Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 bulan yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 30 September 2025 - Polda Kalbar tidak siap gelar perkara khusus, Christoforus Suhadi SH MH, kuasa hukum Minarni Shanti Kun, lakukan protes. ***
Transkrip
00:00PENYIDIK POLDA KALBAR
00:30Oknum penyidik sangat cepat tersangkakan Minarni, tapi laporan dugaan tindap pidana dari Minarni satu tahun sebelumnya tidak ditanggapi.
00:38Sengketa Kepemilikan Sekretariat Jalan Hijas 215, Pontianak Selatan
00:43Sekretariat milik Yayasan Budi Luhur abadi Pontianak milik Yosan Keng, turunan Yayasan Pekong Hui sejak 1962.
00:50Direbut dan dirusak NG Tongsuan dan Kui Lai Hok atas nama Yayasan Budi Luhur melalui Pemalsuan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017.
01:20Kedepan harus lebih baik, masyarakat apa Polda, apa polisi, atau penyidik itu harus betul-betul ada di ranam kegagakan hukum, bukan dalam konteks memihak orang-orang.
01:32Minarni membuat laporan tertulis ke Kepolisian Sektor Pontianak Selatan pada 8 Agustus 2024.
01:37Atas pengrusakan Sekretariat Jalan Hijas 215, Pontianak Selatan, patut diduga dilakukan NG Tongsuan dan Kui Lai Hok, 7 Agustus 2024.
01:48Minarni telah membuat laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Polda Kalbar, atas Pemalsuan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017.
01:57Minarni lapor pemalsuan tanda tangan, pembuatan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017 di Polda Kalbar, pada tanggal 23 September 2024.
02:05Penyidik Polisi Sektor Pontianak Selatan dan Polda Kalbar kompak menghentikan penyelidikan atas laporan kepolisian dari Minarni.
02:13Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan, SP3, tanpa meminta keterangan tambahan berupa bukti pendukuk dari Minarni.
02:21NG Tongsuan dan Kui Lai Hok lapor Minarni pada 7 Maret 2025, langsung direspons Polda Kalbar.
02:27Minarni ditetapkan tersangka pada 21 Juli 2025, setelah patut diduga ada aliran dana Rp35 juta.
02:33Sebelum, selama dan sesudah penetapan tersangka.
02:38Ada bukti aliran dana Rp35 juta kepada oknum tertentu selama 4 kali transfer dari rekening Tony Wong di Bank Sentral Asia, BCA.
02:46Rekening Tony Wong di BCA ditutup pada 11 Agustus 2025, setelah beredar bukti transfer 4 kali Rp35 juta diduga kepada pihak tertentu.
02:55Minarni dilaporkan atas tuduhan penggelapan uang sebagaimana diatur pasal 372 dan pasal 374 KUHP.
03:03Penetapan Minarni tersangka, tidak lazim karena tidak berdasarkan hasil audit, tidak pernah dimintai pertanggung jawaban resmi sebelumnya.
03:11Dalil penyidik penggelapan uang Rp1,2 miliar, sehingga Minarni jadi tersangka, 21 Juli 2025, hasil gelar perkara 18 Juli 2025.
03:21Dari mana angka-angka itu muncul, maka Suhadi selaku kuasa hukum merasa janggal terhadap kasus ini.
03:27Suhadi meminta penjelasan penyidik Polda Kalbar, seseorang tidak pernah diminta pertanggung jawaban langsung jadi tersangka.
03:34Polda Kalbar, seseorang tidak pernah diminta pertanggung jawaban langsung jadi tersangka.
03:52Polda Kalbar, seseorang tidak pernah diminta pertanggung jawaban langsung jadi tersangka.
03:58Kemudian, ada semacam nota dinas yang dikirimkan ke saya.
04:03Di dalam nota dinas itu, bukan hanya sekedar nota dinas yang kami baca di situ, tetapi juga ada redaksi yang menyatakan akan dilaksanakan ke depan pada hari Senin, tanggal 29 September 2025.
04:20Ya, kami datang dong. Karena saya juga melihat ada keganjilan di situ, kok jamnya hebat sekali jam 8 pagi gitu kan.
04:30Tapi ya takut nanti ada hal-hal yang memang tidak, tidak apa namanya, tidak dianggap kooperatif.
04:37Saya tadi sangat 8, kami dari teman-teman ini sudah datang ke Polda, ya, dalam rangka memenuhi di dalam waktu sebuah.
04:45Tapi aneh, begitu sampai di sana, ya, satu dengan yang lainnya saling menyalakan.
04:52Penyidik mengatakan nggak tahu akan ada gelar hari ini, ya, terus yang lainnya juga mengatakan bahwa tidak mengerti juga masalah ini.
05:00Ini kan suatu lembaga besar, ya, Polda, kok bisa saling lempar tanggung jawab gitu kan.
05:09Padahal keberadaan saya datang ke sini, itu dalam rangka memenuhi undangnya.
05:15Jadi kan nggak bisa dong dianggap kita main-main di dalam persoalan ini.
05:19Nah, terus kemudian, ya, dari kejadian tadi, itu tentunya kita sangat sesalkan sekali.
05:25Karena kenapa? Tadi lembaga yang begitu besar, yang kita anggap profesional, yang kita anggap punya kebijakan-kebijakan yang sangat baik.
05:35Ternyata hasilnya nggak sangat menguaskan.
05:39Karena hari ini kami cenderung dikecewakan.
05:42Tapi ya sudah, ya, kami dijanjikan akan dilaksanakan gelar hari Kamis, tapi kami bilang nggak besar.
05:49Tapi minta hari Senin.
05:50Jadi kesepakatan gelar itu akan dilaksanakan pada hari Senin, ya, minggu depan.
05:56Ya, kita akan penuhi.
05:58Ya, karena kita sudah siap kok melihat persoalan ini.
06:01Terus yang kedua, sebetulnya yang kita minta gelar ini bukan berkaitan masalah ke-8,
06:06di mana pusanti, bumi nari sudah ditetapkan sebagai persangkat.
06:11Tetapi juga kita menanyikan dan minta gelar berkaitan dengan laporan dugaan pemaksuan.
06:18Kok cuma satu, gitu, ya.
06:21Cuman, ya, kita-kita mungkin dalam konteks ini masih mengikapi dalam langkah yang positif.
06:26Ya, karena nanti kita akan pertanyakan juga.
06:29Kami akan pertanyakan.
06:30Kenapa kok cuma satu?
06:32Karena kita meminta dua perkara berkaitan pusanti dilaporkan,
06:37dan pusanti melaporkan itu harusnya dua-dua diproses.
06:41Karena dua-dua juga harusnya itu saling bersinggungan, ya.
06:46Tentara penjelapan, kasus penjelapan ruang yayasan,
06:51maupun juga dengan dugaan adanya pemasuan akte ke-4 tahun 2017.
06:59Ya, ini saling berkaitan.
07:01Karena satu dengan yang lain ini, ya, itu mempunyai hubungan hukum yang sangat jelas.
07:06Sehingga dua-duanya ini harus digelar, harus diungkap.
07:10Kenapa ini dihentikan, kenapa ini jadi tersangka, itu penting.
07:14Ya, apalagi kita melihat sekarang.
07:16Ya, masyarakat sedang menunggu reformasi ke Indonesia.
07:20Kalau caranya seperti ini, ya, semangat reformasi kan nggak jalan, dong.
07:24Legalitas Akta Notaris No. 64 Tahun 2017, tanggal 17 Juni 2017,
07:31serat nama NG Tongsuan Patut diduga aktor utama pemalsuan.
07:35NG Tongsuan Catut nama berimplikasi serius ancaman pidana penjara 8 tahun,
07:39menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP.
07:44Dalam pembuatan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017,
07:47bentuk Yayasan Budi Luhur Pontianak, menurut Keterangan Lapas Kelas 2A Pontianak.
07:52Upaya berebut uang pemakaman tradisi Tiongwah dari Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak,
07:57turunan Yayasan P. Konghui tahun 1962.
08:01Pemalsuan Surat Otentik Ancaman Pidana Penjara 8 Tahun,
08:05menurut Pasal 264 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023.
08:09Pasal 266, diancam 7 Tahun Penjara.
08:13Tentang, KUHP, dan Pasal 263,
08:18Pemalsuan Surat Umum, Ancaman Pidana Penjara 6 Tahun.
08:21Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak,
08:25No. WP 16 Pas 1 PKA 01021693,
08:30tanggal 26 Agustus 2025.
08:34Tentang,
08:34Informasi Penahanan Terpidana Nama Tauni Wong Bin Alex NG alias NG Tongsuan.
08:40Ditujukan kepada Kantor Advokat Pengacara SESC Partners di Jakarta,
08:44Kuasa Hukum Shantikun, Minarni.
08:46Nama Minarni dicatut NG Tongsuan.
08:50Bunyi Surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan,
08:52Lapas, Kelas 2A Pontianak,
08:55Muzaini,
08:56sebagai berikut.
08:57Pertama,
08:58ditahan dalam penahanan rutan,
09:00Lapas sejak 22 Oktober 2015 sampai bebas bersyarat pada tanggal 10 Januari 2018.
09:06Berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat No. W16104PK 010506 Tahun 2018,
09:14tanggal 5 Januari 2018.
09:17Kedua,
09:18bahwa pada tanggal 17 Juni 2017 warga binaan tersebut masih berada di dalam lapas kelas 2A Pontianak,
09:24dan tidak pernah mengajukan izin keluar lapas.
09:28Ketiga,
09:29memperhatikan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 12 Tahun 2016.
09:35Tentang,
09:37syarat dan tata cara pemberian izin keluar bagi narapidana dalam rangka pembinaan tanggal 14 Maret 2016.
09:43Keempat,
09:45bahwa dalam hal tertentu dapat diberikan fasilitas untuk dikunjungi ataupun dalam pemeriksaan
09:49selama kegiatan dilaksanakan di dalam lapas.
09:54Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999,
09:58tentang,
09:59syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
10:02Pada saat ini mulai dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan,
10:06Kepala Seksi dan Kepala Subseksi Lapas Kelas 2A Pontianak,
10:11adalah pejabat baru dan tidak mengetahui izin keluar tersebut.
10:14Bukti Akta Notaris No. 64 Tahun 2017 dibuat pada Sabtu, 17 Juni 2017,
10:21cacat hukum dengan konsekuensi hukumnya.
10:24Tiga potensi tindak pidana patut diduga dilakukan NG Tong Suan catut nama.
10:28Pertama, buat Akta Notaris No. 64 Tahun 2017,
10:33status NG Tong Suan masih narapidana,
10:35masih meringkuk di Lapas Kelas 2A Pontianak.
10:38Disebut menghadap notaris di Pontianak,
10:40Sabtu, 17 Juni 2017,
10:43keterangan Lapas Kelas 2A Pontianak,
10:45NG Tong Suan,
10:46bentuk keterangan palsu.
10:48NG Tong Suan,
10:49tidak mengajukan permohonan izin keluar lapas
10:52menurut keterangan Kepala Lapas Kelas 2A Pontianak,
10:5426 Agustus 2025.
10:56Suhadi,
10:58kuasa hukum Minarni,
11:00datang secara khusus ke Lapas Kelas 2A Pontianak,
11:02diperoleh informasi dan dokumen.
11:05Menyebutkan pada Sabtu,
11:0617 Juni 2017,
11:09NG Tong Suan catut nama,
11:10tidak terdata pernah terima tamu luar
11:12dalam urusan pembuatan Akta Yayasan.
11:15Ketiga,
11:16NG Tong Suan catut nama Santikun
11:17dan pihak lain yang tidak pernah dihubungi turut
11:19membuat Akta Notaris No. 64 Tahun 2017.
11:23Para pihak berjumlah 7 orang sebagian besar
11:25tidak pernah dihubungi
11:26dan tidak berada di Pontianak,
11:28Sabtu,
11:2917 Juni 2017.
11:31Suhadi sudah menghubungi
11:33satu persatu para pihak namanya
11:34dicatut dalam pembuatan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017,
11:38akui keberatan.
11:40Karena tidak pernah dihubungi
11:41dan para pihak namanya dicatut tegaskan,
11:43tolah ikut tanggung jawab
11:44pembuatan Akta Notaris No. 64 Tahun 2017.
11:47Gugatan Perdata Yosan Keng
11:49terhadap NG Tong Suan dan Kui Lai Hock
11:51tengah bergulir di pengadilan negeri Pontianak.

Dianjurkan