00:00Pak Susna ini kan sebagai mantan kabar reskrim ya, apa yang Bapak bisa sampaikan kepada penyidik yang menengani kasus ini agar tetap profesional Pak?
00:11Ya mereka lebih profesional dari saya, saya ini kan produk-produk zaman kuno ya, saya kan selalu bersuara di media sosial, nanti kalau saya sampaikan nanti saya dikira saya mencampuri, saya memihak pada suatu pihak tertutup, enggak.
00:26Walahi ya, demi Allah saya tidak memihak kepada Pak yang mengatakan itu palsu, saya tidak memihak kepada yang mengatakan itu asli, tapi saya mengatakan apa yang menurut hukum yang saya ketahui.
00:41Nah itulah yang jadi pedoman kita gitu, kemudian saya tidak boleh menggurui, kalau saya menggurui saya sok pinter gitu, keminter gitu, tapi belum tentu, apalagi saya sekarang ini tidak berkecimpung di penyidik, saya ini kan sudah jadi petani.
00:56Tinggalnya di dusun gitu kan, ilmu saya cetak, kecil gitu, dibandingkan sama mereka yang sekarang pinter-pinter, ada yang profesor, ada yang apa-apa, saya ini apalah gitu.
01:07Tapi kan secara jam terbang, Bapak ini kan juga pernah menjadi seorang kabar reskrim begitu kan Pak, jika Bapak ini masih di posisi aktif, kira-kira langkah apa yang Bapak akan ambil agar perkara seperti ini tidak menimbulkan kesan politis?
01:24Ya saya akan membawa masalah ini kepada putusan pengadilan. Pertama saya ingin tentukan asli apa tidak, sah apa tidak, palsu apa tidak, kemudian ijazah yang dipersoalkan itu.
01:38Saya akan bawa sarankan kepada mereka yang berselisih pendapat untuk menggugat di lembaga peradilan yang tepat, yaitu peradilan tata usaha negara.
01:51Ya gugatlah di situ, nanti kalau peradilan tata usaha negara memutuskan itu palsu atau tidak, asli apa tidak, sah apa tidak, sudah selesai di situ.
02:01Untuk ijazahnya ya, tinggal nanti perbuatan yang sudah dilakukan terhadap yang memegang ijazah itu, apakah benar ijazah itu palsu?
02:10Berarti dia tidak bisa jadi tersangka, yang tersangka sekarang. Kalau itu betul, asli, makanya jangan kecil hati, mereka ya harus jadi tersangka.
02:22Karena perbuatan mencemarkan nama baik itu sudah dilakukan, baik melalui media elektronik atau tidak.
02:31Ya tinggal terima saja resikonya, gitu kan. Kan begitu saja. Sehingga cepat, ini nggak berlalur-lalur sampai sekian tahun.
02:38Ngapain ngumpulkan saksi ahli sampai seratus sekian, ini sekian.
02:43Yang berwenang menentukan itu adalah lembaganya.
02:46Ya silakan sarankan kepada yang tergugat maupun yang menggugat, silakan bawa ke situ.
02:52Nah saksi ahlinya silakan ngomong di peradilan tata usaha negara.
02:56Kemudian barang bukti yang sudah disita sekian ratus tadi bawa ke situ.
03:01Ada yang menilai, gitu.