00:00Polres Blora menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran sumur minyak ilegal di desa Ganduk, Kecamatan Bogorejo.
00:07Ketiganya terdiri dari calon investor, pemilik lahan, dan pengebor.
00:12Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap 18 saksi.
00:19Kapolres Blora mengatakan ketiga tersangka masing-masing berperan sebagai calon investor, pemilik lahan, dan pengebor.
00:26Ketiganya dinilai melakukan kelalaian karena melakukan pengeboran tanpa izin sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Komentar