- 8 bulan yang lalu
- #silfester
- #jusufkalla
- #hukum
- #jaksa
JAKARTA, KOMPAS.TV - Silfester Matutina belum juga dieksekusi meskipun telah diputus bersalah atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Enam tahun telah berlalu sejak vonis dijatuhkan, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut eksekusi.
Lalu, apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi? Simak pembahasannya bersama Komisi Kejaksaan RI, Dahlena dan Ketua PBHI, Julius Ibrani.
#silfester #jusufkalla #hukum #jaksa
Baca Juga [FULL] Bupati Pati Tetap Naikkan PBB Meski Diprotes Warga, Apa Alasannya? Ini Analisis Pakar di https://www.kompas.tv/nasional/610495/full-bupati-pati-tetap-naikkan-pbb-meski-diprotes-warga-apa-alasannya-ini-analisis-pakar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610500/full-kejaksaan-pakar-ungkap-alasan-di-balik-penundaan-eksekusi-silfester-di-kasus-jk
Enam tahun telah berlalu sejak vonis dijatuhkan, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut eksekusi.
Lalu, apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi? Simak pembahasannya bersama Komisi Kejaksaan RI, Dahlena dan Ketua PBHI, Julius Ibrani.
#silfester #jusufkalla #hukum #jaksa
Baca Juga [FULL] Bupati Pati Tetap Naikkan PBB Meski Diprotes Warga, Apa Alasannya? Ini Analisis Pakar di https://www.kompas.tv/nasional/610495/full-bupati-pati-tetap-naikkan-pbb-meski-diprotes-warga-apa-alasannya-ini-analisis-pakar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610500/full-kejaksaan-pakar-ungkap-alasan-di-balik-penundaan-eksekusi-silfester-di-kasus-jk
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Kembali di Kompas Petang, Saudara Ketua Umum Relawan Projo Hoya atau Projo, Budi Aris Tiyadi menjawab pertanyaan apakah dirinya memilih bergabung ke PSI atau Partai Gerindra.
00:09Budi mengatakan dirinya mengikuti perintah Presiden Prabowo.
00:14Budi menyatakan tegak lurus terhadap arah Presiden Prabowo.
00:17Ia bahkan mengaku siap jika diperintah Prabowo bergabung ke Gerindra.
00:21Di sisi lain, Projo belum banyak bicara soal kepastian bergabung dengan PSI.
00:26Budi menegaskan ikut arahan Prabowo.
00:28Kejaksaan Indonesia Raya
00:30Masih sudah diperintah ke Gerindra gimana?
00:34Kita siap. Semua yang diperintah Presiden kita siap. Kita tegak lurus Presiden.
00:38Kalau ke PSI belum pasti.
00:40Ikut perintah Pak Presiden Prabowo.
00:44Siap.
00:45Ya kan kita kena kuahnya Pak Prabowo masuk kita gak ikut.
00:48Makasih Pak Semeni.
00:49Ya.
00:50Kapus Penkom Kejaksaan Agung Anang Supriyatna menyebut Silvester Matutina akan dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
00:57terkait eksekusi FONIS di tahun 2019.
01:02Silvester telah difONIS satu setengah tahun penjara pada tahun 2019.
01:07Namun hingga kini belum ditahan untuk menjalin hukuman itu.
01:10FONIS Silvester terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Yusuf Kala.
01:16Sebelumnya Kapus Penkom Kejaksaan Agung Anang Supriyatna menyebut kasus itu sudah ingkrah dan dapat segera ditahan.
01:23Namun kini Anang menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemanggilan Silvester.
01:32Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah akan memanggil.
01:37Ya mekanisme nanti dikompirmasi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan aja ya.
01:42Karena tim eksekuturnya sana.
01:44Sementara itu Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Puji Yono Nuwadi meminta eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina
01:53yang telah diputus bersalah dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Yusuf Kala segera dilakukan Kejaksaan Agung.
02:02Kasus Pak Silvester ya itu sudah ingkrah, sudah berkekuatan hukum tetap.
02:10Komisi Kejaksaan meminta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melakukan eksekusi.
02:18Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir yang ditemui di Istana Negara Jakarta Rabu Siang sebelum rapat kabinet enggan menjawab soal pengangkatan Silvester yang berstatus terpidana sebagai komisaris independen di ID Food dan PT.
02:31Raja Wali Nusantara Indonesia atau PT. RNI.
02:47Di laman resmi ID Food, Silvester mencercatat sebagai salah satu komisaris independen.
02:53Silvester ditetapkan sebagai komisaris independen PT. RNI Persero berdasarkan surat keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor SK58 MBU pada tanggal 18 Maret 2025.
03:23Kasus yang mencerat Ketua Umum Solidaritas Pera Putih, Silvester Matutina dalam berkara fitna terhadap wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI, Yusuf Kala kembali mencuat.
03:33Sejak dijatuhi fonis hukuman penjara hingga kini, Silvester belum ditahan untuk menjalani hukuman.
03:39Lamanya proses eksekusi yang tak kunjung dilakukan Kejaksaan memunculkan sejumlah spekulasi di kasus ini.
03:44Sebelumnya, Silvester mengaku sudah berdamai dengan JK, meskipun hal itu tak menghapus fonis yang telah menceratnya.
03:53Soal lama proses eksekusi, Kapus Penkum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna memastikan proses hukum tetap berjalan dan eksekusi dilakukan sesuai putusan pengadilan.
04:03Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya.
04:07Kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian.
04:12Kalau perdamaiannya pada saat sebelum penuntutan biasanya dipertimbangkan.
04:16Tapi ini kan sudah selesai, artinya ya silahkan aja nanti punya cara-cara lain yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya mengeksekusi terhadap putusan pengadilan tersebut.
04:27Berarti hukum kita tetap berjalan secara.
04:32Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar yang juga rekan Yusuf Kala, Hamid Awaluddin, mengaku heran.
04:38Mengapa Silvester tak jua dieksekusi meski telah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung?
04:44Hamid tak mau melempar dugaan lebih jauh soal lamanya eksekusi Fonis terhadap Silvester Matutina.
04:50Dia mengendaki bahwa putusan Mahkamah Agung itu harus dijalankan.
04:54Kan putusan hukum tertinggi, dari lembaga hukum tertinggi.
04:59Saya sudah lupain kasus.
05:01Ini kan 6 tahun yang lalu ini kasus.
05:05Sejak diputuskan loh ya.
05:09Menggelindingnya ini kasus kan 2017, 8 tahun yang lalu.
05:14Di proses pengadilan 2018.
05:17Dulu saya ada dugaan itu kenapa tidak dieksekusi waktu Pak Jokowi.
05:25Saya ada dugaan-dugaan.
05:26Tapi dugaan-dugaan ini kan tidak bisa saya buktikan kan secara yang komple.
05:31Dalam putusan MA No. 287K PID 2019, Silvester Matutina dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memfitnah
05:42sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 311 ayat 1 KUHP
05:47dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
05:51Putusan Mahkamah Agung dalam kasus penghinaan WAPRES ke-10 dan 12 susup kala oleh relawan Jokowi, Silvester Matutina,
05:596 tahun lalu yang belum juga dilaksanakan, memunculkan spekulasi adanya intervensi politik.
06:05Komisi Kejaksaan dalam pernyataan terakhirnya meminta Jaksa segera mengeksekusi putusan untuk Silvester.
06:11Tim Liputan, Kompas TV
06:13Silvester Matutina, 6 tahun tidak dieksekusi setelah diputus bersalah penjenaan WAPRES ke-10 dan ke-12 susup kala.
06:24Apa yang menyebabkan hal ini bisa terjadi kita bahas bersama.
06:28Sekretaris Komisi Kejaksaan Ibu Dahlena dan juga Ketua PBHI Mas Julius Ibrani.
06:33Selamat petang Ibu Dahlena dan Mas Julius. Semoga sehat-sehat selalu.
06:36Selamat petang Ibu Dahlena, ini salinan putusan MA sudah diputus sejak dari tahun 2019 lalu,
06:476 tahun tidak atau belum dieksekusi. Lalu apakah dari temuan Komjak ini ada persoalan yuridis atau apa yang terjadi?
06:56Ya, terima kasih Mas Juno. Pertama memang kalau dalam konteks ini basis kami bisa dua ya.
07:04Pertama, kami cek di data kami memang tidak ada laporan pengaduan soal ini.
07:10Sehingga kami bisa sejak kami tidak tahu soal ini apakah memang ada kendala-kendala yang kaitannya dengan persoalan ini.
07:17Kedua, ketika ini muncul di publik, ini menjadi input bagi kami untuk memastikan apa sebetulnya yang menjadi hambatan sehingga tidak dilaksanakan eksekusi.
07:26Dan posisi kami tentu kami mendorong ini agar dilaksanakan. Seperti itu Mas.
07:30Tapi detailnya apa menjadi hambatan dan seterusnya, termasuk juga kenapa persoalan ini sekian lama dianggapnya tadi itu ya,
07:37bisa mungkin langsung ke Kejaksaan Agung ataupun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
07:41Tentu konkretnya seperti apa pengawasan yang akan dilakukan?
07:44Karena ini spekulasinya meluas terkait ada dugaan intervensi politis.
07:49Ya, bagi kami tentu kami saat ini kami sedang tetap memonitor dan mendorong agar ini segera dilaksanakan begitu.
07:59Dan hasilnya tentu kami belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses.
08:03Kita tetap berkoordinasi untuk memastikan ini terlaksana dengan baik.
08:06Oke, tidak ada persoalan yuridis Mas Julius, artinya ini ada tudingan atau dugaan unsur politis di sana.
08:14Seperti apa pandangan Anda terkait hal ini dan apa implikasinya?
08:17Ya, ini memang tidak bisa dipungkiri Juno ya, sepanjang pemimpinan Presiden Jokowi Dodo dari mulai 2014 kemarin,
08:29memang politisasi hukum ini banyak sekali terjadi, lawan-lawan politik, dikriminalisasi gitu ya,
08:34dan juga proses-proses hukum yang begitu cepat terhadap lawan-lawan politik gitu.
08:42Nah, ini tidak bisa dipungkiri.
08:43Bahkan ketika sudah berganti Presiden menjadi Pak Prabowo pun penanganan kasus Tom Lembong dan segala macam.
08:51Jadi suasana ketegangan opini dengan publik bahwa hukum ini dipolitisasi itu tidak bisa dihindari.
08:59Itu yang pertama.
09:00Nah, yang kedua adalah mengenai prioritisasi penanganan perkara termasuk eksekusi Sylvester.
09:07Mau tidak mau, konsekuensi logisnya adalah menempelah stigma politisasi terhadap proses hukum yang tadi kita diskusikan.
09:15Karena ada berbagai macam indikator.
09:17Satu, publik sudah mengetahui bahwa perkara ini sudah inkrah.
09:21Tapi tidak ada tindakan dari jaksa eksekusi.
09:24Nah, ini tentu jadi pertanyaan.
09:25Padahal belum tentu misalnya jumlah kasus yang begitu banyak tetapi misalnya tim kejaksaan yang begitu sedikit.
09:33Ya, ini tentu mempengaruhi bobot kinerja.
09:35Tapi yang kedua adalah, tadi saya mau mengutip pernyataan tegas dari Kapus Penkum kita yang baru, Pak Anang menegaskan bahwa tidak ada hambatan agar segera dipanggil, agar segera dieksekusi.
09:48Itu harus dimaknai sebagai komando dari kantor pusat yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
09:55Dan tidak mungkin ketika Kapus Penkum bicara itu tidak terkoordinasi langsung dengan Pak Jaksa Agung.
10:01Artinya, politik hukum terhadap eksekusi Sylvester ini dibawah komando Pak Jaksa Agung tegas.
10:07Yaitu segera eksekusi karena tidak ditemui hambatan apapun.
10:11Nah, ini yang harus kita pastikan agar kalau ini tidak dilaksanakan, baru kita bisa katakan ada faktor lain yang mungkin faktor lainnya itu adalah dugaan politisasi.
10:22Kan situasi sekarang seperti itu, Julio.
10:24Mas Julius, untuk saat ini berarti apa? Misalnya kalau tadi spekulasinya terjadi, dugaan politis itu ada,
10:29pembuktian konkritnya tentu agak sulit untuk dilakukan.
10:35Nah, kalau pembuktian konkrit memang tentu sulit dilakukan.
10:39Tetapi yang namanya aparat penegah hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim,
10:44dia memiliki satu kewenangan yang namanya diskresi.
10:47Diskresi inilah yang menentukan apakah tindakan yang diprioritisasikan, yang kemudian ditunda itu,
10:54dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
10:56Situasi urgensi, keterdesakan, dan yang lainnya, ini yang hilang dan atau mungkin belum dijelaskan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
11:04Nah, ini juga yang harus dibantu oleh Komisi Kejaksaan secara inisiatif untuk memberikan kejelasan kepada publik
11:11sebelum opini publik yang viral mendahului pernyataan resmi dari instansi Kejaksaan.
11:17Dan di situ pula nanti akan menjadi satu kekisuran di amatan publik. Begitu, Juno.
11:20Baik. Bu Dahlina, untuk saat ini seperti apa sebenarnya 6 tahun terakhir pengawasan dan juga terkait dengan prosedur eksekusi,
11:28terkait dengan fonis terhadap Silvester Matutina?
11:31Iya. Seperti tadi kami sampaikan, secara spesifik mengenai kasus ini, memang kita monitor itu ketika muncul di publik.
11:43Dan ini menjadi input bagi kami untuk tentu, karena memang fungsi kami adalah mengawasi, gitu ya, mendorong agar kejaksaan tingkat.
11:52Nah, dalam konteks ini, tentu ketika ada masukan, termasuk tadi Mas Ibrani sampaikan, ini perlu ada masukan atau ada dorongan
12:01agar kemudian ada kejelasan bagi publik, begitu ya.
12:05Ya, ini adalah bagian dari kami, bagian tentu ini masukan sangat penting bagi kami, karena kami memberi atensi soal ini.
12:10Kami memberi atensi soal ini, dan tentu itu menjadi bahan bagi kita semua, karena memang yang berwenang adalah APH, gitu ya.
12:18Kita harus percayakan kepada mereka, kita harus dukung mereka untuk bekerja sesuai dengan realnya, gitu.
12:24Oleh karena itu, informasi-informasi apapun, yang bisa saja di luar kami, di luar jangkauan kami, gitu ya.
12:29Karena tentu kami dengan segala keterbatasan, kami sangat berharap publik.
12:34Publik memberi informasi kepada kami, yang kemudian kami bisa memaksimalkan peran itu, gitu.
12:38Oke, konkretnya seperti apa, Bu, untuk kekejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk saat ini?
12:42Ya, kami dalam proses koordinasi, proses penelusuran informasi, termasuk juga tadi,
12:47di konteksnya kami akan tetap mendorong proses ini, seperti yang Pak Kapus Penkum sampaikan,
12:52mestinya tentu ini sudah bisa dilaksanakan, gitu ya.
12:56Nah, seperti itu.
12:57Tapi kesimpulan, tentu kami belum sampai ke kesimpulan akhir seperti apa, karena tentu ada proses di internal kami.
13:01Oke, Mas Julius, untuk saat ini, seperti apa sebenarnya aturannya?
13:04Dan apakah kalau dengan dugaan pelanggaran dan juga misalnya tidak eksekusi?
13:07Karena salinan putusan itu kan secara undang-undang Mahkamah Agung,
13:107 hari atau 14 hari setelah putusan, salinan diberikan ke pihak kejaksaan.
13:14Ya, tentu hal yang pertama terganggu di sini adalah soal kepastian hukum.
13:21Nah, aparat penegak hukum itu, utamanya kejaksaan agung yang sekarang sedang moncernya sebagai penegak hukum itu,
13:28memiliki beban moral, memiliki beban etik untuk menjaga kepastian hukum itu.
13:33Dan salah satu indikator kepastian hukum itu adalah tadi, prosedur tahapan-tahapan dalam criminal justice system kita,
13:40atau sistem peradilan pidana kita, betul-betul dilewati tanpa satu pelanggaran apapun,
13:44termasuk undue delay atau pelambatan proses.
13:48Karena ketika prosesnya ada keterlambatan tanpa ada penjelasan hambatan apapun,
13:53maka diduga di situ ada kepentingan tertentu, diduga di situ ada pelanggaran tertentu.
13:58Nah, makanya tadi saya katakan itu kemudian juga jadi beban jamuas, di situ ada Pak Rudi Margono,
14:04kemudian juga menjadi beban komisi kejaksaan juga, tanpa perlu ada laporan,
14:08kemudian memastikan supporting sistemnya memeriksa itu.
14:11Nah, yang ketiga adalah tadi kalau kita bilang ini, siapa sih yang paling dirugikan?
14:16Tentu yang paling dirugikan adalah sistem kita.
14:18Jadi ini bukan soal pribadi Pak JK, bukan soal pribadi Sylvester,
14:23tapi soal sistem yang seharus dijaga oleh aparat penegak hukum dan instasinya.
14:28Dalam hal ini kejaksaan agung yang saat ini kita percaya menjadi penggawa yang paling moncer dalam penegakan hukum.
14:36Karena kita lihat setiap update perkembangan perkara yang ditangani setiap minggunya.
14:39Nah, ini yang kemudian bisa kita korbankan dan ujungnya ini paling fatal.
14:44Jangan sampai kemudian publik kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum
14:47karena unsur-unsur yang sebetulnya belum bisa dibuktikan dan belum ada proses pemeriksaannya.
14:52Artinya kejaksaan agung harus menjaga marwahnya dan juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat
14:57dan juga tidak ada intervensi apapun terkait dengan polis.
15:00Terima kasih Mas Julius Ibrani, Ketua PBHI dan juga Ibu Dahlena,
15:04Sekretaris Komisi Kejaksaan telah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
15:08Terima kasih.
Komentar