00:00Kembali di Sapa Indonesia pagi, Saudara Sidang Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terhadap Ahmad Saroni, Nafa Urbah, Eko Patrio, Uyakuya, dan Adi Skadir digelar pada Rabu siang.
00:11MKD DPR memutuskan menonaktifkan selama 3 hingga 6 bulan, namun 2 diantaranya yang dinyatakan tidak melanggar etik.
00:19Mahkamah Kehormatan Dewan MKD DPR telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 5 anggota DPR RI yang dinonaktifkan, imbas kericuan demo 17-8 Agustus lalu.
00:34Kelima teradu yaitu Ahmad Saroni, Nafa Urbah, Eko Patrio, Adi Skadir, hingga Uyakuya dihadirkan.
00:40MKD memutuskan Ahmad Saroni, Nafa Urbah, dan Eko Patrio bersalah.
00:44Saroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
00:52Kemudian, Nafa Urbah juga terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif selama 3 bulan.
00:58Sedangkan, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama 4 bulan.
01:04Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.
01:11Sementara, Surya Utama, Alis Uyakuya, dan Adi Skadir dinyatakan tidak melanggar kode etik
01:16dan kembali menjadi anggota DPR aktif untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
01:23Menyatakan teradu 3, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik.
01:30Menyatakan teradu 3, Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
01:42Dr. Ahmad Sahrone S.A.M.I.K.O.M. terbukti telah melanggar kode etik DPR RI.
01:5112, menghukum teradu 5, Dr. Ahmad Sahrone S.A.M.I.K.O.M. nonaktif selama 6 bulan.
02:01Usai putusan MKD DPR, Eko Hendra Purnomo alias Eko Patrio tak menjawab satupun pertanyaan wartawan.
02:08Sementara, Surya Utama alias Uyakuya dan Ahmad Sahrone mengaku menerima putusan MKD.
02:12Kita menghargai dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti
02:25dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan dan saksi-saksi lain.
02:31Ada pasannya untuk pembelajaran untuk bangun sendiri?
02:34Ya pasti kita semua manusia harus belajar.
02:36Berarti setelah ini diselahkan pada Mahkamah Partai?
02:41Ya, diselahkan pada Mahkamah Partai.
02:45Berarti setelah ini tidak akan menjabat aktif lagi ya?
02:48Belum tahu, maka ya tunggu aja.
02:49Pak, itu kan tadi kebanyakan itu ada bilang itu video bohong.
02:52Dan itu hoax, itu berarti akan ada melaporan ke polisi terkait video-video itu atau biasa aja?
02:58Oh yang tadi?
03:02Kan aja deh.
03:04Tapi menerima ya Pak, semuanya?
03:05Ya kan udah keputusannya diterima lah.
03:11Pengamat politik Rai Rangkuti menilai putusan yang dikeluarkan MKD DPR RI tidak akan membuat jerah.
03:17Menurutnya putusan ini hanya untuk meredam, tapi tidak dalam rangka untuk mengubah wajah DPR.
03:23Nah yang kedua, apakah ini akan memberi efek jerah?
03:26Jelas enggak.
03:26Jangan kan setelah ada sanksi seperti ini, bahkan sebelum ada proses ya katakanlah misalnya peradilan etik di, apa namanya itu ya, di majelis kehormatan DPR ini.
03:41Situasi DPRnya semenurut saya kurang lebih mulai sama lagi, sudah seperti kembali ke setelan awal gitu lah ya.
03:50Jadi, enggak akan ada efeknya sebetulnya gitu.
03:54Jadi ini semacam upaya untuk meredam saja lah sebetulnya.
04:00Tapi tidak dalam rangka mengubah wajah DPR secara menyeluruh.
04:04Sebelumnya, respon Adis Kadir, Nafa Urba, dan Ahmad Soruni mengenai pemberitaan kenaikan gaji dan tunjang DPR RI dinilai memancing kemarahan publik.
04:13Di sisi lain, aksi Uyakuil dan Eko Patrio yang berjoget saat sidang tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025
04:19juga dinilai tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.
04:23Tim Liputan, Kompas TV
Komentar