Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
TANGERANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang penagih utang yang mengancam polwan dan viral di media sosial.

Inilah momen adu mulut penagih utang dan polwan yang sedang menjalankan tugas mediasi proses penarikan mobil di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (2/10/2025) malam.

Penagih utang tidak terima dengan kehadiran polisi dan menganggap polisi menghalang-halangi pekerjaan mereka.

Peristiwa ini berujung pada ancaman yang diterima polwan dari penagih utang. Polwan diancam di lokasi kejadian.

Pasca peristiwa pengancaman, polisi memburu pelaku dan menangkap pelaku berinisial L.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, bilang polisi menangkap pelaku setelah menemukan unsur pidana dari tindakan yang dilakukan L dan menetapkan L sebagai tersangka.

Selain menahan L, polisi melakukan pengembangan untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga Viral! Penagih Utang Ancam Polwan Saat Mediasi Penarikan Mobil di Tangerang di https://www.kompas.tv/regional/621342/viral-penagih-utang-ancam-polwan-saat-mediasi-penarikan-mobil-di-tangerang

#penagihutang #polwan #tangerang

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/621455/polisi-tangkap-penagih-utang-yang-ancam-polwan-saat-mediasi-penarikan-mobil-di-tangerang
Transkrip
00:00Informasi lainnya saudara, polisi menangkap seorang penagih utang yang mengancam polwan yang viral di media sosial.
00:18Inilah momen adu mulut penagih utang dan polwan yang sedang menjalankan tugas mediasi proses penarikan mobil di Kecamatan Kelapa II, Kabupaten Tangerang pada kabis malam.
00:28Penagih utang tidak terima dengan kehadiran polisi dan menganggap polisi menghalang-halangi pekerjaan mereka.
00:35Peristiwa ini berujung pada ancaman yang diterima polwan dari penagih utang.
00:40Polwan diancam di lokasi kejadian.
00:52Pasca peristiwa pengancaman, polisi memburu pelaku dan menangkap pelaku berusial L.
00:57Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi.
01:02Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wirra Graha Setiawan bilang,
01:07polisi menangkap pelaku setelah menemukan unsur pidana dari tindakan yang dilakukan L dan menutapkan L sebagai tersangka.
01:14Selain menahan L, polisi melakukan pengembangan untuk menjerat pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
01:20Dari hasil penyelidikan, kami temukan sebuah peristiwa pidana dan telah kami tetapkan satu tersangka dengan inisial L umur 38 tahun,
01:37profesi sebagai The Collector.
01:38Saat ini tersangka telah kami lakukan penahanan di Satakti Polres Tangerang Selatan.
01:45Saat ini juga kami sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain
01:51untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain atas tindakan atas itu.

Dianjurkan