Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Bareskrim Polri pada Minggu (9/11/2025) mengungkap bukaan tambang batu bara ilegal seluas 300 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Polisi juga mengamankan tambahan satu orang tersangka.

#tambangilegal #batubara #polri

[Antara/Hanifan Ma'ruf/Yovita Amalia/Suwanti]
Transkrip
00:00Kepolisian bersama otorita IKN mengungkap lokasi tampang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya, Tahura, Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
00:14Tim Direktorat Tindak Bidana Tertentu, Tipiter Bareskrim Polri, menemukan 300 hektare bukaan lahan di tengah area Tahura yang menjadi titik penambangan dan stockpile atau tempat penyimpanan batu bara.
00:27Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Paul Mohamad Irhamni, Minggu 9 November menyatakan lokasi tersebut merupakan asal dari batu bara ilegal yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya beberapa waktu lalu.
00:42Polisi juga menetapkan satu tersangka yang membeli hasil batu bara ilegal dan menjualnya kembali, melengkapi empat tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.
00:52Kami temukan adanya ilegal mining, yang mana modus operandinya adalah cara memalsukan dokumen yang mana mereka itu sebenarnya menambang di dalam kawasan Hutan Raya.
01:07Yang sudah kita amankan itu ada lima tersangka sedang dalam proses dalam empat laporan polisi.
01:17Hasil ilegal mining ini dijual ke Surabaya dengan menggunakan modus dengan kontainer.
01:25Sementara itu, otorita IKN menyebutkan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung tersebut telah berlangsung sejak 2019,
01:33sebelum upaya pedertiban dilakukan mulai 2023.
01:38Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini, ini sebenarnya aktivitas ilegal sudah lama itu ada di wilayah ini,
01:46bahkan sebelum adanya IKN dan sekarang karena ini sudah masuk menjadi bagian dari deliniasi IKN,
01:54maka kami mempunyai tanggung jawab untuk memastikkan bahwa fungsi konservasi di sini berjalan dengan semestinya.
02:04Dari aktivitas ilegal tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai 80 miliar rupiah,
02:10disertai kerusakan kawasan hutan konservasi yang kini berada dalam wilayah IKN.
02:15Dari Kutai Kartan Negara, Kalimantan Timur, Hadi Fan Ma'ruf, Kantor Berita Antara, mewartakan.

Dianjurkan