00:00Sidang putusan kasus penganiayaan anggota TNI perada Muhammad Reski Putra Pratama Arief yang tewas dianyaya senior diwarnai kericuhan sodara.
00:09Fonis hukuman 2 tahun kepada terdakwa membuat orang tua korban histeris hingga pingsan di dalam ruang sidang.
00:16Tangis histeris ibu perada Muhammad Reski Putra Pecah saat hakim memutuskan fonis hukuman 2 tahun kepada terdakwa Pratus Andi, terdakwa pelaku penganehan anak mereka.
00:33Keluarga korban menilai hukuman 2 tahun yang diterima terdakwa tidak sebanding dengan perbuatannya.
00:38Orang tua korban bercana banding untuk mendapatkan keadilan bagi anak mereka.
00:46Bapak-bapak 5 tahun ini, bagaimana? Inilah hukuman bagaimana ini mematikan anak-anak tentara ini?
00:56Saya mematikan anak-anak tentara ini.
00:58Bapak-bapak Prabowo, saya minta keadilan untuk saya.
01:02Saya tidak terima anak saya dibunuh begitu saja.
01:05Saya tidak terima saya.
01:06Saya setengah matikan asik besar anakku tidak untuk dibunuh.
01:09Masa dia harus cuma dikasih hukuman yang mematikan asiknya ada 2 tahun.
01:15Ini kebutuhan nyawa.
01:16Kemudian nyawa ini, nyawa.
01:18Dalam pembacaan fondi seputusan ini, pihak pengadaran militer membenarkan peristiwa penganiayaan yang dilakukan Pratu Sandi terhadap korban Prada Muhammad Rezki yang terjadi 24 Januari 2025 lalu.
01:31Namun dalam hasil pemeriksaan, Pratu Sandi tidak terbukti memiliki masalah pribadi dengan korban.
01:35Dan murni penganiayaan yang dilakukan Pratu Sandi hanya respons spontanitas saat kegiatan latihan fisik di dalam barak.