Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 4 minggu yang lalu
PONTIANAK, DIO-TV.COM, Selasa, 23 September 2025 - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tidak berdaya hadapi mafia tanah PT Bumi Indah Raya, terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan laporen korban Lili Santi Hasan, 12 September 2025 terhadap pengaduan tanggal 22 Desember 2022. ***
Transkrip
00:00Penyidik Polda Kalbar tidak berdaya hadapi tindak pidana PT Bumi Indah Raya.
00:08Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Polda Kalbar, terbitkan SP3 korban mafia Tanah Lili Santi Hasan, 12 September 2025.
00:17Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, SP3, atas pengaduan Lili Santi Hasan, 22 Desember 2022, saat ditemukan dua alat bukti tindak pidana.
00:27Terhadap penerbitan sertifikat hak pakai atas nama PT Bumi Indah Raya, nomor 463-2007, dari hasil gelar perkara khusus, 27 Maret 2024.
00:38Lahan sengketa di depan Markas Komando Daerah Militer 12 Tanjung Pura, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kuburaya.
00:47Para pihak terlibat lakukan tindak pidana dalam penerbitan sertifikat hak pakai mencaplok tanah sertifikat hak milik Lili Santi Hasan, lolos jeratan hukum.
00:55Kami sudah minta gelar perkara ulang, belum direspons, kata Dr. Herman Hofi Munawar SHMH, kuasa hukum Lili Santi Hasan, selasa, 23 September 2025.
01:06Bermula tanah dibeli Tan Cisan Hasan Matan, Ayah Lili Santi Hasan, dari Kaprawi, 1997, sertifikat hak milik nomor 13.510 seluas 9.659 meter persegi.
01:19Dibebaskan 2.692 meter persegi bagi Jalan Penunjang Jembatan Kapuas II, 2005, jadi 7.968 meter persegi sertifikat hak milik 43.361, 43.362, 40.092.
01:37Di caplok PT Bumi Indaraya lewat penerbitan sertifikat hak pakai abal-abal nomor 463-2007 seluas 21.010 meter persegi.
01:47Gelar perkara Senin, 27 Maret 2024, didasarkan laporan polisi nomor LP B54012-2022 SPK Poda Kalimantan Barat, 22 Desember 2022.
01:58Pemberitahuan hasil gelar perkara khusus nomor B023-E6-RES-7.5-2024, pada 10 Juni 2024 sebanyak 11 halaman kepada korban Lili Santi Hasan.
02:11Penyidik reser seumum Polda Kalbar, temukan fakta pelanggaran hukum penerbitan sertifikat hak pakai 463-2007, sebagai berikut.
02:20Petugas kantor pertanahan Kabupaten Kuburaya dalam melakukan proses perpanjangan, bukan saja mengabaikan hak Lili Santi Hasan.
02:26Tetapi beberapa hak milik warga lainnya dalam berita acara pemeriksaan, konstatring rapor tanggal 3 Agustus 2006, dengan kesimpulan.
02:36Ditemukan minimal alat bukti tindak pelanggaran pidana para pihak yang terlibat penerbitan sertifikat hak pakai nomor 463-2007, sebagai berikut.
02:44Pertama, didasarkan keterangan saksi sesuai pasal 1 angka 17 dan pasal 185 kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP.
02:52Kedua, berdasarkan alat bukti keterangan ahli sebagaimana pasal 1 angka 28 pasal 186 KUHAP.
03:01Ketiga, mengacu alat bukti petunjuk sesuai pasal 188 KUHAP melalui pemeriksaan tambahan.
03:07Penerbitan sertifikat hak pakai 463-2007 seluas 21.010 meter persegi atas nama PT Bumi Indah Raya, tidak sesuai ketentuan berlaku atas tiga hal.
03:19Di mana penyidik Polda Kalbar temukan dua alat bukti tindak pidana penerbitan sertifikat hak pakai nomor 463-2007, PT Bumi Indah Raya.
03:27Pertama, tidak dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan, apakah ada hak orang lain di atas peta bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikat hak pakai.
03:36Konstatring raport, bukan bukti alas hak atas tanah, tapi syarat penerbitan sertifikat hak pakai diabaikan otentifikasi berimplikasi pemalsuan akta otentik.
03:44Berimplikasi penerbitan sertifikat hak pakai 463-2007 seluas 21.010 meter persegi atas nama PT Bumi Indah Raya, mencaplok Jalan Mayor Alianyang.
03:56Di mana sudah dibebaskan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2005, serta mencaplok lahan sertifikat hak milik Lili Santi Hasan dan warga lainnya.
04:04Kedua, pemeriksaan balik batas penyidik Direkturat Reserseumum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuburaya.
04:11Peta bidang tanah sertifikat hak pakai 463-2007 atas nama PT Bumi Indah Raya, tidak ditemukan di area lahan sengketa.
04:20Di mana diklaim tumpang tindih dengan lahan Lili Santi Hasan dan warga lainnya di seberang markas Kodam 12 Tanjung Pura.
04:27Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, tidak atur sanksi pidana pelanggar dalam proses pendaftaran tanah dan penertiban sertifikat.
04:35Tetapi tidak semerta-merta kesalahan yang terjadi berimplikasi hilangnya hak orang lain tidak dapat dijangkau dalam proses hukum pidana.
04:43Karena paradigma hukum memberikan pedoman ketentuan pidana ditujukan mengatur dan mengendalikan tertib hukum dalam masyarakat.
04:49Demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
04:53Pemenuhan unsur objektif, yaitu adanya suatu perbuatan secara positif ketentuan hukum pidana.
04:59Atau legalitas, yaitu ada orang yang melakukan perbuatan yang dapat dibebankan pertanggung jawaban pidana menjadi norma dasar.
05:06Dalam penegakan hukum sebagaimana pasal 266 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, pasal 264 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 1 KUHP, ancaman pidana 6-8 tahun.
05:19Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, KUHP, setingkat dengan Undang-Undang, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari peraturan pemerintah, PP.
05:29Undang-Undang berada di atas PP, sehingga jika ditemukan ketentuan PP bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang harus dikesampingkan.
05:37Beled Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tidak mengantur sanksi pidana, karena ancaman pidana bagi pelaku sudah diatur di dalam KUHP.
05:46PT Bumi Indah Raya tidak kuasai lahan terus-menerus,
05:49melanggar Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996, berupa ancaman penghapusan hak pakai.
05:56Lili Santi Hasan dan warga lain tetap menguasai lahan yang bersengketa dengan PT Bumi Indah Raya.
06:02Bukti penguasaan lahan Lili Santi Hasan, berupa pagar dan rumah tiang panggung 15 meter persegi.
06:07Surat Perintah Penghentian Penyidikan, SP3, No. SPPP 349 2025 di Treskrimum, tanggal 12 September 2025.
06:18Begitu terima dokumen SP3, hari itu juga, kami kirim surat ke Polda Kalbar, desak gelar perkara khusus ulang, ujar Herman Hovi Munawar.
06:27Menurut Herman Hovi Munawar, penerbitan SP3 langgar pasal 109 ayat 2 KUHP,
06:33karena gariskan hentikan penyidikan hanya atas tiga faktor.
06:35Bukti sudah jelas, ada bukti peristiwa pidana, pemalsuan dokumen akta otentik, terang benderang.
06:54Desak gelar perkara khusus didasarkan Peraturan Kapolri, Perkap, No. 6 Tahun 2019 Pasal 31.
07:03Mengatur hak pihak dirugikan minta gelar perkara khusus demi tercipta kepastian hukum,
07:07agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
07:11Penetapan Sud Julianto, tersangka, penuhi dua alat bukti tindak pidana,
07:15melanggar pasal 184 KUHP pada 30 Agustus 2024.
07:19Sud Julianto, mantan Kepala Subseksi Pemberian Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, HPTP.
07:26Pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kuburaya di Jalan Mayor Alianyang depan Kodam 12 Tanjung Pura.
07:33Unsur pidana dilakukan, Sud Julianto, 2007, memalsukan data dalam konstat ring raport.
07:40Mestinya dibentuk panitia penerbitan sertifikat hak pakai PT Bumi Indah Raya,
07:44untuk melakukan peninjauan kondisi di lapangan.
07:46Sud Julianto, bekerja seorang diri, tidak atas nama panitia,
07:52sehingga Jalan Alianyang sudah dibebaskan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, 2005.
07:57Ternyata masuk areal sertifikat hak pakai PT Bumi Indah Raya,
08:01dalam caplok tanah Lili Santi Hasan yang diterbitkan tahun 2007.
08:05Jika dilihat dari alur perbuatan Raja Mafia Tanah PT Bumi Indah Raya,
08:09paling tidak tiga orang lain lagi mesti segera ditetapkan tersangka baru.
08:12Pertama, Suwanto Alwi, mantan kepala seksi hak tanah dan pendaftaran tanah sebagai bekas atasan Sud Julianto.
08:20Kedua, Trisanti, mantan kepala kantor pertanahan Kabupaten Pontianak,
08:25di mana sekarang Kabupaten Kuburaya hasil pemekaran tahun 2007.
08:28Ketiga, manajemen PT Bumi Indah Raya,
08:32pemilik sertifikat hak pakai bodong, di Provinsi Kalimantan Barat.
08:37Ironisnya proses penyidikan dihentikan Polda Kalbar, 12 September 2025,
08:42sehingga korban Lili Santi Hasan desak gelar perkara khusus.
08:46Selama pengusutan terjadi intervensi pihak luar membela kepentingan PT Bumi Indah Raya.
08:51Biro Pengawasan Penyidikan Polisi Republik Indonesia, Wasidik Polri,
08:55membela kepentingan PT Bumi Indah Raya.
08:58Dilihat gelar perkara khusus di Biro Wasidik Polri,
09:01Senin, 23 September 2024,
09:04tidak lebih dari upaya membela mafia tanah PT Bumi Indah Raya.
09:08Tujuan gelar perkara khusus di Biro Wasidik Polri,
09:10agar penyidik Polda Kalbar membatalkan penetapan Sud Julianto sebagai tersangka.
09:15Terungkap dalam demonstrasi pemuda Pancasila di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat,
09:19Pontianak, Senin, 30 September 2024.
09:24PT Bumi Indah Raya menanggugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak,
09:274 Maret 2021.
09:30Lili Santi Hasan menangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,
09:3424 Agustus 2021.
09:37PT Bumi Indah Raya menangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung,
09:411 Maret 2022.
09:42Lili Santi Hasan buat pengaduan Masyarakat Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia,
09:48Dumas Baris Krim Polri,
09:49Senin, 24 Mei 2022.
09:53Melapor ke Kantor Sekretariat Presiden di Jakarta,
09:56Selasa,
09:5619 April 2022 dan mengadu ke DPR RI di Jakarta,
10:00Selasa,
10:0115 Maret 2022.
10:04Baris Krim Polri melimpahkan berkas Dumas korban Lili Santi Hasan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
10:08Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,
10:12SP2HP,
10:13Penyidik Polda Kalbar kepada Lili Santi Hasan,
10:1619 Agustus 2024.
10:19Menyebutkan ada tindak pidana atas nama Sud Julianto,
10:22untuk dijadikan tersangka.
10:24Dalam SP2HP Polda Kalbar menyebutkan potensi kerugian negara mencapai 60 miliar rupiah
10:29sesuai nilai jual objek pajak,
10:31NGOP.
10:31Belakangan penyidikan dihentikan penyidik Polda Kalbar,
10:35lantaran berkas selalu dikembalikan jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
10:40SP3 Korban Mafia Tanah Lili Santi Hasan,
10:42Presiden Buru Penegakan Hukum Sektor Pertanahan,
10:45Ujar Herman Hofi Munawar.
10:46Informasi yang lebih lanjut hubungi website diotv.com

Dianjurkan