Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu


KUPANG, KOMPAS.TV - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (4/11/2025).

Agenda sidang mendengar keterangan saksi Prajurit Satu (Pratu) Pertrus Kanisius Wae untuk terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal.

Setelah pemeriksaan saksi, hakim ketua memperlihatkan barang bukti di persidangan. Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Prada Lucky mengalami beberapa bentuk penyiksaan fisik (termasuk pencambukan menggunakan selang).

Baca Juga [FULL] Sidang Kematian Prada Lucky: Dokter RSUD Aeramo Ungkap Banyak Temukan Luka Memar di https://www.kompas.tv/regional/628056/full-sidang-kematian-prada-lucky-dokter-rsud-aeramo-ungkap-banyak-temukan-luka-memar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/628061/barang-bukti-ditampilkan-di-sidang-kematian-prada-lucky-ada-selang-biru-untuk-mencambuk

Dianjurkan