Tim RAGA dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap kasus kejahatan spesialis pembongkaran minimarket dan bengkel motor yang beraksi di 25 lokasi kejadian.
Dari pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan, yakni AA dan RS, sementara empat pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masing-masing ES, RA, LP, dan MSR.
“Hasil penyelidikan, kelompok ini diketahui telah beraksi sejak April hingga Agustus 2025, dengan sasaran utama Indomaret, Alfamart, pangkalan LPG, dan bengkel sepeda motor,” terang Plg Kabid Humas Polda Riau AKBP Rudi A Samosir, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Rooy Noor, SIK MM.
Jadilah yang pertama berkomentar