Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (M-K-D DPR) telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR RI yang di-nonaktif-kan, imbas kericuhan demo 17 8 Agustus lalu.

Kelima teradu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, hingga Uya Kuya, dihadirkan.

M-K-D memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah. Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan, untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

Kemudian, Nafa Urbach juga terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif selama tiga bulan.

Sedangkan, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama empat bulan.

Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.

Sementara Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir, dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali menjadi anggota DPR aktif untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.

#mkddpr #ahmasahronics #langgaretik

Baca Juga Ayah Prada Lucky Luapkan Emosinya di Luar Ruang Sidang| SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/regional/628377/ayah-prada-lucky-luapkan-emosinya-di-luar-ruang-sidang-sapa-pagi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628379/putusan-mkd-dpr-langgar-etik-ahmad-sahroni-cs-tak-dipecat-dari-dpr-sapa-pagi

Dianjurkan