Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjadi sorotan setelah beredarnya surat edaran dengan kop Kementerian UMKM mengenai kunjungan istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, yang akan melakukan kunjungan ke beberapa negara Eropa dan meminta dukungan agar mendampingi istri Menteri UMKM beserta rombongannya.

Membahas lebih jauh soal kasus surat berkop Kementerian UMKM yang memantik respons publik, kita bahas bersama Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, dan Pengamat Politik Internasional sekaligus Mantan Duta Besar Republik Tunisia, Ikrar Nusa Bhakti.

Baca Juga Surat Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa, CELIOS Minta KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di https://www.kompas.tv/nasional/605866/surat-kunjungan-istri-menteri-umkm-ke-eropa-celios-minta-kpk-usut-dugaan-penyalahgunaan-wewenang

#menteriumkm #suratberkop #eropa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/608580/surat-istri-menteri-umkm-ke-eropa-tuai-polemik-pukat-ugm-soroti-siapa-yang-berhak-didampingi-kbri
Transkrip
00:00Membahas lebih jauh soal kasus surat berkop kementerian UMKM yang memantik respon publik,
00:06kita bahas bersama dengan peneliti Pukat UGM, Mas Zainur Rohman, dan juga ada pengamat politik internasional,
00:12sekaligus mantan Duta Besar RU untuk Republik Tunisia.
00:16Pak Ikrar Nusa Bakti yang telah bergabung bersama kami di Kompas Petang, salam sehat semuanya.
00:22Salam sehat, selamat sore.
00:23Selamat sore, saya ke Mas Zainur dulu.
00:25Mas Zainur, Anda melihatnya apakah ini perlu didalami, terutama dengan adanya dugaan pelanggaran dalam kasus ini?
00:35Sangat perlu didalami ya.
00:37Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
00:43ini saya sangat menduga merupakan satu bentuk penyalahgunaan wemenang.
00:47Penyalahgunaan wemenang itu ada tiga, melampaui wemenang, mencampur adukan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang.
00:53Nah, apa urusannya ya?
00:56Urusan seorang istri menteri diberikan surat menggunakan kok kementerian oleh sekretaris kementerian.
01:05Ini dugaan saya, yang pertama bisa merupakan pelanggaran etik,
01:09yang kedua bisa merupakan pelanggaran administratif,
01:13atau yang ketiga kalau ada uang negara yang digunakan,
01:16bisa menjadi pelanggaran tindak pidana korupsi,
01:20dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang 3199, Juntuh 2020-2001.
01:25Jadi, ini kegagalan untuk membedakan.
01:28Mana urusan-urusan privat, mana urusan-urusan kedinasan.
01:32Nah, soal pembelaan diri dari Menteri UMKM,
01:36ya silakan perlu dibentuk satu tim investigasi.
01:39Apakah ini sekretaris kementeriannya yang over,
01:43sehingga melakukan penyalahgunaan wumenah,
01:45atau ternyata ada perintah.
01:47Nah, untuk memperjelas itu semua,
01:49maka menurut saya di internal kementerian,
01:52perlu dilakukan investigasi oleh inspektoratnya.
01:55Di eksternal kementerian,
01:57perlu dilakukan pendalaman oleh KPK,
01:59untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran hukum pidana-nya.
02:03Di internal kabinet,
02:06saya berharap Presiden Prabowo juga perlu melakukan investigasi
02:10untuk memperjelas semua,
02:11agar ini tidak terus terulang.
02:13Menyiasat ingat,
02:14belum lama ketika setelah dilantik,
02:16salah satu anggota kabinet itu
02:18menggunakan kop kementerian
02:21untuk undang pengajian dalam rangka pengerahan masa.
02:25Nah, ini kan terulang lagi, gitu ya.
02:27Menggunakan kop kementerian
02:28untuk kepentingan yang diduga,
02:31tidak ada kaitannya dengan kepentingan kedinasan.
02:33Jadi, berarti bisa diusut ya,
02:38Mas Zainur, mohon maaf saya potong.
02:40Berarti bisa diusut terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan
02:43dan juga ada indikasi pelanggaran lain,
02:45termasuk meminta KPK untuk menyelidiki hal ini ya.
02:48Meskipun dari menterinya sendiri sudah melaporkan
02:51bukti-buktinya ke KPK.
02:54Ya, jadi kan ada tiga kemungkinan untuk tadi,
02:57pelanggaran etik, pelanggaran administratif,
02:59atau pelanggaran pidana.
03:01Disampaikan kepada KPK itu,
03:03KPK akan bisa menangani sebatas aspek pidana.
03:06Kalau ada uang negara yang digunakan,
03:09secara mulahan hukum,
03:10bisa terjadi kerugian.
03:12Misalnya nih,
03:13misalnya dari sisi akomodasi,
03:15kemudian misalnya kalau ada akomodasi
03:17yang menggunakan uang kedinasan,
03:20padahal itu bukan untuk kepentingan kedinasan,
03:22maka itu artinya merugikan keuangan negara.
03:24Tapi,
03:25kalaupun tidak ada satu rupiah pun
03:27uang publik yang digunakan,
03:29tetap saja,
03:31ya,
03:32petugas-petugas di KBRI,
03:33apalagi misalnya ada diplomatnya,
03:35itu dibayar jamnya menggunakan pajak rakyat.
03:38Sehingga itu tetap
03:39ada bentuk pelanggaran administratif,
03:42maupun pelanggaran etik.
03:43Bahkan,
03:44dari sejak penggunaan
03:46kop kementerianya saja,
03:47itu sudah merupakan satu bentuk pelanggaran
03:49kalau ternyata bukan acara kedinasan
03:51menggunakan kop kementerian.
03:53Clear,
03:54Undang-Undang 30-2014,
03:56Pasal 17,
03:57Ayah 2.
03:58Oke,
03:59kita tangkap sampai di situ.
04:00Saya ingin bertanya ke Prof. Ikrar,
04:02yang juga sebagai mantan dosa besar RRI
04:05untuk Republik Tunisia.
04:06Sepengalaman Anda,
04:07pada saat ada pejabat negara
04:09yang melakukan kunjungan pribadi begitu,
04:11apakah juga pernah mengalami kasus yang sama dengan hal ini?
04:14Saya kalau pejabat negara kunjungan pribadi
04:18hampir-hampir tidak pernah ya.
04:20Tapi kalau kemudian orang biasa,
04:23saya beri contoh misalnya atlet kita ya,
04:27akan datang ke Tunisia
04:28dan kemudian minta perbantuan ya,
04:32itu biasanya saya bantu.
04:34Saya beri contoh misalnya,
04:35pernah ada dua kali atlet tenus dari DKI Jakarta ya,
04:41dia akan bertanding di Tunisia
04:43dan kemudian minta ditonton,
04:46ya saya datang misalnya ke Hamamed untuk menonton.
04:50Atau misalnya kalau Anda tahu,
04:52yang namanya atlet paralimpik ya,
04:55yang pusat pelatihannya itu di Sulu,
04:58kalau mereka juga akan bertanding di Tunisia,
05:02itu biasanya juga mengirim surat pada kami
05:05untuk meminta bantuan ya.
05:08Paling tidak bantuan transportasi
05:11pada saat ada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
05:14Karena Anda tahu ya,
05:16tidak semua kemudian negara
05:17memperlakukan tim dari berbagai negara itu juga
05:23dengan sangat apik ya.
05:26Dan kemudian waktu itu pernah terjadi ya,
05:28rombongan paralimpik itu
05:30sudah katanya siap untuk pulang ke Hamamed ya,
05:34yang jaraknya itu lebih dari 60 km dari Tunis ya.
05:39Itu tiba-tiba menelpon saya,
05:42Pak apakah kami bisa dibantu?
05:44Karena ternyata tadi bis-bis angkutan untuk kami
05:48sudah tidak ada di tempat ya.
05:51Berarti sekedar memberikan pertolongan dan bantuan ya.
05:54Tapi kalau menerima permintaan menjamu pejabat
05:58untuk kegiatan-kegiatan pribadi seperti ini,
06:01sepengalaman Anda pernah melakukan itu?
06:03Tahu bagaimana sebenarnya aturannya?
06:06Tidak pernah ya.
06:06Jadi biasanya para pejabat itu ya,
06:09kalau misalnya para menteri juga datang ke Tunis ya,
06:13itu paling saya juga datang aja jemput di airport ya,
06:17di depan pintu pesawat dan kemudian saya bawa beliau-beliau itu ya,
06:22seperti Bu Sri Mulyani ataupun Pak Enggar Tiasto Lukito ya,
06:26ketika datang ke Tunis untuk urusan resmi,
06:30itu saya cuma mengantar mereka-mereka itu ke hotel
06:34dan tidak sepeserpun kami mengeluarkan uang
06:37untuk kebutuhan akomodasi ya.
06:40Apalagi Bu Sri Mulyani ya,
06:43itu Mbak Ani itu sangat ketat ya,
06:45bahkan ketika beliau juga minta diantar ke pasar tradisional di Tunis ya,
06:51itu ketika beliau tidak punya uang dinar,
06:54itu langsung dia bilang jangan uang dari Pak Dubes saya lebih tinggi dari Anda
06:58dan kemudian saya akan menggunakan uang anggaran saya sendiri.
07:03Jadi itu adalah hal yang biasa ya.
07:05Teman-teman dari BPK juga datang pernah ke Tunis ya,
07:09dan kemudian sudah selesai pemeriksaan di KBRI,
07:12kemudian minta misalnya jalan-jalan ke pinggiran di kota Tunisia
07:19atau di Tunisia, itu juga saya menyediakan kendaraan ya,
07:23dan itu biasa kami membantu yang namanya DELRI,
07:28DELRI itu delegasi Republik Indonesia.
07:30Oke, berarti sekadar memberikan bantuan.
07:32Kalau Prof Iqlar sendiri pernah mendengar cerita soal permintaan
07:35memberikan pendampingan,
07:37ataupun menjamu pejabat yang datang ke sana,
07:41dan apakah itu akan mengganggu kinerja dari Keduba sendiri?
07:45Ya, sebelum kasus yang terjadi sekarang ya,
07:50itu sebetulnya pernah terjadi kasus dengan teman saya yang namanya Far Lizon ya,
07:55karena beliau mengirim, kalau nggak salah WA gitu ya,
07:59ke salah satu perwakilan RI di sana
08:04untuk membantu anaknya yang kebetulan mau ke sana ya,
08:08itu membantu bukan artian menyiapkan akomodasi,
08:12kemudian kendaraan dan sebagainya,
08:13tapi sekedar pendampingan just in case
08:16terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di negara tersebut ya.
08:21Jadi itulah bentuk perbantuan yang biasa diminta oleh delegasi Republik Indonesia.
08:29Kalau saya katakan delegasi itu tidak harus delegasi resmi pemerintah ya,
08:35bahkan yang namanya olahragawan aja, orang biasa,
08:39bisa minta bantuan.
08:41Kalau untuk surat dari kementerian sendiri,
08:43biasanya siapa yang mengeluarkan untuk memberikan pendampingan
08:46di negara yang dituju?
08:48Saya belum pernah mendapatkan surat semacam itu ya,
08:53karena biasanya kalau berasal dari kementerian,
08:55mereka itu sudah siap dengan apa istilahnya itu,
08:59misalnya hotel sendiri, kemudian kendaraan sendiri,
09:04paling juga tadi saya katakan meminta pendampingan untuk
09:07ya sekedar didampingi pada saat mereka ada kegiatan di sana ya,
09:13dan itu sangat-sangat minimalis sekali.
09:16Jadi tidak ada budget yang dikeluarkan oleh KBRI ya,
09:21dan apalagi kemudian menyediakan jamuan makan malam,
09:26ataupun akomodasi, dan sebagainya, dan sebagainya ya.
09:31Berarti Prof sendiri pernah dapat informasi,
09:35ataupun sepengalaman Prof ketika menjadi duta besar begitu,
09:39surat-surat seperti yang sedang kami tayangkan saat ini,
09:42ini sebenarnya dari kementerian itu siapa yang mengeluarkan?
09:45Karena dari menterinya sendiri untuk kasus ini sendiri membantah
09:48bahwa mengeluarkan surat untuk memberikan pendampingan ini.
09:51Ya, saya tidak tahu persis seperti yang terjadi di kementerian UMKM ya,
09:59bisa saja itu, apa istilahnya itu,
10:02gagasan dari sang sekretaris sendiri,
10:05tapi juga bisa saja itu permintaan resmi dari kementeriannya ya.
10:10Tapi sekali lagi, saya ingin mengatakan bahwa
10:13biasanya kalau ada delegasi memohon perbantuan itu,
10:18biasanya tidak ada kaitannya dengan uang,
10:21tidak ada kaitannya dengan akomodasi ya,
10:24tidak ada kaitannya juga dengan kemudian disiapkan untuk
10:29misalnya makan malam yang aduhai mahalnya gitu kan.
10:33Ini cuma sekedar apakah kita kemudian sebagai kepala perwakilan di sana
10:41itu masih memiliki BOK ya,
10:44yaitu Bantuan Operasional Perwakilan ya,
10:47untuk kemudian bisa menjamu seadanya teman-teman yang datang ke negara tersebut.
10:54Baik, saya ke Mas Zainur.
10:55Mas Zainur, apa yang harus dilakukan?
10:58Karena kalau kita lihat ini kan jauh sebelum akhirnya KPK berbuka suara,
11:01mana dulu yang harus disampaikan?
11:03Karena belum tahu nih siapa yang mengeluarkan surat ini
11:06dari menterinya sendiri sudah membantah.
11:11Ya, memang perlu dijernihkan ya.
11:13Satu-satunya cara untuk menjernihkan kan dilakukan investigasi.
11:16Di internal kementerianya dilakukan investigasi bagaimana surat itu diproses bisa sampai keluar dan dikirimkan.
11:25Kemudian dilakukan review.
11:27Apakah dikeluarkannya surat tersebut sudah sesuai dengan ketentuan di internal
11:31maupun terhadap kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan.
11:35Yang kedua adalah saya pikir hal-hal seperti ini ke depan perlu untuk ditertibkan.
11:40Mana yang boleh, mana yang tidak boleh.
11:42Harus ada satu bentuk sosialisasi juga kepada para pejabat gitu ya.
11:47Bahwa kalau dari sisi perlindungan terhadap warga negara itu merupakan satu kewajiban negara gitu ya.
11:56Dimanapun warga negara Indonesia yang sedang berada di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan.
12:00Tetapi kan kalau dalam konteks ini berbeda saya lihatnya gitu ya.
12:04Yang saya lihat adalah yang pertama adalah adanya potensi penyalahgunaan keunangan karena penggunaan kop kementerian.
12:11Yang kedua ini apakah kepentingan kedinasan atau kepentingan non-dinas.
12:15Kalaupun misalnya ke depan misalnya dimungkinkan untuk kepentingan non-dinas ya itu harus dibuka juga.
12:22Dan harus ada perlakuan yang simetris terhadap seluruh warga negara.
12:25Misalnya terhadap kontingen dagang, terhadap kontingen olahraga, atau kontingen para pencari ilmu gitu ya.
12:33Mahasiswa atau siswa yang sedang berkompetisi gitu ya.
12:37Karena kan juga ada banyak jenis-jenis warga negara yang sedang memiliki urusan di luar negeri.
12:42Sehingga seharusnya itu bisa berlaku sama untuk semua orang.
12:46Tidak ada perlakuan yang berbeda hanya karena keluarga dari pejabat.
12:50Kalau untuk pejabatnya sendiri, saya pikir justru merupakan sebuah kewajiban dari negara
12:55untuk mendukung bagaimana agar kepentingan dinasnya itu bisa berjalan dengan lancar.
13:01Diberikan dukungan sesuai dengan batas-batas yang ditentukan oleh peraturan.
13:06Tetapi kan yang menjadi masalah adalah kemudian ketika ada percampuran
13:10antara kepentingan kedinasan dengan kepentingan pribadi.
13:14Ini tidak tepat.
13:15Ini awal mula dari korupsi itu kan tidak bisa membedakan.
13:18Mana private domain, mana public domain.
13:21Kemudian ada sumber daya publik digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi.
13:26Ini yang nanti kita nantikan bersama ya Mas Zainur dan juga Prof. Fikret.
13:29Apa langkah yang diambil? Apakah ada investigasi?
13:31Investigasi terkait dengan kasus ini sehingga terang-beneran begitu.
13:35Sehingga berharap tidak ada dugaan penyelewangan kekuasaan atau penyelewangan anggaran di sini.
13:39Terima kasih peneliti Pukat UGM, Mas Zainur Rahman dan juga pengawat politik internasional
13:43sekaligus mantan Duta Besar RI untuk Republik Tunisia.
13:47Pak Ikrar Nusa Bakti telah bergabung bersama kami di Kompas Petang.
13:50Ya, selamat sama.
13:51Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan