- 7 bulan yang lalu
- #ijazahjokowi
- #jokowi
- #roysuryo
- #ugm
- #breakingnews
JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo menyebut berkas skripsi, termasuk ijazah Joko Widodo yang digunakan saat mendaftar sebagai calon kepala daerah, tidak ditemukan di KPU Solo maupun Jakarta.
Seberapa penting keberadaan berkas skripsi dan ijazah Joko Widodo dalam kasus dugaan ijazah palsu? Apakah benar salinan datanya juga tidak ditemukan?
Kita akan membahasnya bersama Rivai Kusumanegara (Kuasa Hukum Joko Widodo), Ahmad Khozinudin (Kuasa Hukum Roy Suryo), serta Hibnu Nugroho (Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman).
Baca Juga Kecam Klarifikasi UGM Menjawab Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Mana Buktinya? | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/613714/kecam-klarifikasi-ugm-menjawab-soal-ijazah-jokowi-roy-suryo-mana-buktinya-sapa-pagi
#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #ugm #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/613722/debat-kuasa-hukum-jokowi-roy-suryo-soroti-klarifikasi-ugm-soal-ijazah-jokowi-pakar-hukum-bisa-lama
Seberapa penting keberadaan berkas skripsi dan ijazah Joko Widodo dalam kasus dugaan ijazah palsu? Apakah benar salinan datanya juga tidak ditemukan?
Kita akan membahasnya bersama Rivai Kusumanegara (Kuasa Hukum Joko Widodo), Ahmad Khozinudin (Kuasa Hukum Roy Suryo), serta Hibnu Nugroho (Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman).
Baca Juga Kecam Klarifikasi UGM Menjawab Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Mana Buktinya? | SAPA PAGI di https://www.kompas.tv/nasional/613714/kecam-klarifikasi-ugm-menjawab-soal-ijazah-jokowi-roy-suryo-mana-buktinya-sapa-pagi
#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #ugm #breakingnews
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/613722/debat-kuasa-hukum-jokowi-roy-suryo-soroti-klarifikasi-ugm-soal-ijazah-jokowi-pakar-hukum-bisa-lama
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Saudara Roy Suryo bilang berkas skripsi termasuk ijasa Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai calon kepala daerah tidak ditemukan di KPU Solo dan juga Jakarta.
00:11Lalu seberapa penting keberadaan berkas skripsi dan ijasa Jokowi dalam kasus sedugaan ijasa palsu, apakah benar data salinannya pun juga tidak ditemukan.
00:21Kita akan bahas bersama sejumlah narasumber saya yang sudah hadir ke Studio Orange Kompas TV, sudah ada Bung Rifai Kusumanegara yang selaku kuasa hukum Jokowi Dodo, kemudian ada Bung Ahmad Kozinuddin yang merupakan kuasa hukum Roy Suryo CS.
00:37Selamat pagi Bapak-Bapak, Assalamualaikum.
00:39Pagi Mbak Adesdi.
00:40Kemudian juga ada melalui sambungan daring, bergabung bersama kita ada Prof. Hibnu Nugroho yang merupakan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman.
00:51Selamat pagi, Assalamualaikum Prof. Hibnu.
00:54Selamat pagi, Mas Rifai, Mas Kursuddin.
00:57Ya, Prof.
00:58Enjang pagi.
00:59Nah, ini kita masih membahas yang tampaknya masih menjadi sorotan publik ini ya, setelah kemarin kita tahu ada pernyataan resmi dari Rektor UGM begitu ya, Bung Kozinuddin dan juga Bung Rifai yang menyatakan bahwa memang betul Pak Jokowi ini memang skripsi lulus, bahkan ujian skripsinya terlaksana pada 23 Oktober 1985.
01:24Nah, pendapatnya dari Kubu Roy Suryo CS ini seperti apa?
01:29Baik, Bismillahirrahmanirrahim. Sebelum kami memberikan statement terkait respon atas video tersebut, ada baiknya ya kita coba lihat respon publik terhadap dua video yang diunggah di kanal Youtube resmi UGM itu seperti apa?
01:42Tadi saya sudah lihat hingga hari ini, tiga hari yang lalu diunggah untuk UGM menjawab jasa Jokowi Dodo itu ada 335 ribu ditonton, ada 6,6 ribu like dan 19 ribu komentar.
01:53Yang menarik adalah komentar tersebut, terima kasih UGM makin yakin kalau memang palsu.
02:01Kemudian yang kedua ada pernyataan Rektor UGM terkait jasa Jokowi Dodo sudah 147 ribu ditonton, tiga hari yang lalu juga ada 2,3 ribu like dan 6,1 ribu komentar.
02:10Yang menarik adalah statementnya adalah, cuma narasi, buktikan dong atau gugat saja RRT kalau berani.
02:16Dan kalau kita telusuri, mayoritas komentarnya itu negatif ya, biasa dikatakan 80-90% dan kami ingin mengutip statement dari Prof Wending dalam video tersebut yang dijadikan rujukan dalam pernyataan resmi dari Prof Ova.
02:30Ya ini ketika ditanya, apa sih yang paling simpel ya untuk membuktikan seorang itu lulus dari sebuah kampus yang bersangkutan menunjukkan ijazahnya.
02:39Itu tegas.
02:40Dan hari ini justru yang menjadi soal itu adalah ketika Saudara Jokowi Dodo tidak menunjukkan bukti itu kepada publik, karena sekarang domennya sudah menjadi domen publik.
02:50Kalau dikatakan bahwa yang punya obonan hanyalah pengadilan, sebenarnya ini juga tidak konsisten karena sebelumnya Saudara Jokowi Dodo sempat memberikan atau menunjukkan ijazah tersebut kepada sejumlah media, ada sebelas kalau tidak salah di Solo, yang sebenarnya tidak ada kepentingan media untuk bertanya itu.
03:05Justru ketika ada yang bertandang langsung dan resmi ada surat juga ke UGM termasuk ke Solo, justru itu tidak ditunjukkan.
03:13Dan yang kedua juga UGM saya kira hanya merepetisi narasi yang sebelumnya sudah disampaikan di 2022 yang lalu.
03:19Karena sebenarnya pernyataan-pernyataan serupa itu bukan hanya sekali ini, beberapa kali dikonfirmasi, bahkan kualitas pernyataan kali ini jauh lebih buruk daripada sebelumnya.
03:29Karena nyaris hanya narasi tanpa menunjukkan bukti.
03:32Kalau sebelumnya ya Sigit Sunarta itu masih sempat sambil menunjukkan foto kopi ijazah.
03:37Jadi data apa yang seperti yang Anda inginkan diperlihatkan? Ada berkaskripsinya atau seperti apa sebenarnya?
03:43Sesuai janji yang pernah disampaikan oleh UGM, bahwa UGM memiliki data setidaknya 32 atau 34 bukti yang itu mengkonfirmasi bahwa benar Saudara Joko Widodo pernah menepuh pendidikan di UGM.
03:54Dan kemudian dalam statementnya dikatakan ya telah diberikan tanda kelulusan sesuai dengan ketentuan.
03:59Nah persoalannya kan ketika Rismon Sianipar dan kawan-kawan datang ke UGM itu tidak ditunjukkan.
04:04Dan kemudian ketika ditunjukkan satu dokumen yang ada masalah di sana, misalkan skripsi yang tidak ada lembar pengesahan.
04:11Kemudian di dalam podcast itu didalikan bahwa itu hanya masalah teknis begitu.
04:15Dali-dali seperti ini kan kemudian membuat masyarakat itu makin ragu.
04:19Apa benar kampus kelas UGM bisa luput hal-hal yang sifatnya teknis tapi ini penting sekali?
04:24Kenapa? Karena tanpa lembar pengesahan tentu sebuah skripsi itu tidak bisa dikatakan sebuah skripsi yang sah.
04:30Dan kalau seseorang tidak bisa menghasilkan skripsi yang sah, mana mungkin dia bisa divisudah.
04:35Hanya memang ada statement yang menarik dari UGM itu di poin 10 kan ada 10 poin itu.
04:41Poin 10 itu dinyatakan bahwa terkait ijazah yang sudah diserahkan kepada alumni,
04:46maka tanggung jawab dokumen itu sudah murni tanggung jawab alumni.
04:49Dan kalau nanti terbukti dokumen tersebut disalahgunakan, misalkan terbukti palsu,
04:55begitu UGM akan menempuh proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan penundang-undang yang berlaku apabila itu sudah terbukti.
05:03Sayangnya hari ini kan semestinya tanpa menunggu proses hukum ini kan kaitannya dengan kredibilitas ya.
05:09Reputasi sebuah kampus UGM.
05:12Kalau memang UGM itu butuh ya reputasinya kembali dan kemudian publik percaya bahwa Saudara Jokowi-Dodo memang pernah dididik oleh UGM
05:21dan pernah juga diberi sertifikat sesuai dengan ketentuan oleh UGM, apa susahnya sih untuk menunjukkan dokumen?
05:27Jadi saya lihat UGM mengadopsi cara yang sama untuk bertahan, sebagaimana diadopsi oleh Kubu Jokowi.
05:33Yakni tidak menunjukkan bukti-bukti yang itu akan mengkonfirmasi dan melegakan ya ruang publik bahwa benar Saudara Jokowi-Dodo pernah lulus di UGM.
05:42Jadi harapan Kubu Roy Suryo CS ini ketika Rektor UGM menyampaikan...
05:48Dan tambahan yang menariknya, kenapa ini disampaikan setelah dokumen-dokumen itu dikatakan UGM disita oleh polisi.
05:54Dan itu kan bisa menjadi dalih lagi bagi UGM, lah hari ini kami tidak mungkin bisa menunjukkan karena itu sudah disita oleh polisi.
06:00Dan hal seperti ini sebenarnya kan hanyalah repetisi narasi dan kemudian repetisi apologi dari satu kampus yang harusnya tidak demikian.
06:09Dan ini tidak lepas dari latar beberapa hari sebelumnya itu klien kami, ya ini RRT istilahnya.
06:15Roy, ya kemudian respondan TV itu menerbitkan buku Jokowi's White Paper dan di dalamnya justru memuat berbagai data-data yang kemudian menguatkan kesimpulan bahwa ujasa ini bermasalah.
06:25Oke, Bung Fai, bagaimana responan Anda, tanggapan Anda terkait dengan komentar dari Bung Kozinudin?
06:30Ya, jadi sebenarnya kan soal ijazah sendiri pernah ditunjukkan ya oleh Pak Jokowi.
06:35Baik kepada para wartawan, waktu dipelda juga pertama kali membuat LP ditunjukkan, tapi dibawa lagi.
06:42Lalu kemarin disita, waktu di baris krim juga pernah diambil untuk lapor.
06:49Jadi sudah berkali-kali juga ditunjukkan.
06:52Bahkan waktu di baris krim kan ada juga fotonya itu pada saat Adi Ibar menyerahkannya.
06:57Jadi barang itu tentunya ada dan selama ini pun juga, ini kan tadi mengomentari komentar dari Ibu Rektor bahwa setelah ijazah diberikan bukan tanggung jawab kami.
07:09Betul, ya memang tanggung jawab pemegang dan sampai setiap pilkada ya, pilkada berkali-kali itu ijazahnya juga dilegalisir.
07:18Artinya waktu melegalisir, salah satu kewajiban legalisir adalah kan ijazahnya asli dibawa.
07:22Itu pun jelas, jadi sejak pilkada solo di 2005, 2010 ditunjukkan dapat legalisir, masukin ke Jakarta.
07:30Jadi ya memang selama ini ada, cuma memang tidak kita tunjukkan karena kembali lagi.
07:36Kita belajar dari presiden waktu UGM pertama kali melaunching dengan mengeluarkan fotokopi dengan niat baik,
07:43ingin menglarifikasi kepada sertifikat, ijazah ya.
07:46Yang ada kan dari kubunya TPUA menyerang, mempersoalkan sebagian persoalan yang reme-teme lah.
07:54Nama Sumitro atau Sumitro gitu ya, foto, tapi kan kembali lagi.
07:58Jadi sebenarnya sudah ditunjukkan, tapi kemudian masih ada nada-nada penyerangan, itulah yang kemudian.
08:03Itu yang membuat kita kalau dibuka lagi, muncul isu baru lagi tidak pernah selesai, dan kasihan publik gitu ya.
08:10Jadi apa namanya, sehingga untuk itu, dan satu lagi sebenarnya,
08:14kalaupun ditunjukkan secara fisik, pertanyaannya, kalau memang topiknya adalah menguji kehasilian,
08:20kan kasihan publik tidak mungkin bisa menilai.
08:22Kembali lagi harus apa? Karena ini analog, dibawa ke lapor.
08:26Lapor pun sudah menguji dan sudah menyatakan identik.
08:29Jadi sebenarnya, apa namanya, soal injaksinya sudah clear gitu ya.
08:34Sekarang isu baru kan seksual skripsi.
08:36Berkas skripsi.
08:37Skripsi kan kembali lagi.
08:38Waktu itu, Pak Rismond datang ke perpustakaan, selalu dicari celah-celahnya.
08:43Jadi bercanda nih, ada setetes kopi aja nempel di situ, mungkin waduh deh jangan-jangan ada zat apa gitu ya.
08:48Elu betul nyari celah-celahnya, Bung Kozin?
08:50Kita tidak nyari celah.
08:51Memang ada anomali, ya tentu kita komentari.
08:54Dan anomali-anomali inilah yang membuat publik makin yakin, oh ini barang bermasalah, begitu loh.
08:58Nah, kalau ingin publik yakin barang ini tidak masalah, ya silahkan diakses barang tersebut dan silahkan diuji.
09:04Karena kalau barang itu asli, tentu siapapun yang menguji, kesimpulan akhirnya akan sama.
09:09Identik, asli, begitu.
09:10Tetapi, kalau barang ini pada akhirnya yang akan ditampilkan itu adalah yang beredar ya, yang ada kacamata dan seterusnya.
09:17Ternyata itu yang dipegang, maka ya, keyakinan kami, hakul yakin, ya klien kami menyatakan, ya barang ini palsu.
09:23Karena yang diuji tidak jauh beda dengan apa yang selama ini diuji oleh.
09:25Tapi kan kita sudah tahu, ada-sudah ada gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Baris Krim Polri, apakah ini tidak memuaskan dari...
09:31Ini soalnya adalah kredibilitas dari lembaga yang bersakutan di mata publik.
09:36Karena banyak anomali sebelumnya, misalkan kasus Juswa Huta Barat, ya kasus-kasus yang kemudian publik menyaksikan.
09:42Kalau di kasus-kasus yang lain saja bisa demikian, apalagi di kasus ini.
09:45Sebenarnya sederhana saja kalau Baris Krim ya, menguji dan kemudian pengujiannya itu dilakukan seratan separan,
09:50para pihak bisa ikut melihat setidaknya klien kami yang punya kapasitas untuk ikut turut menguji.
09:55Dan kemudian hasilnya sudah disampaikan, selesai juga.
09:58Tapi persoalannya kan Baris Krim seperti ikut terlibat untuk menutupi kasus ini dengan tidak melibatkan para pihak.
10:03Yang punya kepentingan dengan kasus ini untuk turut menguji, sehingga semacam ada kekhawatiran.
10:07Kalau ada yang turut menguji, jangan-jangan hasilnya beda dengan apa yang sudah dihasilkan oleh Baris Krim.
10:11Ini yang kemudian membuat publik curiga.
10:13Bung Fai, ini gimana nih? Tidak mencari celah sebenarnya, tapi memang kalau menurut Bung Kozi, memang ada anomali dan barang ini ada masalah.
10:21Sebenarnya kan kalau soal ke asil dan injasa sih sudah selesai ya, dalam baca mata kami.
10:24Pertama ya Pak Jokowi sendiri yang memegang selama ini dan menyakini betul.
10:29Beliau yang tahu betul tentang dari mana dia memperoleh jasa ini dan selama ini di beliau simpan kan gitu ya.
10:34Lalu kedua, institusi sudah melegaskan berkali-kali.
10:38Ini Bova kedua kali, bahkan yang sekarang ini tambahannya adalah pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menjadi anomali kalau dari Bang Amat ya, sudah terjawab.
10:49Misalnya, kenapa ada sumitro dan sumitro?
10:51Ternyata ada dua SKB dikbut, waktu diangkat beliau sebagai dekan termasuk sebagai guru besar.
10:57Dan di situ memang ada perbedaan ejaan ya, so dan soe gitu ya.
11:01Terus soal Pak Asmojo, sudah terjawab juga.
11:03Beliau betul-betul pemimbing akademik dan itu ada di semua dokumen administrasi perkulian Pak Jokowi ya.
11:09KHS itu ya, itu kan setelah pemimbing harus taken, itu ada semua.
11:13Jadi ini sebenarnya sudah terjawab.
11:15Cuma memang sekarang begini, yang perlu kita agak kebedakan adalah,
11:18sebenarnya hari ini perkara yang di depan mata itu bukan perkara pemasuhan,
11:22tapi perkara fitnah, perjalanan yang baik.
11:24Dimana ya mau tidak mau tentunya dari kubu teman-teman TPU harus melakukan pembelaan.
11:29Dan salah satu pembelaan yang paling baik adalah kembali lagi mempersoalkan bahwa seolah-olah dokumen ini palsu.
11:35Karena pada saat asli maka seolah-olah unsur fitnah itu menjadi terpedungi,
11:41tapi kalau tetap dianggap palsu maka unsur itu akan terbantahkan.
11:45Jadi ya saya rasa wajar saja ya, ini terus dipersoalkan, ini dianggap sebagai anomali,
11:51tapi kembali lagi nanti paling menarik di persidangan, semua dibuka ya.
11:55Kami memiliki sejumlah bukti yang menyatakan ini asli,
11:58teman-teman TPU juga memiliki mungkin bukti-bukti yang dianggap ini menjadi seolah-olah palsu,
12:03nanti silakan hakim yang akan memutuskan dari dua bukti-bukti yang ada.
12:06Termasuk masyarakat juga bisa mengikuti.
12:08Oke, karena memang ini jadi sorotan publik begitu ya,
12:10pasti masyarakat juga masih terus mengawal dan juga mengawasi kasus ini.
12:13Saya ke Prof. Ipnu dulu.
12:14Prof. Ipnu, Anda juga kan sebagai akademisi di Universitas Jenderal Sudirman.
12:21Saya ingin meminta respon dulu dari Anda sebagai akademisi, Prof. Ipnu.
12:24Apa yang sudah dilakukan oleh rektor UGM dengan adanya video pernyataan tersebut,
12:31bagaimana respon Anda? Apakah ini sudah semakin dalam tanda kutip ya,
12:36upaya kampus begitu ya, untuk kemudian menjernihkan ini semua atau seperti apa?
12:42Kalau menurut Anda, Prof. Ipnu.
12:44Terima kasih, Wak.
12:45Jadi pernyataan Bu Rektor UGM, saya kira itu sebagai bentuk klarifikasi.
12:50Yang selama ini ada perdebatan tentang ijazah.
12:55Sebagai lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah,
13:00sudah memberikan suatu pernyataan-pernyataan yang unkutut.
13:04Cuma pertanyaannya, kita juga harus melihat keinginan publik.
13:11Keinginan publik itu pernyataan-pernyataan formal tadi,
13:14tapi juga ditunjukkan pernyataan-pernyataan materialnya.
13:17Ada suatu skema, ada suatu alur, ini tampaknya yang belum dijelaskan.
13:24Sehingga alur pikir itu menjadikan suatu kebenaran materialnya,
13:28walaupun formal, tapi ibarat step-by-step yang dilakukan oleh Bang Kosinudin itu jelas.
13:34Oh ini tidak hanya aslinya, aslinya di mana, peroletnya di mana, sedangnya di mana,
13:39sebetulnya berapa.
13:40Itu tampaknya kalau kita suatu penelitian itu roadmap Pak Jokowi,
13:44dari masuk sampai akhir, itu perlu dibuat suatu alur.
13:46Nah, alur itu yang tampaknya sampai kemarin, sampai saat ini belum telah terjadi.
13:52Sehingga asas sebagai bentuk keterbukaan Mas Kosinudin juga masih ramai terus.
13:58Sedangkan Mas Rifai juga sudah memberikan,
14:00tapi pemberitahannya nanti di kepolisian, ini kan tidak ketemu.
14:04Sehingga seolah-olah sebetulnya,
14:05mindset-nya ini Pak,
14:06apakah pernyataan yang secara material di kepolisian,
14:10itu juga dibawa ke ranah ke publikan gitu,
14:13arahnya kan.
14:14Sehingga pada saat diskusi penyelesaian perkara penghasutan nama baik,
14:19itu sudah clear dulu.
14:20Oh ini palsu, oh ini membuat palsu.
14:22Kan konteknya tadi Mas Rifai kan sudah jelas itu.
14:25Tapi pertanyaannya Mas Kondifudin,
14:27loh ini kan rumusan pemalsuan itu ada membuat palsu dan memalsu.
14:32Nah, akan bergeser yang tadinya memalsu,
14:35menjadikan sudah tidak,
14:36tapi membuat palsu.
14:38Kan gini, ini muter-muter-muter-muter terus.
14:41Sehingga salah satu yang terjadi menurut saya sebagai
14:43mencari kebenaran material,
14:45roadmap yang terjadi,
14:47detik per detik,
14:48tanda tangan,
14:49termasuk apa namanya,
14:51bukti-bukti,
14:52saya kira perlu dijelaskan.
14:53Sehingga tidak ada sedikitpun celah yang menjadikan suatu perdebatan.
14:57Oke, jadi menurut Anda,
14:58apa yang sudah disampaikan oleh rektor UGM,
15:01Profesor Ova ini hanya sebatas klarifikasi,
15:05tidak memenuhi asas material begitu ya.
15:09Seperti yang diketahui,
15:11Joko Widodo ujian skripsi terlaksana 23 Oktober 1985.
15:18Ini yang kemudian menurut Anda harus dibuktikan,
15:22ada berkas-berkasnya,
15:24berkas-berkas penunjang,
15:25untuk kemudian bisa ini semakin terang-benerang.
15:28Jadi tampaknya seperti itu.
15:31Jadi sebagai bentuk pertanyaan publik,
15:34oh betul sudah ada.
15:36Tanya komunikasi itu sebetulnya.
15:38Jadi menurut Anda,
15:39apa yang dilakukan oleh UGM,
15:41rektornya itu masih kurang begitu ya?
15:43Tidak menjawab atas pertanyaan yang
15:46masih menjadi pertanyaan Roy Suryo CS,
15:50dan juga netizen begitu menurut Anda?
15:51Ya, melihat pekembangan netizen seperti itu.
15:55Pengennya seperti hanya pembuktian di persidangan,
15:58tapi juga di pembuktian di non-persidangan,
16:01ini di peradjudikasi.
16:03Tapi secara etika kampusnya bagaimana sebenarnya?
16:06Profib No, boleh nggak sebenarnya?
16:10Kalau dalam hal suatu proses klarifikasi,
16:14menurut saya boleh-boleh saja.
16:15Karena itu kan hanya menjelaskan.
16:17Pertanyaan yang dirisaukan oleh masyarakat,
16:20kapan ujiannya?
16:21Siapa yang menguji?
16:23Tanda tangannya seperti apa?
16:24Perubahannya seperti apa?
16:26Kalau ada sudah clear itu sebetulnya.
16:27Nah, itu yang tampaknya kemarin masih
16:29ya masih normatif sekali gitu loh.
16:33Sehingga netizen,
16:35netizen bongkos Indonesia,
16:36kalau dijelaskan sampai A sampai Z,
16:38mungkin clear.
16:39Sekarang pertanyaannya,
16:40mau ijazahnya aja belum clear-clear kan gitu kan?
16:42Sekarang kan yang kejar kan,
16:43bagaimana perolehan ijazah yang bersangkutan?
16:46Nah, apakah mau mustandar?
16:47Apakah ini yang terjadinya seperti itu?
16:49Nah, itu kemenangan ujiannya menjelaskan
16:51secara limitatif bagus itu.
16:53Tapi kalau dari Anda kan
16:55ya memang akan ada misi di kampus lah ya,
16:57hidup di kampus begitu.
16:58Nah, berkaskripsi sebenarnya.
17:00Pihak kampus itu sebenarnya megang nggak sih?
17:02Nyimpen nggak sih berkaskripsi seharusnya?
17:05Ya, berkaskripsi yang kita nggak tahu tahun itu mbak ya.
17:09Kalau tahun sekarang,
17:11itu yang diberikan adalah
17:12fakultas 1,
17:14Kprod 1,
17:15pembimbing 1.
17:17Kalau 3 pembimbing ya 3 pembimbing.
17:19Kalau sekarang itu sudah zamannya,
17:21apa namanya,
17:22digital.
17:23Sebagai bentuk,
17:25bukan kertas ya,
17:26sekarang sudah,
17:26si jenis sudah ditampilkan sama mana.
17:28Ada.
17:29Empat poin itu menerima.
17:30Fakultas,
17:32pembimbing,
17:33penguji,
17:33diberikan semua.
17:35Sekarang loh ya,
17:36kan nggak tahu kurat kalau duduk.
17:38Oke, oke, oke.
17:39Jadi,
17:40tapi begini,
17:41yang juga menarik adalah
17:42Rektor UGM,
17:44Prof. Ova ini menegaskan
17:45tidak bertanggung jawab
17:47atas fisik ijasa yang beredar
17:49begitu ya,
17:50di media sosial,
17:51baik di media sosial
17:51dan juga memang
17:52yang sudah diserahkan kepada
17:54Jokowi atau alumni begitu.
17:57Bagaimana respon Anda
17:59terkait dengan
17:59pernyataan
18:01Rektor UGM itu?
18:02Ya, betul.
18:04Jadi,
18:05pertanggung jawaban
18:06lembaga pendidikan
18:07yang sudah menerorkan
18:08seorang mahasiswa,
18:10kemudian lolos,
18:11bukti-bukti,
18:12akuratnya sudah selesai.
18:13Sekarang pertanyaannya kan
18:14lembarnya ini,
18:16apakah ini dalam
18:17ada suatu perubahan?
18:19Apakah ada suatu
18:20hilang mungkin
18:21suatu saat?
18:22Kan banyak juga ini.
18:23Waduh,
18:25ijazah saya hilang nih.
18:26Mencari,
18:26mencari duplikatnya
18:28atau membutuhkan surat keterangan
18:29dari yang bersangkutan.
18:30Bisa jadi.
18:31Tapi kalau memang tidak ada
18:32kekhawatiran terkait
18:34hilang,
18:34merubah,
18:35rusak,
18:35atau hanyut
18:36karena bencana alam,
18:37saya kira aman-aman saja.
18:39Ini yang terjadi.
18:40Karena pertanggung jawaban
18:41lembaga pendidikan
18:43adalah setelah selesai,
18:44sudah dan memberikan,
18:46klir,
18:46sudah selesai.
18:47Apakah itu ada perubahan?
18:49Apakah itu ada kehilangan?
18:50Itu sudah bukan pertanggung jawaban,
18:52tapi sebagai pertanggung jawaban lanjutan.
18:54Ketika hilang,
18:54akan diberikan salingan
18:56ataupun surat keterangan
18:57yang bersama.
18:57Oke,
18:58saya ke Bung Fai-Bung Fai,
18:59kalau menurut Prof. Ipno,
19:01memang seorang akademisi
19:02dan hidup di kampus.
19:04Ini hanya klarifikasi,
19:05tidak menyentuh kepada material,
19:07tidak seharusnya
19:08menjawab pernyataan publik,
19:10begitu netizen,
19:11kubur Roy Suryo CS,
19:13ditunjukkan,
19:14termasuk juga berkas kripsi,
19:15dan lain-lain sebagainya.
19:16Respon Anda?
19:17Ya,
19:18saya sependapat,
19:19jadi memang ini
19:19lebih kepada statement,
19:21sekalipun memang harus
19:22dipertanggung jawabkan ya,
19:23karena dia membawa institusi,
19:24dinyatakan depan publik,
19:26apalagi berkaitan dengan
19:28perkara yang sedang berjalan.
19:29Kembali lagi,
19:30kenapa mungkin kemarin
19:31dari pihak UGM
19:32tidak menunjukkan semua detailnya,
19:35karena kembali lagi,
19:35belajar dari peristiwa 2022,
19:38ditunjukkan dokumen,
19:39tidak selesai,
19:40malah menimbulkan isu-isu baru.
19:42Tapi,
19:43saya sendiri kan
19:43mengikuti juga ya,
19:45sebelum proses ini terjadi,
19:46saya lihat langsung.
19:47Ini blessing,
19:47jadi gini,
19:48sebenarnya saya kasihan
19:49terutama Pak Sigit,
19:51bayangkan dia sebagai dekan
19:53harus membuka dokumen
19:5430 tahun yang lalu.
19:551985.
19:56Saat Pak Jokowi Kuliah
19:57itu beliau masih SD
19:58kalau tidak salah gitu.
19:59Beda 10 tahun.
20:00Terpaksa dia harus membuka
20:01kayak arkeolog,
20:02dibuka administrasinya.
20:04Tapi,
20:04alhamdulillah
20:04gara-gara kasus ini,
20:05semua dikumpulkan
20:08dan ternyata memang
20:08fakultas sekutaran itu,
20:10mohon maaf,
20:10jumlah maksudnya
20:11tidak begitu banyak
20:11dibanding ekonomi
20:12atau hukum ya.
20:13Kala itu.
20:13Kala itu.
20:15Jadi dokumen ini
20:15semakin dikumpulkan
20:17sekarang,
20:17saya malah
20:18terkaget-kaget.
20:20Segala bukti transfernya ada.
20:22Semua dokumennya kecil-kecil.
20:24Nama Pak Sigit yang dulu
20:25juga saya
20:25masih mempertanyakan,
20:27jangan-jangan ini kelupa gitu.
20:28Ternyata jelas
20:28sebagai penganggantan.
20:29Jadi,
20:29saya lihat langsung,
20:30sudah lihat langsung
20:31semua dokumennya
20:32dan nanti mungkin ya,
20:34kembali lagi contohnya.
20:35Siapa yang penguji skripsi?
20:36Saya lihat betul.
20:38Yang menguji itu
20:38ada berita acaranya
20:39yang terdapatkan
20:40Prof. Ahmad Sumitoh
20:41sebagai ketua,
20:43ada Insus Jil Sofyan
20:44dan Insus Burhanuddin.
20:45Nilainya pun A gitu ya.
20:46Akhirnya ini semua dicari.
20:48Memang mungkin awal didatangnya
20:50kan ditanya mana?
20:50Ya bingung,
20:5130 tahun yang lalu ya.
20:52Butuh waktu.
20:53Tapi garaga persoalan
20:53dikumpulkan semua
20:54dan percaya deh,
20:56itu semua sudah disita penyidik.
20:58Nanti di sidang
20:58akan diperlihatkan
20:59semua satu persatu pasti.
21:00Tentunya juga hakim
21:01akan mempertahankan
21:02jawabkan
21:02keputusan ini kepada publik ya.
21:04Ada kesempatannya
21:04ditujukan semua satu persatu
21:05dan diklarifikasi nanti
21:07oleh pihak-pihak
21:09yang bersangkutan.
21:09Contohnya,
21:11kita bandingkan dengan
21:11skripsi-skripsi lain.
21:13Nah,
21:13pemegang skripsi juga
21:14kita sudah BAP.
21:15Jadi,
21:15dia nyatakan betul
21:16sama-sama dari fakultas lain
21:17di tahun yang sama
21:18saya cetakan di perdana
21:20hasilnya identik.
21:21Jadi,
21:21memang untuk saat ini
21:23sepertinya belum bisa ditunjukkan
21:24karena kembali lagi
21:25biar tidak tambah riuh.
21:27Tapi,
21:28mungkin solusinya
21:28kita dorong saja
21:29agar segala ke persidangan
21:31di persidangan nanti
21:32akhir dari segalanya.
21:33Nah,
21:33itu supaya tidak riuh
21:34kalau kata Bung Fa'i.
21:35Nah,
21:36itu kan peraduga.
21:37Dan sebenarnya
21:37kalau apa yang dialami
21:38Bung Rifa'i itu
21:39juga dilakukan,
21:40disampaikan ke Rosurya
21:42mungkin juga bisa
21:42lebih teduh,
21:43lebih awal begitu.
21:44Ini kan semua asumsi.
21:45Dan saya ingin tegaskan
21:46memang benar
21:47itu adalah
21:49sebuah klarifikasi resmi.
21:50Tapi,
21:50sekali lagi
21:51anomali-anomali
21:52yang ada di tengah masyarakat
21:53terkait ijazah saudara Jokowi Dodo
21:54itu tidak bisa selesai
21:56dengan narasi.
21:57Harus dengan bukti.
21:59Jangankan
21:59dua kali statement ya.
22:01Mau ribuan narasi
22:02kalau tidak ada bukti
22:03ya publik masih mempertanyakan.
22:05Soalan sekarang
22:06yang dihadapi oleh publik itu
22:07merujukan dari statement itu apa?
22:09Misalnya
22:10soal SK dari
22:12Ahmad Sumitro
22:13bahwa beliau
22:14ya sudah dikukukan
22:15tapi
22:16SK-nya sudah lebih lama
22:18sehingga kapanpun
22:19bisa digunakan
22:19walaupun ada pengukuhan.
22:21Kan tinggal disepil
22:21ini loh SK-nya.
22:23Oh,
22:23ternyata ada yang Sumitro.
22:25Oh,
22:25ternyata ada yang Soemitro.
22:27Oh,
22:27berarti semuanya
22:28nggak ada masalah.
22:29Kan yang disampaikan oleh
22:29Sigit Sunarta
22:30hanya menjelaskan
22:31bahwa itu
22:31biasa lazim
22:32ada dulu di 80
22:34ada ejaan yang disempurnakan
22:35ada yang
22:36kemudian
22:36ada yang pakai
22:38Soe
22:38ada yang pakai Su
22:39tetapi itu semuanya narasi.
22:41Kalau ada dokumen
22:42ini loh yang Soe
22:43ini loh yang Su
22:44oh
22:44kemudian publik selesai
22:45satu urusan
22:46tentang Soemitro
22:47dan Sumitro.
22:48Yang kedua
22:49kan kembali
22:50justru mengulangi
22:50sesuatu yang selama ini
22:51diperdebatkan
22:52dan justru
22:52mendapat
22:53menambah publik
22:54tidak yakin.
22:55Contoh soal Kas Mujo.
22:56Kas Mujo kan kembali
22:57diakui
22:57bukan dosen
22:59pembimbing skripsi
22:59tapi dosen
23:00pembimbing akademik.
23:01Sementara penelusuran
23:02respond saat datang
23:03ke rumahnya
23:04Kas Mujo itu
23:04membantah dua hal
23:05sekaligus.
23:06Pertama dia
23:07bukan dosen
23:08pembimbing skripsi
23:09kedua juga bukan
23:10dosen pembimbing akademik
23:12kemudian baru lari
23:13oh ternyata
23:13dondeng dosen
23:14pembimbing skripsinya
23:15Ahmad Sumitro.
23:17Lah kita gak bisa telusuri
23:18karena yang disebut itu
23:19sudah meninggal
23:19dan semua statement
23:20dari orang-orang UGM
23:21ini kan juga bukan
23:22orang yang mengalami
23:23melihat
23:23mendengar sendiri
23:24karena bukan periode
23:25saat Jokowi kuliah
23:26mereka belum menjabat
23:27di situ.
23:28Akhirnya apa?
23:29Kita itu hanya
23:29dihadirkan testimoni
23:30The Audi itu
23:31dalam konteks hukumnya.
23:33Sayangnya ini bukan
23:34dalam proses projustisia.
23:35Kalau dalam proses projustisia
23:37semua pernyataan ini
23:38tidak bernilai
23:39karena bukan
23:39yang mengalami langsung.
23:41Oke jadi
23:41kalau menurut
23:42Kubur Rai Surya CS
23:43tidak perlu narasi
23:44tapi kemudian
23:45bukti.
23:46Lalu bagaimana
23:47proses hukum selanjutnya
23:48nanti kita akan lihat.
23:50Usai jeda
23:50kami masih akan lanjutkan lagi.
23:52Jadi tetap
23:52bersama kami
23:53di Sampai Indonesia Pagi.
23:54Kami akan segera kembali.
23:59Terima kasih
24:07yang masih bersama kami
24:08di Sampai Indonesia Pagi.
24:09Saudara kita masih membahas
24:10soal bagaimana
24:11kasus
24:12tudingan ijazah Jokowi ini
24:14Saudara
24:14Roy Suryo CS
24:16melawan UGM
24:17yang kita tahu
24:18kemarin
24:19Rektor UGM
24:20sudah memberikan
24:21klarifikasinya
24:22begitu ya
24:23berupa video.
24:25Saya ke
24:25Bung Fai.
24:26Bung Fai
24:26kalau tadi
24:27Bung Khosinuddin bilang
24:28enggak perlulah
24:29kita narasi-narasi
24:30yang penting
24:31buktinya.
24:32Nah
24:32sudah siap
24:33buktiannya nanti
24:34di persidangan?
24:35Sudah
24:35bahkan
24:36penyidikan ini
24:37kalau enggak salah
24:38sudah hampir sekitar
24:39karena kami menerima
24:41SP2 HP
24:41jadi ada perkembangan
24:43saksi sampai dengan
24:442 minggu kemarin
24:46itu sudah
24:4699
24:4799
24:48masih berjalan loh ya
24:50jadi belum
24:50nanti saksi ada charge
24:51saksi yang meringankan
24:53kami juga
24:54masih terus berjalan
24:54terus
24:55itu kalau
24:56kita bisa lihat
24:57klasternya
24:58itu klasternya
24:58apa saja?
24:59Terus bukti
24:59itu
25:00kalau enggak salah
25:02sudah sampai
25:03berapa ratus bukti ya
25:04600 bukti
25:08600 bukti
25:09dan 99
25:10saksi
25:11ya kembali lagi
25:11ya saya pikir sih
25:13teman-teman polisi
25:13mencoba hati-hati
25:14profesional dan komprehensif ya
25:16jadi semua diuji
25:17ya skripsi
25:19Pak Jokowi
25:20dengan skripsi
25:21yang soal perdana itu loh
25:22yang soal lembar
25:23pengesahan itu
25:24diuji dengan fakultas-fakultas lain
25:25dikumpulkan semua
25:26sampai betul
25:27Pak Arwayo
25:28semalam komplain
25:29jadi waktu datang
25:30ke sana
25:30banyak dokumen-dokumen
25:31yang memang sudah
25:32disita gitu ya
25:33kembali lagi kan
25:34sekarang polisi pun
25:35harus mempertanggungjawab
25:36ini di muka publik
25:36yang bukan hanya
25:37kepada pelapor
25:38bahwa betul-betul
25:39sudah bekerja secara
25:40komprehensif
25:41dan profesional
25:42termasuk juga
25:43nantikan
25:43selain ijazah
25:45juga skripsi ya
25:45jadi semua
25:46sudah dikumpulkan
25:47dan sekarang
25:48dalam proses lapor
25:49ya kalau enggak salah
25:50barangkan dipertanyakan
25:52oleh teman-teman
25:52dan mungkin juga
25:53agak lama
25:53beda kalau yang kemarin
25:54di Mabes Polri kan
25:55hanya sekitar 20 dokumen
25:57yang dibandingkan ya
25:58kalau yang sekarang
25:59cukup banyak ya
26:00apa
26:01teman-teman
26:02lapor harus bekerja
26:03lebih ekstra ya
26:04tapi kembali lagi
26:05ini semua nanti kan
26:06akan ada hasilnya
26:08dan akan ditunjukkan
26:09ke publik
26:09kita masuk
26:09satu persatu dokumen
26:11loh saya sendiri
26:11satisfied ya
26:12melihat
26:12sampai dikumpulkan
26:14ada masih ada
26:15bukti bayar
26:1635 tahun yang lalu
26:18lalu KHS-nya
26:20KRS-nya
26:22itu ada semua
26:24sampai SK Mendikbud
26:26pengangkatannya
26:27Pak Sumitro
26:28waktu menjadi dekan
26:29itu kan 20-40 tahun lalu
26:31dan rupanya
26:32administrasinya cukup baik
26:33sekalipun memang
26:34kemarin dari pihak kampus
26:36kan membutuhkan waktu
26:36karena kembali lagi
26:37kan beliau
26:3835 tahun ya
26:40harus mencari-cari
26:40jadi ya mudah-mudahan sih
26:43menurut saya nanti
26:43pada saatnya
26:44dan saya yakin
26:45semua akan dibuka
26:45secara terang benar
26:47dibahas dan mungkin juga
26:48akan di challenge oleh teman-teman
26:49nah itu gimana Bu Khozin
26:50ada 99 saksi
26:52dan 600 bukti
26:53baru sekarang loh ya
26:54masih terus berkembang
26:55600 bukti yang memang
26:56nanti bisa bertambah lagi
26:57iya persoalannya kan
26:58bukan banyaknya bukti
27:00atau banyaknya saksi
27:01tapi relevansi
27:02pembuktian dengan
27:03masalah yang dipersoalkan
27:04atau kesaksian itu
27:06relevankah atau tidak
27:07dengan pembuktian
27:08yang sedang dipersoalkan
27:09misalnya kami punya
27:10presiden di Surakarta
27:12saat menangani
27:13kasus Bambang
27:14banyak saksi-saksi itu
27:16yang sebenarnya
27:16tidak memenuhi kualifikasi
27:17kenapa?
27:18misalkan kepala sekolah
27:19dia hanya memberikan
27:20keterangan terkait dokumen
27:22dan dokumen itu juga
27:23ketika dikejar
27:24siapa yang bertanggung jawab
27:25juga tidak diketahui
27:26dan kemudian
27:27ada sejumlah dokumen
27:28yang bertentangan
27:29mereka pun tidak bisa menjelaskan
27:30memang problemnya ini
27:32adalah ini peristiwa lampau
27:33sehingga
27:34saksi-saksi yang langsung
27:35melihat, mendengar, dan mengalami
27:36sendiri itu tidak ada
27:37akhirnya
27:37saksi itu adalah
27:38wakil dari otoritas
27:40dari lembaga yang menerbitkan dokumen
27:41dalam ini
27:42kalau di UGM
27:43mungkin ya dekan-dekan hari ini
27:44dosen-dosen hari ini
27:45rektor hari ini
27:46tidak mungkin
27:47atau mungkin sebagian ada
27:48kayak Pak Kasmujo
27:49itu kan masih saksi sejarah
27:50tapi kalau Pak Ahmad Sumitur
27:51kan juga sudah tiada
27:52artinya memang ada beberapa
27:54yang kualifikasinya
27:55itu testimoni
27:55di audit itu
27:56dan itu mungkin
27:57diperbanyak dengan harapan
28:00kalau banyak yang testimoni
28:01di audit ini
28:02bisa memberikan keyakinan
28:03bagi kami
28:04yang tidak bisa
28:04sepanjang dia tidak melihat
28:06mendengar dan mengalami sendiri
28:07itu juga tidak punya relevasi
28:09untuk memberikan keterangan saksi
28:10yang kedua
28:10nah masalahnya itu kan
28:12ijasa
28:13kami pernah tanya
28:14saudara-saudara ini
28:15meyakini
28:16ijasa saudara Jokowi
28:17asli
28:17pernah lihat enggak
28:18nah saat itu
28:19mereka hanya menggunakan logika
28:20bahwa kami enggak mungkin
28:21enggak yakin
28:22kenapa ini kan sudah jadi presiden
28:23kalau enggak kan
28:24enggak mungkin
28:24bisa nyali calon
28:25jadi presiden kan
28:26ijasanya
28:27makanya juga sempat disingkung
28:28juga sama
28:29Bung Roy Surya
28:30soal KPU Surakarta
28:32KPU Jakarta
28:33dan itu yang menyebabkan
28:34UGM tidak bisa
28:35lepas tanggung jawab
28:36terhadap ijasa yang dimiliki Jokowi
28:38kalau alumni secara umum
28:39bisa dikatakan
28:40itu tanggung jawab pemegangnya
28:41tapi khusus Jokowi
28:42karena ijasa ini
28:44pernah digunakan
28:44untuk menduduki
28:45jabatan publik
28:45dan dalam prosesnya
28:46sesuai ketentuan 169
28:48Undang-Undang No. 7 tahun 2017
28:49tentang pemilu
28:50syaratnya minimum
28:51SMA dan serajat
28:52dan situ ada bukti-bukti
28:53dokumen dari ijasa
28:54harus diverifikasi
28:55dan otoritas penyelenggara
28:56pemilu dalam hal ini KPU
28:57pasti akan menanyakan
28:59kepada lembaga pendidikan tinggi
29:00yang menerbitkan
29:01berarti UGM itu terlibat
29:02untuk melakukan verifikasi
29:04terhadap syarat-syarat pilpres
29:05sehingga
29:05tidak benar juga
29:06kalau UGM kemudian buang badan
29:07oh kalau sudah
29:08punya alumni
29:09sudah tanggung jawab pribadi
29:10sepanjang
29:11dokumen itu
29:12tidak pernah digunakan
29:13untuk jabatan publik
29:14dan sepanjang
29:14tidak ada verifikasi lanjutan
29:16dari lembaga penerbit
29:17memang UGM bisa mengatakan itu
29:18dalam kasus Jokowi
29:19tidak bisa
29:20dia pilpres
29:21pasti ke UGM
29:22dia pilkada wali kota
29:24ke UGM
29:24pilkada gubernur DKI
29:25ke UGM
29:26siapa yang kemudian
29:27memberikan
29:28pempersahikan
29:30legalisasi terhadap dokumen itu
29:31kan UGM
29:32bagaimana Bu Fai?
29:34ya memang saya sependapat
29:35jadi intinya
29:36tidak bisa langsung melepas begitu
29:37karena bagaimanapun
29:38salah satu verifikasi
29:39kami kan adalah
29:40selalu terjadi
29:42proses legislasi
29:43di setiap tahapan pemilu
29:44legislasi ini
29:46prosesnya
29:46di semua kampus Indonesia
29:47pasti harus tunjukkan
29:48ijazah asli
29:49dicek
29:50baru dicap
29:51artinya
29:52setiap lima tahun sekali
29:53hampir setiap lima tahun sekali
29:54selalu ada proses verifikasi itu
29:56jadi
29:56pertanyaannya
29:57kenapa di legalisasi?
29:58kalau Anda tidak yakin
29:59kan begitu
30:00tentunya
30:01kami yakin
30:01ini asli ya
30:02makanya di legalisasi
30:03jadi
30:03terkait soal
30:05legislasi juga
30:05tetap harus dijawab
30:06oleh pihak UGM
30:07sekalipun
30:08kembali lagi
30:09kalau kami sih
30:09sangat yakin
30:10karena selama ini
30:11Pak Jokowi yang memegang
30:11langsung ijazah itu
30:12tidak pernah kemana-mana
30:13di legalisasi
30:15berulang-ulang
30:16dan
30:16hasil lafor kemarin
30:18sebenarnya sudah membuat
30:19membuat kami ya
30:20PH pun harus diyakinkan
30:21karena kami juga
30:22bukan saksi yang melihat langsung
30:24hasil lafor kemarin
30:25juga membuat kami yakin
30:26bahwa
30:26oh ini clear
30:27ditambah lagi nanti
30:28dengan penambahan baru ini ya
30:29lafor yang kedua
30:31tapi kemudian
30:31Bung Kosen juga mempertanyakan
30:32gak perlulah banyak-banyak
30:34kuantitasnya
30:35ada 99
30:35600 bukti
30:37tapi secara relevansinya
30:38secara kali
30:39sekarang ini
30:39tidak sedang membuktikan peristiwa
30:41tapi membangun narasi
30:42untuk meyakinkan peristiwa
30:44sudah bergeser
30:45seolah-olah dengan banyak yang saksi
30:46banyak dokumen
30:47itu mengkonfirmasi bahwa
30:48oh Jokowi itu memang asli
30:51dan adalah alumni UGM
30:52tapi persoalan lanjutannya adalah
30:54ini kan sekarang UGM mencoba
30:56mempertahankan statement sebelumnya
30:58ya ini itu alumni UGM
30:59pada saat yang sama
31:00berusaha buang badan
31:01untuk tidak bertanggung jawab
31:02padahal kalau ijazah ini terbukti palsu
31:055-5 ayat 1 ke 1 kawal
31:06UGM terlibat
31:07gak bisa itu buang badan
31:09saya berikan kesempatan juga
31:10kepada Prof. Hibnu
31:11saya bertanya
31:12Prof. Hibnu
31:12ini bagaimana mekanismenya
31:14nanti akan seperti apa
31:15pembuktian di persidangan
31:16kalau ini
31:17masuk sampai ke
31:18tahapan persidangan
31:20tadi juga disebutkan
31:21oleh Bung Fai
31:22ada 99 saksi
31:24bisa saja bertambah
31:25ada 600 bukti
31:27bisa saja bertambah
31:28nanti akan seperti apa
31:29mekanismenya
31:30kalau
31:30saya membayangkan ya
31:31kalau ini sampai ke persidangan
31:33begitu ya
31:33ini akan menjadi persidangan pertama
31:35soal kasus ijasa
31:36seorang presiden
31:38dan heboh
31:39dan heboh pasti
31:40ya ini mbak
31:41ya pasti masuk persidangan
31:43karena sudah diperiksa semua kan
31:45gitu kan
31:45pengadu sudah diperiksa
31:47teradu sudah terperiksa
31:49dan sebagainya
31:50dan yang paling menarik nanti
31:52menurut pikiran saya
31:53Bang Kosi Nudin
31:54Bung Roy itu
31:55akan menanyakan dulu
31:56konsep keaslian tadi
31:58walaupun memang
32:00bahwa terhadap dakwahannya
32:02mungkin terhadap
32:03kaitannya dengan fitnah
32:04berita bohong dan sebagainya
32:06tapi yang dikejar ke sana
32:07itu yang pertama
32:08yang kedua
32:09dalam pembuktian
32:11pembuktian itu
32:12merimpang jantungnya
32:13suatu sistem peradilan bidana
32:14oleh karena itu
32:15dalam pembuktian ini
32:16agak menarik
32:17karena tadi Bang Kosen Bang Rupi
32:18menyatakan
32:18kita harus berpikir
32:2035 tahun yang lalu
32:2135 tahun lalu
32:23dokumennya seperti apa
32:24keterang saksinya seperti apa
32:26apalagi kalau memang
32:27mengendalikan saksi
32:28saksi-saksi
32:29temennya Pak Jokowi
32:30sudah pensiun semua
32:31tanda petik mungkin pengurangan
32:33sudah berkurang pemikirannya
32:34mungkin sudah lupa
32:35dan sebagainya
32:36ini yang terjadi
32:37oleh karena itu
32:38kalau itu yang terjadi
32:39untung
32:40ada putusan MK
32:42Bang Riva E.
32:43Makhlum Dirib
32:43bahwa suatu keterang saksi
32:45itu tidak harus
32:46sendiri
32:47jadi konsep
32:48testimonio de auditi
32:50de auditu itu
32:51ada suatu
32:51celah lagi
32:52nah
32:53itu yang digajukan
32:54Bang Rupi
32:55Yusudu kan masalah
32:56putusan MK
32:57atau dipakai itu
32:57terhadap
32:59keterang saksi
33:00harus melihat sendiri
33:01oleh karena itu
33:02nanti
33:02hakim
33:03penasihat hukum
33:04kuncinya adalah
33:05membuat suatu
33:06relevansi
33:07antara bukti
33:08antara saksi
33:09relevansi
33:10antara saksi
33:11dengan saksi
33:12relevansi
33:13antara bukti
33:14dan bukti
33:14itu yang agak sulit
33:16nanti untuk
33:17merekomendasikan
33:18bahwa ini
33:19bernilai
33:19atau tidak bernilai
33:21nah
33:21karena dalam suatu
33:22sistem pengungkapan perkara itu
33:23semakin lama
33:24diperiksa
33:25semakin
33:26itu semakin sulit
33:26oleh karena itu
33:27dalam ilmu hukum
33:28pengungkapan
33:29peristiwa
33:30kecepatan
33:31penyelesaian perkara
33:32adalah semakin baik
33:33nah
33:33ini tidak
33:34ini berpikir
33:3535 tahun yang lalu
33:37mudah-mudahan
33:38saksi-sakinya masih
33:39cerdas
33:39masih ingat semua
33:40kalau tidak
33:41besok jadi rame
33:42Bang Rifai
33:43yang lupa
33:44yang wah
33:44harus sabar-sabar
33:46melihat seperti ini
33:47karena sudah lama sekali
33:49dan itu menjadi
33:50tantangan tersendiri
33:51pastinya ya
33:52dari saat pembuktian ya
33:53Prof. Ibu
33:54nah itu gimana
33:55Bung Fai
33:56tadi dikatakan
33:57ini menjadi tantangan
33:58tersendiri
33:58dalam pembuktian
33:59persidangan
34:00saksi-saksi
34:01yang dihadirkan
34:02ya mohon maaf
34:04ini sudah
34:04lanjut usia semua
34:06ada yang lupa
34:07bahkan ada yang
34:08wah pasti
34:08tidak ingat lah
34:09sudah 1985
34:10betul
34:12jadi memang
34:12itu salah satu
34:13termenangan
34:14kalau kita
34:14merekonstruksi
34:15sebuah peristiwa
34:1735 tahun yang lalu ya
34:18jadi lebih banyak
34:20tentunya kan
34:20dokumen-dokumen
34:21lambau ya
34:22kalaupun saksi-saksi
34:23ini kan mayoritas
34:25ya mungkin
34:25paling sebu Pak
34:26Kasmojo gitu ya
34:27dan beberapa
34:28teman-teman
34:28tapi kembali lagi
34:29saya percaya
34:31Hakim di Indonesia
34:32sudah terlatih
34:33memperiksa
34:33perkara-perkara
34:34seperti ini
34:34dan di dalam
34:36bagi sistem pidana
34:37kan ada
34:37pembuktian
34:38yang saling bersesuaian
34:39jadi
34:40adanya kesesuaian
34:42antara
34:42yang tadi sudah diulas
34:43antara saksi
34:44keterangan
34:45saksi
34:46bukti ya
34:47lalu juga misalnya
34:48ahli yang sudah
34:49melakukan
34:49lapor
34:50itu nanti akan
34:51dilihat
34:52mana yang sesuai
34:53yang saling
34:54menguatkan
34:55maka fakta-fakta itu
34:56yang dianggap berdiri
34:57menjadi fondasi
34:58tadi pada saat
34:59memutus
34:59makanya
35:00kembali lagi
35:02mungkin
35:03penjadik sendiri
35:03mencoba
35:04karena sudah tahu
35:04lampau
35:05maka dia coba
35:06menghadirkan
35:06hampir seluruh
35:07buktinya
35:07tidak lain
35:08untuk nanti
35:09membantu
35:10bisa dikonstruksi
35:10sebenarnya
35:11apa sih yang terjadi
35:12saat itu
35:12gitu ya
35:13dan saya
35:15yakin
35:15apalagi mungkin
35:16Hakim-hakim di Jakarta
35:17sudah cukup
35:18berpengalaman
35:19hakim di Jakarta
35:21sudah praktik
35:22hampir
35:22empat puluh tahunan
35:24jadi sudah
35:24cukup
35:25mumpuni lah
35:26oke terakhir
35:27Bung Kozin
35:28apa closing statement
35:29Anda terkait dengan
35:30ya itu tadi
35:31akan ada tantangan
35:32tersendiri pada saat
35:33pembuktian
35:34kami
35:34simple kami
35:35gak ada tantangan
35:36sama sekali
35:37karena kami itu
35:38cukup membantah
35:39karena dalam kasus ini
35:40yang punya beban
35:41pembuktian adalah
35:42jaksa
35:42dalam proses pelaporan
35:44adalah pelapor begitu
35:44dan dalam konteks
35:46membantah
35:46kami sederhana saja
35:47kalau ternyata
35:49ini kan gak perlu
35:50ratusan dokumen
35:51gak perlu 90 orang
35:53saksi dan seterusnya
35:54kami hanya kan melihat
35:55ijazahnya itu
35:57apakah yang selama ini
35:58diteliti oleh Roy Suryo
35:59kalau ternyata yang ditunjukkan
36:01itu adalah itu
36:02ya sudah palsu
36:03selesai
36:03bagi kami
36:04begitu saja
36:05jadi yang lain-lainnya
36:06itu gak relevan lagi
36:07dibahas bagi kami
36:08karena statement mereka itu
36:10kenapa mengatakan itu palsu
36:11dasarnya adalah
36:12ijazah yang beredar
36:14kemudian diteliti
36:15yang dulu itu
36:15pernah juga dipakai di KPU
36:17yang sudah di upload
36:18yang belakangan
36:19ya dibantah
36:20tidak pernah menggunakan
36:21padahal ijazah itu
36:22pernah digunakan
36:22untuk pilpres
36:23sudah di upload di KPU
36:24dan itu bisa diakses publik
36:26saat itu
36:26walaupun sekarang gak bisa
36:27nah ini belakangan
36:28dibantah bahwa itu
36:29bukan yang beredar
36:30berasal dari
36:31saudara Jokowi
36:31kuncinya satu
36:32kalau nanti
36:33ternyata dokumen ijazah itu
36:35adalah yang selama ini
36:35diteliti
36:36sudah palsu
36:37oke baik
36:38terakhir kita ke Prof. Ibnu
36:39Prof. Ibnu
36:39kalau menurut Anda
36:40dari kacamata Anda
36:42Prof. Ibnu
36:43butuh berapa lama
36:44berapa bulan
36:45untuk kemudian bisa
36:46menyelesaikan persidangan
36:47ini yang
36:48di dalam tanda kutip ya
36:49kompleks sekali
36:50kalau dalam suatu
36:53sistem peradilan
36:54bedara Mbak
36:54cepat
36:56atau tidak
36:57tergantung
36:58apakah
36:59masing-masing
37:00terlapor
37:01dilakukan upaya paksa
37:03kalau upaya paksa
37:04itu misalkan
37:04maaf lih penahanan
37:05kalau suatu
37:06kalau tidak
37:07dilakukan upaya paksa
37:09waktu terbatas
37:10oh ini bisa-bisa
37:11nanti
37:12waduh lagi masuk angin
37:13waduh lagi giginya sakit
37:15mundur-mundur terus
37:16nanti
37:16ini yang terjadi
37:17oleh karena itu
37:18saya kira ini
37:18nggak bisa cepat
37:19ini lama
37:20ini kunci suatu
37:21peradilan itu
37:22apabila ada upaya paksa
37:23sepanjang tidak ada
37:24upaya paksa
37:25ya semuanya
37:26melihat suatu keadaan
37:27karena peradilan kita itu
37:28meletakkan sebagai
37:29asas subjek yang sama
37:31asas akusatur
37:33sehingga kalau nanti
37:34kliennya
37:35Pak Rifai itu
37:36ah ternyata
37:37saksinya sakit gigi
37:38ya tunggu dulu
37:39mundur lagi
37:40emangnya
37:41udah usia semua
37:42oke
37:43nanti kita akan lihat
37:45bagaimana
37:46proses ini
37:47akan terus bergulir
37:48terima kasih
37:48Prof Ibnul
37:49telah bergabung bersama kami
37:50memberikan
37:51pengetahuannya
37:54kemudian ada
37:54Bung Hosinuddin
37:55kemudian juga ada
37:56Bung Fahid
37:56terima kasih
37:57Bapak-Bapak sehat
37:57selamat
37:58Assalamualaikum
37:59selamat pagi
Komentar