- 7 bulan yang lalu
- #ijazahjokowi
- #jokowi
- #roysuryo
- #ijazahpalsu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma, salah satu terperiksa kasus ijazah Jokowi, mengaku terkejut saat mengetahui ijazah Joko Widodo sudah tidak ada lagi di Polda Metro Jaya.
Pernyataan Tifa disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
Ia mengaku kaget saat mengetahui ijazah Jokowi sudah tidak ada lagi di Polda Metro Jaya, namun sudah dikirim ke Mabes Polri untuk dianalisis forensik.
Menurut Dokter Tifa, informasi ini tidak pernah disampaikan penyidik polisi kepada publik.
Roy Suryo sebut berkas termasuk ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai calon kepala daerah tak ditemukan di KPU Solo dan Jakarta.
Benarkah demikian? Lalu apa arti penting berkas ijazah Jokowi yang ada di KPU? Kita bahas bersama Roy Suryo dan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara.
Baca Juga Rismon usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro: Siap Pertanggungjawabkan Hasil Penelitian di https://www.kompas.tv/nasional/613658/rismon-usai-diperiksa-kasus-ijazah-jokowi-di-polda-metro-siap-pertanggungjawabkan-hasil-penelitian
#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #ijazahpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/613674/full-roy-suryo-dan-kuasa-hukum-jokowi-soal-berkas-hilang-di-kpu-solo-dan-jakarta-sapa-malam
Pernyataan Tifa disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
Ia mengaku kaget saat mengetahui ijazah Jokowi sudah tidak ada lagi di Polda Metro Jaya, namun sudah dikirim ke Mabes Polri untuk dianalisis forensik.
Menurut Dokter Tifa, informasi ini tidak pernah disampaikan penyidik polisi kepada publik.
Roy Suryo sebut berkas termasuk ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai calon kepala daerah tak ditemukan di KPU Solo dan Jakarta.
Benarkah demikian? Lalu apa arti penting berkas ijazah Jokowi yang ada di KPU? Kita bahas bersama Roy Suryo dan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara.
Baca Juga Rismon usai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro: Siap Pertanggungjawabkan Hasil Penelitian di https://www.kompas.tv/nasional/613658/rismon-usai-diperiksa-kasus-ijazah-jokowi-di-polda-metro-siap-pertanggungjawabkan-hasil-penelitian
#ijazahjokowi #jokowi #roysuryo #ijazahpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/613674/full-roy-suryo-dan-kuasa-hukum-jokowi-soal-berkas-hilang-di-kpu-solo-dan-jakarta-sapa-malam
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Bagi calon kepala daerah tak ditemukan di KPU Solo maupun juga di Jakarta.
00:05Benarkah demikian? Lalu apa arti penting dari berkas ijazah Jokowi-Dodo yang ada di KPU?
00:10Kita bahas bersama Roy Suryo dan juga kuasa hukum Jokowi, Rifai Kusumanegara.
00:15Mas Roy, selamat malam Bang Rifai.
00:16Selamat malam.
00:17Ini nampaknya gak pernah selesai ya kasus ijazah Pak Jokowi ini ya?
00:21Pertanyaan saya Mas Roy.
00:22Ya kalau dari dulu ditunjukin ijazahnya selesai.
00:24Oke pertanyaan pertama saya Mas Roy, kenapa sampai ke KPU Solo, ke Jakarta, nyari berkasnya Pak Jokowi ini antara gemes apa gemes banget?
00:33Gini, sebenarnya itu juga muncul karena dari statement bereskrim sendiri.
00:40Ketika kemudian gelar perkara pada tanggal 22 Mei yang lalu, itu kan banyak data-data ditampilkan.
00:47Dan kemudian juga termasuk katanya ada 36 yang dari UGM.
00:51Nah kami kemudian tertarik juga untuk ikut juga melihat sih gitu, kan kalau itu ditampilkan.
00:57Dan ditampilkannya kan hanya berupa digital itu.
01:00Harapan kami waktu itu fisiknya masih ada.
01:03Mulai, bukan hanya soal data di KPU, mulai dari harian KR, Kedaulatan Rakyat.
01:08Itu kami datang ke KR, kata KR udah gak ada, udah diambil.
01:13Terus ke perpustakaan wilayah, menarik lagi mbak.
01:15Di perpustakaan wilayah itu tidak hanya KR tanggal 18 Juli tahun 80, tapi tiga bendel, tiga bulan itu diambil semua.
01:22Loh ini apa-apaan ini yang diambil semua gitu.
01:24Kemudian skripsi-skripsi, itu udah ada puluhan juga skripsi di sita semua.
01:28Ini apa skripsi itu juga termasuk barang bukti gitu.
01:30Nah yang menarik apa?
01:32Sebenarnya sederhana, apa yang kami lakukan itu dalam rangka penulisan buku kemarin ya, Jokowi's White Paper ini ya.
01:37Ketika kami menulis ini, kita ingin lihat, memperbandingkan apakah benar atau apakah sama ijazah yang dulu dibakai Jokowi ketika mendaftar Wali Kota Solo,
01:47kemudian ketika mendaftar Pilkada DKI Jakarta, Pilgub, dengan Presiden itu sama atau tidak?
01:52Oke, yang hasilnya di Solo dan Jakarta di KPU?
01:55Gimana bisa ada hasilnya? Di sana gak ada semua.
01:58Jadi ketika didatangi oleh Bang Resmon, didatangi oleh Dr. Taufik, mereka menjawab tadi, Mas Yustin, itu udah di sita.
02:04Ini menurut saya agak-agak, maaf ya, agak-agak terwelu gitu, terlalu gitu.
02:10Kalau motokopi di sita, kenapa gak ada pertinggal? Itu juga yang terjadi pada UGM kemarin.
02:15UGM kemarin dalam statementnya, dalam podcast yang 35 menit itu, ya 34 menit sekian itu,
02:20konmenterakan semua berkasnya diberikan semua, sampai gak ada semua di UGM.
02:25Ini kan konyol gitu loh. Sama seperti halnya kalau nanti terjadi sesuatu.
02:28Mungkin biar gak ada yang tercecar, Mas Roy, biar dikumpulin semuanya.
02:31Nah, mestinya kampus itu punya pertinggalnya. Mestinya KPU itu juga punya salinannya.
02:37Apalagi itu kan cuma fotokopi. Apa sih salahnya memfotokopi?
02:40Tapi sebenarnya, khusus yang UGM misalnya, itu kan juga dulu sebenarnya malah sudah benar.
02:45Harian Kompas.com sendiri waktu itu ada seorang wartawannya, namanya Mas Januarius Wabru waktu itu,
02:52mewawancarai dekan. Itu malah dekannya menunjukkan fotokopi ijazahnya.
02:57Ijazahnya Jokowi sama ijazahnya Almaru Marimulyono.
02:59Benar kalau menurut saya, karena itu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
03:03nomor 14 tahun 2015, khususnya di Pasal 18.
03:05Jadi intinya kalau sekarang nyari ke KPU Solo, ke Jakarta juga,
03:09ke KPU Jakarta gak ada.
03:11Dengan alasan?
03:12Dengan alasan katanya sudah disita oleh kepolisian.
03:14Oke.
03:14Itu sebenarnya kalau mau dikejar, ya Dr. Taufik mengatakan,
03:17itu pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
03:18Nah, nanti dulu Mas Roy. Oke, Bang Rifai, emang kemana sih berkas-berkasnya Pak Jokowi?
03:23Itu semuanya berarti tidak ada satupun yang tersisa, yang ditinggalkan.
03:26Begitu baik di KPU, tadi juga di UGM termasuk?
03:29UGM, di perpustakaan wilayah, dan lain sebagainya.
03:31Oke, saya perlu klarifikasi.
03:32Ya.
03:32Pada intinya kan gini, kalau saya akan menjelaskan dari sudut Pak Jokowi dong ya,
03:35mengenai KPU, saya gak bisa komentar.
03:37Ya.
03:38Sekalipun mungkin nanti sedikit saya ulas.
03:40Nah, tapi intinya gini, Pak Jokowi kan mengikuti pelkanda di Solo 2005-2010.
03:44Tentunya semua persyaratan wajib diberikan.
03:48Kalau tidak, ya tidak bisa lolos.
03:49Karena itu di pilkanda itu ada tahapan-tahap yang harus dilewati.
03:54Termasuk juga, apa namanya, ini menarik karena mas Rai menyinggung KPU Solo ya.
04:01Cukup menariknya begini.
04:02Ini mari kita redungkan juga gitu.
04:04Di tahun 2005, waktu itu Pak Jokowi, hanya pengusaha mebel, baru pertama kali ikut pilkanda gitu ya.
04:11Belum kenal siapa-siapa, belum punya network.
04:14Kalau waktu itu sudah amit-amit ya, misalnya menggunakan ijasa palsu, pasti sudah dihajar.
04:20Ini kita bicara 2005 nih, Pak Jokowi seorang pengusaha mebel.
04:24Apalagi kebetulan, Pak, pengalaman, saya juga kebetulan pengacara yang aktif di sengketa-sengketa pemilu ya.
04:30Ijasa itu pasti jadi sasaran, Pak.
04:31Makanya kalau Pak lihat di Google, di Googling, di MK itu banyak sengketa dari ijasa.
04:35Pasti jadi sasaran, sasaran tembak gitu.
04:38Jadi sebenarnya kalau selama ini juga lolos begitu saja, tidak ada yang mengugat, asumsi, lagi-lagi ini asumsi ya.
04:44Itu selama ini tahapan terus sampai dengan, terlalu kalau sudah KPU, udah terlalu kuat lah.
04:50Belum ke-2 kali.
04:51Pertama kali kan dia bukan siapa-siapa.
04:53Pasti akan dihajar gitu.
04:55Karena clear tidak ada persoalan, harusnya ini juga sebenarnya mengindikasikan bahwa memang tidak ada persoalan.
04:59Nah, terkait bahwa ini, barang ini pasti ada lah, nggak mungkin nggak ada.
05:04Kalau nggak ada pasti udah diserang oleh masur-masur lain.
05:06Tapi sekarang giliran diminta nggak ada katanya, nggak ada satu pun.
05:09Memang karena menjadi penyidikan, ini disita.
05:11Ini yang saya dapat informasi, tidak hanya yang disita dari pihak, dari KPUD Solo, tapi sampai dari KPUBusat pun disita.
05:18Dan mereka juga didengar jadi saksi semua.
05:20Nanti di persidangan akan didengar bagaimana perolahan ini, bagaimana semuanya.
05:24Jadi biar terang-menerang.
05:25Karena kan bagaimanapun juga, teman-teman penyidikan punya kewajiban menjelaskan perjalanan injasa yang digunakan sejak KPUD Solo hingga KPUBusat.
05:35Nah, kenapa perlu disita?
05:38Kembali lagi, ini akan dilakukan juga lapor.
05:41Makanya mungkin kalau kita lihat, lapornya agak lama nih ya.
05:43Oke, berarti artinya tidak ada satupun fotokopian yang memang disisakan.
05:47Artinya memang semuanya.
05:48Kalau ini, saya peraduga lagi nih.
05:51Sebenarnya waktu disita, ada namanya berita cara cita.
05:53Dan instansi itu sebenarnya bisa memfotokopi dulu.
05:57Sebenarnya ya, tapi saya nggak ngerti juga nih.
05:59Kadang, ini asumsi lagi nih.
06:03Yang datang masa saya, orang-orang udah tahu, ini striker.
06:05Makanya dia ngeles-ngeles.
06:06Oh, saya nggak asumot fotokopi.
06:08Maybe ya, maybe ya.
06:09Tapi sebenarnya, dia pasti boleh punya hak untuk fotokopi.
06:11Tapi kenapa fotokopi itu harus diambil semuanya?
06:14Kan padahal cukup aja yang asli.
06:16Yang diambil fotokopi legalisir.
06:18Oh, oke.
06:19Iya dong, kan kalau injasiasi asli ada di Pak Jokowi, di tiap kap itu ada fotokopi legalisir.
06:22Jadi intinya untuk apa ini semuanya diambil?
06:24Biar membandingkan semuanya nih.
06:25Dibandingkan semuanya.
06:26Meskipun ada ratusan fotokopi.
06:28Ini, ya kemudian lagi, saya kan melapor mengikuti pekerjaan-pekerjaan.
06:33Untuk skripsi saja, ini diambil skripsi tidak hanya fakultas keutan dan diangkatan Pak Jokowi.
06:38Di fakultas-fakultas lain pun diambil sampel-sampelnya.
06:40Yang sama-sama lembar pengesahannya, modelnya sama, fontnya sama, sama-sama dari perdana.
06:46Dibandingkan.
06:46Ya kembali lagi, ini kan secara saintis harus dibuktikan identik atau tidak identik.
06:50Termasuk juga ijazah.
06:52Teman-teman penjadinya juga mencoba mengambil dari fotokopi selain.
06:55Jadi kembali lagi, ini kan agar sebuahnya tenang menerang.
06:57Jadi menurut saya sih apa yang dilakukan masih dalam taraf aja.
07:00Tapi kenapa fotokopi nggak disimpan?
07:02Saya nggak bisa jawab terlalu banyak ya.
07:04Mungkin ketakutan karena ini yang nanya striker punya.
07:07Kenapa Mas Roy sebenarnya kalau analisanya begitu ya?
07:12Kenapa sampai semuanya kan asli sudah ada?
07:13Itulah, makanya gini.
07:15Nggak boleh sebenarnya KPU bilang nggak ada.
07:17Karena nanti kita juga berhak misalnya mengajukan kepada KIP, Komisi Informasi Pusat.
07:23Karena itu sudah termasuk dokumen publik.
07:25Dan kalau termasuk dokumen publik, nanti tiba-tiba putusan dari yang kita ajukan itu sementara lagi turun.
07:30Dan itu harus dibuka.
07:31Terus KPU di Solo, KPU di Jakarta sama KPU itu mengatakan nggak ada.
07:35Kayak kami kemarin ya, menggunakan KIP untuk kasus yang lain, untuk kasus pemilu.
07:41Mereka menjawab nggak ada.
07:42Nah itu kita tuntut benar.
07:44Karena itu putusan dari KIP itu bahkan sudah digugah dan inkrah.
07:48Itu harus dibuka.
07:50Termasuk juga, ini ada satu kerugian besar mbak.
07:52Sekarang dialami oleh para waham siswa, terutama yang dari UGM.
07:57Mereka mau baca skripsi kakak angkatannya, itu menjadi nggak ada.
08:01Karena disita padahal kan nggak salah itu skripsi-skripsi yang lain.
08:04Penyitaan ini artinya kan sementara aja, nanti dikembalikan lagi kan harusnya.
08:07Harusnya begitu.
08:08Cuman kan pada saat disita itu kan terjadi satu kekosongan.
08:12Harusnya disediakan juga dong pertinggalnya.
08:15Minimal itu digitalnya.
08:17Ya kalau di skripsi itu, itu ada namanya ETD.
08:20Electronic Thesis and Dissertation.
08:22Itu harusnya ada.
08:23Ini nggak ada semua.
08:24Termasuk KR.
08:25Orang mau datang ke perusahaan wilayah sekarang ya mbak.
08:28Misalnya mau baca berita Agustus lah, bukan hanya Juli.
08:31Agustus tuh nggak ada.
08:32Karena Agustus ikut disita bersama dengan koran bulan Juli dan bulan Juni.
08:37Ini kan lebay kalau dalam bahasa saya ya.
08:39Tapi kalau tadi asumsinya Bang Rifai bilang,
08:42kalau di Solo aja waktu Pak Jokowi mendaftar sebagai wali kota.
08:46Itu nggak masalah.
08:47Itu saya percaya ya.
08:49Dulu beliau bukan apa-apa.
08:51Beliau bukan siapa.
08:51Sekarang masalahnya.
08:53Nggak adanya tuh sekarang.
08:54Maksudnya jadi ada intervensi tangan-tangan yang tidak.
08:56Tapi kenapa sekarang itu nggak ada semua gitu loh.
08:58Yang jadi KPUD Solo.
09:00Yang ada kayak daerah ya.
09:01Ketika daftar wali kota KPUD DKI.
09:04Itu nggak ada.
09:04Aneh ini.
09:05Mestinya ada pertinggalnya.
09:07Kenapa ada pertinggalnya?
09:08Nanti kalau kemudian putusan KIP itu sudah turun.
09:10Kemudian KPU tidak bisa.
09:12KPU yang KPUD itu yang malah kena.
09:14Tapi kan KPU sudah bilang bahwa sudah diserahkan semuanya ke Polda.
09:17Nah itulah yang nggak boleh harusnya.
09:20Kalaupun sudah diserahkan, okelah.
09:21Yang ada cabasanya diserahkan.
09:23Tapi sebagai dokumen publik.
09:24Sekali lagi ini dokumen publik ya.
09:25Berdasarkan Undang-Undang KIP nomor 14 tahun 2008.
09:29Dan khusus di pasal 18 ayat B.
09:31Itu harus dibuka kepada publik.
09:33Dan siapapun yang lihat.
09:34Harus bisa termasuk kami.
09:36Misalnya.
09:36Atau termasuk menghasilkan semua bahasa UG.
09:37Pengen baca deh.
09:39Skripsi-skripsi.
09:40Kali Pak Rifai mengatakan juga.
09:41Malah nggak hanya kehutanan.
09:42Tapi fakultas-fakultas lain disita.
09:44Ini lebay gitu loh.
09:46Benar-benar menyurutkan nih orang ini.
09:48Jadi kenapa nggak ada di dununjuin aja.
09:50Selesai kan.
09:51Nggak bikin orang repot.
09:52Seluruh Indonesia kan repot berbulan-bulan ini.
09:54Bang Rifai lagi-lagi nih.
09:55Ada aja yang dicari-cari begitu.
09:57Apakah ini sebenarnya kalau Bang Rifai lihat ini hanya mencari-cari begitu.
10:01Atau jangan-jangan ya memang ada.
10:04Ya prosedurnya begitu.
10:05Terus panjang begitu.
10:06Kasus ini.
10:07Ada saja yang dicari-cari.
10:08Saya pada saat seperti tadi.
10:09Memang idealnya foto kubanya tetap disimpan.
10:11Nah setuju.
10:12Karena bagaimanapun kan pelanian masyarakat.
10:14Pelanian masyarakat harus tetap berjalan gitu ya.
10:16Tapi kembali lagi.
10:17Kalau saya duga mereka khawatir ya.
10:19Karena kembali lagi kan, saya juga memahami lah teman-teman dari TPU dan para ahli.
10:25Dibilang ngebay katanya tadi.
10:27Mencari terus bahan, mencari terus telah, wajar.
10:30Wajar itu ya.
10:31Karena mereka juga mempersiapkan diri.
10:33Pembelian andai kata persidangan.
10:35Terpaksa untuk bahan buku berikutnya.
10:37Untuk bahan.
10:38Kalau itu arsendan royaltinya.
10:40Cilit dua, cilit tiga.
10:41Kalau itu royaltinya sepuluh kaki itu.
10:43Tapi intinya kalau saya lihat mungkin ini lebih kepada kekhawatirannya.
10:47Takutnya nanti dicari lagi persoalannya.
10:50Ada lagi ya.
10:51Kembali lagi kalau saya lebih ke situ gitu ya.
10:53Ya kalau benar-benar.
10:53Sekaripun saya sebenarnya terima kasih loh ya.
10:55Jadi contohnya.
10:55Kemarin kan di UGM dikejar.
10:59Sumitro.
10:59Sumitro kenapa berbeda.
11:01Sudan Zue.
11:02Kenapa Pak Asmujo.
11:03Kenapa IPK gitu kan.
11:05Jadi semuanya dicari-cari nih.
11:07Contohnya kayak Sumitro.
11:08Tidak dicari-cari Pak.
11:08Tidak.
11:08Sementara kayak Sumitro dan Sumitro kan jujur aja.
11:11Kami tidak bisa jawab dong dari pihak Pak Jokowi.
11:13Itu kan harus kampus ya.
11:14Sekarang kami dijawab.
11:15Yang kuliah Pak Jokowi gitu ya.
11:17Pak Asmujo kami firm.
11:18Karena itu pembimbing buat kami gitu ya.
11:20Tapi kan kembali lagi.
11:21Yang harus dikonfirmasi pihak kampus dong.
11:23Kampus pun harus mencari gitu ya.
11:25Dan akhirnya ya kemarin mereka muncul.
11:27Sudah ada dokumennya juga.
11:28Ya kami terima kasih juga.
11:29Malaiknya ada bahan.
11:31Untuk bisa didalami.
11:32Cuman sayangnya itu Pak Rifai.
11:34Hanya omong-omong doang gitu loh.
11:36Gak ada buktinya.
11:37Rektor loh.
11:37Seorang rektor loh.
11:38Sudah ngomong.
11:39Justru itu.
11:40Kenapa rektor tuh hanya ngomong doang.
11:42Hanya naratif.
11:42Kan UGM tuh punya sumber data.
11:45Punya sumber dana juga.
11:46Tampilkan dong.
11:48Kalau saya jawabannya udah ketahuan.
11:49Karena ini kelompok striker.
11:52Dimunculin.
11:53Di foto diributin lagi gitu loh.
11:55Tapi gini.
11:56Kalau memang ditampilin tuh bener Pak Rifai.
11:58Gak ada ketakutan dong.
11:59Harus ditampilkan.
12:00Karena nanti dicari-cari lagi.
12:02Loh gak dicari-cari.
12:03Kita gak perlu mencari-cari.
12:04Itu akan keluar sendiri.
12:05Misalnya.
12:06Buku alumni.
12:07Yang katanya itu ada 25 tahun.
12:10Setelah dihitung tahunnya salah.
12:11Gak 25 tahun tapi 31 tahun.
12:13Gitu kan.
12:14Konyol.
12:14Dicari-cari lagi.
12:16Nah kalau gitu pertanyaannya.
12:18Apa mungkin.
12:18Tapi nanti terakhir Mbak.
12:20Kalau disini semua harus dibuka.
12:21Kalau tidak mau harus dibuka.
12:22Tapi sebelum sampai kesana Bang Rifai.
12:24Kalau tadi Mas Roy bilang kan.
12:26Kenapa gak dijajarin dibuka datanya ya.
12:27Nah apakah karena mungkin juga UGM bisa punya argumen bahwa itu juga sudah disita oleh polisi.
12:36Nanti ya usah aja deh.
12:37Oke gak mungkin.
12:38Pasti harus ada dong asipnya.
12:40Iklan dulu.
12:41Dokter Tifa alias Tifa Uziah Tiasuma salah satu terperiksa kasus ijasa Jokowi.
12:55Mengaku terkejut saat mengetahui ijasa Jokowi Dodo sudah tidak ada lagi di Polda Metro Jaya.
13:00Pernyataan Tifa disampaikan usai ia menjalani pemeriksaan kasus tudingan ijasa palsu Jokowi di Polda Metro Jaya.
13:06Ia mengaku kaget saat mengetahui ijasa Jokowi sudah tidak ada lagi di Polda Metro Jaya.
13:11Tapi sudah dikirim ke Mabes Polri untuk dianalisis forensik.
13:15Menurut dokter Tifa informasi ini tidak pernah disampaikan penjidik polisi pada publik.
13:36Karena kata pemeriksa saya, pemeriksa saya itu, sampaikan bahwa ijasa itu sudah tidak ada lagi di Polda Metro Jaya.
13:42Dan itu tidak pernah disampaikan kan pada kalanya, kita semua tidak tahu.
13:46Dan posisi dari ijasa itu sekarang ada di Mabes.
13:50Ada di Mabes dan sedang atau sudah dilakukan uji forensik, learn forensik gitu.
13:58Mas Rok, ini berarti artinya Anda dan kawan-kawan lagi pusing gak nih?
14:01Jari-jari gimana mau cari pembandingnya karena gak ada di mana-mana?
14:04Enggak, justru gak pusing. Kita senyum aja. Pak Rifai ini yang lebih pusing.
14:09Jadi gini, itu kejadiannya kemarin ketika beberapa teman itu mempertanyakan sebelum diperiksa,
14:15ditanya, ini kausa primanya apa?
14:17Sebab pertamanya Pak, ijasa kan?
14:19Kemudian kami-kami ini dituduh ada pencemaran nama baik,
14:22mas Bapak Jokowi gak ngebut nama katanya,
14:24terus ada fitnah dan lain sebagainya, itu kan dari ijasa.
14:28Lah mana buktinya ijasa itu?
14:30Ketika itu tidak dihadirkan, kemudian kan kami bertanya waktu itu.
14:33Ya hadirkan dulu dong ijasa-nya.
14:35Karena penyidik mau menghadirkan, tapi ternyata setelah koordinasi,
14:38mereka bilang, Pak maaf, ijasa-nya lagi dalam antrian di puslafor.
14:42Lah, ini kemudian menimbulkan banyak, apa, banyak simpulannya.
14:47Bukannya asumsi ini.
14:48Ya, tapi kemudian pandangan hukum ya.
14:51Mungkin nanti Pak Rifai pasti beda pandangannya.
14:53Pandangan hukum dari pihak kami bahwa kami tidak boleh diperiksa dulu.
14:56Sebelum itu inkrah atau jelas ijasa-nya.
14:59Ijasa-nya teliti dulu, palsu atau tidak.
15:02Kalau ijasa-nya ternyata palsu, ya kami kan tidak terbukti.
15:06Kemudian memfitnah dan mencemalkan apa-apa.
15:07Jadi kemarin Anda tidak menjawab pertanyaan apa-apa?
15:09Oh, kalau saya lain strategi.
15:10Kalau saya, saya jawab, ya meskipun yang saya jawab itu yang terkait dengan tanggal 22 Januari.
15:17Kalau selain tanggal 22 Januari, yang tidak ada saya, enggak, Pak.
15:21Karena apa?
15:21Saya kemarin status siapa?
15:23Saksi, kan?
15:23Saksi itu hanya boleh menceritakan apa yang dia lihat dan apa yang dia dengar.
15:28Saksi tidak boleh berpendapat.
15:29Itu namanya ahli kalau berpendapat.
15:31Maka saya hanya cerita.
15:32Kalau ada link yang katanya ada 37 link, saya tanya dulu.
15:35Ini kok bisa sampai 37 itu gimana?
15:37Dulu katanya Jokowi nyerahkan berapa link?
15:4024, Pak.
15:4113 tambahnya dari siapa?
15:43Mereka kata, akhirnya dari kami yang enggak bisa.
15:46Itu adalah delik aduan kok bisa tambah-tambahin.
15:48Kemudian dari situ saya tanya, dari 37 itu yang ada saya, separuh ada enggak?
15:52Enggak ada, Pak.
15:53Karena saya sudah sempat lihat.
15:54Saya bilang itu yang ada saya, hanya sekitar 5.
15:56Sepertiga ada enggak?
15:57Seperempat ada enggak?
15:58Seperlima ada enggak?
15:59Enggak ada.
16:00Seper enam ada enggak?
16:01Ya itu, Pak.
16:01Sebentar, seper enamnya dari lima itu saya lihat.
16:04Itu ada dua yang ada silvesternya.
16:06Ya, saya sebut ini.
16:07Kenapa?
16:07Karena silvesternya itu tidak layak menjadi saksi.
16:10Karena dia harusnya masuk penjara.
16:12Ketika dia masuk penjara, kan dia enggak bisa jadi saksi.
16:14Atau dia enggak bisa di kejadian itu.
16:16Katakanlah dia ada di debat di kompas misalnya.
16:18Kemudian peristiwa itu yang dimasukkan.
16:20Tapi ternyata harusnya dia kan ada di penjara.
16:23Nah, kemudian dia masuk dulu.
16:24Ya, ini harus digugurkan dulu.
16:25Oke, Pak.
16:26Baik, Pak.
16:26Digugurlah.
16:27Jadi dari situ saya memang hanya menjawab yang taktis-taktis saja.
16:30Tapi dokter Tifa, dokter Rismond itu menyatakan,
16:33kalau tidak ada ijasa yang asli yang ditunjukkan dulu, mereka tidak akan menjawab.
16:38Jadi balik lagi ke soal ijasa.
16:39Sekarang ijasa Pak Jokowi di mana sih sebenarnya?
16:41Oke, jadi ijasa Pak Jokowi kan dulu disita waktu pemeriksaan di Pores Surakarta ya.
16:47Oke.
16:48Dan memang waktu itu penjidik menyatakan akan dilakukan lapor.
16:51Karena salah satunya untuk penguatan bukti atas dugaan dilakukan fitnah.
16:58Nah, memang perlu digarisbawahi ya.
17:00Jadi ini bukti bukan yang baru berdiri sendiri.
17:02Karena untuk membuktikan apakah benar tidaknya terjadi fitnah itu ada dua alat bukti yang bisa kita gunakan.
17:08Pertama selain lapor, yaitu adalah pernyataan penerbit, yaitu UGM.
17:12Pernyataan ini adalah yang pertama kali menjadi dasar, menjadi alat bukti dasar untuk bisa menaik ke penyidikan.
17:18Nah, di penyidikan itu ada dua tugas penyidik.
17:20Satu, menentukan tersangka.
17:21Kedua, mengumpulkan lagi alat bukti.
17:23Nah, makanya di penyidikan itu baru dilakukan lapor.
17:26Jadi, pengembangan ya.
17:27Nah, ini sekarang sudah dilaporkan dan tadi yang seperti saya jelaskan memang dibanding-bandingkan dengan banyak sekali dokumen.
17:34Jadi ini ijazahnya di Polda atau di Mabes nih?
17:37Bukan dilaporkan, pus lapor Mabes Polri.
17:40Oh, pus lapor Mabes Polri.
17:40Pusat Lombardun Forensik ya.
17:42Dikirim ke sana dan memang dibanding-bandingkan dengan banyak dokumen ya.
17:46Dan objeknya bukan hanya ijazah, termasuk skripsi ya.
17:49Dan semua dokumen-dokumen artisasi penyidikan.
17:51Termasuk fotokopi-fotokopi yang tadi dilegalisir begitu.
17:53Itu akan di-compare semua, dilihat.
17:56Karena kembali lagi kan ini kan harus dijelaskan.
17:58Bagaimanapun juga penyidik harus mempertanggungjawabkan ini kepada di muka hakim nantinya kan.
18:02Oke.
18:02Nah, berarti itu masalahnya ya Pak.
18:03Nah, berarti arti R.I. juga.
18:05Saya mau selesai kan?
18:06Selesai kalau tiba-tiba kami sudah dikejar.
18:08Silahkan.
18:08Saya mau mengomentari, apa namanya.
18:11Kembali lagi, untuk penyidikan ini lagi,
18:13kan tugas penyidikan itu adalah mengumpulkan alat bukti.
18:15Jadi alat bukti ini dikumpulkan lagi.
18:17Nah, tapi kembali lagi soal ada beberapa terperiksa yang tidak ingin menunjukkan,
18:24memberikan keterangan sebelumnya ditunjukkan,
18:26pertama, saya harus membatasi masing-masing memiliki strategi pembelian masing-masing,
18:31harus kita hormati.
18:33Tentunya kebunsaan itu pun juga sendiri disuksesikan dengan pengacara masing-masing,
18:35dan itu...
18:36Oh, ini bagian dari strategi aja sebenarnya berarti ya?
18:38Nah, intinya saya, itu kadang juga kan kami juga suka jadi pengacara tersangka ya.
18:42Jadi, banyak kita juga memainkan strategi itu dan kami gak mau mengomentari.
18:48Cuma, secara umum saya hanya mau menjelaskan ketentuan hukum terkait penyidikan.
18:52Undang-undang itu menjelaskan penyidikan itu tujuannya hanya tiga.
18:54Satu, untuk menjamin perasaan dan putusan.
18:59Kedua, untuk mengamankan barang bukti agar tidak dihilangkan dan segala macamnya.
19:04Yang ketiga, untuk membantu pembuktian.
19:06Tiga ini.
19:07Nah, tidak ada memang ketentuan hukum yang menyatakan bahwa barang bukti ini harus ditujukan kepada saksi ataupun maafnya tersangka ya?
19:16Tidak ada.
19:16Yang dimaknai dengan membantu pembuktian apa?
19:20Yaitu membantu pembuktian kepada hakim.
19:23Agar hakim nanti teryakinkan.
19:24Inilah bedanya alat bukti sama barang bukti.
19:26Kalau alat bukti itu untuk membangun sahnya sebuah persangkaan.
19:32Tapi keyakinan itu bisa ditambahkan dengan adanya barang bukti.
19:35Seperti contohnya, kalau pembunuhan mana pisau-nya.
19:38Kalau menembak mana pistol-nya.
19:40Tapi dia, ini barang bukti loh bukan alat bukti.
19:42Alat bukti kan ada surat, keteran saksi, keteran ahli.
19:45Nah jadi, yang mau saya jelaskan disini adalah, secara hukum memang tidak ada ketentuan yang justru mewajukan penjidik menunjukkan kepada saksi.
19:55Bahkan itu menjadi bahayanya gini, contoh ya.
19:59Dalam perkara penyelapan, KPK mempunyai CCTV waktu mereka masuk.
20:04Gak mungkin dong ini ditunjukkan kepada saksi.
20:06Oke, oke.
20:06Kalau nanti si saksi akan membuat alibi, menutupi, wah menyerang itu CCTV segala macam, itu kadang biasanya dikagetkan di sidang.
20:14Tentuannya ijazah palsu.
20:15Dimunculkan dan baru kita sadar, uh ada alat-alat bukti gitu.
20:17Kemudian yang memiliki ijazah, ijazah saya asli kok.
20:20Ya buktikan dulu asli apa enggak.
20:22Nah ini lagi diproses, lagi diteliti, dan ini kan aneh.
20:25Dulu ketika di mabes cepat banget.
20:27Lapor, selanjutnya berapa hari udah keluar.
20:29Ini udah lebih dari seminggu atau dua minggu udah keluar-keluar.
20:33Ini pun belum keluar hasilnya, ya kan.
20:35Nah kalau memang dalam penelitian kami dalam Jokowi's Fet Paper ini, itu udah jelas.
20:40Itu 99,9 persen palsu gitu loh.
20:43Baik skripsinya maupun ijazahnya.
20:45Tiba-tiba yang disini udah dikejar dulu.
20:47Ayo kamu memfitnah pasti.
20:49Kamu mencemarkan mabaik.
20:51Bahkan kamu menghasut gitu loh.
20:53Tapi kan ininya belum jelas.
20:55Ini kan aneh.
20:56Ibaratnya ya, ujungnya belum muncul.
20:59Hasilnya belum ada.
21:00Simpulannya belum ada.
21:01Ini udah diputuskan dulu.
21:02Jadi ini logika...
21:03Jadi anda gak percaya sama polisi sama penyidik?
21:05Loh gini kan harus dipastikan dulu.
21:07Karena apa?
21:07Karena tolong baca juga hasil ilmiah kami.
21:10Karena gini, ya baik penyidik, bahkan UGM sendiri yang kemarin hanya omong-omong ya.
21:15Tidak ada bukti pun yang ditampilkan.
21:17Itu kan karena katanya semuanya sudah dikasih.
21:19Itu yang aneh.
21:20Gak mungkin itu semua tidak ada.
21:22Pasti harusnya pertinggalnya.
21:23Bahkan nanti ketika kami gugat dengan KIP, dengan Komisi Informasi Pusat ya.
21:28Data itu harus muncul.
21:29Data itu harus keluar.
21:30Kalau sampai data itu gak ada, wah itu akan parah banget UGM ya.
21:33Demikian juga dengan instansi-instansi lain.
21:35Kayak perpustakaan, wilayah, kemudian harian KR, kemudian mana lagi.
21:40Kok sampai datanya kemudian diserahkan semuanya begitu saja.
21:44Ini kan kerugian besar bagi masyarakat.
21:46Kerugian besar bagi adik-adik mahasiswa gak bisa belajar skripsi lagi dari kakak-kakak angkatannya.
21:51Apalagi kemudian perpustakaannya dibongkar.
21:53Gak bisa lihat lagi.
21:54Tapi ini karena ada case-nya, spesial case.
21:57Karena lagi ada kasus penyelidikan, penyelidikan.
21:58Case inilah, case orang yang gak mau menunjukkan ijazahnya inilah yang kemudian membuat gaduh.
22:04Membuat heboh seluruh Indonesia kan.
22:05Nanti akan di pengadilan ditunjukkan.
22:07Iya, nanti. Kan jawabannya selalu gitu Pak Riva itu.
22:10Nanti pengadilan mas.
22:11Nanti pengadilan mas. Jawabannya kan selalu gitu.
22:13Tapi kan udah kejadian di Solo, di Anudulu ketika Gus Nur dan Bambang Tri.
22:18Akhirnya pengadilan.
22:19Sampai di pengadilan, sampai sidang dan sampai mutusnya itu.
22:22Hanya fotokopi.
22:23Ijazah yang diambil itu itu hanya fotokopi.
22:25Ijazah ketika ditanya, mana ijazah aslinya?
22:28Kami diberikan oleh polisi hanya ini Pak.
22:30Kalau perkara itu saya gak bisa kebenar.
22:31Karena laporannya bukan Pak Jokowi.
22:34Kalau ini saya pastikan.
22:34Semua akan dibukakan.
22:36Dulu pernah itu.
22:36Termasuk yang asli ya?
22:37Pasti Bu.
22:38Nah itu.
22:38Makanya kita tunggu.
22:39Tapi sebaik kita tunggu.
22:40Tapi itu di pengadilan.
22:41Berarti kan artinya harus ada penetapan tersangka dulu kan?
22:43Nah iya kalau bisa naik berkas.
22:45Ini kalau bisa naik berkas.
22:46Kembali kita, kita hormati ya.
22:48Saya juga gak mau bersama.
22:49Sekalipun saya tetap akan mendorong.
22:51Akan melihat proses penyidikan ini.
22:53Dengan tetap ya.
22:53Kita ingin tetap hati-hati.
22:55Profesional.
22:56Harus hati-hati.
22:57Karena kami juga.
22:58Pak Jokowi udah amanah loh.
23:00Jangan sampai orang yang gak bertanggung jawab.
23:01Malah dibintang bertanggung jawaban.
23:02Tapi juga jangan orang yang harus bertanggung jawab.
23:04Malah dilepaskan.
23:05Iya kan.
23:06Lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah.
23:09Tapi daripada menghukum orang yang tidak bersalah.
23:11Oke.
23:11Berarti artinya balik lagi.
23:12Ini proses hukum.
23:16Yang objektif adalah begini mbak.
23:19Memang polisi ini sekarang tugasnya adalah mengumpulkan semua alat bukti.
23:24Termasuk barang bukti.
23:25Yang berkaitan dengan persangkalan.
23:27Oke.
23:28Panya yang palsu soalnya.
23:28Memang ini tidak mungkin ditunjukkan ke sini.
23:31Karena apa?
23:32Kalau ditunjukkan kan akhirnya terjadi perdebatan.
23:35Tapi diberi kesempatan pihak tersangka.
23:37Bukan masalah loh.
23:38Kita gak tau ya.
23:39Kalaupun ada nanti.
23:39Menurutnya satu orang juga gitu ya.
23:41Ini juga dikasih kebebasan.
23:42Untuk membuktikan kepalsuan.
23:44Jadi nanti pas ke sidang itu.
23:45Jaksa membawa sejumlah bukti yang menunjukkan keaslian.
23:50Sementara tersangka dan.
23:51Pernah saya cukup yang tertakut dan berasal punya.
23:53Membawa segudang bukti yang menunjukkan kepalsuan.
23:56Oke.
23:57Berarti di situlah nanti argumennya.
23:59Nanti hakimnya akan melihat di antara kedua ini.
24:00Mana yang benar.
24:01Mana yang sah dan meyakinkan.
24:02Jawaban saya.
24:03Jadi akhirnya harus ada penetapan dulu.
24:05Kemudian untuk ke pengadilan.
24:07Tidak akan kesini.
24:08Jadi yang dimaksud parah itu kan.
24:10Pada saatnya ada alat bukti.
24:11Ini harus tunjukin.
24:11Seolah ini punya hak untuk menghakimi, menguji.
24:14Tidak bisa.
24:15Memang ini seperti.
24:16Sekarang saja tidak pernah mau ditunjukin.
24:17Nanti yang akan menguji ini justru hakim.
24:19Hakim yang akan mendalami.
24:20Berarti artinya harus ada penetapan tersangka dulu.
24:22Ini kan klasikal ya.
24:24Sekarang itu era terbuka.
24:26Kalau dari awal sudah semua ditutup-tutupi.
24:29Kemudian disembunyikan.
24:30Kemudian membares krimah.
24:31Berspuluh nunjukkan saja.
24:32Hanya dalam bentuk digital.
24:34Itu pun ternyata berbeda dengan apa yang kemarin dibuka.
24:36Kemarin statement UGM itu yang dikatakan adalah.
24:39Oh itu transkrip sampai dengan sarjana.
24:41Ibarat skrim gak ada bukti itu saja.
24:43Punya datanya loh ada KKN-nya.
24:45Pada saat pertama kali Pak Jokowi berdaftar.
24:47Mana liputan dari dipo segala kan.
24:50Sudah sampai ke wilayah.
24:51Ternyata kan bingung juga di sana.
24:52Di desa ketoyan.
24:53Omongannya beda-beda.
24:55Tapi sudah ada.
24:56Pernyataan masmi kemana direkt?
24:57Ya resminya mana.
24:58Buktinya gak ada.
24:59Hitam di atas putihnya gak ada.
25:00Jadi maksudnya Anda mau minta datanya.
25:02Iyalah.
25:03Terbuka lah.
25:03Dan itu akan kita gugat.
25:05Dalam KIP ya.
25:06Dalam komisi informasi besar.
25:07Jadi gak selesai-selesai dong?
25:09Nih sampai.
25:09Kalau jujur.
25:10Ada Bapak-Bapak baru lagi nih.
25:11Kalau dari awal jujur selesai.
25:13Karena dari awal punya mensre ya.
25:15Punya niat buruk untuk menyembunyikan data ini.
25:19Ya gak akan keluar.
25:20Dan itulah makanya kita kejar.
25:21Kejujuran dan kenegaramanan.
25:22Oke.
25:23Mas Rui terima kasih.
25:24Bang Rifai terima kasih.
25:25Selamat malam semuanya Bapak-Bapak.
25:27Tetap bersama kami saudara sejumlah aliansi masyarakat menggelar demonstrasi di depan gedara.
Komentar