Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyelidikan kasus tewasnya Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan.

"Ya, jadi penyelidikan tentang kasus tersebut itu masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (3/10/2025).

Lebih lanjut Ade Ary mengimbau kepada keluarga atau pun masyarakat yang memiliki informasi baru mengenai kasus ini agar dapat diinformasikan untuk ditindaklanjuti.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!

Video editor: Aqshal

#poldametro #aryadaru

Baca Juga [FULL] Buka-bukaan! Polda Metro soal Kasus Arya Daru hingga Teror Amplop Misterius dan Makam Dirusak di https://www.kompas.tv/nasional/620816/full-buka-bukaan-polda-metro-soal-kasus-arya-daru-hingga-teror-amplop-misterius-dan-makam-dirusak



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/621127/polda-metro-tegaskan-kasus-arya-daru-masih-lanjut-penyidikan-ajak-keluarga-diskusi
Transkrip
00:00Ya, jadi rekan-rekan penyelidikan tentang kasus tersebut itu masih berlangsung.
00:08Kami sangat berharap apabila ada masyarakat atau keluarga atau pihak manapun
00:18yang memiliki informasi baru itu mohon, mohon diberikan kepada penyelidik
00:25ya sebagai bahan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
00:31Nah saat ini kami barusan cek ke penyelidik itu sedang berkirim surat ke pihak keluarga
00:40untuk mengundang apabila ada hal-hal yang ingin disampaikan mohon disampaikan ke penyelidik juga.
00:48Di sisi lain setiap informasi yang beredar di masyarakat terkait dengan peristiwa penyelidikan ini
00:56maka itu juga dilakukan pendalaman oleh penyelidik.
01:00Kemarin ada beberapa media yang sudah melakukan investigasi secara mendalam.
01:08Saya tidak sebut setidaknya ada dua media kemarin ya yang melakukan investigasi secara mendalam.
01:14Kemudian kepada semua pihak yang bertanya kepada kami langsung secara pribadi
01:21kepada Pak Kasubit, Pak Reonal itu juga kami jelaskan.
01:25Kepada teman-teman media di Polda sudah kita jelaskan juga.
01:29Jadi silakan Bapak Direkturat Reskrim Um selaku penyelidik ya terbuka, terbuka
01:37dan siap kapan saja untuk berkomunikasi.
01:42Dari awal, dari awal ya.
01:45Jadi sebelum ada press release lengkap waktu itu, tanggal 28 ya kalau gak salah,
01:51saya ingat betul bahwa proses itu 21 hari.
01:55Ya kan dari mulai hari kejadian ditemukan sampai dengan dirilis itu 21 hari.
02:02Itulah yang membuat gap, gap akhirnya berkembang opini.
02:07Padahal penyelidikan itu gak boleh berdasarkan opini.
02:11Harus berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
02:15Sekali lagi, TKP itu merupakan gudang barang bukti.
02:21Ya jadi penyelidik bergerak dari TKP.
02:26Mendalami TKP, mengolah TKP secara ilmiah, melakukan pendalaman,
02:33melibatkan atau berkolaborasi interprofesi.
02:37Saat rilis itu kami hadirkan setidaknya tujuh ahli ya.
02:42Kalau gak salah, dari mulai psikologi forensik, toksikologi,
02:47kemudian kedokteran forensik, lab cyber,
02:51kemudian identifikasi, sidik jari, ada tujuh setidaknya itu hadir.
02:58Mohon ini disampaikan juga, disetel juga berulang-ulang,
03:02ahliah ngomong apa, berdasarkan keahliannya kompetensinya.
03:05Di sisi lain, sekali lagi kami terus berempati ya kepada keluarga korban.
03:11Dan kita harus sama-sama bisa memahami juga bahwa ini adalah duka ya,
03:19situasi duka, kedokan.
03:21Itu sangat kami kedepankan itu, kami hormati.
03:26Karena itu penyelidikan berbasis ilmiah itu membutuhkan waktu.
03:30Dan peran dari rekan-rekan media juga sangat penting
03:34dalam memberikan edukasi, pemahaman.
03:37Seperti yang pernah dijelaskan, kesimpulan beberapa hari yang lalu oleh Pak Direskrim Um,
03:44selaku penyelidik.
03:47Ya, untuk menampung lagi, menerima apa ada informasi apa lagi.
03:53Yang secara resmi,
03:57ya kemudian bertanya juga berdiskusi apa yang belum,
04:01apa yang belum jelas, apa yang harus kami jelaskan lagi.
04:04Jadi, kami selalu siap dan terbuka.
04:19Belum ya, belum.
04:21Kami menunggu, kami menunggu ya.
04:23Kami terbuka.
04:26Terbuka.
04:28Oke.
04:30Ada lagi?
04:31Masih, masih berproses, mohon waktu ya.
04:38Penyidik sudah menjadwalkan.
04:40Nanti pemeriksaan,
04:42pemeriksaan pendalaman masih dijadwalkan.
04:44Proses masih berlanjut.
04:45Masih berlanjut.
04:47Oke?
04:49Bang Adi?
04:51Terima kasih.
04:52Ini semua ada ya.
04:59Haknya tetap dijunjung tinggi, diperhatikan,
05:02kesehatannya, komunikasi.
05:07Waktu itu Pak Dirtahti sudah menjelaskan,
05:10ada aturan, jam besuk.
05:12Silahkan.
05:12Silahkan.
05:13Boleh.
05:13Kan tersangka.
05:17Tersangka itu belum mendapatkan fonis.
05:21Masih berproses di tahap penyidikan.
05:25Belum dinyatakan bersalah.
05:27Belum.
05:28Maka namanya tersangka.
05:29Patut disangka.
05:31Atau diduga melakukan sebuah tindak pidana.
05:33Nah, nanti saat berproses, mengikuti proses persidangan,
05:39itu namanya terdakwa.
05:42Saat setelah mendapatkan fonis,
05:45namanya terpidana.
05:49Nah, jadi
05:49presamsem of innocent ya,
05:54praduga tidak bersalah, itu kami jujung tinggi.
05:57Sehingga hak-haknya masih harus kami perhatikan secara baik-baik.
06:02Itu komitmen ya.
06:24Terima kasih.

Dianjurkan