Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
BALI, KOMPAS.TV - Polemik royalti musik PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan Bali dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Sentra Lisensi Musik Indonesia berakhir damai.

Mie Gacoan Bali sepakat membayar royalti musik sebesar Rp2,2 miliar.

Mediasi antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) dengan manajemen Mie Gacoan Bali disaksikan langsung Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali.

Kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai, di mana Mie Gacoan Bali membayarkan lisensi kepada LMK SELMI sebesar Rp2,2 miliar.

Pembayaran itu meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatra yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses.

Menteri Hukum, Supratman, menegaskan setelah pembayaran dan perjanjian damai diteken, pihaknya akan melobi Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif.

Setelah membayar royalti ini, pihak Gacoan bisa kembali memutar lagu serupa hingga akhir tahun 2025.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal akhir kasus ini? Komentar di bawah ya!

Baca Juga Belajar Sejarah Hingga Melantunkan Lagu Marawis Bersama Sanggar Si Pitung di https://www.kompas.tv/nasional/580767/belajar-sejarah-hingga-melantunkan-lagu-marawis-bersama-sanggar-si-pitung

#miegacoan #royati #bali

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610454/buntut-polemik-royalti-lagu-mie-gacoan-bali-bayar-sebesar-rp2-2-miliar-ke-lmk-selmi
Transkrip
00:00Polomik Royalti Musik PT. Mitra Bali Sukses atau Migacoan Bali dengan Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK dan Sentra Lisensi Musik Indonesia berakhir damai.
00:11Migacoan Bali sepakat membayar royalti musik sebesar 2,2 miliar rupiah.
00:19Mediasi antara Lembaga Manajemen Kolektif, Sentra Lisensi Musik Indonesia, LMK Selmi dengan Manajemen Migacoan Bali
00:25disaksikan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Aktas di kantor wilayah hukum dan HAM Bali.
00:31Kedua belah pihak menandatangani perjanjian damai di mana Migacoan Bali membayarkan lisensi kepada LMK Selmi sebesar 2,2 miliar rupiah.
00:41Momen penting ini yaitu kesepakatan perdamaian antara PT. Mitra Bali Sukses dengan Selmi, dalam hal ini LMKM.
00:51Tidak seperti apa yang Bapak tadi sampaikan Pak Menteri, artinya dalam hal ini adalah bukan terkait dengan nominal atau nilainya,
01:02tapi disini adalah finalnya yang kita cari adalah perdamaian.
01:05Artinya sesuai dengan peraturan dihitung semuanya, baik dari pihak Selmi menghitung, baik dari pihak Migacoan, cuma menghitung nilainya sama.
01:13Yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi ada aturan tersendiri yang disarankan diatur oleh undang-undang.
01:17Itu sekitar 2,2.
01:202,2 jumlah?
01:21Ya, itu mulai dari tahun 2022 sampai 2025.
01:25Itu Jawa-Bali Gacoan yang dihitung?
01:27Untuk seluruh.
01:28Seluruh Indonesia.
01:28Pembayaran ini meliputi semua gerai Migacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT. Mitra Bali Sukses.
01:38Menteri Hukum, Supratman, menegaskan setelah pembayaran dan perjanjian damai detekan,
01:43pihaknya akan melobi Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif.
01:49Koreksi terhadap transparansi terhadap dengan pungutan, termasuk besaran tarifnya,
01:56nanti akan kita bicarakan dan kita akan keluarkan permen kum yang baru yang mengatur itu.
02:03Tetapi yang lebih penting lagi bahwa royalti ini memberi afirmasi kepada pelaku UMKM.
02:12Setelah membayar royalti ini, pihak Migacoan bisa kembali memutar lagu serupa hingga akhir tahun 2025.
02:21Tim Liputan, Kompas TV
02:23Terima kasih.
02:24Terima kasih.
02:26Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan