JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas sekaligus istri terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan terkait penyitaan tas dan sejumlah aset miliknya oleh Kejaksaan Agung.
Pencabutan gugatan disampaikan Sandra melalui kuasa hukumnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset pribadinya di pengadilan yang sama.
Pengajuan keberatan diajukan Sandra terkait aset yang disita dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 20152022, yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pada Senin, 21 Oktober 2024, pemain film dan sinetron itu menyatakan keberatan. Selain 88 tas mewah berbagai merek ternama, ada beberapa aset Sandra Dewi yang turut disita, yakni logam mulia, rekening deposito Rp33 miliar, tiga bidang tanah dan bangunan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dua bidang tanah dan bangunan di Kembangan, Jakarta Barat, dan dua unit kondominium di Kelapa Dua, Tangerang, Banten.
Kejaksaan Agung mempersilakan Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, hak mengajukan keberatan soal penyitaan aset juga diatur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Anang juga menyatakan, tindakan penyidik menyita aset yang terkait Harvey sudah tepat. Namun, selama pihak yang mengajukan memiliki bukti kuat dan putusan pengadilan, barang tersebut akan dikembalikan setelah kasusnya inkrah.
Namun, Sandra Dewi akhirnya mencabut gugatan keberatan soal penyitaan aset. Hakim pun menyatakan vonis Harvey, termasuk perampasan aset, dapat dieksekusi.
Penetapan pencabutan permohonan keberatan Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi serta Raymond Gunawan, dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
#sandradewi #harveymoeis #korupsitimah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/626308/istri-harvey-moeis-sandra-dewi-cabut-gugatan-keberatan-atas-penyitaan-aset-pribadi-oleh-kejagung