Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marheaen, sebagai tersangka dugaan penghasutan massa.

Ia diduga mengajak pelajar dan anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut Delpedro juga diduga menyebarkan informasi elektronik atau berita bohong yang memicu kerusuhan.

Delpedro ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam. Polisi menegaskan penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak 25 Agustus.

#demo #warga #jakarta

Baca Juga Ojol Gelar Aksi Damai di Monas, Bagikan Bunga & Desak Usut Kasus Rekan Tewas | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/615222/ojol-gelar-aksi-damai-di-monas-bagikan-bunga-desak-usut-kasus-rekan-tewas-sapa-malam



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/615224/direktur-lokataru-jadi-tersangka-diduga-hasut-pelajar-ikut-demo-ricuh-sapa-malam

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Sampai Indonesia Malam kembali dengan informasi.
00:02Polga Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Foundation Del Pedro Marhain
00:07sebagai tersangka dugaan penghasutan masa.
00:11Del Pedro diduga menghasut pelajar dan anak-anak untuk ikut demo yang berakhir rusuh pekan lalu.
00:17Kabupaten Humas Polga Metro Jaya, Kombes AD Arisha Mindra,
00:20dimenyatakan Del Pedro ditangkap polisi karena diduga melakukan ajakan atau hasutan
00:25untuk bertindak anarkistis saat aksi demonstrasi pekan lalu.
00:29Ajakan aksi tersebut melibatkan pelajar atau anak yang usianya belum mencapai 18 tahun.
00:36Del Pedro juga diduga menyebarkan informasi elektronik berita bohong yang menimbulkan kerusuhan.
00:42Del Pedro ditangkap polisi Senin Malam.
00:45Polisi menyebut penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Senin 25 Agustus lalu.
00:50Pada Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR
01:00atas dugaan melakukan ajakan, hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis
01:17dengan melibatkan pelajar, termasuk anak.
01:28Ya jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun.
01:31Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut
01:42untuk melakukan pidana
01:47dan atau menyebarkan informasi elektronik
01:53yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong
02:00yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat
02:07dan atau merekrut
02:11dan memperalat anak
02:14dan membiarkan anak
02:18tanpa perlindungan jiwa.
02:25Sementara itu tim advokasi Lokataru Foundation
02:28mengecam penangkapan direktur dan staf Lokataru Foundation.
02:32Tim advokasi menyebut polisi melakukan playing victim
02:34dengan menuduh lembaga pegiat demokrasi
02:37sebagai dalang aksi demokrasi rusuh.
02:40Kami menilai ini terlalu jahat untuk
02:43menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam.
02:50Ini bentuk kalau teman-teman Genzit bilangnya playing victim.
02:57Seharusnya institusi yang kita lagi berdiri di sini
03:01dia menginstrupeksi diri sendiri ke dalam
03:04bahkan sejak dia melindas seseorang
03:07merenggut nyawa sampai 7-8 orang
03:10hingga hari ini, mungkin nanti bisa dikonfirmasi ulang
03:12seharusnya dia melakukan intervensi ke dalam
03:15bukan menunjuk-nunjuknya ke orang-orang
03:19atau bahkan organisasi yang sejak awal
03:21kita melakukan peran-peran pengawasan publik
03:23melakukan pendidikan demokrasi.
03:25selamat menikmati.
Komentar

Dianjurkan