00:00Yang juga jadi sorotan, Saudara Kepala Staf Angkatan Darat memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum kasus kematian Prada Luki.
00:07KASAT berharap semua pihak menjalani proses hukum yang sesuai prosedur berlaku.
00:14Hal tersebut ditegaskan KASAT saat kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan.
00:19KASAT mengingatkan sidang merupakan tempat untuk mempertanggungjawabkan, bukti, dan saksi dari satu perkara.
00:25Sidang memiliki prosedur mulai dari tuntutan, pembuktian, putusan, hingga banding.
00:32KASAT juga menyebut semua pihak harus mengikuti prosedur yang ada.
00:35Jika ada yang tidak puas dengan tuntutan atau putusan dalam persidangan, dapat banding begitu pula sebaliknya.
00:42Jadi semua itu kan ada sidangnya, yang itu sidang juga tidak bisa kita intervensi.
00:50Sidang itu bagaimana bukti-bukti, saksi-saksi berarti dia harus bertanggungjawab.
00:56Kan ada prosedurnya kalau yang namanya memasuk, apa istilahnya, menuntut.
01:05Kalau dia tidak mendapatkan, tidak puas ya dia banding. Itu kan ada prosedurnya.
01:10Kalau yang ini juga tidak terima terlalu berat, ya dia banding.
01:13Itu memang hukum. Jadi kita juga nggak mungkin bisa begini suruh intervensi, begini segala macam.
01:20Nggak bisa.