00:00Sebelumnya, Polemic Royalti Musik PT. Mitra Bali Sukses atau Migacuan Bali
00:05dengan Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK dan Sentra Lisensi Musik Indonesia berakhir damai.
00:11Migacuan Bali sepakat membayar royalti musik sebesar 2,2 miliar rupiah.
00:19Mediasi antara Lembaga Manajemen Kolektif, Sentra Lisensi Musik Indonesia, LMK Selmi
00:24dengan Manajemen Migacuan Bali disaksikan langsung Menteri Hukum Supratman Adiaktas
00:28di kantor wilayah hukum dan HAM Bali.
00:31Kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai
00:34di mana Migacuan Bali membayarkan lisensi kepada LMK Selmi sebesar 2,2 miliar rupiah.
00:41Momen penting ini yaitu kesepakatan perdamaian
00:45antara PT. Mitra Bali Sukses dengan Selmi dalam hal ini LMKM.
00:53Tidak seperti apa yang Bapak tadi sampaikan Pak Menteri,
00:57artinya dalam hal ini adalah bukan terkait dengan nominal atau nilainya,
01:02tapi disini adalah finalnya yang kita cari adalah perdamaian.
01:06Sesuai dengan peraturan dihitung semuanya,
01:08baik dari pihak Selmi menghitung,
01:10baik dari pihak Migacuan,
01:11cuma menghitung nilainya sama.
01:13Yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi ada aturan tersendiri
01:16yang disarankan diatur oleh Udang-Udang.
01:17Yaitu sekitar 2,2.
01:202,2 jumlah.
01:21Jumlah dari tahun 2022 sampai 2025.
01:24Itu Jawa-Bali Gacuan yang dihitung.
01:27Untuk seluruh Indonesia.
01:30Pembayaran ini meliputi semua gerai Migacuan di Bali,
01:34Jawa dan Sumatera yang berada di bawah PT. Mitra Bali Sukses.
01:38Menteri Hukum Supratman menegaskan,
01:40setelah pembayaran dan perjanjian damai detekan,
01:43pihaknya akan melobi Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan
01:47atau menerapkan keadilan restoratif.
01:49Koreksi terhadap transparansi terhadap dengan pungutan,
01:54termasuk besaran tarifnya,
01:56nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan
01:59permen kum yang baru, yang mengatur itu.
02:03Tetapi yang lebih penting lagi,
02:05bahwa royalti ini memberi afirmasi kepada pelaku UMKM.
02:12Setelah membayar royalti ini,
02:16pihak Migacuan bisa kembali memutar lagu serupa
02:18hingga akhir tahun 2025.
02:21Tim Liputan, Kompas TV.
02:27Sementara itu di tengah polemik royalti musik,
02:30vokalis band SD12, Cari Van Houten,
02:32justru mengumumkan bahwa ia membebaskan lagu-lagunya
02:36untuk digunakan tanpa wajib membayar royalti.
02:39Dalam akun Instagram charlie underscore setiaku,
02:46ia menyampaikan bahwa daripada mumet,
02:50saya Charlie Van Houten,
02:51membebaskan seluruh teman-teman penyanyi
02:53di seluruh Indonesia,
02:55maupun penyanyi dunia dan akhirat,
02:57bebas menyanyikan seluruh karya laguku,
02:59di panggung maupun tongkrongan.
03:01Tidak wajib membayar royalti.
03:03Salam damai.
03:04Ia bahkan melanjutkan di unggahan berikutnya,
03:06akan memberikan hadiah bagi restoran
03:09ataupun penyanyi serta band yang membawakan karyanya.
03:12Hal ini dilakukan Charlie sebagai bentuk tanda terima kasih.
03:15Sementara dalam akun Instagram Ahmad Dhani Oficial,
03:21juga muncul pemberitahuan bahwa resto yang punya banyak cabang
03:26dan ingin ngeplay lagu Dewa 19.
03:29Dewa 19 featuring Firza Elo.
03:31Ahmad Dhani sebagai pemilik master,
03:34kasih gratis kepada yang berminat,
03:36siapapun yang berminat pun diminta untuk mengirimkan pesan terlebih dahulu.
03:40Aturan pembayaran royalti terhadap pencipta lagu dan pemilik hak cipta
03:50disebut menjadi bagian upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia.
03:55Setiap tempat usaha komersial yang memutar musik pun disebut wajib membayar royalti
04:01kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
04:04Royalti juga disebut sebagai bentuk penghargaan bagi pencipta maupun pemegang hak cipta.
04:10Royalti ini kan memberikan imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta
04:20karena atas pemanfaatan karya lagu atau musik yang digunakan untuk kepentingan komersial.
04:29Jadi sebenarnya kalau kita melihat dari ketentuan ini,
04:33sebenarnya ketentuan ini sudah sejak lama.
04:36Sejak ada undang-undang hak cipta tahun 1982,
04:40itu juga sudah diatur bahwa ada penghargaan kepada pencipta atau pemegang hak dan pemilik hak terkait.
Komentar