00:00...kelihatan dari pertimbangan dan fonisnya, hakim ini juga seperti mendapat tekanan dan menerima pesanan.
00:09Itu sah saja pendapat masyarakat. Sah saja. Itu boleh saja.
00:14Sah pendapat atau sah bahwa hakim boleh mendapat pesanan?
00:17Sah menurut pendapat dan saya juga setuju ke pandangan seperti itu.
00:20Bahwa hakim bisa dapat tekanan dan pesanan?
00:23Itu mungkin. Mari kita buktikan. Itu mungkin.
00:26Tetapi kan tidak bisa dikeluarkan sehingga menjadi judgment untuk publik menggoncangkan negara.
00:32Sedangkan sebagai judgment. Boleh berpendapat, ahli berpendapat, boleh saja.
00:36Memandang ada kemungkinan pengaruh dari orang lain.
00:40Disebutkan juga di situ. Pengaruh presiden yang lalu. Disebutkan dengan jelas.
00:45Nah ini kan satu proses sebenarnya.
00:46Jadi kita kalau ingin membersihkan sebuah tempat air ya tidak usah dengan membongkar seluruhnya.
00:56Sudah juga terjadi kegoncangan.
00:57Dengan ada cara pembersihkan tertentu yang bisa dipakai dengan baik.
01:02Itu maksud presiden.
01:03Artinya presiden menghentikan.
01:05Bukan memberikan pengampuran.
01:09Tapi memberhentikan supaya tidak gaduh.
01:12Itu pendapat saya.
01:13Prof Gayus juga melihat bahwa majelis hakim bisa saja memang mendapat tekanan politik.
01:20Itu harus.
01:21Untuk supaya pertimbangan dan kondisinya sejalan dengan pesanan politik tertentu.
01:25Saya belum bisa mengatakan itu benar atau iya.
01:28Tetapi mari kita uji.
01:29Banyak seluruhnya.
01:31Kalau itu perilaku hakim yang memang ditekan.
01:33Ada.
01:34Kita periksa.
01:36Secara etika.
01:37Bahwa hakim ini tidak independen.
01:39Hakim ini memihak.
01:40Hakim ini berlaku menyimpang.
01:43Itu semua.
01:43Bagaimana membuktikan majelis hakim mendapat tekanan politik yang tidak dapat ia abaikan begitu saja?
01:50Kalau tidak bisa terbuktikan berarti tidak ada itu.
01:52Kita juga harus independen.
01:53Kita harus alih tengah.
01:54Kalau memang itu tidak terbukti.
01:55Tidak ada pihak yang bisa membuktikan di sidang etik.
01:58Ya berarti kan tidak ada itu.
01:59Buat apa?
02:00Mersoakan yang tidak ada.
02:01Dan itu fitnah kemudian.
02:03Bagaimana rasa itu bisa dibuktikan?
02:06Begini.
02:07Saya pernah mendengar mantan hakim konstitusi.
02:09Memang katanya yang kita awas itu bukan hakim bodoh tapi hakim korup.
02:16Dia bilang begitu.
02:17Tapi coba bayangkan.
02:19Putusan ini bukan putusan bodoh.
02:22Ini putusan yang mengabaikan fakta-fakta yang ada.
02:25Kalau hakim berani mengabaikan fakta yang ada.
02:28Kan berarti ada kekuatan lain di luar dirinya.
02:31Kenapa kita kemudian sifatnya hipotesis?
02:34Karena kan kita tidak bisa melihat sendiri praktik di belakangnya.
02:37Tetapi coba bayangkan ada sebuah kasus yang tidak jelas korupsinya.
02:42Sudah diakui tidak terima duit.
02:44Kemudian tidak ada mensrianya.
02:46Tiba-tiba dihukum dengan hukuman yang 4,5 tahun penjara.
02:50Kan it doesn't make sense.
02:51Itu tidak masukkan.
02:52Saya tidak akan mengomentari lah.
02:53Mensrianya itu kajian yang terlalu luas.
02:55Tidak sesimpel lagi orang membaca niat orang.
02:58Mesti ada kausa-kausa lain yang membuktikan memang dia tidak punya niat.
03:02Dan dia tidak mau lakukan.
03:04Ingat.
03:05Mensrianya itu berkaitan.
03:06N ya.
03:07Bukan N-Or ya.
03:08Dengan aktus rius.
03:10Apa itu aktus rius?
03:11Sekarang gini.
03:12Saya challenge Prof.
03:14Kira-kira ya.
03:14Kalau Prof jadi hakim.
03:17Apa yang membuat Tom Lembong ini harus dihukum 4,5 tahun penjara?
03:20Kan kita juga bicara.
03:21Hukum itu rasionalitas juga.
03:23Saya bisa jawab ini.
03:24Beberapa hal yang dicuatkan di putusan.
03:27Bahwa ketika itu sebenarnya ini pihak-pihak yang memerlukan membuktikan bahwa pada masa Pak Lembong itu menerbitkan sebuah kebijakan.
03:38Itu sudah bersih.
03:39Memang dia tidak melanggar.
03:41Apa yang melanggar?
03:43Yang dibuktikan.
03:44Ada satu keterangan.
03:46Dari yang pihak yang berkompeten.
03:48Katakan mungkin Menteri BUMN.
03:50BUMN yang berkaitan.
03:52Menerbitkan satu keterangan.
03:54Bahwa apa yang lakukan Pak Tom ini memang negara masih butuh gula.
03:59Itu menghapus semua kalau itu.
04:01Terus ada pihak yang mempunyai legitimasi.
04:05Lucu ya.
04:07Jokowi, Presiden Jokowi setelah diabolisi mengatakan atas perintah dia.
04:12Dan dalam putusan itu Prof.
04:13Nanti tuduh lagi dengan ekspor impor saya bilang.
04:16Kalau setelah itu kita tidak dibahas ya.
04:18Kasusnya itu jadi lebih bayar.
04:20Ketika sebelum itu Jokowi mengatakan.
04:22Saya challenge.
04:23Apa yang menyebabkan Tom Lembong pantas 4,5 tahun penjara?
04:27Itu kan menjadi masalah.
04:28Satu keterangan pihak yang berkompeten menjelaskan bahwa Tom Lembong memang bisa mengimpor.
04:34Karena kebutuhan negeri yang memerlukan.
04:37Padahal dalam rapat bulan Mei tahun 2016.
04:40Oke.
04:41Ordinasi.
04:41Saya ngerti maksudnya Prof. Gayus.
04:43Tidak ada satupun pejabat publik yang terkait pada masa itu.
04:48Untuk menjelaskan bahwa.
04:50Malah dilarang.
04:51Sebenarnya.
04:52Bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Tom Lembong itu sesuai dengan instruksi Presiden.
04:57Dan sesuai dengan kebutuhan.
04:58Ya pada takut Pak.
04:59Tidak boleh takut.
05:01Bukan takut gak takut ya.
05:02Kita harus paham.
05:03Yang namanya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
05:07Dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
05:09Kalau Tom Lembong katakanlah membuat sebuah kebijakan yang salah secara administrasi pemerintahan.
05:17Maka ada sanksinya.
05:18Bukan pidana.
05:19Misalnya sanksinya suruh ganti rugi.
05:22Didemosi kalau dia eksploran satu.
05:24Atau dipecat kalau dia jadi menteri.
05:25The last time Presiden Jokowi sendiri mengaku saya yang perintahkan impor itu.
05:31Lalu dimana?
05:32Lalu putusannya sendiri nothing to do dengan ekspor-impor.
05:36Rosi tahu.
05:38Itu terakhir putusan hakim itu karena lebih bayar.
05:41Antara pihak swasta dengan BUMN.
05:43Itu yang kemudian dijadikan kasus korupsinya.
05:47Yaitu kelebihan bayar dan merugikan keuangan negara.
05:49Bukan impor-impor.
05:52Jadi kebijakan impor-impor itu sudah hapus.
05:54Dan musyawarah dan musyak hakim.
05:55Saya tetap bertahan.
05:57Harusnya ada orang yang punya kompetensi yang tepat mengatakan stok 240 juta ton itu sebenarnya kurang.
06:06Sehingga Pak Tom boleh membuat.
06:08Iya sekarang saya tanyakan.
06:09Ini kan kebijakan.
06:10Let's say saya tidak profesional sebagai menteri.
06:13Saya membuat kebijakan.
06:15Saya memerintahkan impor gula.
06:17Pertanyaannya adalah di mana kerugian negaranya?
06:21Dan perusahaan itu menikmati?
06:24Menikmati bagaimana?
06:25Nah menikmati perisahan sekarang.
06:27Yang terjadi adalah impor-ekspornya itu tidak dipersoalkan.
06:32Yang dipersoalkan kelebihan bayar.
06:34Nah itu kaitan-kaitan Pak.
06:35Kelebihan bayar tersebut karena salah misjudgment juga.
06:39Itu kaitan-kaitan.
06:40Harga pokok pertahanan itu dianggap sebagai harga patokan tertinggi.
06:45Padahal itu harga patokan.
06:47Bisa tinggi bisa rendah.
06:48Itu harga.
06:49Kalau misalnya HPP-nya itu 8.900.
06:52Itu harga.
06:53Ya itu tidak ada masalah.
06:55Pertanyaannya adalah.
06:57Kalau misalnya ya.
06:58Ini kan bisnis biasa.
07:00Antara BUMN dan kemudian pabrik gula swasta.
07:04Dia jual misalnya ke 9.000.
07:07Apa hubungannya sama Tom Lembong?
07:09Itu kan bisnis biasa.
07:09Ya memang tidak ada hubungannya kalau dikatakan hitungan-hitungan.
07:12Tapi itulah yang kemudian dijadikan dasar.
07:14Yang mengatakan kerugian negara.
07:15Lalu apa hubungannya sama dengan Tom Lembong?
07:17Ada.
07:18Karena Tom Lembong memberi kebijakan untuk impor.
07:20Terima kasih.
07:21Terima kasih.
07:22Terima kasih.
07:24Terima kasih.