RUBICNEWS.COM - Kejadian memilukan seorang perempuan yang tega membuang dan mengubur bayi kandungnya sendiri didalami oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan mengatakan jika peristiwa itu terjadi pada Senin sore (3/11/2025) yang dilakukan oleh pelaku Solehak (33) warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
"Pelaku usai melahirkan kemudian menyuruh suaminya bernama Mukhlis untuk membuang dan mengubur bayi perempuan tersebut," katanya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, pelaku tega melakukan aksi keji itu karena alasan malu terhadap tetangganya.
Diketahui jika pelaku sudah tiga kali menikah dan memiliki empat orang anak.
Hal itu yang menyebabkan pelaku tega membuang dan mengubur bayi perempuan yang baru ia lahirkan.
Polisi pun saat ini sudah mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa kain keset yang digunakan pelaku untuk mengubur bayi dan sekop.
Dalam perkara ini, pelaku bernama Solehak dijerat Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP dan atau 307 KUHP.
Jadilah yang pertama berkomentar