00:00Keluarga Ahli Waris Kerajaan Suku Dayak Sintang
00:06Keluarga Ahli Waris Kerajaan Suku Dayak Sintang
00:06minta bantuan Gubernur Kalimantan Barat dan Pangdam 12 Tanjung Pura
00:09agar fasilitasi pengembalian lahan milik Ade Muhammad Johan,
00:14Raja Sintang, 1947 kepada Ahli Waris di bekas ex-Bandara Susilo Kabupaten Sintang.
00:21Tanah Ade Muhammad Johan, seluas 180,98 hektare di Sungai Durian Sintang,
00:26didasarkan Surat Swap Raja, nomor 02 SWP 1953, tanggal 26 November 1953,
00:35dan berdasarkan Surat Keterangan Hak Tanah dari Kepala Kampung Kapuas Kanan M. Sahidin
00:40pada tanggal 28 November 1953,
00:44yang mana tanah tersebut sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Raden R. Mintarsih Johan.
00:49Sebelah selatan dengan jalan skip tempat lapangan tembak TNN Angkatan Darat,
00:53TNI AD, terenam TPDDR RS Infantri, 20 DIT Subs, 610 Kompi 4.
01:02Termasuk pada tanah izin pinjam pada nomor 02 SWP 1953, tanggal 18 Juni 1953,
01:11nomor 46 PDM Perm E6 1993, dan batas dengan S Sinduijaya.
01:17Sebelah bagian barat berbatasan dengan hutan rimba dan sebelah timur dengan jalan Raja Sintang Pontianak.
01:24Dari luas lahan 180,98 hektare yang diberikan izin pinjam pakai tanah kosong kepada lahan TNI AD.
01:30Berdasarkan surat perjanjian nomor 46 PDM Perm E6 1993,
01:37tanggal 18 Juni 1953,
01:40ditanda tangani perwira distrik militer Sintang, S. Said Shah.
01:44Diketahui camat Sintang, M. Sahidin,
01:47sekarang markas batalion 642 Kapuas, Sintang.
01:51Luas lahan dipinjam pakai seluas sekitar 125 hektare,
01:55meliputi sebelah kanan jalan Sintang 45 hektare dan sebelah kiri jalan Sintang seluas 80 hektare.
02:01Dari tanah seluas 180,98 hektare di Sungai Durian Sintang,
02:05yang sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Ermintar Sih Johan.
02:09Ermintar Sih Johan, istri dari Ade Muhammad Johan dipergunakan juga untuk sekolah menengah persiapan pembangunan,
02:15SMPP.
02:16Berdasarkan surat suap raja, nomor 01 SWP 1953 dan nomor 02 SWP 1953
02:26sesuai dengan surat permohonan ganti rugi tanah hak milik.
02:30Atas nama Ermintar Sih Johan,
02:32tanggal 2 Oktober 1974 kepada Bapak Bupati Kepala Daerah Kabupaten Sintang,
02:36dan Bapak Pimpinan Proyek Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan, SMPP, Sintang.
02:42UP Kepala Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.
02:49Dan termasuk di dalamnya ada luas lahan seluas 3,4437 hektare dibeli atau diganti rugi oleh negara.
02:55Karena adanya pembangunan gedung SMPP pada saat itu sekolah dengan yang dikenal sekarang.
03:01Sebagai bangunan gedung sekolah menengah atas, SMA, Negeri Dua Sintang,
03:05pada tanggal 26 November 1953 senilai sekitar 30 juta rupiah.
03:10Sesuai dengan berita acara nomor 001 1975,
03:15tanggal 21 Maret 1975 dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Kalimantan Barat Saudara Kada Rusno.
03:22Bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah tingkat 1 Kalimantan Barat dengan telcomnya,
03:26tanggal 24 Februari 1975 nomor Bank 690 C219.
03:32Telah meminta kepada Dr. Andus.
03:35M. Saleh Ali, Bupati Kepala Daerah Tingkat 2 Sintang sebagai ketua merangkap anggota.
03:40J. Soe Marso B.A., Pejabat Kepala Subdirektorat Agraria Sintang sebagai sekretaris merangkap anggota.
03:47Gusti Badarudin, Camat Ketua Wilayah Sintang sebagai anggota.
03:52Usman Mekah, Kepala Kampung Kapuas Kanan Hulu sebagai anggota.
03:56Kada Rusno, Pimpinan Instansi Pemerintah yang akan menggunakan tanah sebagai anggota.
04:01Adalah panitia penaksir ganti rugi tanah yang dimaksud dalam surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
04:09Tanggal 25 September 1974 nomor 160 tahun 1974 yang intinya surat tersebut untuk melakukan musyawarah dengan pemilik,
04:17R. Mintarsih Johan.
04:18Yang akan dipergunakan untuk kepentingan negara dalam hal ini sekolah menengah pembangunan.
04:24Dan juga sesuai dengan bukti daftar pertanggungan jawab uang sidang panitia penaksiran ganti rugi.
04:29Berdasarkan berita acara tanggal 21 Maret 1975,
04:34Ketua Dr. Andus M. Saleh Ali dan Sekretaris Anggota Penaksir Ganti Rugi J. Soe Marso B.A.
04:39Bahwa, di atas lahan tersebut dibangun dan dipergunakan untuk lapangan terbang sejak tahun 1996.
04:45Dengan terbitnya sertifikat hak pakai nomor 32,
04:50luas sekitar 153.793 meter persegi pada tanggal 6 Februari 1996,
04:56DI 301 nomor 64 1996.
05:00Tanggal 30 Januari 1996 atas nama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia asal pemberian hak.
05:07Berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat
05:12Nomor 42 P1 1995.
05:16Tanggal 11 Oktober 1995,
05:19lamanya hak berlaku selama dipergunakan dan berakhir hak tidak disebutkan.
05:23Tanpa sepengetahuan ahli waris setelah lapangan terbang susilo tersebut berpindah ketebelian,
05:28lapangan terbang tersebut tidak digunakan lagi.
05:31Dan seharusnya dikembalikan kepada para ahli waris AD Muhammad Johan.
05:36Justru malah sebaliknya penyerahan segala sesuatu dikembalikan kepada pemerintah Kabupaten Sintang.
05:40Dengan atau tanpa alas hak yang tidak transparan,
05:44tidak terbuka,
05:45dan tidak mencerminkan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan benar.
05:49Karena selama ini dari para ahli waris tidak pernah sama sekali diberitahu dan diperlihatkan apa-apa yang menjadi dasar.
05:56Penyerahan tersebut kepada pemerintah Kabupaten Sintang.
05:59Dan pemerintah Kabupaten Sintang enggan untuk berkomunikasi dan membawa
06:02atau memperlihatkan hak-hak atas kepemilikan lahan ex-lapter susilo tersebut.
06:06Dari salah satu ahli waris pengganti, Ibnu Joko Haryadi,
06:11cucu dari AD Muhammad Johan, mengatakan,
06:14agar lahan secara legal minta dikembalikan sekitar seluas 55 hektare dari luas keseluruhan 180-98 hektare.
06:22Di dalam surat suap raja atas nama AD Muhammad Johan.
06:26Berupa lapangan udara susilo Sintang harus dikembalikan kepada ahli waris,
06:29karena bandar udara sudah dipindahkan ke sungai Tebelian Sintang.
06:33Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
06:36Saya merupakan kuasa ahli waris dari AD Muhammad Johan,
06:41yang merupakan mantan Bupati Sintang dan juga Raja ke-30 Sintang.
06:49Saya di sini memohon kepada Pangdam 12 Tanjung Pura dan Gubernur Kalimantan Barat
06:56untuk memfasilitasi kami ahli waris dengan Gubernur, dengan Pangdam,
07:04untuk menyelesaikan tanah yang dipinjam pakai oleh Kabupaten Sintang
07:12untuk dijadikan lahan TNI dan lahan bekas bandara susilo Sintang.
07:19Yang mana merupakan data-data tersebut masih ada sama kami sampai saat ini.
07:27AD Muhammad Johan pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Serikat 1950-1956.
07:34Bupati Sintang 1954,
07:38Pegawai Tinggi Residen Kalimantan Barat 1956,
07:41Bupati Kapuas Hulu 1957-1959,
07:47Bupati Sanggau 1959-1960.
07:53Kepala Kantor Statistik Kalimantan Barat 1960,
07:57Kepala Kantor Bagian Ekonomi Provinsi Kalimantan Barat 1962.
08:03Kepala Birolima Ekonomi Pembangunan Kantor Gubernur Kalimantan Barat 1964-1971.
08:09Anggota Fraksi Karya Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat 1971-1977.
08:18AD Muhammad Johan pernah menjadi pengurus Partai Persatuan Indonesia Sintang
08:22sejak tahun 1950 hingga keluar regulasi baru.
08:26Di mana pegawai negeri sipil mesti menandatangani monoloyalitas
08:29terhadap korps karyawan Departemen Dalam Negeri.
08:31Serta Sekretariat Bersama Golongan Karya Tahun 1971.
08:37Di DPR, AD Muhammad Johan,
08:40Anggota Komisi 7 Bidang Ekonomi, Keuangan dan Perbankan.
08:44AD Muhammad Johan,
08:46merupakan salah satu loyalis Yohanes Krisostomus Ufang Urai,
08:49Gubernur Kalimantan Barat 1960-1966.
08:55AD Muhammad Johan,
08:56Raja Sintang Terakhir,
08:58Asli Keturunan Suku Dayak,
08:59Pewaris Keturunan Putung Kempat dan Aji Melayu.
09:02Menurunkan Patilaong,
09:04Apang Panjang,
09:05Demong Karang,
09:06Demong Kara,
09:07Patih Kara,
09:08Demong Minyak,
09:09Dayang Satari,
09:10Hasan,
09:11Demong Irawan,
09:13Darajuanti,
09:14Abang Semah,
09:15Jebair II,
09:16Abang Suruh,
09:17Abang Temilang,
09:19Abang Kancin,
09:19Pangeran Tunggal,
09:21Pangeran Purba,
09:22Sultan Nata,
09:24Adi Abdur Rajman,
09:25Adi Abu Rashid,
09:26Adi Muhammad Nuh,
09:28Gusti Muhammad Yasin,
09:29Adi Abdur Rashid Kesumanegara.
09:32Abang Ismail,
09:331889-1905,
09:37Gusti Abdul Majid Kesumanegara,
09:391906-1913,
09:42Adi Muhammad Jun,
09:431913-1934.
09:47Raden Abdul Bahri Danu Perdana,
09:491935-1944,
09:53Raden Syamsuddin,
09:541946,
09:56dan Adi Muhammad Johan,
09:581947.
10:00Adi Muhammad Johan,
10:02Ketua Majelis Kerajaan Sintang tahun 1947 yang berbentuk Swapraja,
10:07dipimpin seorang udana sampai dibubarkan 1961.
10:12Pembubaran Swapraja berlaku secara nasional konsekuensi Provinsi Kalimantan Barat gabung
10:16dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10:18Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan membangun kawasan bisnis bernilai investasi sekitar setengah triliun di bekas bandara X lapangan terbang Susilo Sintang.
10:28Pemerintah Kabupaten Sintang terindikasi dan diduga sudah melakukan perencanaan teknis.
10:33Meliputi delapan segmen pusat kegiatan sentra bisnis ekonomi, termasuk fasilitas perhotelan,
10:38rumah toko atau ruko, gedung pertemuan, resort, terminal, pusat perbelanjaan, mall, dan lain-lain.
10:47Dan berupa kajian pemanfaatan lahan X Bandara Susilo dalam peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Sintang.
10:53Dengan metode Higest and Best Use, HBU, disusun konsultan bidang perencanaan tata ruang, dan investor sudah mulai masuk.
11:01Sampai saat ini, lahan yang masih ada adalah 55 hektare, dan 125 hektare masih dipinjam pakai sama Tentara Nasional Indonesia di Kabupaten Sintang.
11:14Saya mohon kepada pihak TNI dan pihak Pemda Kabupaten Sintang juga untuk menemui kami,
11:22ahli waris dari Ade Muhammad Johan, sebagai mediasi.
11:27Wakil Bupati Sintang, Florencius Roni, pukul 20.34 WIB, Rabu, 25 September 2025, menolak memberikan komentar lebih lanjut.
11:38Karena masalah ahli waris dan lain-lain lebih tepat dikonfirmasikan kebagian aset sekretariat daerah Kabupaten Sintang.
11:45Gregorius Herculanus Bala dan Florencius Roni baru dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Kamis, 20 Februari 2025.
11:52Ade Muhammad Johan lahir di Sintang, 12 September 1912 dan meninggal dunia di Pontianak tahun 1992.
12:02R. Mintarsi Johan meninggal dunia tahun 1998.
12:07Praktisi hukum Pontianak Tobias Ranggiesa, mengatakan, surat suapraja setara sertifikat regulasi UUPA.
12:14Selagi ahli waris Ade Muhammad Johan tidak pernah menjual lahan Bandara Susilo Sungai Durian kepada pihak lain.
12:19Maka ketika tidak digunakan lagi sejak tahun 2017 maka lahan Bandara Susilo Sungai Durian, Sintang, wajib dikembalikan ke ahli waris.
12:29Regulasi Undang-Undang Pokok Agraria, UUPA, nomor 5 tahun 1960, tidak semerta-merta hapus hak milik tertuang dalam surat suapraja.
12:38Karena surat suapraja bukti kepemilikan tanah secara sah sebelum terbit regulasi UUPA nomor 5 tahun 1960.
12:47Tanah dilengkapi bukti kepemilikan surat suapraja dikonversikan dalam bentuk penerbitan sertifikat hak milik begitu terbit regulasi UUPA.
12:54Pasca terbit regulasi UUPA nomor 5 tahun 1960, lahan Ade Muhammad Johan dipinjam pakai Kabupaten Sintang untuk areal Bandara Susilo.
13:04Jika asal-usul sertifikat hak pakai Kementerian Perhubungan, 6 Februari 1996 seluas 153.793 meter persegi.
13:13Terbukti dicantumkan dari tanah negara, tidak disebut berasal dari tanah suapraja atas nama Ade Muhammad Johan, maka berimplikasi hukum.
13:20Sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan pada 6 Februari 1996, otomatis batal demi hukum, ujar Tobias Ranggi.
13:30Kementerian Perhubungan dan Kabupaten Sintang lakukan tindak pidana, menghilangkan dokumen hak milik orang lain, ujar Tobias Ranggi.
13:38Informasi yang lebih lanjut hubungi website biotv.com