Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Irvan, pelaku pencurian sepeda motor hanya bisa menahan rasa sakit setelah timah panas bersarang di kakinya lantaran mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.

Ia dibekuk usai melancarkan tindak kejahatan curanmor di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung, bersama rekannya E-W yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga Bupati Lamsel Sambut Positif Jalur Kereta Sumatra di https://www.kompas.tv/regional/629420/bupati-lamsel-sambut-positif-jalur-kereta-sumatra

Modus pelaku dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan luput dari pengawasan pemiliknya, ia beraksi dengan membawa senjata api dan tidak segan melukai korbanya.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisi aktif, kunci leter T hingga beberapa unit sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,

#pencurian #motor #lampung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/629422/pencuri-motor-bersenjata-api-ditembak-polisi
Transkrip
00:00Di remornya dulu.
00:04Irfan, pelaku pencurian sepeda motor ini hanya bisa menahan rasa sakit.
00:09Setelah timah panas bersarang di kakinya, lantaran mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.
00:15Ia dibekuk usai melancarkan tindak kejahatan curanmor di sejumlah lokasi di kota Bandar Lampung bersama rekannya Ewe, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
00:24Modus pelaku dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan luput dari pengawasan pemiliknya.
00:32Ia beraksi dengan membawa senjata api dan tidak segan melukai korbannya.
00:37Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan beserta amunisi aktif, kunci letter T, hingga beberapa unit sepeda motor hasil curian.
00:54Melakukan hunting di jalan Insinyur Tsunami, daerah Jampang sana.
01:04Kemudian, tekap, personil tekap melihat ciri-ciri pelaku yang diduga mirip dengan ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi tadi.
01:19Ada dua orang, masing-masing mengendarai satu kendaraan bermotor, kemudian diikuti oleh personil tekap 308.
01:29Setelah dipastikan kemungkinan mereka adalah pelakunya, kemudian dilakukan upaya kecegatan.
01:35Satu orang masih DPO kabur, inisialnya E, W.
01:43Ini kami hibau untuk menyerahkan diri, karena kalau nanti tetap kami lakukan upaya penangkapan.
01:52Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
02:00Roma Friaidam, Kompas TV, Lampung
02:04Silahkan, Pak Cina Pak Hmm
02:06Independent
02:07Ya Allah
02:08sekatakan
02:08Berajaidam, Kompas TV, Lampung
02:09Terima diyang
02:18sesakat
02:19Beraya
02:23Sora

Dianjurkan