Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 1 minggu yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 30 September 2025 - Ahli Waris Kerajaan Suku Dayak Sintang Ade Mohammad Djohan Minta Kembalikan Bekas Lahan Bandara Susilo di Sungai Durian, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat meluas 55 hektar dipinjam pakai sejak tahun 1953. ***
Transkrip
00:00Keluarga Ahli Waris Kerajaan Suku Dayak Sintang
00:06Keluarga Ahli Waris Kerajaan Suku Dayak Sintang
00:06minta bantuan Gubernur Kalimantan Barat dan Pangdam 12 Tanjung Pura
00:09agar fasilitasi pengembalian lahan milik Ade Muhammad Johan,
00:14Raja Sintang, 1947 kepada Ahli Waris di bekas ex-Bandara Susilo Kabupaten Sintang.
00:21Tanah Ade Muhammad Johan, seluas 180,98 hektare di Sungai Durian Sintang,
00:26didasarkan Surat Swap Raja, nomor 02 SWP 1953, tanggal 26 November 1953,
00:35dan berdasarkan Surat Keterangan Hak Tanah dari Kepala Kampung Kapuas Kanan M. Sahidin
00:40pada tanggal 28 November 1953,
00:44yang mana tanah tersebut sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Raden R. Mintarsih Johan.
00:49Sebelah selatan dengan jalan skip tempat lapangan tembak TNN Angkatan Darat,
00:53TNI AD, terenam TPDDR RS Infantri, 20 DIT Subs, 610 Kompi 4.
01:02Termasuk pada tanah izin pinjam pada nomor 02 SWP 1953, tanggal 18 Juni 1953,
01:11nomor 46 PDM Perm E6 1993, dan batas dengan S Sinduijaya.
01:17Sebelah bagian barat berbatasan dengan hutan rimba dan sebelah timur dengan jalan Raja Sintang Pontianak.
01:24Dari luas lahan 180,98 hektare yang diberikan izin pinjam pakai tanah kosong kepada lahan TNI AD.
01:30Berdasarkan surat perjanjian nomor 46 PDM Perm E6 1993,
01:37tanggal 18 Juni 1953,
01:40ditanda tangani perwira distrik militer Sintang, S. Said Shah.
01:44Diketahui camat Sintang, M. Sahidin,
01:47sekarang markas batalion 642 Kapuas, Sintang.
01:51Luas lahan dipinjam pakai seluas sekitar 125 hektare,
01:55meliputi sebelah kanan jalan Sintang 45 hektare dan sebelah kiri jalan Sintang seluas 80 hektare.
02:01Dari tanah seluas 180,98 hektare di Sungai Durian Sintang,
02:05yang sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Ermintar Sih Johan.
02:09Ermintar Sih Johan, istri dari Ade Muhammad Johan dipergunakan juga untuk sekolah menengah persiapan pembangunan,
02:15SMPP.
02:16Berdasarkan surat suap raja, nomor 01 SWP 1953 dan nomor 02 SWP 1953
02:26sesuai dengan surat permohonan ganti rugi tanah hak milik.
02:30Atas nama Ermintar Sih Johan,
02:32tanggal 2 Oktober 1974 kepada Bapak Bupati Kepala Daerah Kabupaten Sintang,
02:36dan Bapak Pimpinan Proyek Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan, SMPP, Sintang.
02:42UP Kepala Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
02:49Dan termasuk di dalamnya ada luas lahan seluas 3,4437 hektare dibeli atau diganti rugi oleh negara.
02:55Karena adanya pembangunan gedung SMPP pada saat itu sekolah dengan yang dikenal sekarang.
03:01Sebagai bangunan gedung sekolah menengah atas, SMA, Negeri Dua Sintang,
03:05pada tanggal 26 November 1953 senilai sekitar 30 juta rupiah.
03:10Sesuai dengan berita acara nomor 001 1975,
03:15tanggal 21 Maret 1975 dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Kalimantan Barat Saudara Kada Rusno.
03:22Bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah tingkat 1 Kalimantan Barat dengan telcomnya,
03:26tanggal 24 Februari 1975 nomor Bank 690 C219.
03:32Telah meminta kepada Dr. Andus.
03:35M. Saleh Ali, Bupati Kepala Daerah Tingkat 2 Sintang sebagai ketua merangkap anggota.
03:40J. Soe Marso B.A., Pejabat Kepala Subdirektorat Agraria Sintang sebagai sekretaris merangkap anggota.
03:47Gusti Badarudin, Camat Ketua Wilayah Sintang sebagai anggota.
03:52Usman Mekah, Kepala Kampung Kapuas Kanan Hulu sebagai anggota.
03:56Kada Rusno, Pimpinan Instansi Pemerintah yang akan menggunakan tanah sebagai anggota.
04:01Adalah panitia penaksir ganti rugi tanah yang dimaksud dalam surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
04:09Tanggal 25 September 1974 nomor 160 tahun 1974 yang intinya surat tersebut untuk melakukan musyawarah dengan pemilik,
04:17R. Mintarsih Johan.
04:18Yang akan dipergunakan untuk kepentingan negara dalam hal ini sekolah menengah pembangunan.
04:24Dan juga sesuai dengan bukti daftar pertanggungan jawab uang sidang panitia penaksiran ganti rugi.
04:29Berdasarkan berita acara tanggal 21 Maret 1975,
04:34Ketua Dr. Andus M. Saleh Ali dan Sekretaris Anggota Penaksir Ganti Rugi J. Soe Marso B.A.
04:39Bahwa, di atas lahan tersebut dibangun dan dipergunakan untuk lapangan terbang sejak tahun 1996.
04:45Dengan terbitnya sertifikat hak pakai nomor 32,
04:50luas sekitar 153.793 meter persegi pada tanggal 6 Februari 1996,
04:56DI 301 nomor 64 1996.
05:00Tanggal 30 Januari 1996 atas nama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia asal pemberian hak.
05:07Berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat
05:12Nomor 42 P1 1995.
05:16Tanggal 11 Oktober 1995,
05:19lamanya hak berlaku selama dipergunakan dan berakhir hak tidak disebutkan.
05:23Tanpa sepengetahuan ahli waris setelah lapangan terbang susilo tersebut berpindah ketebelian,
05:28lapangan terbang tersebut tidak digunakan lagi.
05:31Dan seharusnya dikembalikan kepada para ahli waris AD Muhammad Johan.
05:36Justru malah sebaliknya penyerahan segala sesuatu dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Sintang.
05:40Dengan atau tanpa alas hak yang tidak transparan,
05:44tidak terbuka,
05:45dan tidak mencerminkan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan benar.
05:49Karena selama ini dari para ahli waris tidak pernah sama sekali diberitahu dan diperlihatkan apa-apa yang menjadi dasar.
05:56Penyerahan tersebut kepada pemerintah Kabupaten Sintang.
05:59Dan pemerintah Kabupaten Sintang enggan untuk berkomunikasi dan membawa
06:02atau memperlihatkan hak-hak atas kepemilikan lahan ex-lapter susilo tersebut.
06:06Dari salah satu ahli waris pengganti, Ibnu Joko Haryadi,
06:11cucu dari AD Muhammad Johan, mengatakan,
06:14agar lahan secara legal minta dikembalikan sekitar seluas 55 hektare dari luas keseluruhan 180-98 hektare.
06:22Di dalam surat suap raja atas nama AD Muhammad Johan.
06:26Berupa lapangan udara susilo Sintang harus dikembalikan kepada ahli waris,
06:29karena bandar udara sudah dipindahkan ke sungai Tebelian Sintang.
06:33Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:36Saya merupakan kuasa ahli waris dari AD Muhammad Johan,
06:41yang merupakan mantan Bupati Sintang dan juga Raja ke-30 Sintang.
06:49Saya di sini memohon kepada Pangdam 12 Tanjung Pura dan Gubernur Kalimantan Barat
06:56untuk memfasilitasi kami ahli waris dengan Gubernur, dengan Pangdam,
07:04untuk menyelesaikan tanah yang dipinjam pakai oleh Kabupaten Sintang
07:12untuk dijadikan lahan TNI dan lahan bekas bandara susilo Sintang.
07:19Yang mana merupakan data-data tersebut masih ada sama kami sampai saat ini.
07:27AD Muhammad Johan pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serikat 1950-1956.
07:34Bupati Sintang 1954,
07:38Pegawai Tinggi Residen Kalimantan Barat 1956,
07:41Bupati Kapuas Hulu 1957-1959,
07:47Bupati Sanggau 1959-1960.
07:53Kepala Kantor Statistik Kalimantan Barat 1960,
07:57Kepala Kantor Bagian Ekonomi Provinsi Kalimantan Barat 1962.
08:03Kepala Birolima Ekonomi Pembangunan Kantor Gubernur Kalimantan Barat 1964-1971.
08:09Anggota Fraksi Karya Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat 1971-1977.
08:18AD Muhammad Johan pernah menjadi pengurus Partai Persatuan Indonesia Sintang
08:22sejak tahun 1950 hingga keluar regulasi baru.
08:26Di mana pegawai negeri sipil mesti menandatangani monoloyalitas
08:29terhadap korps karyawan Departemen Dalam Negeri.
08:31Serta Sekretariat Bersama Golongan Karya Tahun 1971.
08:37Di DPR, AD Muhammad Johan,
08:40Anggota Komisi 7 Bidang Ekonomi, Keuangan dan Perbankan.
08:44AD Muhammad Johan,
08:46merupakan salah satu loyalis Yohanes Krisostomus Ufang Urai,
08:49Gubernur Kalimantan Barat 1960-1966.
08:55AD Muhammad Johan,
08:56Raja Sintang Terakhir,
08:58Asli Keturunan Suku Dayak,
08:59Pewaris Keturunan Putung Kempat dan Aji Melayu.
09:02Menurunkan Patilaong,
09:04Apang Panjang,
09:05Demong Karang,
09:06Demong Kara,
09:07Patih Kara,
09:08Demong Minyak,
09:09Dayang Satari,
09:10Hasan,
09:11Demong Irawan,
09:13Darajuanti,
09:14Abang Semah,
09:15Jebair II,
09:16Abang Suruh,
09:17Abang Temilang,
09:19Abang Kancin,
09:19Pangeran Tunggal,
09:21Pangeran Purba,
09:22Sultan Nata,
09:24Adi Abdur Rajman,
09:25Adi Abu Rashid,
09:26Adi Muhammad Nuh,
09:28Gusti Muhammad Yasin,
09:29Adi Abdur Rashid Kesumanegara.
09:32Abang Ismail,
09:331889-1905,
09:37Gusti Abdul Majid Kesumanegara,
09:391906-1913,
09:42Adi Muhammad Jun,
09:431913-1934.
09:47Raden Abdul Bahri Danu Perdana,
09:491935-1944,
09:53Raden Syamsuddin,
09:541946,
09:56dan Adi Muhammad Johan,
09:581947.
10:00Adi Muhammad Johan,
10:02Ketua Majelis Kerajaan Sintang tahun 1947 yang berbentuk Swapraja,
10:07dipimpin seorang udana sampai dibubarkan 1961.
10:12Pembubaran Swapraja berlaku secara nasional konsekuensi Provinsi Kalimantan Barat gabung
10:16dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10:18Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan membangun kawasan bisnis bernilai investasi sekitar setengah triliun di bekas bandara X lapangan terbang Susilo Sintang.
10:28Pemerintah Kabupaten Sintang terindikasi dan diduga sudah melakukan perencanaan teknis.
10:33Meliputi delapan segmen pusat kegiatan sentra bisnis ekonomi, termasuk fasilitas perhotelan,
10:38rumah toko atau ruko, gedung pertemuan, resort, terminal, pusat perbelanjaan, mall, dan lain-lain.
10:47Dan berupa kajian pemanfaatan lahan X Bandara Susilo dalam peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Sintang.
10:53Dengan metode Higest and Best Use, HBU, disusun konsultan bidang perencanaan tata ruang, dan investor sudah mulai masuk.
11:01Sampai saat ini, lahan yang masih ada adalah 55 hektare, dan 125 hektare masih dipinjam pakai sama Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Sintang.
11:14Saya mohon kepada pihak TNI dan pihak Pemda Kabupaten Sintang juga untuk menemui kami,
11:22ahli waris dari Ade Muhammad Johan, sebagai mediasi.
11:27Wakil Bupati Sintang, Florencius Roni, pukul 20.34 WIB, Rabu, 25 September 2025, menolak memberikan komentar lebih lanjut.
11:38Karena masalah ahli waris dan lain-lain lebih tepat dikonfirmasikan kebagian aset sekretariat daerah Kabupaten Sintang.
11:45Gregorius Herculanus Bala dan Florencius Roni baru dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Kamis, 20 Februari 2025.
11:52Ade Muhammad Johan lahir di Sintang, 12 September 1912 dan meninggal dunia di Pontianak tahun 1992.
12:02R. Mintarsi Johan meninggal dunia tahun 1998.
12:07Praktisi hukum Pontianak Tobias Ranggiesa, mengatakan, surat suapraja setara sertifikat regulasi UUPA.
12:14Selagi ahli waris Ade Muhammad Johan tidak pernah menjual lahan Bandara Susilo Sungai Durian kepada pihak lain.
12:19Maka ketika tidak digunakan lagi sejak tahun 2017 maka lahan Bandara Susilo Sungai Durian, Sintang, wajib dikembalikan ke ahli waris.
12:29Regulasi Undang-Undang Pokok Agraria, UUPA, nomor 5 tahun 1960, tidak semerta-merta hapus hak milik tertuang dalam surat suapraja.
12:38Karena surat suapraja bukti kepemilikan tanah secara sah sebelum terbit regulasi UUPA nomor 5 tahun 1960.
12:47Tanah dilengkapi bukti kepemilikan surat suapraja dikonversikan dalam bentuk penerbitan sertifikat hak milik begitu terbit regulasi UUPA.
12:54Pasca terbit regulasi UUPA nomor 5 tahun 1960, lahan Ade Muhammad Johan dipinjam pakai Kabupaten Sintang untuk areal Bandara Susilo.
13:04Jika asal-usul sertifikat hak pakai Kementerian Perhubungan, 6 Februari 1996 seluas 153.793 meter persegi.
13:13Terbukti dicantumkan dari tanah negara, tidak disebut berasal dari tanah suapraja atas nama Ade Muhammad Johan, maka berimplikasi hukum.
13:20Sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan pada 6 Februari 1996, otomatis batal demi hukum, ujar Tobias Ranggi.
13:30Kementerian Perhubungan dan Kabupaten Sintang lakukan tindak pidana, menghilangkan dokumen hak milik orang lain, ujar Tobias Ranggi.
13:38Informasi yang lebih lanjut hubungi website biotv.com

Dianjurkan