00:00Membahas lebih jauh soal kasus surat berkop kementerian UMKM yang memantik respon publik,
00:06kita bahas bersama dengan peneliti Pukat UGM, Mas Zainur Rohman, dan juga ada pengamat politik internasional,
00:12sekaligus mantan Duta Besar RU untuk Republik Tunisia.
00:16Pak Ikrar Nusa Bakti yang telah bergabung bersama kami di Kompas Petang, salam sehat semuanya.
00:22Salam sehat, selamat sore.
00:23Selamat sore, saya ke Mas Zainur dulu.
00:25Mas Zainur, Anda melihatnya apakah ini perlu didalami, terutama dengan adanya dugaan pelanggaran dalam kasus ini?
00:35Sangat perlu didalami ya.
00:37Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
00:43ini saya sangat menduga merupakan satu bentuk penyalahgunaan wemenang.
00:47Penyalahgunaan wemenang itu ada tiga, melampaui wemenang, mencampur adukan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang.
00:53Nah, apa urusannya ya?
00:56Urusan seorang istri menteri diberikan surat menggunakan kok kementerian oleh sekretaris kementerian.
01:05Ini dugaan saya, yang pertama bisa merupakan pelanggaran etik,
01:09yang kedua bisa merupakan pelanggaran administratif,
01:13atau yang ketiga kalau ada uang negara yang digunakan,
01:16bisa menjadi pelanggaran tindak pidana korupsi,
01:20dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang 3199, Juntuh 2020-2001.
01:25Jadi, ini kegagalan untuk membedakan.
01:28Mana urusan-urusan privat, mana urusan-urusan kedinasan.
01:32Nah, soal pembelaan diri dari Menteri UMKM,
01:36ya silakan perlu dibentuk satu tim investigasi.
01:39Apakah ini sekretaris kementeriannya yang over,
01:43sehingga melakukan penyalahgunaan wumenah,
01:45atau ternyata ada perintah.
01:47Nah, untuk memperjelas itu semua,
01:49maka menurut saya di internal kementerian,
01:52perlu dilakukan investigasi oleh inspektoratnya.
01:55Di eksternal kementerian,
01:57perlu dilakukan pendalaman oleh KPK,
01:59untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran hukum pidana-nya.
02:03Di internal kabinet,
02:06saya berharap Presiden Prabowo juga perlu melakukan investigasi
02:10untuk memperjelas semua,
02:11agar ini tidak terus terulang.
02:13Menyiasat ingat,
02:14belum lama ketika setelah dilantik,
02:16salah satu anggota kabinet itu
02:18menggunakan kop kementerian
02:21untuk undang pengajian dalam rangka pengerahan masa.
02:25Nah, ini kan terulang lagi, gitu ya.
02:27Menggunakan kop kementerian
02:28untuk kepentingan yang diduga,
02:31tidak ada kaitannya dengan kepentingan kedinasan.
02:33Jadi, berarti bisa diusut ya,
02:38Mas Zainur, mohon maaf saya potong.
02:40Berarti bisa diusut terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan
02:43dan juga ada indikasi pelanggaran lain,
02:45termasuk meminta KPK untuk menyelidiki hal ini ya.
02:48Meskipun dari menterinya sendiri sudah melaporkan
02:51bukti-buktinya ke KPK.
02:54Ya, jadi kan ada tiga kemungkinan untuk tadi,
02:57pelanggaran etik, pelanggaran administratif,
02:59atau pelanggaran pidana.
03:01Disampaikan kepada KPK itu,
03:03KPK akan bisa menangani sebatas aspek pidana.
03:06Kalau ada uang negara yang digunakan,
03:09secara mulahan hukum,
03:10bisa terjadi kerugian.
03:12Misalnya nih,
03:13misalnya dari sisi akomodasi,
03:15kemudian misalnya kalau ada akomodasi
03:17yang menggunakan uang kedinasan,
03:20padahal itu bukan untuk kepentingan kedinasan,
03:22maka itu artinya merugikan keuangan negara.
03:24Tapi,
03:25kalaupun tidak ada satu rupiah pun
03:27uang publik yang digunakan,
03:29tetap saja,
03:31ya,
03:32petugas-petugas di KBRI,
03:33apalagi misalnya ada diplomatnya,
03:35itu dibayar jamnya menggunakan pajak rakyat.
03:38Sehingga itu tetap
03:39ada bentuk pelanggaran administratif,
03:42maupun pelanggaran etik.
03:43Bahkan,
03:44dari sejak penggunaan
03:46kop kementerianya saja,
03:47itu sudah merupakan satu bentuk pelanggaran
03:49kalau ternyata bukan acara kedinasan
03:51menggunakan kop kementerian.
03:53Clear,
03:54Undang-Undang 30-2014,
03:56Pasal 17,
03:57Ayah 2.
03:58Oke,
03:59kita tangkap sampai di situ.
04:00Saya ingin bertanya ke Prof. Ikrar,
04:02yang juga sebagai mantan dosa besar RRI
04:05untuk Republik Tunisia.
04:06Sepengalaman Anda,
04:07pada saat ada pejabat negara
04:09yang melakukan kunjungan pribadi begitu,
04:11apakah juga pernah mengalami kasus yang sama dengan hal ini?
04:14Saya kalau pejabat negara kunjungan pribadi
04:18hampir-hampir tidak pernah ya.
04:20Tapi kalau kemudian orang biasa,
04:23saya beri contoh misalnya atlet kita ya,
04:27akan datang ke Tunisia
04:28dan kemudian minta perbantuan ya,
04:32itu biasanya saya bantu.
04:34Saya beri contoh misalnya,
04:35pernah ada dua kali atlet tenus dari DKI Jakarta ya,
04:41dia akan bertanding di Tunisia
04:43dan kemudian minta ditonton,
04:46ya saya datang misalnya ke Hamamed untuk menonton.
04:50Atau misalnya kalau Anda tahu,
04:52yang namanya atlet paralimpik ya,
04:55yang pusat pelatihannya itu di Sulu,
04:58kalau mereka juga akan bertanding di Tunisia,
05:02itu biasanya juga mengirim surat pada kami
05:05untuk meminta bantuan ya.
05:08Paling tidak bantuan transportasi
05:11pada saat ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
05:14Karena Anda tahu ya,
05:16tidak semua kemudian negara
05:17memperlakukan tim dari berbagai negara itu juga
05:23dengan sangat apik ya.
05:26Dan kemudian waktu itu pernah terjadi ya,
05:28rombongan paralimpik itu
05:30sudah katanya siap untuk pulang ke Hamamed ya,
05:34yang jaraknya itu lebih dari 60 km dari Tunis ya.
05:39Itu tiba-tiba menelpon saya,
05:42Pak apakah kami bisa dibantu?
05:44Karena ternyata tadi bis-bis angkutan untuk kami
05:48sudah tidak ada di tempat ya.
05:51Berarti sekedar memberikan pertolongan dan bantuan ya.
05:54Tapi kalau menerima permintaan menjamu pejabat
05:58untuk kegiatan-kegiatan pribadi seperti ini,
06:01sepengalaman Anda pernah melakukan itu?
06:03Tahu bagaimana sebenarnya aturannya?
06:06Tidak pernah ya.
06:06Jadi biasanya para pejabat itu ya,
06:09kalau misalnya para menteri juga datang ke Tunis ya,
06:13itu paling saya juga datang aja jemput di airport ya,
06:17di depan pintu pesawat dan kemudian saya bawa beliau-beliau itu ya,
06:22seperti Bu Sri Mulyani ataupun Pak Enggar Tiasto Lukito ya,
06:26ketika datang ke Tunis untuk urusan resmi,
06:30itu saya cuma mengantar mereka-mereka itu ke hotel
06:34dan tidak sepeserpun kami mengeluarkan uang
06:37untuk kebutuhan akomodasi ya.
06:40Apalagi Bu Sri Mulyani ya,
06:43itu Mbak Ani itu sangat ketat ya,
06:45bahkan ketika beliau juga minta diantar ke pasar tradisional di Tunis ya,
06:51itu ketika beliau tidak punya uang dinar,
06:54itu langsung dia bilang jangan uang dari Pak Dubes saya lebih tinggi dari Anda
06:58dan kemudian saya akan menggunakan uang anggaran saya sendiri.
07:03Jadi itu adalah hal yang biasa ya.
07:05Teman-teman dari BPK juga datang pernah ke Tunis ya,
07:09dan kemudian sudah selesai pemeriksaan di KBRI,
07:12kemudian minta misalnya jalan-jalan ke pinggiran di kota Tunisia
07:19atau di Tunisia, itu juga saya menyediakan kendaraan ya,
07:23dan itu biasa kami membantu yang namanya DELRI,
07:28DELRI itu delegasi Republik Indonesia.
07:30Oke, berarti sekadar memberikan bantuan.
07:32Kalau Prof Iqlar sendiri pernah mendengar cerita soal permintaan
07:35memberikan pendampingan,
07:37ataupun menjamu pejabat yang datang ke sana,
07:41dan apakah itu akan mengganggu kinerja dari Keduba sendiri?
07:45Ya, sebelum kasus yang terjadi sekarang ya,
07:50itu sebetulnya pernah terjadi kasus dengan teman saya yang namanya Far Lizon ya,
07:55karena beliau mengirim, kalau nggak salah WA gitu ya,
07:59ke salah satu perwakilan RI di sana
08:04untuk membantu anaknya yang kebetulan mau ke sana ya,
08:08itu membantu bukan artian menyiapkan akomodasi,
08:12kemudian kendaraan dan sebagainya,
08:13tapi sekedar pendampingan just in case
08:16terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di negara tersebut ya.
08:21Jadi itulah bentuk perbantuan yang biasa diminta oleh delegasi Republik Indonesia.
08:29Kalau saya katakan delegasi itu tidak harus delegasi resmi pemerintah ya,
08:35bahkan yang namanya olahragawan aja, orang biasa,
08:39bisa minta bantuan.
08:41Kalau untuk surat dari kementerian sendiri,
08:43biasanya siapa yang mengeluarkan untuk memberikan pendampingan
08:46di negara yang dituju?
08:48Saya belum pernah mendapatkan surat semacam itu ya,
08:53karena biasanya kalau berasal dari kementerian,
08:55mereka itu sudah siap dengan apa istilahnya itu,
08:59misalnya hotel sendiri, kemudian kendaraan sendiri,
09:04paling juga tadi saya katakan meminta pendampingan untuk
09:07ya sekedar didampingi pada saat mereka ada kegiatan di sana ya,
09:13dan itu sangat-sangat minimalis sekali.
09:16Jadi tidak ada budget yang dikeluarkan oleh KBRI ya,
09:21dan apalagi kemudian menyediakan jamuan makan malam,
09:26ataupun akomodasi, dan sebagainya, dan sebagainya ya.
09:31Berarti Prof sendiri pernah dapat informasi,
09:35ataupun sepengalaman Prof ketika menjadi duta besar begitu,
09:39surat-surat seperti yang sedang kami tayangkan saat ini,
09:42ini sebenarnya dari kementerian itu siapa yang mengeluarkan?
09:45Karena dari menterinya sendiri untuk kasus ini sendiri membantah
09:48bahwa mengeluarkan surat untuk memberikan pendampingan ini.
09:51Ya, saya tidak tahu persis seperti yang terjadi di kementerian UMKM ya,
09:59bisa saja itu, apa istilahnya itu,
10:02gagasan dari sang sekretaris sendiri,
10:05tapi juga bisa saja itu permintaan resmi dari kementeriannya ya.
10:10Tapi sekali lagi, saya ingin mengatakan bahwa
10:13biasanya kalau ada delegasi memohon perbantuan itu,
10:18biasanya tidak ada kaitannya dengan uang,
10:21tidak ada kaitannya dengan akomodasi ya,
10:24tidak ada kaitannya juga dengan kemudian disiapkan untuk
10:29misalnya makan malam yang aduhai mahalnya gitu kan.
10:33Ini cuma sekedar apakah kita kemudian sebagai kepala perwakilan di sana
10:41itu masih memiliki BOK ya,
10:44yaitu Bantuan Operasional Perwakilan ya,
10:47untuk kemudian bisa menjamu seadanya teman-teman yang datang ke negara tersebut.
10:54Baik, saya ke Mas Zainur.
10:55Mas Zainur, apa yang harus dilakukan?
10:58Karena kalau kita lihat ini kan jauh sebelum akhirnya KPK berbuka suara,
11:01mana dulu yang harus disampaikan?
11:03Karena belum tahu nih siapa yang mengeluarkan surat ini
11:06dari menterinya sendiri sudah membantah.
11:11Ya, memang perlu dijernihkan ya.
11:13Satu-satunya cara untuk menjernihkan kan dilakukan investigasi.
11:16Di internal kementerianya dilakukan investigasi bagaimana surat itu diproses bisa sampai keluar dan dikirimkan.
11:25Kemudian dilakukan review.
11:27Apakah dikeluarkannya surat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan di internal
11:31maupun terhadap kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan.
11:35Yang kedua adalah saya pikir hal-hal seperti ini ke depan perlu untuk ditertibkan.
11:40Mana yang boleh, mana yang tidak boleh.
11:42Harus ada satu bentuk sosialisasi juga kepada para pejabat gitu ya.
11:47Bahwa kalau dari sisi perlindungan terhadap warga negara itu merupakan satu kewajiban negara gitu ya.
11:56Dimanapun warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan.
12:00Tetapi kan kalau dalam konteks ini berbeda saya lihatnya gitu ya.
12:04Yang saya lihat adalah yang pertama adalah adanya potensi penyalahgunaan keunangan karena penggunaan kop kementerian.
12:11Yang kedua ini apakah kepentingan kedinasan atau kepentingan non-dinas.
12:15Kalaupun misalnya ke depan misalnya dimungkinkan untuk kepentingan non-dinas ya itu harus dibuka juga.
12:22Dan harus ada perlakuan yang simetris terhadap seluruh warga negara.
12:25Misalnya terhadap kontingen dagang, terhadap kontingen olahraga, atau kontingen para pencari ilmu gitu ya.
12:33Mahasiswa atau siswa yang sedang berkompetisi gitu ya.
12:37Karena kan juga ada banyak jenis-jenis warga negara yang sedang memiliki urusan di luar negeri.
12:42Sehingga seharusnya itu bisa berlaku sama untuk semua orang.
12:46Tidak ada perlakuan yang berbeda hanya karena keluarga dari pejabat.
12:50Kalau untuk pejabatnya sendiri, saya pikir justru merupakan sebuah kewajiban dari negara
12:55untuk mendukung bagaimana agar kepentingan dinasnya itu bisa berjalan dengan lancar.
13:01Diberikan dukungan sesuai dengan batas-batas yang ditentukan oleh peraturan.
13:06Tetapi kan yang menjadi masalah adalah kemudian ketika ada percampuran
13:10antara kepentingan kedinasan dengan kepentingan pribadi.
13:14Ini tidak tepat.
13:15Ini awal mula dari korupsi itu kan tidak bisa membedakan.
13:18Mana private domain, mana public domain.
13:21Kemudian ada sumber daya publik digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi.
13:26Ini yang nanti kita nantikan bersama ya Mas Zainur dan juga Prof. Fikret.
13:29Apa langkah yang diambil? Apakah ada investigasi?
13:31Investigasi terkait dengan kasus ini sehingga terang-beneran begitu.
13:35Sehingga berharap tidak ada dugaan penyelewangan kekuasaan atau penyelewangan anggaran di sini.
13:39Terima kasih peneliti Pukat UGM, Mas Zainur Rahman dan juga pengawat politik internasional
13:43sekaligus mantan Duta Besar RI untuk Republik Tunisia.
13:47Pak Ikrar Nusa Bakti telah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
13:50Ya, selamat sama.
13:51Terima kasih.
Komentar