Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan


Link terkait:
https://www.suara.com/news/2025/10/29/083944/5-fakta-korupsi-eks-bupati-sleman-sri-purnomo-pengadilan-ungkap-alasan-penahanan


Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, atas dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020. Berikut lima faktanya:



#EksBupatiSleman #KejaksaanNegeriSleman




Host/Video Editor:Tyas/Matthew
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:005 Fakta Korupsi Ex-Bupati Sleman Sri Purnomo
00:03Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
00:06Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo
00:11atas dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020.
00:16Berikut 5 faktanya.
00:18Pertama, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan 10 jam
00:22dan Sri Purnomo kini ditahan 20 hari di lapas kelas 2A Yogyakarta.
00:28Kedua, Kejaksaan Negeri Sleman menyebut penahanan penting
00:32untuk mencegah pelarian dan hilangnya barang bukti, sesuai pasal 21 KUHP.
00:38Ketiga, penyidik menemukan modus korupsi berupa penyaluran hibah
00:43kepada kelompok di luar ketentuan resmi.
00:46Keempat, Sri Purnomo diduga penerbitkan peraturan Bupati Fiktif
00:51demi melegalkan hibah ilegal tersebut.
00:54Kelima, hasil audit BPKP-DIY mencatat kerugian negara mencapai 10,9 miliar rupiah
01:03dan Sri Purnomo dijerat UU Tipikor dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
01:09Kelima, kejaksaan Negeri Sleman menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyidik menyebut penyid

Dianjurkan