Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BEKASI, KOMPAS.TV - Rekam majikannya usai mandi, asisten rumah tangga bersama kekasihnya yang merupakan seorang satpam ditangkap polisi. Peristiwa itu terungkap saat suami korban melihat perilaku mencurigakan ART-nya melalui CCTV.

DA, seorang asisten rumah tangga, dan kekasihnya, MFR, yang bekerja sebagai satpam perumahan di Bekasi Utara, Kota Bekasi, ditangkap polisi karena merekam majikannya usai mandi.

ART itu merekam majikannya, kemudian mengirimkan video itu ke sang kekasih. Aksinya terungkap setelah suami korban yang bekerja di Kalimantan melihat rekaman CCTV.

Pelaku mengaku mendapat ancaman dari kekasihnya bila tidak menuruti kemauannya memberikan video rekaman sang majikan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman dua belas tahun penjara.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!

Baca Juga 77 Orang Tertipu Kontrakan Fiktif di Bekasi, Kerugian Capai Rp4,1 Miliar! di https://www.kompas.tv/regional/607877/77-orang-tertipu-kontrakan-fiktif-di-bekasi-kerugian-capai-rp4-1-miliar

#art #bekasi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/610532/art-di-bekasi-diam-diam-rekam-majikan-mandi-suami-korban-bongkar-aksi-lewas-cctv

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Saudara mereka majikannya usai mandi asisten rumah tangga bersama kekasihnya yang merupakan seorang satpam ditangkap polisi.
00:09Peristiwa itu terungkap saat suami korban melihat perilaku mencurigakan ART-nya melalui CCTV.
00:18DA seorang asisten rumah tangga dan kekasihnya MFR yang bekerja sebagai satpam perumahan di Bekasi Utara, kota Bekasi ditangkap polisi.
00:28Karena merekam majikannya usai mandi, ART itu merekam majikannya kemudian mengirimkan video itu ke sang kekasih.
00:36Aslinya terungkap setelah suami korban yang bekerja di Kalimantan melihat rekaman CCTV.
00:42ART mengaku mendapat ancaman dari kekasihnya bila tidak menuruti kemauannya untuk memberikan video rekaman sang majikan.
00:50Kedua pelaku dijerat pasal 35 Jungto pasal 9 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.
01:01Dengan alasan karena itu adalah permintaan dari pacarnya dan juga korban dan juga pelaku ini diancam oleh pacarnya untuk mengirimkan.
01:24Karena dari pacarnya menyampaikan bahwasannya kalau memang tidak dikirim nanti akan mengirimkan video perbuatan video porno daripada pelaku kekeluarganya.
01:41Seperti itu.
01:42Itu ancaman daripada pelaku saudara MFR kepada saudari SDI yang juga merupakan pelaku perekaman tersebut.
01:51Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan