Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (M-K-D DPR) telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR RI yang di-nonaktif-kan, imbas kericuhan demo 17 8 Agustus lalu.

Kelima teradu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, hingga Uya Kuya, dihadirkan.

M-K-D memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah. Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan, untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

Kemudian, Nafa Urbach juga terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif selama tiga bulan.

Sedangkan, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama empat bulan.

Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.

Sementara Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir, dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali menjadi anggota DPR aktif untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

#mkddpr #ahmasahronics #langgaretik

Baca Juga Ayah Prada Lucky Luapkan Emosinya di Luar Ruang Sidang| SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/628377/ayah-prada-lucky-luapkan-emosinya-di-luar-ruang-sidang-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628379/putusan-mkd-dpr-langgar-etik-ahmad-sahroni-cs-tak-dipecat-dari-dpr-sapa-pagi

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Kembali di Sapa Indonesia pagi, Saudara Sidang Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terhadap Ahmad Saroni, Nafa Urbah, Eko Patrio, Uyakuya, dan Adi Skadir digelar pada Rabu siang.
00:11MKD DPR memutuskan menonaktifkan selama 3 hingga 6 bulan, namun 2 diantaranya yang dinyatakan tidak melanggar etik.
00:19Mahkamah Kehormatan Dewan MKD DPR telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 5 anggota DPR RI yang dinonaktifkan, imbas kericuan demo 17-8 Agustus lalu.
00:34Kelima teradu yaitu Ahmad Saroni, Nafa Urbah, Eko Patrio, Adi Skadir, hingga Uyakuya dihadirkan.
00:40MKD memutuskan Ahmad Saroni, Nafa Urbah, dan Eko Patrio bersalah.
00:44Saroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
00:52Kemudian, Nafa Urbah juga terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif selama 3 bulan.
00:58Sedangkan, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama 4 bulan.
01:04Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.
01:11Sementara, Surya Utama, Alis Uyakuya, dan Adi Skadir dinyatakan tidak melanggar kode etik
01:16dan kembali menjadi anggota DPR aktif untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
01:23Menyatakan teradu 3, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik.
01:30Menyatakan teradu 3, Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
01:42Dr. Ahmad Sahrone S.A.M.I.K.O.M. terbukti telah melanggar kode etik DPR RI.
01:5112, menghukum teradu 5, Dr. Ahmad Sahrone S.A.M.I.K.O.M. nonaktif selama 6 bulan.
02:01Usai putusan MKD DPR, Eko Hendra Purnomo alias Eko Patrio tak menjawab satupun pertanyaan wartawan.
02:08Sementara, Surya Utama alias Uyakuya dan Ahmad Sahrone mengaku menerima putusan MKD.
02:12Kita menghargai dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti
02:25dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan dan saksi-saksi lain.
02:31Ada pasannya untuk pembelajaran untuk bangun sendiri?
02:34Ya pasti kita semua manusia harus belajar.
02:36Berarti setelah ini diselahkan pada Mahkamah Partai?
02:41Ya, diselahkan pada Mahkamah Partai.
02:45Berarti setelah ini tidak akan menjabat aktif lagi ya?
02:48Belum tahu, maka ya tunggu aja.
02:49Pak, itu kan tadi kebanyakan itu ada bilang itu video bohong.
02:52Dan itu hoax, itu berarti akan ada melaporan ke polisi terkait video-video itu atau biasa aja?
02:58Oh yang tadi?
03:02Kan aja deh.
03:04Tapi menerima ya Pak, semuanya?
03:05Ya kan udah keputusannya diterima lah.
03:11Pengamat politik Rai Rangkuti menilai putusan yang dikeluarkan MKD DPR RI tidak akan membuat jerah.
03:17Menurutnya putusan ini hanya untuk meredam, tapi tidak dalam rangka untuk mengubah wajah DPR.
03:23Nah yang kedua, apakah ini akan memberi efek jerah?
03:26Jelas enggak.
03:26Jangan kan setelah ada sanksi seperti ini, bahkan sebelum ada proses ya katakanlah misalnya peradilan etik di, apa namanya itu ya, di majelis kehormatan DPR ini.
03:41Situasi DPRnya semenurut saya kurang lebih mulai sama lagi, sudah seperti kembali ke setelan awal gitu lah ya.
03:50Jadi, enggak akan ada efeknya sebetulnya gitu.
03:54Jadi ini semacam upaya untuk meredam saja lah sebetulnya.
04:00Tapi tidak dalam rangka mengubah wajah DPR secara menyeluruh.
04:04Sebelumnya, respon Adis Kadir, Nafa Urba, dan Ahmad Soruni mengenai pemberitaan kenaikan gaji dan tunjang DPR RI dinilai memancing kemarahan publik.
04:13Di sisi lain, aksi Uyakuil dan Eko Patrio yang berjoget saat sidang tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025
04:19juga dinilai tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.
04:23Tim Liputan, Kompas TV
Komentar

Dianjurkan