00:00Penyidik Polda Kalbar tidak berdaya hadapi tindak pidana PT Bumi Indah Raya.
00:08Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Polda Kalbar, terbitkan SP3 korban mafia Tanah Lili Santi Hasan, 12 September 2025.
00:17Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, SP3, atas pengaduan Lili Santi Hasan, 22 Desember 2022, saat ditemukan dua alat bukti tindak pidana.
00:27Terhadap penerbitan sertifikat hak pakai atas nama PT Bumi Indah Raya, nomor 463-2007, dari hasil gelar perkara khusus, 27 Maret 2024.
00:38Lahan sengketa di depan Markas Komando Daerah Militer 12 Tanjung Pura, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya.
00:47Para pihak terlibat lakukan tindak pidana dalam penerbitan sertifikat hak pakai mencaplok tanah sertifikat hak milik Lili Santi Hasan, lolos jeratan hukum.
00:55Kami sudah minta gelar perkara ulang, belum direspons, kata Dr. Herman Hofi Munawar SHMH, kuasa hukum Lili Santi Hasan, selasa, 23 September 2025.
01:06Bermula tanah dibeli Tan Cisan Hasan Matan, Ayah Lili Santi Hasan, dari Kaprawi, 1997, sertifikat hak milik nomor 13.510 seluas 9.659 meter persegi.
01:19Dibebaskan 2.692 meter persegi bagi Jalan Penunjang Jembatan Kapuas II, 2005, jadi 7.968 meter persegi sertifikat hak milik 43.361, 43.362, 40.092.
01:37Di caplok PT Bumi Indaraya lewat penerbitan sertifikat hak pakai abal-abal nomor 463-2007 seluas 21.010 meter persegi.
01:47Gelar perkara Senin, 27 Maret 2024, didasarkan laporan polisi nomor LP B54012-2022 SPK Poda Kalimantan Barat, 22 Desember 2022.
01:58Pemberitahuan hasil gelar perkara khusus nomor B023-E6-RES-7.5-2024, pada 10 Juni 2024 sebanyak 11 halaman kepada korban Lili Santi Hasan.
02:11Penyidik reser seumum Polda Kalbar, temukan fakta pelanggaran hukum penerbitan sertifikat hak pakai 463-2007, sebagai berikut.
02:20Petugas kantor pertanahan Kabupaten Kuburaya dalam melakukan proses perpanjangan, bukan saja mengabaikan hak Lili Santi Hasan.
02:26Tetapi beberapa hak milik warga lainnya dalam berita acara pemeriksaan, konstatring rapor tanggal 3 Agustus 2006, dengan kesimpulan.
02:36Ditemukan minimal alat bukti tindak pelanggaran pidana para pihak yang terlibat penerbitan sertifikat hak pakai nomor 463-2007, sebagai berikut.
02:44Pertama, didasarkan keterangan saksi sesuai pasal 1 angka 17 dan pasal 185 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP.
02:52Kedua, berdasarkan alat bukti keterangan ahli sebagaimana pasal 1 angka 28 pasal 186 KUHAP.
03:01Ketiga, mengacu alat bukti petunjuk sesuai pasal 188 KUHAP melalui pemeriksaan tambahan.
03:07Penerbitan sertifikat hak pakai 463-2007 seluas 21.010 meter persegi atas nama PT Bumi Indah Raya, tidak sesuai ketentuan berlaku atas tiga hal.
03:19Di mana penyidik Polda Kalbar temukan dua alat bukti tindak pidana penerbitan sertifikat hak pakai nomor 463-2007, PT Bumi Indah Raya.
03:27Pertama, tidak dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan, apakah ada hak orang lain di atas peta bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikat hak pakai.
03:36Konstatring raport, bukan bukti alas hak atas tanah, tapi syarat penerbitan sertifikat hak pakai diabaikan otentifikasi berimplikasi pemalsuan akta otentik.
03:44Berimplikasi penerbitan sertifikat hak pakai 463-2007 seluas 21.010 meter persegi atas nama PT Bumi Indah Raya, mencaplok Jalan Mayor Alianyang.
03:56Di mana sudah dibebaskan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2005, serta mencaplok lahan sertifikat hak milik Lili Santi Hasan dan warga lainnya.
04:04Kedua, pemeriksaan balik batas penyidik Direkturat Reserseumum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuburaya.
04:11Peta bidang tanah sertifikat hak pakai 463-2007 atas nama PT Bumi Indah Raya, tidak ditemukan di area lahan sengketa.
04:20Di mana diklaim tumpang tindih dengan lahan Lili Santi Hasan dan warga lainnya di seberang markas Kodam 12 Tanjung Pura.
04:27Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, tidak atur sanksi pidana pelanggar dalam proses pendaftaran tanah dan penertiban sertifikat.
04:35Tetapi tidak semerta-merta kesalahan yang terjadi berimplikasi hilangnya hak orang lain tidak dapat dijangkau dalam proses hukum pidana.
04:43Karena paradigma hukum memberikan pedoman ketentuan pidana ditujukan mengatur dan mengendalikan tertib hukum dalam masyarakat.
04:49Demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
04:53Pemenuhan unsur objektif, yaitu adanya suatu perbuatan secara positif ketentuan hukum pidana.
04:59Atau legalitas, yaitu ada orang yang melakukan perbuatan yang dapat dibebankan pertanggung jawaban pidana menjadi norma dasar.
05:06Dalam penegakan hukum sebagaimana pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, pasal 264 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 1 KUHP, ancaman pidana 6-8 tahun.
05:19Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP, setingkat dengan Undang-Undang, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari peraturan pemerintah, PP.
05:29Undang-Undang berada di atas PP, sehingga jika ditemukan ketentuan PP bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang harus dikesampingkan.
05:37Beled Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tidak mengantur sanksi pidana, karena ancaman pidana bagi pelaku sudah diatur di dalam KUHP.
05:46PT Bumi Indah Raya tidak kuasai lahan terus-menerus,
05:49melanggar Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996, berupa ancaman penghapusan hak pakai.
05:56Lili Santi Hasan dan warga lain tetap menguasai lahan yang bersengketa dengan PT Bumi Indah Raya.
06:02Bukti penguasaan lahan Lili Santi Hasan, berupa pagar dan rumah tiang panggung 15 meter persegi.
06:07Surat Perintah Penghentian Penyidikan, SP3, No. SPPP 349 2025 di Treskrimum, tanggal 12 September 2025.
06:18Begitu terima dokumen SP3, hari itu juga, kami kirim surat ke Polda Kalbar, desak gelar perkara khusus ulang, ujar Herman Hovi Munawar.
06:27Menurut Herman Hovi Munawar, penerbitan SP3 langgar pasal 109 ayat 2 KUHP,
06:33karena gariskan hentikan penyidikan hanya atas tiga faktor.
06:35Bukti sudah jelas, ada bukti peristiwa pidana, pemalsuan dokumen akta otentik, terang benderang.
06:54Desak gelar perkara khusus didasarkan Peraturan Kapolri, Perkap, No. 6 Tahun 2019 Pasal 31.
07:03Mengatur hak pihak dirugikan minta gelar perkara khusus demi tercipta kepastian hukum,
07:07agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
07:11Penetapan Sud Julianto, tersangka, penuhi dua alat bukti tindak pidana,
07:15melanggar pasal 184 KUHP pada 30 Agustus 2024.
07:19Sud Julianto, mantan Kepala Subseksi Pemberian Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, HPTP.
07:26Pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kuburaya di Jalan Mayor Alianyang depan Kodam 12 Tanjung Pura.
07:33Unsur pidana dilakukan, Sud Julianto, 2007, memalsukan data dalam konstat ring raport.
07:40Mestinya dibentuk panitia penerbitan sertifikat hak pakai PT Bumi Indah Raya,
07:44untuk melakukan peninjauan kondisi di lapangan.
07:46Sud Julianto, bekerja seorang diri, tidak atas nama panitia,
07:52sehingga Jalan Alianyang sudah dibebaskan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, 2005.
07:57Ternyata masuk areal sertifikat hak pakai PT Bumi Indah Raya,
08:01dalam caplok tanah Lili Santi Hasan yang diterbitkan tahun 2007.
08:05Jika dilihat dari alur perbuatan Raja Mafia Tanah PT Bumi Indah Raya,
08:09paling tidak tiga orang lain lagi mesti segera ditetapkan tersangka baru.
08:12Pertama, Suwanto Alwi, mantan kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah sebagai bekas atasan Sud Julianto.
08:20Kedua, Trisanti, mantan kepala kantor pertanahan Kabupaten Pontianak,
08:25di mana sekarang Kabupaten Kuburaya hasil pemekaran tahun 2007.
08:28Ketiga, manajemen PT Bumi Indah Raya,
08:32pemilik sertifikat hak pakai bodong, di Provinsi Kalimantan Barat.
08:37Ironisnya proses penyidikan dihentikan Polda Kalbar, 12 September 2025,
08:42sehingga korban Lili Santi Hasan desak gelar perkara khusus.
08:46Selama pengusutan terjadi intervensi pihak luar membela kepentingan PT Bumi Indah Raya.
08:51Biro Pengawasan Penyidikan Polisi Republik Indonesia, Wasidik Polri,
08:55membela kepentingan PT Bumi Indah Raya.
08:58Dilihat gelar perkara khusus di Biro Wasidik Polri,
09:01Senin, 23 September 2024,
09:04tidak lebih dari upaya membela mafia tanah PT Bumi Indah Raya.
09:08Tujuan gelar perkara khusus di Biro Wasidik Polri,
09:10agar penyidik Polda Kalbar membatalkan penetapan Sud Julianto sebagai tersangka.
09:15Terungkap dalam demonstrasi pemuda Pancasila di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,
09:19Pontianak, Senin, 30 September 2024.
09:24PT Bumi Indah Raya menanggugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak,
09:274 Maret 2021.
09:30Lili Santi Hasan menangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
09:3424 Agustus 2021.
09:37PT Bumi Indah Raya menangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung,
09:411 Maret 2022.
09:42Lili Santi Hasan buat pengaduan Masyarakat Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia,
09:48Dumas Baris Krim Polri,
09:49Senin, 24 Mei 2022.
09:53Melapor ke Kantor Sekretariat Presiden di Jakarta,
09:56Selasa,
09:5619 April 2022 dan mengadu ke DPR RI di Jakarta,
10:00Selasa,
10:0115 Maret 2022.
10:04Baris Krim Polri melimpahkan berkas Dumas korban Lili Santi Hasan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
10:08Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,
10:12SP2HP,
10:13Penyidik Polda Kalbar kepada Lili Santi Hasan,
10:1619 Agustus 2024.
10:19Menyebutkan ada tindak pidana atas nama Sud Julianto,
10:22untuk dijadikan tersangka.
10:24Dalam SP2HP Polda Kalbar menyebutkan potensi kerugian negara mencapai 60 miliar rupiah
10:29sesuai nilai jual objek pajak,
10:31NGOP.
10:31Belakangan penyidikan dihentikan penyidik Polda Kalbar,
10:35lantaran berkas selalu dikembalikan jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
10:40SP3 Korban Mafia Tanah Lili Santi Hasan,
10:42Presiden Buru Penegakan Hukum Sektor Pertanahan,
10:45Ujar Herman Hofi Munawar.
10:46Informasi yang lebih lanjut hubungi website diotv.com