00:00Saudara terima kasih yang masih bersama kami di Kompas Pagi.
00:04Usai menerima abolisi, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan fonis 4,5 tahun penjara padanya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
00:14Melalui kuasa hukumnya, ex-menteri perdagangan Tom Lembong melayangkan laporan ke Mahkamah Agung terhadap 3 hakim yang memfonisnya dalam kasus impor gula.
00:24Tom Lembong melaporkan ke 3 hakim karena tidak ada pendapat berbeda atau dissenting opinion yang diduga mereka tidak mengedepankan asas peraduga tak bersalah.
00:38Selain ke Mahkamah Agung, Tom juga melaporkan 3 hakim ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik perilaku hakim.
00:45Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu.
00:55Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocence.
01:07Dia tidak mengedepankan asas itu tapi mengedepankan asas presumption of guilty.
01:12Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang sudah bersalah tinggal dicari saja alat buktinya.
01:17Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan.
01:19Pak Tom akhirnya bebas.
01:23Saya kembali dengan semangat yang tidak rekat kembali lagi Pak Tom.
01:281 Agustus lalu, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong resmi mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
01:43Tom Lembong bebas dari rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat malam sekitar pukul 22.06 WIB.
01:51Selain mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI, Tom menyatakan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo tak hanya membebaskan dirinya secara fisik, tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya.
02:07Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarannya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto bersama atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya.
02:33Terima kasih.
03:03Sebelumnya Kejagung secara resmi menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 29 Oktober 2024 lalu.
03:19Tom diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada pihak swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih.
03:34Tom difonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara pada 18 Juli lalu.
03:39Menanggapi pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Thomas Lembong, Joko Widodo menyatakan hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan undang-undang dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
03:55Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua.
04:17Presiden pasti memiliki pertimbangan-pertimbangan politik, pertimbangan-pertimbangan sisi hukum, pertimbangan peningkatan sosial politik, semuanya pasti menjadi pertimbangan.
04:31Sebelumnya dalam sidang Tom Lembong dengan duplik pada 14 Juli lalu, pengacara Tom Lembong mempertanyakan ketidakmampuan jaksa,
04:40menghadirkan saksi penting eks-menteri BUMN Rini Sumarno dan Presiden Jokowi.
04:47yang seharusnya bisa memperkuat konstruksi peristiwa pidana.