00:00Belum menjalani masa tahanan, tapi relawan Jokowi sudah minta amnesti diberikan untuk Sylvester Matutina, terpidana kasus fitnah Yusuf Kala tahun 2018.
00:10Bisakah amnesti diberikan? Kita bahas bersama Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, dan Pakar Hukum Tata Negara, Refli Harun.
00:17Selamat petang semuanya.
00:19Selamat petang.
00:20Selamat petang.
00:21Saya mau ke Bung Refli dulu. Bung Refli, sebenarnya ini adalah permintaan yang logis secara hukum kah?
00:26Ya tentu kalau kita bicara logis, ya logis saja.
00:33Namanya mereka yang dipidana ya, tentu ada harapan dapat gerasi, amnesti, atau kalau sudah menjalani pidana rehabilitasi sehingga tidak terhalang untuk bekerja atau mendapatkan jabatan-jabatan publik.
00:50Cuma memang, tentu kan kita juga harus melihat mereka yang dapat amnesti itu apa kriterianya.
00:59Mereka yang mendapatkan abolisi apa kriterianya.
01:02Dalam kasus Tom Lembong misalnya, kenapa dia dapat abolisi?
01:06Karena peradilannya sesat, seperti yang saya katakan.
01:09Nah kalau untuk kasus Sylvester?
01:10Ya, dalam kasus Hasto dan Sylvester, pidananya ada.
01:15Dalam kasus Hasto kan, pidananya itu dianggap ada sehingga yang dikasih adalah amnesti.
01:22Nah dalam kasus Sylvester, bukan hanya ada, tetapi sudah inkrah.
01:27Sudah berkekuatan hukum tetap.
01:29Tapi apakah orang yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat mendapatkan amnesti?
01:34Bisa saja, tetapi umumnya ya.
01:37Itu borongan amnesti itu ya.
01:40Dan yang kedua biasanya ya mereka yang sudah menjalani pidananya.
01:46Entah pidananya berangkali tinggal separuh lagi atau tinggal sebentar lagi.
01:50Atau seperti Gus Nur, yang sudah dibebaskan bebas bersarat.
01:55Dan akhirnya dapat amnesti sehingga dia tidak lagi bebas bersarat, tapi bebas burni.
02:01Nah kalau ini belum dieksekusi tapi minta amnesti memungkinkan nggak?
02:06Menurut saya, orang akan bicara rasa keadilan kan?
02:10Ada sebuah putusan hukum yang belum dijalankan, tetapi sudah meminta pengampunan.
02:16Kan ibaratnya kewajiban untuk menjalani penahanan itu belum dilaksanakan, tetapi sudah meminta ampunan.
02:26Ini dari kacamata keadilan masyarakat kan agak jomplang jadinya.
02:34Tapi kalau yang bersangkutan meminta amnesti ya itu hal.
02:36Yang bersangkutan kan kita tidak bisa menghalangi orang minta amnesti.
02:40Namanya minta.
02:41Soal dikabulkan atau tidak ya itu soal...
02:43Itu terserah Presiden dan DPR.
02:46Oke, kita tanya dulu ke Bung Freddy.
02:47Bung Freddy, kalau misalnya belum dieksekusi tapi misalnya sudah minta amnesti,
02:51ada kekhawatiran persepsi publik akan menjadi buruk ke Sylvester?
02:56Ya, pertama yang disampaikan Bang Revli tadi, setahu saya nih,
03:03kalau saya Alpah, maaf dikoreksi, setahu saya nggak ada pengaturan juga seperti itu
03:09bahwa kasus yang dibisa di amnesti sudah inkrah atau belum inkrah.
03:15Dan memang sangat terbatas aturan memang mengenai amnesti ini.
03:21Ya, ada pertama undang-undang dasar, kalau salah kemudian turun undang-undang darurat.
03:27Itu juga hanya bicara sepintas begitu saja apa itu amnesti, itu yang pertama.
03:33Yang kedua, kenapa saya sampaikan usulan tersebut?
03:36Memang ya ini momentumnya, momentumnya kemarin sudah keluar.
03:42Katakanlah tadi, rombongan pertama, pada tanggal 1 Agustus kemarin.
03:50Ya, dalam rangka, seperti yang disampaikan Pak Menteri atau Bang Dasko juga,
03:55dalam rangka hari kemerdekaan kita, biasa memang, ya setiap bulan-bulan Agustus itu
04:01dikeluarkan semacam pengampunan seperti ini, itu hak prerogatif Presiden itu.
04:06Yang kedua, kemudian kasusnya, kasusnya ya, ini juga kasusnya mirip-mirip,
04:15kasus yang berkaitan dengan politik, kasus yang berkaitan dengan kebebasan ekspresi.
04:22Ini politik, hukum, kebebasan ekspresi.
04:26Nah, ini-ini yang sering sekali menjadi perdebatan kita.
04:29Nah, kemudian, yang berikutnya, ada Presiden.
04:35Ya, ada Presiden yang baru saja ini, yang kemarin dikeluarkan rombongan pertama,
04:42itu Ongen itu belum dieksekusi.
04:46Udah inkrah, tapi belum dieksekusi.
04:49Ada Presiden, ada contohnya.
04:52Nah, mungkin juga masih ada beberapa kasus yang seperti itu,
04:57yang sampai saat ini sudah di Mahkamah Agung,
05:01ya, belum dieksekusi.
05:03Oke.
05:04Tadi saya baca, tadi saya baca di media,
05:07sedang, sedang apa, sedang di-list lah,
05:10kasus-kasus yang mirip-mirip, yang berkaitan dengan itu.
05:13Artinya karena politik, sehingga pantas sepetannya sih gitu ya, Bung Rani?
05:17Ya, satu lagi, sebentar.
05:19Nah, yang paling, apa namanya, paling dasar pokoknya,
05:24yang mendasari adalah, ini memang program Prabowo-Gibram dalam konteks
05:28membenahi lapas kita yang begitu sangat over.
05:34Ya, begitu over, sehingga memang harus dikurangi, ya,
05:38sangat sudah tidak manusiawi.
05:40Demikian.
05:41Oke, kalau gitu.
05:42Arti, kalaupun politis, Bung Ravli, apakah ya amnesi bisa diberikan semudah itu juga oleh Presiden Prabowo?
05:48Tapi jangan dijawab dulu, kita akan sambung lagi usaha jadah berikut ini.
05:51Kita lanjutkan lagi dialog bersama Bung Fredy dan Bung Ravli Harun.
06:07Bung Fredy artinya mau menegaskan pernyataan Anda sebelumnya.
06:09Anda meyakini ada politisasi juga dalam kasus Bung Silvestar?
06:17Suaranya masih di-mute, Bung Fredy?
06:18Bukan saya mengatakan politisasi,
06:22tapi faktanya,
06:23faktanya, kasusnya ini mirip berkaitan dengan politik.
06:27Pada saat itu Pak JK sedang berkuasa sebagai WAPRES.
06:30Dan konteksnya, Saudara Silvestar itu,
06:33ya, sedang demo juga,
06:34sama menyampaikan aspirasi kebebasan ekspresi.
06:37Ya, saya tidak membahas kasusnya, ya,
06:40saya tidak membahas benar atau salah, kan, begitu,
06:43unsurnya terpenuhi atau tidak.
06:44Faktanya dia sudah difonis.
06:46Itu yang menjadi, apa namanya, pokoknya saya.
06:50Tetapi, sekali lagi, ada presiden, ya, Ongen.
06:53Saya tidak tahu untuk jumhur hidayah.
06:56Ya, jumhur hidayah.
06:58Ya, dia sudah difonis,
06:59apakah dia juga sudah dieksekusi?
07:01Nah, yang seperti ini, ini sama.
07:04Kebebasan menyatakan pendapat juga.
07:07Nah, nanti kalau, nanti bicara kriminalisasi, politisasi, kan,
07:12nanti berdebat panjang.
07:14Tetapi, faktanya sudah difonis.
07:15Itu yang mau sampaikan.
07:16Kasusnya ini mirip-mirip.
07:18Nah, kalau kita mau, bisa juga,
07:20ini kita jadikan momentum, ya,
07:22momentum untuk memperbaiki permasalahan yang saya bilang tadi, ya,
07:25politik, kebebasan ekspresi, dan hukum tadi itu.
07:28Ini sama-sama, para penegak hukum pemerintah DPR menyepakati.
07:32Ini bagaimana sih, kasus-kasus seperti ini?
07:34Apa dihidangkan sama sekali, sebebas-bebasnya?
07:37Atau memang perlu kita hargai otoritas negara dalam hal berhukum kita?
07:42Oke, kita tanya ke Bung Refli.
07:44Kalau gitu, Bung Refli, apakah sebenarnya amnesti menjadi jalan satu-satunya
07:46sebenarnya untuk kasus seperti ini?
07:49Jadi gini,
07:50instrumen presiden itu, ya, itu ada empat.
07:55Ada amnesti, abolisi, rehabilitasi,
07:58presiden gerasi.
07:59Biasanya kalau persorangan dan diminta,
08:02itu biasanya minta gerasi.
08:03Sama, pengampunan juga.
08:05Bedanya adalah, kalau gerasi itu diminta.
08:09Kalau amnesti, itu bisa inisiatif dari presiden.
08:12Jadi presiden, misalnya, ada kebijakan,
08:14karena overload, ya, apa, lampas kita,
08:18dan kemudian ada kebijakan-kebijakan, misalnya,
08:21pengguna narkoba seharusnya tidak perlu dihukum,
08:24tetapi direhabilitasi, misalnya.
08:26Maka kemudian dia memberikan amnesti.
08:29Atau ada masalah politik.
08:31Dulu ada GAM, misalnya.
08:33Kemudian ada peristiwa makar, dan lain sebagainya.
08:35Jadi, memang itu kewenangan presiden.
08:37Tetapi kalau permintaan pribadi itu gerasi.
08:41Jadi gerasi itu satu-satu minta setelah putusannya inkra.
08:45Cuma, sekali lagi, ya,
08:47satu-satunya menurut saya,
08:50poin negatif dalam kasus Sylvester ini adalah,
08:54kasus ini didiamkan selama enam tahun setelah berkekuatan hukum tetap inkrah.
08:59Pertanyaannya adalah,
09:01siapa di sini yang kemudian mendiamkan?
09:04Apakah mahkamah agung?
09:06Apakah kejaksaan?
09:09Dan tentu kalau yang bersangkutan,
09:13yang bersangkutan merasa berkepentingan untuk tidak dieksekusi.
09:16Tetapi intinya adalah,
09:18maka saya khawatir akan ada modus yang sama di kemudian hari.
09:23Jadi, kalau ada putusan yang berkekuatan hukum tetap seperti ini,
09:26dan kebetulan belum menjalani masa tahanan,
09:29ya dibiarkan saja.
09:31Nah, analisa Anda apa?
09:32Kenapa bisa sampai enam tahun didiamkan?
09:34Ya, sederhana bro, ya kan?
09:37Kan Sylvester bagian dari kekuasaan Jokowi,
09:41sementara Jumhur Hidayat, Syahganda Nenggolan, Anton Bermana,
09:46itu para kritikus pada waktu itu.
09:48Kasus Anton Bermana, Jumhur, itu kan kasus setelahnya, Edi Mulyadi.
09:52Ketika mereka kemudian dianggap,
09:55katakanlah melakukan berita bohong, penghinaan, dan lain sebagainya,
10:00langsung mereka ditangkap.
10:01Langsung ditangkap, langsung ditahan,
10:04langsung difonis, sehingga sudah kelihatan semua.
10:07Nah, urusan mereka adalah urusan rehabilitasi.
10:10Sylvester, kasusnya didiamkan saja walaupun sudah inkrah.
10:13Nah, itu saja persoalannya.
10:14Tapi ya, saya sih, bukan urusan saya mau minta grasi atau amnesi.
10:18It is not my business.
10:19Kalau gitu, tanggapan dari Bung Freddy gimana tadi kalau alasan sampai
10:21berlarut-larut kasus ini belum dieksekusi karena ya ada faktor sembunyi?
10:27Ya, itu yang pertama, itu beda hal lah ya.
10:34Nah, beda hal.
10:34Itu permasalahan sendiri yang perlu kita benahi.
10:38Kenapa seperti itu kan begitu?
10:40Itu klasik.
10:41Mulai dari putusan yang tidak pernah turun,
10:45apakah itu disengaja, dikondisikan, atau apa?
10:47Itu klasik lah.
10:48Termasuk juga apakah memang tidak dieksekusikan.
10:52Nah, itu lain hal.
10:53Yang saya mau gambarkan tadi adalah,
10:57eh, sebelum ke situ, saya mau kasih satu lagi.
11:01Bagaimana kita, Bang Revli, bisa menjelaskan kasus Ongen?
11:04Kalau tadi berbicara di jaman misalnya penguasa, ya.
11:08Bagaimana kita menjelaskan Ongen yang sudah diput,
11:11diponis juga, belum dieksekusi, sama juga bertahun-tahun.
11:14Ya, kasusnya menghina Presiden Jokowi juga,
11:18dan ada pornografinya, gitu loh.
11:20Nah, cuman yang mau saya sampaikan adalah,
11:24pertama tadi ada momentumnya memang ini, ya.
11:26Momentumnya.
11:27Yang kedua, memang ini kasusnya mirip-mirip.
11:29Oke, kalau gitu, kalau ada momentumnya,
11:31Anda, PD Silvestra, akan dapat amnesi dari Presiden?
11:34Ya, kita, seperti kata Bang Revli,
11:37kita memohonkan, mengajukan permohonan,
11:40mudah-mudahan ada kloter kedua.
11:42Ini 17 Agustus, bulan Agustus ini bulan baik belum lewat.
11:46Mudah-mudahan kita berharap ada kloter kedua.
11:48Oke.
11:49Itu aja sih.
11:50Oke, kalau gitu, Bu Fredy dan Bu Raffli Harun,
11:52terima kasih sudah berbagi bersama kami di Kompas Petang.
11:54Saya selalu semuanya, ya.
11:55Terima kasih.
Komentar