- 3 bulan yang lalu
- #ijazahjokowi
- #jokowi
- #ijazahpalsu
SLEMAN, KOMPAS.TV - Gugatan perdata tudingan ijazah palsu, milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo gugur di Pengadilan Negeri Sleman.
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ijazah Jokowi karena masuk sengketa informasi publik.
Menurut majelis hakim, sengketa tersebut lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Pusat atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan kepada UGM di PN Sleman, dilayangkan oleh Komardin 5 Mei lalu.
Ia menggugat UGM Rp69 triliun karena UGM dinilai bungkam terkait ijazah Jokowi.
Tak cuma di Sleman, Pengadilan Negeri Surakarta juga menggugurkan gugatan terhadap ijazah Jokowi, pada 10 Mei 2025.
Para tergugat adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, KPU Solo dan UGM.
Penggugat ijazah Joko Widodo memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Sebelumnya, penggugat menilai pengadilan negeri tidak berani memutus perkara, sehingga mengambil langkah aman.
Selain gugatan perdata, kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi juga bergulir di ranah hukum. Polda Metro Jaya telah menaikkan 4 laporan yang masuk ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.
Namun hingga kini, belum ada pihak yang berstatus tersangka. Lantas, apakah upaya banding akan diajukan terhadap putusan hakim?
Sudah terhubung Komardin, penggugat ijazah Jokowi di PN Sleman, melalui sambungan Zoom. Dan hadir di studio, Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu.
Baca Juga Sederet Alasan PN Sleman Gugurkan Gugatan Kasus Ijazah Jokowi: Tak Berwenang> di https://www.kompas.tv/nasional/609862/sederet-alasan-pn-sleman-gugurkan-gugatan-kasus-ijazah-jokowi-tak-berwenang
#ijazahjokowi #jokowi #ijazahpalsu
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609976/blak-blakan-sekjen-peradi-bersatu-sebut-gugatan-ijazah-jokowi-salah-alamat-ini-respons-penggugat
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ijazah Jokowi karena masuk sengketa informasi publik.
Menurut majelis hakim, sengketa tersebut lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Pusat atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan kepada UGM di PN Sleman, dilayangkan oleh Komardin 5 Mei lalu.
Ia menggugat UGM Rp69 triliun karena UGM dinilai bungkam terkait ijazah Jokowi.
Tak cuma di Sleman, Pengadilan Negeri Surakarta juga menggugurkan gugatan terhadap ijazah Jokowi, pada 10 Mei 2025.
Para tergugat adalah Joko Widodo, SMAN 6 Solo, KPU Solo dan UGM.
Penggugat ijazah Joko Widodo memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Sebelumnya, penggugat menilai pengadilan negeri tidak berani memutus perkara, sehingga mengambil langkah aman.
Selain gugatan perdata, kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi juga bergulir di ranah hukum. Polda Metro Jaya telah menaikkan 4 laporan yang masuk ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.
Namun hingga kini, belum ada pihak yang berstatus tersangka. Lantas, apakah upaya banding akan diajukan terhadap putusan hakim?
Sudah terhubung Komardin, penggugat ijazah Jokowi di PN Sleman, melalui sambungan Zoom. Dan hadir di studio, Ade Darmawan, Sekjen Peradi Bersatu.
Baca Juga Sederet Alasan PN Sleman Gugurkan Gugatan Kasus Ijazah Jokowi: Tak Berwenang> di https://www.kompas.tv/nasional/609862/sederet-alasan-pn-sleman-gugurkan-gugatan-kasus-ijazah-jokowi-tak-berwenang
#ijazahjokowi #jokowi #ijazahpalsu
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609976/blak-blakan-sekjen-peradi-bersatu-sebut-gugatan-ijazah-jokowi-salah-alamat-ini-respons-penggugat
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Jangan juga jadi perhatian, gugatan perdata dugaan ijazah palsu Jokowi Dodo dihentikan oleh Majelis Hakim di dua pengadilan.
00:07Majelis Hakim berpendapat sengketa ijazah lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Pusat.
00:16Gugatan perdata tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Jokowi Dodo gugur di pengadilan negeri Sleman.
00:23Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ijazah Jokowi karena masuk sengketa informasi publik.
00:32Menurut Majelis Hakim, sengketa tersebut lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Pusat atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
00:39Dalam putusan salat tersebut, nomor 106 itu, bahwa Majelis Hakim setelah bermusalah menjadikan putus salat menerima terhadap eseksi kompetensi absolut.
00:50Jadi intinya pengadilan negeri Sleman tidak punya kemenangan untuk menangani perkara nomor 106 pendidikan 2020 ini.
01:01Karena menguangkan terhadap dalai-dalai gugatan itu bergaitan dengan sengketa informasi.
01:05Sehingga sebagaimana dalam Undang-Undang 614-2008, bahwa kalau ada sengketa masalah informasi publik, maka arahnya ke Komisi Informasi Pusat.
01:14Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Pusat atau ke PEDA UN.
01:18Gugatan kepada UGM di PN Sleman dilayangkan oleh Komardin 5 Mei lalu.
01:24Ia mengugat UGM Rp69 triliun karena UGM dinilai bungkam terkait ijazah Jokowi.
01:32Tak cuma di Sleman, Pengadilan Negeri Surakarta juga mengugurkan gugatan terhadap ijazah Jokowi pada 10 Mei 2025.
01:40Para tergugat adalah Jokowi Dodo, SMA N 6 Solo, KPU Solo, dan UGM.
01:46Jadi untuk perkara nomor 99 antara Dr. Muhammad Taufik melawan Insinyur Jokowi Dodo dan kawan-kawan,
01:54kemarin acaranya adalah putusan selanya.
01:56Jadi putusan selanya itu adalah untuk memutus mengenai adanya eksepsi atau keberatan tentang kemenangan mengadili.
02:04Jadi di dalam putusan selanya itu kita baca bahwa pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kemenangan mengadili secara absolut tersebut.
02:18Yang pada pokoknya menyatakan pengadilan negeri Surakarta tidak bermenang mengadili perkara itu.
02:23Sehingga dengan hanya putusan selanya itu, akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir yang mengakhiri perkara nomor 99 di pengadilan negeri Surakarta.
02:37Pengugat ijazah Jokowi Dodo memasukkan memori banding ke pengadilan negeri Surakarta, Jawa Tengah.
02:43Sebelumnya pengugat menilai pengadilan negeri tidak berani memutus perkara sehingga mengambil langkah aman.
02:49Saya tegas mengatakan itu bukan gugatan tidak dapat diterima, tetapi pengadilan negeri Surakarta yang tadi saya bilang bodoh-bodoh pintar tidak berani menerima.
03:02Tetapi sebaliknya perkara nomor 098 PDTBG PNSKT ya 2025, yaitu gugatan SNK tentang wanprestasi diterima.
03:12Selain gugatan perdata, kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi juga bergulir di ranah hukum.
03:20Polda Metro Jaya telah menaikkan 4 laporan yang masuk ke tahap penyidikan pada 11 Juli 2025.
03:27Namun hingga kini belum ada pihak yang berstatus tersangka.
03:30Tim Liputan, Kompas TV
03:33Lantas, apakah upaya banding akan diajukan terhadap putusan hakim sudah terhubung lewat sambungan Zoom Komardin, penggugat ijazah Jokowi di PNS Leman?
03:47Selamat malam Pak Komardin.
03:50Selamat malam Pak Kerisa.
03:52Selamat malam dengan Friska di sini dan hadir juga di studio yang berbaju biru.
03:57Bang Ade dan Mawan, selamat malam.
03:59Selamat malam Pak Friska.
04:00Selamat malam. Saya ke Bang Komardin dulu, ke Pak Komardin.
04:06Jadi bandingnya sudah disiapkan atau sudah akan diajukan?
04:11Bandingnya sudah kami siapkan, jadi mungkin hari Senin nanti kita adaptar untuk ke pengadilan tinggi.
04:21Nah, jadi pokok-pokok bandingnya apa yang disiapkan oleh pihak Anda?
04:27Kami kan inti gugatannya itu adalah perbuatan melawan hukum.
04:36Karena dalam hal ini UGM bungkam terhadap informasi tentang ijazah Jokowi.
04:46Andai kata dia terbuka secara terseparan, persoalan ini kan sudah selesai cepat.
04:54Seperti saya sudah pernah minta kepada pengacara para tergugat, bahwa jika dihadirkan dokumen-dokumen tersebut, selesai persoalan.
05:09Nah, namun mereka hanya mengarahkan bahwanya kalau dokumen itu diminta di Komisi Informasi Publik.
05:21Oke.
05:23Begitu.
05:24Nah, kalau jadi yang diinginkan pihak Anda ini harusnya masuknya PMH.
05:28Artinya kalau PMH ini bisa diadili oleh pengadilan negeri, jadi yurisdiksinya pengadilan negeri itu yang ingin coba diajukan kembali, begitu ya Pak Komardin?
05:37Ya, mestinya begitu.
05:39Karena yang salah gugat itu adalah PMH di mana negara mengalami kerugian karena kegaduhan yang semakin hari semakin gaduh, sehingga nilai rupiah itu semakin merosot.
05:56Nah, sehingga ya nilai utang kita semakin meroket.
06:00Hanya seperti itu.
06:01Jadi kalau ini tidak cepat selesai, ya mungkin dolar bisa sampai 20 ribu per dolar US.
06:10Jadi dianggapnya ini harusnya bisa diadili atau bisa diproses di pengadilan.
06:15Bang Ade?
06:16Ya.
06:17Jadi, Mbak Priska, ya.
06:20Jadi, saya perhatikan tadi bahasanya Bang Komardin ya.
06:24Bang Komardin mengatakan bahwa ada hubungan dengan dolar, terus kemudian persoalan ini buat gaduh.
06:30Nah, kalau itu kan metril tuh.
06:33Berbicara gugatan, kalau gugatan perdata itu penting sekali di posita, ada namanya teknik penyusunan posita, kemudian dalil-dalil apa saja yang harus kita sampaikan di situ, terus petitumnya seperti apa.
06:51Ya, itu memang harus betul-betul cermat.
06:56Terus, ketika berbicara tadi kalau memang alasannya adalah metril, itu kan nggak nyata tuh.
07:02Tidak bisa kita mengukur suatu keadaan metril, itu bahwa ketika terjadi kegaduhan, ada kerugian yang seperti apa.
07:10Nah, harus dituangkan di situ, di dalam positanya dia.
07:14Apakah ini betul-betul bisa dimasukkan.
07:18Nah, terus yang kedua.
07:20Yang kedua adalah persoalan yang dikatakan, ini persoalan kisruhnya ini kan...
07:29Perbuatan melawan hukum.
07:29Bukan, perbuatan melawan hukum oke.
07:32Tetapi pengadilan dalam memutuskan putusan selah, di situ adalah konfliknya konflik informasi kan.
07:39Karena itu KIP, menurut Anda sudah tepat apa yang disampaikan oleh hukum.
07:42KIP, kenapa KIP harusnya beliau melakukan KIP dulu ke komisi, kalau ada dua, Komisi Informasi Daerah, KID.
07:54Atau kalau misalkan di tingkat itu masih tetap ditolak juga, tentu dia ke Komisi Informasi Pusat.
08:00Anda mau bilang bahwa gugatannya salah alamat?
08:03Ya, ya itu pasti.
08:05Ini pasti.
08:06Kan putusannya jelas dalam esepsi.
08:10Dalam esepsi jelas dikatakan kan.
08:12Kompetensi absolut, berarti salah alamat.
08:15Kenapa?
08:15Karena memang, ya ini kan teknis penyusunan.
08:19Saya nggak tahu Bang Komarudin ini kerugiannya seperti apa, materinya bagaimana, formilnya seperti apa.
08:25Ini nggak jelas gugatannya.
08:27Nah, penyusunan positanya dianggap tidak jelas, Pak Komardin.
08:30Oh, mungkin Bang Ade tadi itu belum pernah membacanya.
08:40Jadi, intinya adalah kami gugat UGM itu bukan persoalan kita melihat ijazahnya.
08:46Tetapi UGM-nya kami gugat, kenapa dia diam, tidak memberikan penjelasan yang seterang mungkin kepada masyarakat.
08:59Supaya dia percaya bahwa, supaya masyarakat percaya bahwa betul-betul ijazahnya Jokowi asli atau palsu.
09:07Jangan, seperti misalnya, skripsi disembunyikan, katanya begitu.
09:15Pak Komardin menganggap konferensi pers yang waktu itu dianggap yang dilakukan oleh UGM tidak cukup?
09:20Ya, tentunya tidak cukup karena yang datang itu tidak puas.
09:25Karena dia ingin melihat sesuatu yang meyakinkan.
09:29Namun, tidak seperti itu dilakukan oleh UGM.
09:35Nah, ini.
09:36Apa itu?
09:37Sekarang kita lihat di UGM.
09:40Di sini, di sini, di sini, di sini lemahnya.
09:43Ini kalau saya perhatikan Bapak Komarudin ini berbicara itu.
09:46Di sinilah lemahnya nih.
09:48Apa itu?
09:48Ini pasti tertuang di dalam posita beliau nih.
09:51Bahwa kemudian ingin menampilkan satu ijazah, itu kan komisi, itu kan sengketa informasi.
10:00Ada lembaganya.
10:02Gitu loh.
10:02Bukan peradilan negeri gitu.
10:06Bukan itu.
10:07Kalau terkait informasi, dia kan menuntut informasi ini agar disebarkan.
10:11Dibuka.
10:12Dibuka.
10:12Nah, kemudian pihak UGM tentunya tidak akan mungkin melakukan itu ketika kemudian tidak ada pengajuan itu dulu.
10:19Kenapa?
10:20Karena ini kan bukan pihak yang berkepentingan di sini.
10:23Untuk melihat ijazah insinyur Jokowi Dodo, Presiden ke-7.
10:26Kan gini.
10:28Ini ada sebab-akibat dulu, timbul.
10:31Kemudian setelah timbul sebab-akibat,
10:33adalah hasutan-hasutan itu timbul di masyarakat yang ingin penasaran melihat ijazah ini.
10:38Oke, tapi artinya kalau Bang Ade anggap hubungan kausalitasnya sebab akibatnya tidak ada?
10:43Tidak ada.
10:44Tidak ada hubungan?
10:44Tidak ada, karena yang pertama adalah kalau kita melihat,
10:49dia kan ingin melihat ijazahnya nih, fisik ijazahnya nih.
10:52Iya kan?
10:52Berarti sementara yang dinamakan informasi kaslian,
10:57bukan fisiknya kan?
11:00Otoritas yang berwenang.
11:02Oke, kita bahas dulu yang soal ini ya.
11:03Sebab akibatnya dianggap tidak ada Pak Komardin.
11:05Tidak ada.
11:06Nah, jadi begini, apa Bang Ade ini belum paham ini?
11:09Ya, Bapak yang nggak paham.
11:12Ini siapa yang bilang nggak paham, siapa yang nggak paham.
11:14Silahkan dijelaskan, Pak Komardin gimana?
11:15Biar Bang Ade bisa paham ya.
11:19Mesti itu, sebelum saya gugat itu, UGM itu sudah bertindak.
11:25Karena tidak ada tindakan dari UGM, maka kami tuntut UGM.
11:30Nah begitu, bukan berarti bahwa saya serta-merta ingin melihat ijazahnya Jokowi.
11:35Nah, saya gugat UGM karena dia melakukan pembiaran.
11:43Nah, jadi seperti itu.
11:44Jadi begitu maksudnya.
11:46Bukan berarti bahwa saya mau lihat ijazahnya ini, ijazahnya itu, dan sebagainya.
11:51Karena tidak ada perhatian dari UGM.
11:59Tidak memberikan penjelasan kepada orang-orang yang datang sebelum saya gugat.
12:05Nah, begitu intinya.
12:06Oke, jadi klarifikasi yang disampaikan UGM juga dianggap tidak cukup.
12:09Begitu Pak Komardin, ini masuk satu circle yang Pak Komardin sampaikan tadi ya?
12:12Iya, sampai sekarang kan UGM masih kontroversi.
12:19Mantan rektornya mengatakan Jokowi tidak pernah tamat S1, kemudian tiba-tiba dia cabut lagi.
12:27Nah, kemudian saya sampaikan kepada kuasa hukum daripada tergugat bahwa seperti Pak Kasmojo, bahwa supaya gugatan saya saya cabut, silakan Pak Kasmojo buat pernyataan bahwa betul-betul saya pernah menjadi pemimpinnya Jokowi atau bukan pemimpinnya Jokowi.
12:50Karena, percayalah ketika itu dilaksanakan, karena UGM tidak semerta-merta bisa menyerahkan itu, ya kan, karena ini terkait informasi publik.
13:02Tentu mengarah pada Undang-Undang nomor 14.
13:04Kalau kita mengarah pada Undang-Undang nomor 14, tentunya kita harus lakukan langkah-langkah yang tentunya sesuai dengan aturan itu.
13:12Nah, itu permohonan dulu dilakukan.
13:14Baru-baru dilanjutkan.
13:15Iya, dilanjutkan. Terus nanti, ya, adjudikasinya itu, penyelesaiannya itu, akan disurati lah UGM untuk menampilkan ijazah itu.
13:26Nah, ini step-step ini akan dilakukan atau tidak oleh Pak Komardin?
13:28Tapi jawabannya usah jadinya dulu, disampai Indonesia malam. Kita masih akan lanjutkan, Pak-Pak-Pak. Tenang.
13:32Masih bersama kami Komardin, penggugat ijazah Jokowi di Sleman, melalui sambungan Zoom, dan juga Adi Darmawan, Sekjin Pradi Bersatu.
13:47Tadi, dari segi penyusunan gugatannya, Anda menganggap ini tidak tepat, harusnya bagaimana?
13:52Jadi, gini, kalau kita berbicara sengketa informasi, ya, siapa sih yang pengen melihat ini? Apakah Saudara Komardin pribadi, atau siapa? Itu dulu.
14:05Para pihaknya siapa?
14:06Para pihaknya, antara penggugat dan tergugat. Itu dulu mengajukan ke KKIP dengan tata cara-tata cara melalui menyurat dulu permohonan, kemudian diperiksa, kemudian nanti ada putusan.
14:18Nah, ketika sudah diperintahkan untuk membuka informasi itu, itu pasti dipanggil UGM, para pihak.
14:26Kan yang digugat ini UGM, tau?
14:28Nah, dipanggil para pihak, dipertemukan di situ, di Komisi Informasi ini.
14:34Setelah KIP bertemu, dilakukan, apakah memang harus diperlihatkan atau tidak?
14:40Jadi, kalau dikatakan bahwa harus diperlihatkan oleh publik, informasi ini, itu kan mengacu pada KIP.
14:47Dia kembali lagi ke situ, Mbak.
14:49Karena tidak bisa, gitu.
14:50Oh, harus terbuka informasi publik.
14:52Informasi yang mana yang bisa dilihat secara publik, dan yang tidak boleh dilihat di publik.
14:56Tetapi pada dasarnya, ketika itu adalah informasi yang memang terkait dengan Undang-Undang 14 ini,
15:03maka dia harus menggunakan Komisi Informasi.
15:06Jadi, itu yang salah alamat yang saya bilang bahwa sampai kapanpun, ya, tidak akan pernah bisa berhasil gugatan ini.
15:15Kenapa? Cara penyusunannya saja sudah salah.
15:18Cara penyusunan termasuk juga step-step formalnya.
15:20Step-step formalnya sudah salah.
15:22Kalau dari Pak Komardin, apakah akan mengajukan permohonan ke KIP dalam hal ini?
15:26KIP itu kan panjang mekanismenya.
15:34Itu kita sudah lakukan juga.
15:37Kemudian kita juga gugat ke pengadilan.
15:40Jadi seperti itu.
15:42Jadi, nanti itu di KIP kan harus larinya nanti ke PT UN.
15:46Kalau misalnya keputusan KIP tidak ada penyelesaian, jadi harus kita bawa lagi ke PT UN.
15:58Seperti itu.
16:00Tidak berbeda, Bang, Ade.
16:01Nah, ini masuk lagi ke TUN.
16:03TUN pun kalau terkait ijazah Bapak Insinyur Jokowi Dodo, tidak bisa.
16:09Pasti ditolak juga.
16:11Kenapa?
16:11Karena pertama, itu renta private.
16:15Bukan bersifat ada sengketa.
16:18Saya berikan contoh istrasi begini.
16:21Mbak Friska dengan saya memiliki kepentingan dengan satu objek perkara.
16:27Kita TUN dulu dong.
16:28Atau ada dua objek yang sama.
16:32Atas nama Friska, ada dua nih.
16:35Saya pegang satu, Mbak pegang satu.
16:37TUN tuh.
16:37Yang diterbitkan oleh instansi tertentu.
16:40Masa yang legalnya.
16:41Yang mana yang legal?
16:42Yang mana yang digugurkan?
16:44Kan itu.
16:45Itu berbeda.
16:45Inilah konteks.
16:47Jadi, silakan menyusun dulu yang bagus.
16:52Lakukan dulu langkah-langkah hukum.
16:55Jangan karena asal Jokowi.
16:57Asal Presiden Jokowi.
16:59Gugat aja.
17:00Itu enggak.
17:01Saya rasa enggak relevan.
17:02Dan gugatan saudara sampai kapanpun.
17:04Pasti akan dilakukan kompetisi.
17:08Absolut.
17:08Nah, kalau Pak Komardin.
17:10Apa yang dilakukan agar gugatan berikutnya tidak ditolak lagi?
17:13Apa step-step untuk pembenahan dari sebelumnya?
17:16Jadi begini.
17:17Rupanya,
17:18Pak Adini belum paham.
17:22Ya kita punya gugatan itu.
17:23Anda yang enggak paham.
17:24Jadi saya katakan bahwa bahasanya tadi yang penting Jokowi-Jokowi.
17:30Saya bukan persoalan Jokowi-nya.
17:33Saya tuntut UGM supaya UGM ini transparan, memberikan informasi, jangan sembunyi-sembunyi.
17:42Kenapa?
17:43Ini kan membuat kegaduhan.
17:47Karena kegaduhan tersebut, itulah sebabnya kita bawa ke peranak-peranak negeri untuk BNH.
17:56Jadi seperti itu.
17:58Nah, supaya persoalan ini kan bisa sebenarnya diselesaikan di tingkat mediasi.
18:03Cuma pihak tergugat ini, ya maunya larinya ke KIP.
18:09Ini kan menyeret-menyeret persoalan tambah jauh.
18:12Apa yang mau maaf?
18:13Maaf nih Bang Kumardin.
18:16Bukan pihak tergugat yang menginginkan itu.
18:19Tapi?
18:20Kompetensi, artinya tidak ada kewenangan pengadilan negeri itu.
18:25Soal kewenangan ya?
18:25Ya, menangani perkara itu.
18:28Ketika kemudian diterima eksepsinya teman-teman.
18:32Itu perbedanya.
18:33Nah, kalau Bang Kumardin berbicara bahwa kemudian saya mau melihat.
18:41Nah, sekarang pertanyaan saya sederhana.
18:43Sebenarnya Bang Kumardin ini mau melihat ijazahnya Bapak Insinyur Jokowi Dodo
18:49atau keterangan UGM yang diperlukan sebagai otoritas dalam gugatan?
18:56Sebenarnya saya tidak mau melihat ijazahnya Jokowi.
19:01Tidak seperti itu.
19:03Yang kami mau itu, dari awal itu UGM jangan sembunyi-sembunyi.
19:12Kasian Jokowi, artinya kalau disiksa seperti itu.
19:17Iya.
19:18Kan informasinya beda-beda.
19:20Kasmojo mengatakan bahwa dia bukan pembimbinya.
19:24Jokowi mengatakan pembimbinya.
19:27Polisi mengatakan KKN 83, Jokowi mengatakan 85.
19:32Ini kan, saya contoh informasinya.
19:34Jadi gini, gini Bang.
19:36Di sini lah.
19:38Maksudnya UGM itu memanggil sebuah ini barangnya semua.
19:42Selesai urusan.
19:43Kalau UGM mau, jangan diseret-seret.
19:47Wah, kalau mau melihat ini harus ke KIP.
19:50Aduh, ini kan orang serinting juga ini.
19:53Hati-hati, kita lagi live ya Bang, Kompaden.
19:59Rektornya UGM itu diganti semua itu.
20:01Oke, Pak Kompaden.
20:02Jadi gini, sekali lagi saya sampaikan kepada pemerintah Kompas TV bahwa ini, inilah yang saya anggap sangat menyesatkan.
20:16Kenapa?
20:17Ini obscur label.
20:18Ini obscur label ini.
20:20Kenapa dia tidak kompetensi absolutnya itu, esepsinya kawan-kawan kita diterima?
20:26Karena memang obscur label ini.
20:28Bugatannya.
20:28Kenapa?
20:29Saya pertanyaan tadi, yang Anda mau lihat, ijazahnya kah atau keterangan UGM?
20:36Iya kan?
20:37Ini yang harus jelas.
20:39Nah, dia sendiri sudah kabur nih.
20:41Sehingga saya menyatakan bahwa saudara, saya bukan hakim, tetapi dari pembicaraan yang saya lihat di sini, itu sudah obscur label.
20:51Oke, apakah obscur label, apakah gugatannya jadi saru, tidak jelas?
20:55Tidak jelas.
20:56Silahkan dibuktikan nanti dari pihak Pak Komardin yang sudah menyiapkan ya untuk banding dan juga akan ke KIP, apa hasilnya?
21:03Apakah ditolak lagi atau justru diterima?
21:04Kita akan nantikan proses hukum berikutnya.
21:06Terima kasih Pak Komardin, terima kasih juga Pak Adi Darmawan.
21:09Terima kasih.
21:09Terima kasih.
Dianjurkan
1:37
|
Selanjutnya
1:35
3:33
2:52
2:26
1:58
11:28
11:08
1:24
4:04