Revisi Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah dalam pembahasan Komisi III DPR RI. Satu di antara pasal yang diatur dalam KUHAP yakni mekanisme penahanan terhadap tersangka.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan dalam KUHAP yang berlaku saat ini, seseorang bisa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti. Tapi menurutnya, dasar penahanan itu terlalu subjektif dan perlu diperbaiki dalam revisi KUHAP.
Tonton juga RiauOnline “ (RiauOnline)
#Riauonline #Riauonlinecoid #DPR #AturanDPR
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel: - Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8 - Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jadilah yang pertama berkomentar