak kembali beredar di masyarakat.
02:21Proma Fria Idam, Kompas TV, Lampung

Dianjurkan