Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Projo, Freedy Damanik memohon agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk Silfester Matutina dalam kasus fitnah.

Menurutnya, amensti ke Silfester dapat diberikan seperti yang telah dilakukan kepada Gus Nur dalam kasus ijazah Jokowi.

"Saya memohon kepada Pak Presiden agar diberikan amnesti kepada Silfester," ujar Freedy Damanik, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).

Baca Juga Susno Duadji soal Silfester Matutina Belum Ditahan: Jangan Dijemput Jaksa, Tapi Datang Jalani di https://www.kompas.tv/nasional/610020/susno-duadji-soal-silfester-matutina-belum-ditahan-jangan-dijemput-jaksa-tapi-datang-jalani

#silfestermatutina #projo #silfester

Video Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/610041/waketum-projo-mohon-agar-presiden-prabowo-beri-amnesti-ke-silfester-matutina

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Intro
00:01Gimana Bang Freddy, Anda menanggapi pernyataan Mas Roy?
00:27Ya secara hukum memang seperti itu, tetapi saya cuma mau mengatakan itu di Kompas TV, rekamannya Hamid Awaludin itu di Kompas TV, Pak Sylvester minta maaf, terus Pak JK bilang, ya namanya orang yang minta maaf ya kita maafkan, tetapi proses itu tetap berjalan, saya cuma mau klarifikasi itu aja, itu di Kompas, kita sama, bahan kita sama gitu loh.
00:56Nah jadi artinya Pak JK secara pribadi, secara pribadi sudah tidak masalah dengan kasus ini, tetapi proses hukum berjalan dan berakhir di putusan kasasi itu realita, itu fakta hari ini kan begitu.
01:12Mas Roy dan kawan-kawan mendorong dilakukan eksekusi itu terserah, itu hak Anda sebagai masyarakat, ya silahkan.
01:20Silahkan, tetapi saya sekali lagi mau menyampaikan, mau menyampaikan ya, itu tadi disampaikan Gus Nur, ya banyak dan banyak yang lainnya mendapat amnesi, abolisi, ya saya sebagai pribadi temannya Sylvester juga, ya saya juga memohon kepada Pak Presiden,
01:41dan kalau memang bisa Pak Sylvester diberikan hak demikian juga.
01:48Anda setuju nggak Pak Sylvester?
01:49Teknisnya tadi, misalnya,
01:51biar atas sama Pak Prabowo, biar Pak Sylvester menilai.
01:53Sekusi dulu 24 jam, itu secara teknis lah, secara teknis, tetapi saya pribadi sekali lagi saya memohon kepada Pak Presiden,
02:01agar diberikan amnesi kepada Saudara Sylvester.
02:04Saya Muhammad Syahreza, saksikan program-program Kompas TV, melalui siaran digital, RTV, dan media streaming lainnya.
02:21Kompas TV, independen, terpercaya.
Komentar

Dianjurkan