- 2 hari yang lalu
- #sahronics
- #ekopatrio
- #nafaurbach
- #uyakuya
KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah dalam dugaan pelanggaran etik.
Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan dari anggota DPR, Nafa Urbach selama 3 bulan, dan Eko Patrio selama 4 bulan. Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Lantas, apakah putusan ini sudah sesuai dan mampu memberi efek jera terhadap anggota dewan yang melanggar kode etik? Akan kita bahas bersama sejumlah narasumber.
Sudah bergabung bersama kami, ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dan anggota Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional, Totok Daryanto.
#sahronics #ekopatrio #nafaurbach #uyakuya
Baca Juga Terjadi Lagi, Kasus Kematian Prajurit TNI di Gowa Diduga Akibat Dianiaya Senior | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/628387/terjadi-lagi-kasus-kematian-prajurit-tni-di-gowa-diduga-akibat-dianiaya-senior-kompas-siang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628388/full-pan-feri-amsari-tanggapi-putusan-sanksi-mkd-dpr-ke-ahmad-sahroni-cs-tepatkah-sapa-pagi
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Mahkamah Kehormatan Dewan MKD DPR telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan, imbas kericuan demo 17-8 Agustus lalu.
00:16Kelima teradu yaitu Ahmad Saroni, Nafa Urba, Eko Patrio, Adis Kadir, hingga Uyakuya dihadirkan.
00:22MKD memutuskan Ahmad Saroni, Nafa Urba, dan Eko Patrio bersalah.
00:26Saroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
00:34Kemudian Nafa Urba juga terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif selama 3 bulan.
00:39Sedangkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama 4 bulan.
00:45Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.
00:53Sementara Surya Utama, Alis Uyakuya, dan Adis Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik
00:57dan kembali menjadi anggota DPR aktif untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
01:04Menyatakan teradu 3, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik.
01:11Menyatakan teradu 3, Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
01:23Dr. Ahmad Sahrone S.A.M.I.K.O.M. terbukti telah melanggar kode etik DPR RI.
01:3112, menghukum teradu 5, Dr. Ahmad Sahrone S.A.M.I.K.O.M. non-aktif selama 6 bulan.
01:44Usai putusan MKD DPR, Eko Hendra Purnomo alias Eko Patrio tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.
01:49Sementara Surya Utama alias Uyakuya dan Ahmad Sahrone mengaku menerima putusan MKD.
01:53Kita menghargai dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti
02:06dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan dan saksi-saksi lain.
02:12Mereka kan menjadi pembelajaran untuk manusia sendiri?
02:15Ya pasti kita semua manusia harus belajar.
02:17Berarti setelah ini diserahkan pada Mahkamah Partai ya?
02:21Ya, ya, ya, diserahkan pada Mahkamah Partai.
02:25Berarti setelah anak-anak akan menjabat aktif lagi ya?
02:29Belum tahu, maka ya tunggu aja.
02:30Pak, itu kan tadi kebanyakan itu adibilang itu video bohong.
02:33Dan itu hoax, itu berarti akan ada melaporan ke polisi terkait video-video itu atau biasa aja ya Pak?
02:40Oh, yang tadi?
02:42Sekarang aja deh.
02:45Tapi menerima ya Pak, semuanya?
02:46Ya, kan udah keputusannya diterima lah.
02:52Pengamat politik Rai Rangkuti menilai putusan yang dikeluarkan MKD DPR RI tidak akan membuat jerah.
02:58Menurutnya, putusan ini hanya untuk meredam, tapi tidak dalam rangka untuk mengubah wajah DPR.
03:04Nah, yang kedua, apakah ini akan memberi efek jerah?
03:07Jelas enggak.
03:07Jangan kan setelah ada sanksi seperti ini, bahkan sebelum ada proses ya katakanlah misalnya peradilan etik di, apa namanya itu ya, di majelis kehormatan DPR ini.
03:22Situasi DPR-nya semenurut saya kurang lebih mulai sama lagi, sudah seperti kembali ke setelan awal gitu lah ya.
03:31Jadi, enggak akan ada efeknya sebetulnya gitu.
03:35Jadi, ini semacam apa namanya itu, upaya untuk meredam saja lah sebetulnya.
03:41Tapi tidak dalam rangka mengubah wajah DPR secara menyeluruh.
03:45Sebelumnya, respon Adis Kadir, Nafa Urba, dan Ahmad Saroni mengenai pemberitaan kenaikan gaji dan tunjang DPR RI dinilai memancing kemarahan publik.
03:55Di sisi lain, aksi Uyakuil dan Eko Patrio yang berjoget saat sidang tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025
04:00juga dinilai tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.
04:05Tim Liputan, Kompas TV
04:06Saudara Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI memutuskan Ahmad Saroni, Nafa Urba, dan Eko Patrio bersalah dalam dugaan pelanggaran etik.
04:19Saroni dinonaktifkan selama 6 bulan dari anggota DPR, Nafa Urba selama 3 bulan, dan Eko Patrio selama 4 bulan.
04:25Sementara Uyakuya dan Adis Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
04:30Lantas apakah putusan ini sudah sesuai dan mampu memberikan efek jera terhadap anggota Dewan yang melanggar kode etik?
04:37Akan kita bahas bersama dengan sejumlah narasumber melalui sambungan daring sudah bergabung bersama kami, ahli hukum tata negara.
04:42Dari Universitas Andalas, Bung Ferry Amsari, dan juga ada anggota majelis pertimbangan Partai Amanat Nasional, Toto Daryanto.
04:49Selamat pagi Bapak-Bapak, Assalamualaikum, selamat pagi, dan apa kabar?
04:54Selamat pagi, selamat pagi.
04:57Saya mau ke Pak Toto dulu, Pak Toto, Partai Amanat Nasional, Kadir Andap, Eko Patrio ini diputuskan bersalah melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 4 bulan.
05:11Nah kalau dari Partai Amanat Nasional sendiri, apakah langkah yang dilakukan atau pemutusan yang dilakukan untuk menonaktifkan Eko Patrio selama 4 bulan ini sudah tepat?
05:23Atau nanti akan ada langkah dari Partai Amanat Nasional terkait hal ini?
05:27Jadi begini ya Pak, kita sama-sama sudah menyaksikan bagaimana proses persidangan di MKD dan semua pihak yang terkait sudah diundang, didengarkan.
05:42Lalu pertimbangan-pertimbangan etik, pertimbangan hukum, semua sudah disampaikan.
05:47Dan hasilnya kita semua sudah tahu, sehingga tentu hasil yang dibutuskan di MKD ini ada pihak yang merasa cukup puas, ada pihak yang tidak puas, itu saya kira sesuatu yang wajar.
06:02Tapi bahwa di DPR itu ada keinginan, ada keinginan untuk menegakkan etika di seluruh anggota DPR dan itu dicalankan sesuai dengan hukum perancara yang ada di DPR, itu sudah dilaksanakan.
06:23Dan kita sudah bisa melihat bersama-sama.
06:27Nah sehingga hasil itulah yang nanti oleh partai-partai politik, setiap partai politik tentu akan menjadi pertimbangan.
06:33Nah apa kira-kira yang akan diputuskan oleh Mahkamah Partai sesuai dengan Undang-Undang Partai politik, Undang-Undang Perkuatan 2011, itu punya kewenangan dalam hal terjadi anggaran, etika, dan juga hukum, ya, itu di, untuk, untuk kelebatan dalam Miko Partai.
06:56Nah jadi, jadi hasil ini akan menjadi pertimbangan dari Mahkamah Partai, tapi kami sendiri belum memutuskan kapan itu akan dilaksanakan.
07:08Kita akan kaji dulu hasilnya dari PKT ini.
07:11Dan kalau kami dari pihak sebagai anggota DPR, saya sebagai anggota DPR, tentu harus menghargai setiap proses yang terjadi di DPR.
07:19Dan ya, sejauh ini kita bisa menerima karena semua sudah disampingkan secara terbuka dengan pertimbangan-pertimbangan yang seksama gitu.
07:29Jadi seperti itu sikapnya, Mbak.
07:32Oke, ini kan non-aktif selama 4 bulan begitu ya, setelah 4 bulan itu artinya Partai Amerat Nasional juga belum lagi memutuskan apakah Eko Patrio bisa tetap untuk bisa diaktifkan lagi,
07:45atau kemudian ada pertimbangan untuk PAW atau semacamnya, atau seperti apa?
07:50Melihat, kita lihat kemarin sudah ada penonaktifan selama 4 bulan.
07:57Pak Toto.
08:03Baik, sepertinya kita mengalami komunikasi audio yang bermasalah dengan Pak Toto.
08:08Saya ke Bung Ferry.
08:09Bung Ferry, putusan MKD terhadap 5 anggota Dewan ini menurut Anda sudah tepat atau hanya meredam kemarahan masyarakat?
08:20Atau justru ini malah memantik lagi nih kemarahan masyarakat?
08:24Di non-aktifkan, Nafa Urba 3 bulan, Eko Patrio 4 bulan, Amat Cahroni 6 bulan.
08:30Untuk Uyakuya dan Adi Skadir dinyatakan tidak bersalah, tidak melanggar kode etik.
08:34Ya, sedari awal perkara ini memang sudah terlihat motifnya hanya untuk meredam kemarahan publik.
08:46Secara strategi politik tentu semua orang mengatakan ini strategi yang pintar, baik gitu ya.
08:52Tapi kalau untuk merespon, menampung aspirasi publik, terutama untuk menghormati para pemilih,
09:03saya pikir ini langkah yang jauh sekali dari harapan ya.
09:08Pertama kita bisa melihat strateginya adalah memberikan sanksi non-aktif sedari awal ketika publik marah di bulan Agustus.
09:19Nah, tentu saja dari terminologi soal non-aktif itu tidak pernah dikenal di Undang-Undang MD3.
09:30Jadi di titik awal saja, DPR sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang yang mereka buat sendiri.
09:38Hanya untuk kepentingan rekan-rekannya di parlemen.
09:41Kedua, kalau kita lihat dari lima perkara ini, ada yang diberi sanksi, ada yang kemudian tidak diberi sanksi sama sekali.
09:51Padahal konteks substansi persoalannya sama, sikap anggota Dewan yang tidak peduli dengan publik dan berlebihan.
09:59Nah, kenapa bisa sanksinya berbeda-beda gitu ya?
10:02Apalagi ada jenis perbuatan yang dianggap sama bersis.
10:07Misalnya Eko Patrio dan Uyakuya itu sama.
10:10Kenapa kemudian sanksinya berbeda?
10:13Apakah karena partainya berbeda sehingga MKD memutusnya berbeda?
10:18Di titik ini kita bisa melihat,
10:20MKD hanyalah ruang untuk membenarkan tindakan pelanggaran etis yang dilakukan teman-temannya sendiri.
10:28Saya menyebutnya MKD itu melakukan pelanggaran etis dalam persoalan etik.
10:35Nah, di titik ini ya sebenarnya saya meyakini bahwa publik tentu saja akan melihat seluruh upaya politik di parlemen bukanlah upaya untuk menyenangkan hati publik.
10:48Seluruh proses etik di DPR hanyalah untuk menyelamatkan rekan-rekan mereka sendiri.
10:54Nah, di sini saya tentu merasa publik akan jauh lebih marah dan meresponnya juga akan berbeda.
11:03Tentu merespon di bulan Agustus dan sekarang juga berbeda.
11:07Saya percaya bahwa proses respon publik dengan menjarah rumah dari beberapa anggota adalah respon kapitalisasi dari orang-orang, dari publik.
11:21Marah publik itu mungkin saja, publik itu menurut saya diredam dalam sikap di batin mereka dan mungkin demonstrasi di lapangan.
11:34Yang tentu saja bentuknya bukan penjarahan.
11:37Nah, di sini bagi saya ini adalah tambahan dari kepercayaan publik terhadap parlemen bahwa parlemen tidak lagi bekerja untuk kepentingan publik.
11:48Bahkan MKD sendiri di titik tertentu ketika memberikan saksi non-aktif itu konsep non-aktif itu tidak dikenal.
11:59Kenapa bisa berjalan?
12:00Oleh karena itu saya dari awal, dari awal sekali ketika uya-kuya dan lain-lain dinon-aktifkan,
12:07saya tidak percaya bahwa itu adalah format yang tidak ada di undang-undang MD3.
12:13Dan sekarang disansi lagi sesuatu yang juga tidak ada di undang-undang MD3.
12:18Nah, dramanya sudah diketahui dari awal.
12:22Oke, saya tertarik.
12:24Tidak ada di undang-undang MD3.
12:26Jadi sebenarnya untuk keputusan non-aktif ini tidak sesuai dengan aturan yang sebenarnya atau seperti apa?
12:35Kalau menerujuk di aturan MD3 itu seperti apa sebenarnya?
12:39Supaya kita juga punya pemahaman yang jelas di sini, Bung Ferry.
12:43Di undang-undang MD3 terminologi non-aktif itu hanya terjadi kalau anggota MKD mau diberikan saksi etik.
12:53Tidak mungkin mereka aktif karena mereka bisa mempengaruhi lawan-lawannya termasuk MKD.
12:59Oleh karena itu, kalau anggota MKD bermasalah etik dia dinon-aktifkan dulu.
13:04Nah, untuk anggota dekter tidak ada terminologi itu.
13:10Dia dinyatakan bersalah, tidak bersalah, diberhentikan atau tidak diberhentikan.
13:15Nah, di titik ini menurut saya ya ini cuma rekaya saya memberikan terminologi baru hanya untuk pembenaran dari perbuatan yang salah.
13:28Dan MKD tentu saja dalam titik ini melanggar undang-undang MD3 sesuatu yang mereka buat sendiri ya.
13:36Sesuatu yang harusnya tegas di dalam aturan itu apa saja yang bisa dilakukan MKD sebagai petunjuk ya dalam melaksanakan tugas-tugas MKD.
13:49Nah, ini tidak dilakukan oleh MKD.
13:51Oke, seharusnya memang putusannya itu seperti apa kalau merujuk kepada undang-undang MD3?
13:59Ya, kalau mau diberhentikan dinyatakan bersalah atau tidak bersalah, diberhentikan atau tidak diberhentikan.
14:06Jadi, tidak ada istilah non-aktif dalam sanksi MKD itu.
14:13Oke, jadi kalau mau ya diberhentikan atau tidak diberhentikan, tidak ada terminologi non-aktif.
14:17Kemudian setelah itu diaktifkan lagi, bisa aktifkan kembali.
14:21Diaktifkan kembali. Itu kan terlihat betul dramanya ya.
14:24Walaupun dalam beberapa bulan, dalam beberapa bulan itu mereka tidak menerima gaji, tidak persoalan juga bagi teman-teman DPR.
14:32Jadi, ya ini dikesan saya ya, ini sebuah upaya terencana untuk membenarkan perbuatan yang salah.
14:41Oke, saya ke Pak Toto. Pak Toto, bagaimana respon Anda mendengar penjelasan dari Bung Ferry Amsari?
14:48Ini hanya untuk meredam saja sebenarnya, begitu ya.
14:51Dan ini juga paling tidak jadi presiden buruk juga untuk Partai Amanat Nasional, begitu.
14:56Ada kadernya, Eko Patrio dan Uyakuya, begitu.
15:02Bagaimana partai melihat ini semua?
15:05Pak Toto.
15:07Jadi, mungkin ini ya Pak, tadi Bung Ferry sudah menjelaskan yang apa, mengenai sanksi yang diberikan oleh MKD,
15:18yang tadi sebut tidak dikenal, tapi sejauh yang saya ketahui sebagai anggota DPR,
15:24kita sudah pernah melihat berbagai sanksi yang dilakukan MKD itu memang macam-macam.
15:30Jadi, tidak hanya diberhentikan atau tidak diberhentikan, tidak seperti itu.
15:34Ada yang sanksinya itu tidak boleh menduduki, yang paling, yang ringan-ringan ya,
15:40tidak boleh menduduki jabatan di alat kelengkapan, ya,
15:43atau harus dipindah dari alat kelengkapan yang bersangkutan dan lain-lain.
15:46Jadi, jenis sanksinya itu sejauh ini, apa, berbeda-beda, tidak, apa, macem-macem.
15:54Sanksinya itu tergantung dari seberapa besar, seberapa ringan.
16:00Iya, iya Mas.
16:01Gimana, Bung Ferry?
16:02Kalau saya boleh bertanya ke Pak Toto, terminologi non-aktif itu pasal berapa di Undang-Undang MD3, Pak?
16:10Nah, mungkin begini Mas Ferry, itu perlu dipelajari dari tata beracara di MKD, ya.
16:18Karena sejauh yang saya ketahui dari berbagai keputusan MKD itu,
16:23ada macam-macam jenis sanksi yang disampaikan, termasuk yang tadi sudah saya sampaikan tadi.
16:30Jadi, ada istilah non-aktif, ada pemecatan, ada macam-macam ada tingkatannya.
16:37Nah, mungkin sekarang ini bukan baru untuk kita berdebat soal, soal apa, isi, apa, keputusan MKD itu benar atau salah, ya.
16:46Nanti mungkin kita bisa membahas khusus bagaimana tata beracara di MKD dan kemudian juga di Undang-Undang MD3, ya.
16:55Apakah sanksi-sanksi itu cukup punya landasan hukum yang kuat atau tidak.
17:00Tapi, intinya menurut, intinya begini, Mbak, ya.
17:03Jadi, setiap peristiwa itu kan selalu bisa dilihat dari isi masing-masing, ya.
17:09Kalau kami lihat sekarang, itu di tengah masyarakat, juga di kalangan anggota Dewan, teman-teman saya,
17:16itu sudah terjadi pelaku-pelaku yang terbiasa.
17:20Sekarang di jalan-jalan kita sudah tidak pernah melihat, ada apa itu,
17:25pengawalan-pengawalan model border yang dengan bunyi-bunyi mengganggu masyarakat, itu sudah tidak ada.
17:32Kemudian juga anggota Dewan, kalian juga sangat, apa, ya, ya.
17:40Tapi artinya anggota Dewan sendiri juga saya lihat banyak perubahan sikapnya sekarang ini, ya.
17:45Nah, saya membayangkan kalau itu peristiwa seperti mas ekot dan lain-lain itu terjadi
17:53untuk diri saya, misalnya, ya, itu betapa sanksi moral yang diterima itu sebenarnya sudah sangat berat, ya.
18:02Mungkin ketemu dengan konstituen di DAPI sudah merasa tidak enak, malu, datang di DPR, tidak enak,
18:10di depan umum, tidak enak, dan sebagainya.
18:12Itu juga sanksi yang menurut saya cukup berat bagi mereka.
18:15Apa tidak sebaiknya mundur saja kalau misalkan memang sudah mencederai hati konstituen mereka, yang memilih mereka?
18:22Bukankah itu lebih terhorah?
18:23Kalau itu kan tergantung dari masing-masing, ya, Mbak.
18:28Intinya kita harus menghormati putusan MKD, apa yang diputuskan, dan nanti partai tentu akan menjadi pertimbangan
18:37keputusan itu bagaimana nanti posisi di partai, di partai, gitu.
18:41Oke, Bung Ferry.
18:43Jadi, gitu, gitu, Mbak. Oke.
18:45Oke, Bung Ferry, respon Anda.
18:47Bagaimana kita bisa menghormati putusan MKD kalau MKD tidak menghormati putusan ketentuan undang-undang dan perasaan masyarakat?
18:59Di titik itu kita tidak bisa dibawa berkompromi, ya,
19:03kepada sesuatu yang jelas-jelas secara terbuka melanggar hukum,
19:07dan kemudian dimanipulasi seolah-olah ini benar, gitu ya.
19:13Nah, sekali lagi, upaya dan sikap untuk meredam perspektif publik terhadap tingkah laku anggota Dewan ini yang menurut saya tidak benar, ya.
19:22Jadi, ini sudah, mereka sudah menderita, mereka sudah, apa namanya,
19:28Mendapatkan sanksi moral.
19:30Ya, padahal yang harus ditegakkan MKD adalah unsur etika dan hukumnya.
19:38Tidak semua pelanggaran etik melanggar hukum.
19:41Jadi, di luar hukum saja bisa saja terjadi pelanggaran etik.
19:47Tetapi, kalau melanggar hukum sudah pasti melanggar etik.
19:50Nah, di titik ini, bahkan MKD sendiri ketika tidak berpatokan kepada Undang-Undang MD3,
19:58malah kemudian membangun rekayasa baru di dalam peraturan DPR berupa tata tertib,
20:05kalau memang itu berseberangan dengan Undang-Undang MD3,
20:08tentu itu juga sebuah perbuatan yang melanggar etik.
20:12Mengabaikan Undang-Undang yang mereka buat sendiri.
20:14Nah, bagi saya, sekali lagi, sedari awal ketika kerusuhan terjadi,
20:19timbul keputusan partai untuk menonaktifkan anggota partainya,
20:26di sana saja sudah tidak dikenal terminologi nonaktif.
20:30Sehingga semua orang ketika itu menduga bahwa upaya menonaktifkan itu
20:35semata-mata untuk meredam kemarahan publik,
20:40meredam aksi massa, dan melihat DPR agak lebih netral.
20:44Tetapi, semua diketahui karena tidak ada terminologinya,
20:48jangan-jangan ini hanya upaya untuk sementara saja.
20:52Nah, upaya itu dilanjutkan sekarang,
20:55ada yang diberikan sanksi,
20:58yang kemudian sifatnya hanya beberapa bulan.
21:01Kemudian mereka bisa diaktifkan kembali.
21:03Sekali lagi, mungkin ini adalah putusan yang juga mencoba melihat
21:08perkembangan situasi.
21:10Apakah publik marah dengan putusan-putusan seperti ini atau tidak.
21:14Dan bagi saya, itu tidak elok bagi MKD dan DPR.
21:18MKD itu kan pura-pura jadi hakim tuh, pakai baju toga.
21:21Konsep toga itu saja sudah salah secara etika dan moral ya.
21:25Mereka bukan lembaga peradilan, tapi penegak etik.
21:28Di titik ini, sebenarnya tidak terasa semangat MKD
21:33untuk betul-betul menegakkan etik dan moralitas anggota dewan,
21:38termasuk menegakkan hukum.
21:40Jadi, bagi saya sekali lagi, ini hanya coba melihat situasi,
21:44melihat perkembangan.
21:46Nanti kalau masyarakat sudah lupa, sibuk bekerja,
21:50sehari-hari berkegiatan, ya mereka lanjut lagi gitu ya.
21:54Oke, tapi memungkinkan tidak sebenarnya kalau di aturan ini,
21:57kalau untuk kasus-kasus semacam ini,
22:00ini kan kita lihat baru-baru ter-blow up begitu ya,
22:05di masa kemarin, di Agustus kemarin.
22:07Tapi bisa tidak sih sebenarnya,
22:09sanksinya mungkin dari partai di-PAW-kan,
22:12pergantian antar waktu atau seperti apa gitu ya.
22:14Atau juga kader-kader partai dari PAN
22:17juga masih banyak juga yang bisa lebih kompeten dari itu.
22:21Ya, saya pikir kalau partai bijaksana ya,
22:23dengan memperhatikan perasaan publik,
22:26partai tentu akan mendulang respon baik dari publik,
22:30kalau kemudian melakukan PAW terhadap figur-figur yang menyatakan bermasalah.
22:35Sekaligus jadi pembelajaran nih bagi teman-teman partai politik,
22:40bahwa menyingkung perasaan publik itu adalah pelanggaran etik tertinggi,
22:45karena mereka lah pemilih dari anggota dewan.
22:47Sehingga ke depannya, seluruh anggota dewan akan berhati-hati bersikap ketika melakukan sesuatu.
22:56Nah, coba bayangkan kalau ternyata seluruh anggota dewan,
23:01apapun pelanggaran etik yang mereka lakukan di hadapan publik,
23:05itu mendapat respon pembelaan berupa putusan-putusan seperti ini.
23:09Dan itu juga merugikan partai,
23:12karena partai artinya akan dilihat,
23:14memanfaatkan mereka untuk mendulang suara publik.
23:18Begitu suara publik dapat, publik tidak didengarkan lagi suaranya.
23:23Di titik ini menurut saya,
23:25yang harusnya dipikirkan oleh partai,
23:28apakah perlu ada sanksi lain dari MKD,
23:33yang berasal dari partai sendiri,
23:35yang memperlihatkan partai merespon suara publik.
23:38Berarti memungkinkan untuk sebenarnya aturan untuk di PAW,
23:42kalau menurut Anda, Bung Ferry?
23:44Partai kan punya mekanisme sendiri ya,
23:46untuk pergantian antar waktu.
23:50Nah, istilah pergantian antar waktu itu sebenarnya yang
23:53mestinya diterapkan di MKD maupun di partai.
23:58Dan bagi saya, penonaktifan,
24:01apalagi pakai antar waktu dan segala macam istilah baru itu,
24:04tidak dikenal terminologinya di undang-undang
24:07oleh tangga itu, partai boleh membenarkan,
24:11agar kemudian kealpaan MKD itu bisa dibenahi oleh partai.
24:15Nah, oke.
24:16Gimana Pak Toto dari partai sendiri?
24:18Perlu ketegasan juga,
24:19karena ini urusannya juga soal partai begitu ya.
24:24Jangan sampai kemudian menimbulkan,
24:27apa ya,
24:27degradasi kepercayaan masyarakat,
24:29khususnya bagi partai Anda.
24:31Ini ada dua, Eko Patrio dan Uyaku ya?
24:32Iya, Pak.
24:35Jadi, semua masukan masyarakat,
24:38seperti yang disampaikan oleh Bung Ferry,
24:40Ansari,
24:41itu tentu juga akan didengar oleh partai politik,
24:45dan terutama oleh mahkamah partai.
24:49Tapi,
24:50kalau dari posisi saya,
24:52bukan dalam kapasitas saya untuk menyampaikan pendapat partai,
24:57karena nanti kan tentu mahkamah partai punya prosedur sendiri
25:01untuk menyelesaikan matalah ini.
25:04Tapi intinya yang ingin saya sampaikan bahwa
25:06sebagai anggota DPR,
25:08seluruh teman-teman saya,
25:09tentu dengan peristiwa yang sudah terjadi yang baru lalu itu,
25:14itu akan menjadi pembelajaran yang sangat baik.
25:17Jadi, kita harus peka terhadap setiap persoalan masyarakat,
25:22kita harus mempertimbangkan perilaku apapun yang kita lakukan,
25:25dan intinya semua itu adalah
25:27jangan sampai kita mencederai hati masyarakat.
25:33Jadi, semua partai politik dan semua teman-teman di DPR,
25:36saya kira mesti berpikir seperti itu,
25:39dan mudah-mudahan perubahan-perubahan
25:41akan semakin signifikan dan semakin sustantif,
25:44sehingga fungsi DPR sebagai wakil rakyat,
25:47itu betul-betul akan bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya.
25:50Oke, memang sudah sangat.
25:51Terima kasih, Mas Ferry Ansari,
25:53dan terima kasih, Komal Siti telah mengundang kita
25:57dan mendengarkan suara kita dari DPR ini.
26:01Oke, memang sudah seharusnya wakil rakyat itu mewakili rakyat
26:04karena Vox Populi, Vox Dei.
26:05Terima kasih, Pak Toto telah bergabung bersama kami,
26:07Bung Ferry Ansari telah bergabung bersama kami.
26:09Sehat selalu, Bapak-Bapak.
26:11Assalamualaikum.
26:11Terima kasih.
26:13Selamat pagi.
26:13Selamat pagi.
26:14Terima kasih.
Dianjurkan
2:00
|
Selanjutnya
3:33
2:52
2:26
1:58
11:28
11:08