Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik royalti musik terus berlanjut. Setelah perseteruan antara penyanyi dan pencipta lagu, kini muncul konflik dari pelaku usaha restoran.

Sejumlah pemilik restoran bahkan enggan memutar lagu musisi Indonesia karena khawatir harus membayar royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ternyata, memutar musik instrumental di kafe juga tetap dikenakan kewajiban membayar royalti. Lalu, seperti apa kasus ini terus bergulir?

Simak tayangan selengkapnya pada video berikut.

#musik #royalti #restoran #kafe

Baca Juga [FULL] Kematian Prada Lucky 4 TNI Tersangka: Apa Peran Pelaku-Kemungkinan Ada Tersangka Baru? di https://www.kompas.tv/nasional/610731/full-kematian-prada-lucky-4-tni-tersangka-apa-peran-pelaku-kemungkinan-ada-tersangka-baru



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610732/full-polemik-royalti-musik-untuk-kafe-restoran-wajar-atau-membebani-usaha-kompas-siang

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Sebelumnya, Polemic Royalti Musik PT. Mitra Bali Sukses atau Migacuan Bali
00:05dengan Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK dan Sentra Lisensi Musik Indonesia berakhir damai.
00:11Migacuan Bali sepakat membayar royalti musik sebesar 2,2 miliar rupiah.
00:19Mediasi antara Lembaga Manajemen Kolektif, Sentra Lisensi Musik Indonesia, LMK Selmi
00:24dengan Manajemen Migacuan Bali disaksikan langsung Menteri Hukum Supratman Adiaktas
00:28di kantor wilayah hukum dan HAM Bali.
00:31Kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai
00:34di mana Migacuan Bali membayarkan lisensi kepada LMK Selmi sebesar 2,2 miliar rupiah.
00:41Momen penting ini yaitu kesepakatan perdamaian
00:45antara PT. Mitra Bali Sukses dengan Selmi dalam hal ini LMKM.
00:53Tidak seperti apa yang Bapak tadi sampaikan Pak Menteri,
00:57artinya dalam hal ini adalah bukan terkait dengan nominal atau nilainya,
01:02tapi disini adalah finalnya yang kita cari adalah perdamaian.
01:06Sesuai dengan peraturan dihitung semuanya,
01:08baik dari pihak Selmi menghitung,
01:10baik dari pihak Migacuan,
01:11cuma menghitung nilainya sama.
01:13Yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi ada aturan tersendiri
01:16yang disarankan diatur oleh Udang-Udang.
01:17Yaitu sekitar 2,2.
01:202,2 jumlah.
01:21Jumlah dari tahun 2022 sampai 2025.
01:24Itu Jawa-Bali Gacuan yang dihitung.
01:27Untuk seluruh Indonesia.
01:30Pembayaran ini meliputi semua gerai Migacuan di Bali,
01:34Jawa dan Sumatera yang berada di bawah PT. Mitra Bali Sukses.
01:38Menteri Hukum Supratman menegaskan,
01:40setelah pembayaran dan perjanjian damai detekan,
01:43pihaknya akan melobi Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan
01:47atau menerapkan keadilan restoratif.
01:49Koreksi terhadap transparansi terhadap dengan pungutan,
01:54termasuk besaran tarifnya,
01:56nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan
01:59permen kum yang baru, yang mengatur itu.
02:03Tetapi yang lebih penting lagi,
02:05bahwa royalti ini memberi afirmasi kepada pelaku UMKM.
02:12Setelah membayar royalti ini,
02:16pihak Migacuan bisa kembali memutar lagu serupa
02:18hingga akhir tahun 2025.
02:21Tim Liputan, Kompas TV.
02:27Sementara itu di tengah polemik royalti musik,
02:30vokalis band SD12, Cari Van Houten,
02:32justru mengumumkan bahwa ia membebaskan lagu-lagunya
02:36untuk digunakan tanpa wajib membayar royalti.
02:39Dalam akun Instagram charlie underscore setiaku,
02:46ia menyampaikan bahwa daripada mumet,
02:50saya Charlie Van Houten,
02:51membebaskan seluruh teman-teman penyanyi
02:53di seluruh Indonesia,
02:55maupun penyanyi dunia dan akhirat,
02:57bebas menyanyikan seluruh karya laguku,
02:59di panggung maupun tongkrongan.
03:01Tidak wajib membayar royalti.
03:03Salam damai.
03:04Ia bahkan melanjutkan di unggahan berikutnya,
03:06akan memberikan hadiah bagi restoran
03:09ataupun penyanyi serta band yang membawakan karyanya.
03:12Hal ini dilakukan Charlie sebagai bentuk tanda terima kasih.
03:15Sementara dalam akun Instagram Ahmad Dhani Oficial,
03:21juga muncul pemberitahuan bahwa resto yang punya banyak cabang
03:26dan ingin ngeplay lagu Dewa 19.
03:29Dewa 19 featuring Firza Elo.
03:31Ahmad Dhani sebagai pemilik master,
03:34kasih gratis kepada yang berminat,
03:36siapapun yang berminat pun diminta untuk mengirimkan pesan terlebih dahulu.
03:40Aturan pembayaran royalti terhadap pencipta lagu dan pemilik hak cipta
03:50disebut menjadi bagian upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia.
03:55Setiap tempat usaha komersial yang memutar musik pun disebut wajib membayar royalti
04:01kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
04:04Royalti juga disebut sebagai bentuk penghargaan bagi pencipta maupun pemegang hak cipta.
04:10Royalti ini kan memberikan imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta
04:20karena atas pemanfaatan karya lagu atau musik yang digunakan untuk kepentingan komersial.
04:29Jadi sebenarnya kalau kita melihat dari ketentuan ini,
04:33sebenarnya ketentuan ini sudah sejak lama.
04:36Sejak ada undang-undang hak cipta tahun 1982,
04:40itu juga sudah diatur bahwa ada penghargaan kepada pencipta atau pemegang hak dan pemilik hak terkait.
Komentar

Dianjurkan