Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 5 anggota DPR RI yang dinonaktifkan imbas kericuhan demo 17 8 Agustus lalu.

Kelima teradu yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, hingga Uya Kuya dihadirkan.

MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah. Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 20242029.

Kemudian, Nafa Urbach juga terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif selama 3 bulan.

Sedangkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama 4 bulan.

Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.

Sementara Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali menjadi anggota DPR aktif untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 20242029.

Usai putusan MKD DPR, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tak menjawab satu pun pertanyaan wartawan.

Sementara Surya Utama alias Uya Kuya dan Ahmad Sahroni mengaku menerima putusan MKD.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai putusan yang dikeluarkan MKD DPR RI tidak akan membuat jera.

Menurutnya, putusan ini hanya untuk meredam, tapi tidak dalam rangka untuk mengubah wajah DPR.

Sebelumnya, respons Adies Kadir, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni mengenai pemberitaan kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI dinilai memancing kemarahan publik.

Di sisi lain, aksi Uya Kuya dan Eko Patrio yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 juga dinilai tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.

Baca Juga [FULL] PAN & Feri Amsari Tanggapi Putusan Sanksi MKD DPR ke Ahmad Sahroni Cs, Tepatkah? | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/628388/full-pan-feri-amsari-tanggapi-putusan-sanksi-mkd-dpr-ke-ahmad-sahroni-cs-tepatkah-sapa-pagi

#sanksi #dpr #ahmadsahroni #ekopatrio #nafaurbach

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/628396/sanksi-nonaktif-3-6-bulan-sahroni-nafa-dan-eko-dipastikan-tak-terima-gaji-selama-penonaktifan
Transkrip
00:00Saudara Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nava Urba, Eko Patrio bersalah dalam dugaan pelanggaran etik.
00:10Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan dari anggota DPR, Nava Urba selama 3 bulan dan Eko Patrio selama 4 bulan.
00:17Sementara Uyakuya dan Adis Kadir nyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
00:21Mahkamah Kehormatan Dewan, MKD DPR telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap 5 anggota DPR RI yang dinonaktifkan,
00:34imbas kericuan demo 17-8 Agustus lalu.
00:37Kelima teradu yaitu Ahmad Sahroni, Nava Urba, Eko Patrio, Adis Kadir hingga Uyakuya dihadirkan.
00:44MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nava Urba dan Eko Patrio bersalah.
00:47Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 6 bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
00:55Kemudian Ava Urba juga terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi nonaktif selama 3 bulan.
01:01Sedangkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama 4 bulan.
01:07Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.
01:14Sementara Surya Utama, Alis Uyakuya dan Adis Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik
01:18dan kembali menjadi anggota DPR aktif untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
01:24Menyatakan teradu 3, Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik.
01:33Menyatakan teradu 3, Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR ini terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
01:45Dr. Ahmad Sahrone SEMIKOM terbukti telah melanggar kode etik DPR RI.
01:5412, menghukum teradu 5, Dr. Ahmad Sahrone SEMIKOM nonaktif selama 6 bulan.
02:04Usai putusan MKD DPR, Eko Hendra Purnomo alias Eko Patrio tak menjawab satupun pertanyaan wartawan.
02:11Sementara Surya Utama alias Uyakuya dan Ahmad Sahrone mengaku menerima putusan MKD.
02:15Kita menghargai dan MKD menurut saya sangat profesional sekali, sangat objektif dan apa yang diputuskan itu memang sesuai dengan bukti-bukti
02:27dan juga saksi ahli yang sudah memberikan keterangan dan saksi-saksi lain.
02:34Bapakannya mungkin pembelajaran untuk bangkit sendiri?
02:37Ya pasti kita semua manusia pasti harus belajar.
02:39Berarti setelah ini diselahkan pada Mahkamah Partai?
02:43Ya, diselahkan pada Mahkamah Partai.
02:48Berarti setelah ini tidak akan menjabat aktif lagi ya?
02:50Belum tahu, maka ya tunggu aja.
02:52Pak, itu kan tadi kebanyakan itu ada bilang itu video bohong.
02:55Dan itu hoax, itu berarti akan ada melaporan ke polisi terkait video-video itu atau biasa aja ya Pak?
03:01Oh yang tadi?
03:04Karena aja deh.
03:06Tapi menerima ya Pak semuanya?
03:08Ya kan udah keputusannya diterima lah.
03:14Pengamat politik Rai Rangkuti menilai putusan yang dikeluarkan MKD DPR RI tidak akan membuat jerah.
03:19Menurutnya putusan ini hanya untuk meredam, tapi tidak dalam rangka untuk mengubah wajah DPR.
03:26Nah yang jadi dua, apakah ini akan memberi efek jerah?
03:28Jelas enggak.
03:29Jangan kan setelah ada sanksi seperti ini, bahkan sebelum ada proses ya katakanlah misalnya peradilan etik di apa namanya itu ya, di majelis kehormatan DPR ini.
03:44Situasi DPRnya semenurut saya kurang lebih mulai sama lagi, sudah seperti kembali ke setelan awal gitu lah ya.
03:53Jadi gak akan ada efeknya sebetulnya gitu.
03:56Jadi ini semacam upaya untuk meredam saja lah sebetulnya.
04:03Tapi tidak dalam rangka mengubah wajah DPR secara menyeluruh.
04:07Sebelumnya, respon Adis Kadir, Nafa Urba, dan Ahmad Soruni mengenai pemberitaan kenaikan gaji dan tunjang DPR RI dinilai memancing kemarahan publik.
04:16Di sisi lain, aksi Uyakuil dan Eko Patrio yang berjoget saat sidang tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025
04:21juga dinilai tidak peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.

Dianjurkan