Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MEDAN, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam vonis 10 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Militer Medan terhadap Sertu Riza terkait meninggalnya seorang pelajar SMP pada September 2024 lalu.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, putusan ini sangat ringan dan menjadi sejarah buruk peradilan militer Medan.

Ia mendesak agar Oditur Militer mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Putusan vonis sepuluh bulan ini dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan kepada Sertu Riza Pahlivi terkait kasus tewasnya seorang pelajar SMP.

Korban yang saat itu tengah melihat aksi tawuran ditangkap personel TNI dan diduga mengalami tindak kekerasan saat penangkapan.

Baca Juga Geger Temuan Kerangka Manusia di Galian Saluran Air, Polisi Ungkap Dugaan Awal Asal-Usulnya di https://www.kompas.tv/regional/624547/geger-temuan-kerangka-manusia-di-galian-saluran-air-polisi-ungkap-dugaan-awal-asal-usulnya

#vonis #oknumtni #pengadilanmiliter #lbh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/624549/kecam-vonis-oknum-tni-tewaskan-pelajar-lbh-medan-10-bulan-untuk-sertu-riza-terlalu-ringan
Transkrip
00:00Terima kasih sudah masih bersama kami dalam Sapa Indonesia Pagi.
00:05Saudara Lembaga Bantuan Hukum Medan mengecam fonis 10 bulan yang dijatuhkan pengadilan militer Medan terhadap Serturiza
00:13terkait meninggalnya seorang pelajar SMP pada September 2024 yang lalu.
00:30Menurut Direktur LBH Medan Irfan Saputra, putusan ini sangat ringan dan menjadi sejarah buruk peradilan militer Medan.
00:42Ia mendesak agar auditor militer mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.
00:48Putusan fonis 10 bulan ini dijatuhkan pengadilan militer 102 Medan kepada Serturiza Pahlevi.
00:58Terkait kasus tewasnya seorang pelajar SMP.
01:03Korban yang saat itu tengah melihat aksi tawuran ditangkap personil TNI dan diduga korban mengalami tindak kekerasan saat penangkapan.
01:16Serturiza Pahlevi dalam kasus kematian MAS, anak 15 tahun yang diduga, disiksa, dan makinnya meninggal dunia.
01:24LBH Medan mengecam ikutan yang sangat ringan itu, yaitu 10 bulan penggara dengan restitusi 12 juta.
01:32Kecaman ini bukan tanpa alasan.
01:34Kita menilai kalau putusan ini sangatlah menjadi presiden buruk dan menjadi sejarah buruk penegakan hukum di peradilan militer.
01:41P5 ulangi NLP 31060-808271284
01:50Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealfaannya menyebabkan matinya orang lain.
01:59Mumidana terdakwa oleh karyatut dengan pidana penjara selama 10 bulan.
02:02Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan