Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan, dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025).

Menurut jaksa, terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari uang yang ia terima.

Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.

Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Meski begitu, Nikita Mirzani mengaku tengah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut 11 tahun penjara.

Ia mengaku tetap optimistis akan divonis bebas karena merasa tidak bersalah.

Baca Juga Tuntutan 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Lagi Siapkan Nota Pembelaan! | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/622193/tuntutan-11-tahun-penjara-nikita-mirzani-lagi-siapkan-nota-pembelaan-berut

#nikitamirzani #tppu #pnjaksel

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/622292/nikita-mirzani-siapkan-pleidoi-usai-dituntut-11-tahun-penjara-dalam-kasus-pemerasan-dan-tppu
Transkrip
00:00Kita ke informasi pertama, Saudara Jaksa Penuntut Umum Menuntut Majelis Hakim
00:05menghukum selebritas Nikita Mirzani, pidana 11 tahun penjara, dan denda sebesar 2 miliar rupiah.
00:13Nikita pun santai menghadapi tuntutan dan tengah menyiapkan nota pembelaan.
00:20Selebritas Nikita Mirzani dituntut Jaksa Penuntut Umum 11 tahun penjara,
00:25dan denda 2 miliar rupiah, subsidir 6 bulan kurungan.
00:30Dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
00:36Menurut Jaksa, terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman
00:42dan tindak pidana pencucian uang dari uang yang ia terima.
00:47Nikita disebut Jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan
00:53dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan
00:57salah satu produk kecantikan, Reza Gladys.
01:01Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
01:07Menjatuhkan pidana oleh nara itu dengan pidana penjara selama 11 tahun
01:12dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayangkan,
01:18maka diganti dengan pidana selama 6 bulan.
01:20Meski begitu, Nikita mengaku tengah menyiapkan play-dohi
01:27atau nota pembelaan usai dituntut 11 tahun penjara.
01:31Ia mengaku optimistis akan difonis bebas karena merasa tidak bersalah.
01:36Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat membuat heboh saat sidang.
02:03Pada sidang 25 September lalu, Nikita ditegur hakim karena meledek Jaksa
02:09dengan berjoget Velocity saat sidang ketika ahli bahasa memberikan keterangan.
02:15Ahli bahasa menilai tafsiran JPU keliru karena mencapur adukan makna dengan interpretasi pribadi.
02:21Nikita langsung merespons menunjuk ke arah Jaksa
02:25sembari menggoyangkan tubuhnya mengikuti tren goyangan Velocity.
02:28Hakim Ketua langsung menegur Nikita karena tidak pantas dilakukan dalam sidang.
02:33Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga membuat kehebohan pada sidang di akhir Agustus 2020.
03:04Nikita sempat menolak kembali ke rumah tahanan setelah permintaannya memutar rekaman audio
03:09sebagai alat bukti tak dikabulkan hakim.
03:13Usai sidang ditutup, Nikita bahkan menolak petugas membawanya kembali ke rutan
03:17serta menepis Jaksa saat memakaikan rompi tahanan.
03:22Dalam sidang lanjutan lainnya, Nikita Mirzani juga sempat berdebat dengan Jaksa dan petugas.
03:27Usai sidang, Nikita menolak menggunakan rompi tahanan dan borgol
03:32serta cek cok dengan Jaksa penuntut umum.
03:34Terima kasih telah menonton!
04:04Nikita Mirzani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU
04:12terhadap pemilik produk kecantikan.
04:15Nikita dijerat pasal 27B ayat 2 Undang-Undang ITE,
04:20pasal 369 KUHP tentang pemerasan,
04:23serta pasal 3, 4, dan 5 tentang tindak pidana pencucian uang.
04:28Tim Liputan, Kompas TV

Dianjurkan