Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum kasus kematian Prada Lucky. KSAD berharap semua pihak menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan KSAD saat kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan.

KSAD mengingatkan, sidang merupakan tempat untuk mempertanggungjawabkan bukti dan saksi dari satu perkara. Sidang memiliki prosedur mulai dari tuntutan, pembuktian, putusan, hingga banding.

KSAD menyebut, semua pihak harus mengikuti prosedur yang ada. Jika ada yang tidak puas dengan tuntutan atau putusan dalam persidangan, dapat mengajukan banding, begitu pun sebaliknya.

Baca Juga Kasad Jenderal Maruli Jamin Tak Ada Intervensi di Sidang Prada Lucky di https://www.kompas.tv/nasional/628382/kasad-jenderal-maruli-jamin-tak-ada-intervensi-di-sidang-prada-lucky

#ksad #intervensi #pradalucky #tni

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/628393/ksad-buka-suara-pastikan-tak-ada-intervensi-di-proses-hukum-kasus-kematian-prada-lucky
Transkrip
00:00Yang juga jadi sorotan, Saudara Kepala Staf Angkatan Darat memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum kasus kematian Prada Luki.
00:07KASAT berharap semua pihak menjalani proses hukum yang sesuai prosedur berlaku.
00:14Hal tersebut ditegaskan KASAT saat kunjungan kerja di Palembang, Sumatera Selatan.
00:19KASAT mengingatkan sidang merupakan tempat untuk mempertanggungjawabkan, bukti, dan saksi dari satu perkara.
00:25Sidang memiliki prosedur mulai dari tuntutan, pembuktian, putusan, hingga banding.
00:32KASAT juga menyebut semua pihak harus mengikuti prosedur yang ada.
00:35Jika ada yang tidak puas dengan tuntutan atau putusan dalam persidangan, dapat banding begitu pula sebaliknya.
00:42Jadi semua itu kan ada sidangnya, yang itu sidang juga tidak bisa kita intervensi.
00:50Sidang itu bagaimana bukti-bukti, saksi-saksi berarti dia harus bertanggungjawab.
00:56Kan ada prosedurnya kalau yang namanya memasuk, apa istilahnya, menuntut.
01:05Kalau dia tidak mendapatkan, tidak puas ya dia banding. Itu kan ada prosedurnya.
01:10Kalau yang ini juga tidak terima terlalu berat, ya dia banding.
01:13Itu memang hukum. Jadi kita juga nggak mungkin bisa begini suruh intervensi, begini segala macam.
01:20Nggak bisa.

Dianjurkan