- 13 jam yang lalu
- #breakingnews
- #febrieadriansyah
- #eksjampidsus
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Tim hukum pemohon menghadirkan sebanyak 4 ahli dalam persidangan.
Dalam keterangannya, ahli hukum tata negara, Prof. Rasji mengatakan bahwa penggeledahan rumah di Sentul dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak sah karena cacat wewenang dan melampaui yurisdiksi.
"Ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu bukan wewenangnya. Dalam administrasi itu ada pembagian wewenang ada pembagian waktu, pembagian tempat, pembagian substantif. Ketika melakukannya di seberang wilayah, itu menjadikan tindakannya sewenang-wenang karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri," ujar Rasji di hadapan majelis.
Baca Juga Kuasa Hukum Eks Jampidsus Bawa Bukti, Klaim Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Tak Sah di https://www.kompas.tv/nasional/686581/kuasa-hukum-eks-jampidsus-bawa-bukti-klaim-penggeledahan-rumah-febrie-adriansyah-tak-sah
#breakingnews #febrieadriansyah #eksjampidsus
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686657/di-praperadilan-febrie-adriansyah-ahli-hukum-sebut-penggeledahan-tidak-sah-karena-cacat-wewenang
Tim hukum pemohon menghadirkan sebanyak 4 ahli dalam persidangan.
Dalam keterangannya, ahli hukum tata negara, Prof. Rasji mengatakan bahwa penggeledahan rumah di Sentul dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak sah karena cacat wewenang dan melampaui yurisdiksi.
"Ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu bukan wewenangnya. Dalam administrasi itu ada pembagian wewenang ada pembagian waktu, pembagian tempat, pembagian substantif. Ketika melakukannya di seberang wilayah, itu menjadikan tindakannya sewenang-wenang karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri," ujar Rasji di hadapan majelis.
Baca Juga Kuasa Hukum Eks Jampidsus Bawa Bukti, Klaim Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Tak Sah di https://www.kompas.tv/nasional/686581/kuasa-hukum-eks-jampidsus-bawa-bukti-klaim-penggeledahan-rumah-febrie-adriansyah-tak-sah
#breakingnews #febrieadriansyah #eksjampidsus
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686657/di-praperadilan-febrie-adriansyah-ahli-hukum-sebut-penggeledahan-tidak-sah-karena-cacat-wewenang
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Dan seterusnya, ini surat permohonan izennya, surat perintah pengledaannya.
00:08Ini kan kemudian dari sini dibawa ke Cibinong, betul.
00:15Cibinongnya mengeluarkan ini, mengeluarkan penetapan, memberikan izin di wilayah Cibinong.
00:23Maka Ali bingung, kok bisa mengeluarkan di wilayah Cibinong padahal perintah pengledaan di wilayah Metro.
00:31Jadi dari sini kalau Ali melihat, kalau ini yang dimaksudkan, ini cacat dari salah dalam pembuatan penetapannya
00:42karena sebenarnya yang dimintakan di wilayah Metro.
00:45Kalau di wilayah Metro, mestinya diajukannya di pengadilannya yang sesuai dengan wilayah pengadilan yang bersangkutan.
00:53Itu menurut Ali demikian, Pak.
00:56Menurut Ali yang cacat itu seprimnya, penetapannya, atau yang dirutakan dari Polrinya?
01:02Kalau surat perintahnya kan sah kalau dia itu, di Polda Metro Jaya.
01:09Kan wilayahnya yang mau digeledahkan di Polda Metro Jaya.
01:15Maka kenapa kok bisa sampai ke pengadilan Cibinong gitu loh.
01:19Jadi, Ali kami sampaikan bahwa Pasar 16, dalam hal penyidik harus melakukan pengledaan rumah atau bangunan di luar daerah hukumnya,
01:31pengledaan tersebut harus diketahui oleh pengledaan negeri, didampingi oleh penyidik daerah hukum tempat pengledaan tersebut dilakukan.
01:38Iya. Betul.
01:41Artinya...
01:42Ini kan tadi hanya melihat dari aspek administrasinya kan.
01:47Iya.
01:48Administrasinya kalau mau dilihat lagi kan tadi pengledaan dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
01:56Bukan untuk melakukan pengledaan di wilayah hukum Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
02:05Itu kan?
02:06Karena dasar...
02:08Jadi kalau Ali begini, Bapak.
02:11Ali hanya membaca yang dari sini gitu.
02:14Tentang di situ mungkin ada prolognya, ada yang lain sehingga di pengadilan Cibinong sampai mengeluarkan seperti itu, Ali tidak tahu.
02:23Tapi dari administrasi permohonannya yang saya baca dari yang disampaikan, itu adalah di wilayah Polda Metro Jaya.
02:32Jadi mohon maaf Ali tidak tahu yang kalau ada yang lain-lain yang...
02:37Ya, sebenarnya kan ini bisa ditanyakan ke kami, tidak melalui mekanisme pra-peradilan.
02:43Tapi enggak apa-apa ini sudah maju.
02:45Ini sudah jadi pra-peradilan.
02:46Jadi kami sampaikan bahwa apa yang ditampilkan ini adalah permohonan itu adalah secara umum.
02:53Karena penyitaan itu banyak tempat, baik di Jakarta maupun di Cibinong.
03:01Nah, ada pun syarat untuk melakukan permohonan penetapan, itu hak penyidik harus memasukkan data terkait dengan perindik.
03:11Karena kalau salah satu, salah satu syarat, jadi kami prosedurnya dulu yang ujian.
03:18Terkait dengan prosedur itu, apabila tidak kami masukkan sprindik, maka di dalam sistem, karena ini sistem yang mengatur di dalam
03:28SIPP,
03:30ini sistem yang mengatur yang haruskan adanya sprindik.
03:33Nah, sehingga sprindik yang umum inilah yang dikeluarkan.
03:37Nah, kemudian pertanyaan saya, pertanyaannya apakah dengan prosedur permohonan pengajuan persetujuan penggeledahan itu melalui mekanisme elektronik yang mengharuskan itu,
03:56apakah itu dibenarkan menurut ahli?
03:58Ya, kalau menurut ahli, yang berasalnya dari kuhaknya adalah surat perintah penggeledahan itu harus menunjukkan lokasi.
04:08Dan izinnya sesuai dengan lokasi yang dimintakan, begitu.
04:12Itu saja, sehingga ketika memintanya itu di Polda Metro Jaya,
04:17ahli tidak bisa memahami ketika penetapan izinnya ada di wilayah yang lain.
04:23Dengan demikian, itu yang dianggap tidak sah menurut ahli itu yang seperti itu.
04:28Tapi yang lainnya ahli tidak tahu, karena hanya yang dihadirkan ini saja yang ahli melihat.
04:34Jadi, mohon maaf, ahli tidak mengetahui yang lainnya.
04:37Jadi, kalau misalnya ada yang bukti yang lain, monggo saja.
04:41Ya, karena tahap selanjutnya adalah pembangunan kami.
04:44Ya, ya.
04:45Terima kasih.
04:56Bisa dibuka tadi 235-nya.
05:00Pasal 235-nya.
05:12Di-zoom saja.
05:20Baik ya, saya tanya.
05:26Itu kita baca ya, ada alat bukti.
05:30Nah, pertanyaan saya.
05:32Proses penyidikan, apa ada batasan alat bukti yang terpera di situ, Bapak?
05:39Untuk penyidikan saja.
05:41Alat bukti-alat bukti apa yang ditempuh oleh penyidik?
05:46Yang tidak boleh.
05:47Yang tidak boleh.
05:49Tentu saja yang pertama adalah keterangan berdakwa.
05:52Yang kedua adalah pengamatan hakim.
05:55Pengamatan hakim.
05:57Ada lagi yang H?
05:58H masuk nggak?
06:00Terus terang, yang mulia.
06:02Saya memahami huruf H ini, nggak tahu saya.
06:04Nggak tahu ya.
06:05Kira-kira bentuknya seperti apa itu, saya nggak tahu.
06:08Karena di situ ada bukti, ada barang bukti, ada surat, ada keterangan ahli.
06:13Saya sendiri nggak tahu bayangannya.
06:16Yang H itu seperti apa sebenarnya.
06:18Oke, kita geser lagi sedikit.
06:21Ke bawah, terus-terus.
06:24Ya, di situ kalau nggak salah ada fakta notoyer.
06:29Ya.
06:31Ayat 2.
06:35Itu pandangan ahli bagaimana?
06:38Ya memang kalau sudah kita tahu ya tidak perlu dibuktikan.
06:42Misalnya bumi ini bundar, ya tidak perlu dipertibatkan.
06:45Karena sudah bumi itu pasti bundar.
06:47Oke.
06:47Nah sekarang ketika ada terjadi perbedaan, perbedaan pandangan.
06:52Kita kan omong secara umum.
06:54Ketika pihak pemohon mengatakan seperti ini.
06:57Pihak ini mengatakan seperti ini dengan dalilnya.
07:00Ini secara umumnya seperti ini loh.
07:02Ini dalil secara umum begini.
07:04Nah untuk menyatukan itu, apakah itu masuk dalam domain hakim atau pandangan subjektif masing-masing pihak?
07:13Ya tentu nanti domainnya hakim yang akan memulai.
07:16Domainnya hakim.
07:17Ya.
07:17Sekarang kita masih pasal itu masih, bu, digeser lagi.
07:29Berkaitan dengan itu ada A, B, C, D dan seterusnya.
07:33Apakah ini berkaitan dengan, tadi masih disinggung tentang kualitas tentang alat bukti?
07:41Apakah urutan ini menunjukkan kualitas alat bukti?
07:48Kalau saya melihat tidak.
07:50Tidak.
07:51Keterangan terdawa pada buruk D.
07:54Buruk D.
07:55Karena terdawa itu kan punya haing kan?
07:58Ya.
07:59Pertanyaan saya, apakah ini mas tidak terkait dengan kualitas alat bukti dari susunannya?
08:07Apinya gradasinya gitu?
08:09Gradasinya.
08:12Pertanyaan saya, tadi saya sampaikan bahwa mestinya keterangan terdawa sebagaimana 184 KUHAP yang dulu,
08:20keterangan terdawa ditaruh yang paling akhir.
08:22Iya.
08:23Pertanyaan saya singkat, apakah berkaitan, masih berkaitan dengan kualitas alat bukti ini dari susunan ini?
08:31Apakah satu kualitasnya lebih tinggi atau apa menurut ahli ada?
08:38Tentu, pembentuk undang-undang juga memikirkan tentang hal itu.
08:42Makanya keterangan saksi itu ditaruh di atas sendiri.
08:45Iya.
08:46Pendapat ahli, apakah berkaitan dengan kualitas alat bukti sehingga ditetapkan pada tingkat paling atas?
08:54Bisa.
08:56Yakin bisa?
08:58Bisa.
08:58Bisa ya?
08:59Iya.
09:00Sekarang saya tanya tentang berkaitan dengan putusan MK 2014.
09:07Oke.
09:07Tadi disinggung rame diwitanyakan tentang pemeriksaan calon tersangka.
09:15Nah, di dalam 184, kita gak pernah lihat adanya ada frasa tersangka.
09:25Betul.
09:27Di 235, tidak ada tersangka yang ada terdapat.
09:34Betul.
09:34Nah, pertanyaan saya, tersangka itu di tahap mana? Apakah dia masuk?
09:39Jadi kini yang mulia, jadi calon tersangka itu harus dimanai saksi yang berpotensi sebagai tersangka.
09:51Memang gak dikenal di dalam kuhab calon tersangka.
09:54Tapi kita bisa pahami bahwa calon tersangka itu yang dimasukkan adalah saksi yang berpotensi nantinya sebagai tersangka.
10:02Makanya di situ, Mahkamah Konstitusi memberikan kewajiban bagi penyidik agar supaya ada kesetaraan antara pelapor sama pelapor,
10:13maka diwajibkan bagi penyidik untuk sebelum menetapkan tersangka harus memeriksa calon tersangkanya.
10:21Ini terkait dengan masalah asas kesetaraan.
10:25Asas kesetaraan, ya.
10:26Nanti kalau bapak, kalau berbeda bilang ya.
10:30Kalau sama ya, berarti sama.
10:32Kita coba ke pasal 91.
10:35Pasal 91, bisa dilihat.
10:52Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersara.
11:00Pertanyaan saya, yang dikategorikan perbuatan itu apa tindakan atau suatu tindakan seperti suatu ketetapan atau keputusan atau bagaimana yang saudara
11:15paham?
11:16Jadi yang saya pahami pasal 91 itu, praduga bersalah itu merupakan suatu prinsip.
11:22Prinsip.
11:23Presumption of innocence.
11:26Kan gitu.
11:27Lawannya adalah presumption of guilty.
11:32Kan begitu.
11:33Sedangkan calon tersangka itu merupakan wujud bentuk normanya dari prinsip presumption of innocence atau praduga tak bersalah.
11:48Nah, seandainya ya, seandainya kita lihat sekarang, baik penyidik dari berbagai institusi penegak hukum, sekarang sudah menggunakan, ya saya nggak
12:00tahu ya di pasal berapa, memakai rompi.
12:05Rompi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
12:11Kadang-kadang nggak dipakai rompi, bisa aja yang lain protes Pak, kemarin kita pakai rompi, ini nggak pakai rompi.
12:16Nah, pertanyaan saya, apakah ada berkaitan dengan pasal 91 itu?
12:21Kalau menurut pendapat saya, iya.
12:24Makanya salah satu bentuk yang konkret, sekarang KPK tidak melakukan pass release dengan menampilkan si tersangkannya.
12:33Nah, pertanyaan saya selanjutnya.
12:35Dalam perasa itu, ini membingungkan nggak?
12:39Sehingga kita kan dalam hukum acara kan tidak boleh menaksirkan.
12:42Nah, sekarang dengan bahasa seperti itu, itu bagaimana pandangan Prof?
12:48Jadi, seperti saya sampaikan tadi, saya sepedapat dengan apa yang disampaikan oleh yang mulia.
12:55Mengapa di dalam kuhab tidak langsung saja?
12:58Bahwa untuk menetapkan tersangka diwajibkan sebelumnya memperiksa calon tersangka.
13:04Sedangkan yang satunya, kan sudah dikatakan, bukti permulaan yang cukup sudah diganti semua dengan minimal dua alat bukti.
13:12Tapi di dalam kuhab yang baru, mengapa kok di dalam putusan MK21 2014 tidak langsung seperti itu?
13:21Tapi dia menggunakan, masih menyantumkan prinsipnya.
13:25Makanya ini saya katakan bahwa praduga bersalah, itu adalah prinsipnya yang lawan dari presumption of illusion.
13:35Normanya adalah seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka,
13:40kalau yang bersangkutan belum diperiksa sebagai calon tersangka.
13:44Sekali lagi, ini dalam kerangka untuk asas kesetaraan.
13:49Karena makamah konstitusi memandang bahwa, itu kalau yang mulia melihat,
13:56pasal-pasal yang diajukan judicial review semua itu,
13:59itu terkait dengan adanya konsep bukti permulaan,
14:04bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup.
14:07Maka di situ sangat relevan terkait dengan kedudukan dari tersangkanya.
14:14Memangnya tidak cukup, tidak cukup, hanya dua alat bukti.
14:19Tapi periksa dulu dong tersangkanya,
14:23supaya setara antara pelapor sama pihak terlapor.
14:27Jadi yang saya pahami begitu.
14:29Oke, masih berkaitan dengan 2, 3, 5, kembali.
14:42A, B, C, D, dan seterusnya.
14:45Apakah ini berkaitan dengan tata, urutan, atau teknis memeriksa perkara pidana?
14:54Dari A, B, C, D, F, dan seterusnya.
14:59Maksudnya gimana ini?
15:01Contoh Pak ya.
15:03Gak mungkin kita memeriksa misalnya perkaranya sudah masuk.
15:06Gak mungkin pertama langsung kita baca tuntutan.
15:10Kan berawal dari adanya dakwaan, adanya tanggapan, atau esepsi, atau puncak berat.
15:15Nah, kalau ahli melihat apakah, tadi kan ahli bilang,
15:19tidak membagian daripada susunan kualitas.
15:24Nah, sekarang pertanyaan saya,
15:26apakah dari susunan itu menunjukkan tahapan acara persidangan,
15:32atau pemeriksaan, baik di penyidik maupun di persidang?
15:37Kalau menurut pendapat saya, tidak menunjukkan suatu urutan.
15:41Tidak ya.
15:42Jika itu disesuaikan dengan urutan pebuktian,
15:46keterangan terdakwa bukan pada huruf D,
15:49Maksudnya keterangan terdakwa mungkin ditempatkan pada setelah bukti elektronik,
15:55atau setelah pengamatan hasil.
15:58Baik, sekarang penutup dari saya.
16:03Kuhab yang baru ini masih ada kelemahan gak?
16:07Baik, yang mulia.
16:09Ini bukan apa-apa.
16:11Saya ini ngajar hukum acara pidana 36 tahun.
16:15Saya membaca kuhab ini, terus terang aja bingung.
16:21Bingung karena dari sistematikanya, maupun redaksionalnya.
16:28Saya ambil contoh aja.
16:30Ambil contoh aja.
16:31Boleh gak putusan bebas itu diajukan banding?
16:35Itu jadi perdebatan.
16:38Karena gak seperti kuhab yang dulu.
16:40Putusan bebas itu dulu tidak boleh banding, juga tidak boleh kasasi.
16:45Sekarang, putusan bebas itu jelas tidak boleh kasasi,
16:49tapi gak ada larangan di dalam upaya hukum banding.
16:53Itu salah satunya.
16:55Banyak contoh.
16:56Nanti Bapak lihat PERMA yang baru ya.
16:58Nanti Bapak setelah ini baca PERMA yang baru.
17:02Oke, Bapak.
17:04Ada yang mau disampaikan?
17:05Ya, jadi
17:07kalau yang terakhir ditanyakan
17:09masih ada kekurangan, tentu.
17:12Kalau tidak ada kekurangan,
17:13gak ada yang nguji di MK beberapa pasalnya.
17:17Seperti yang tadi disampaikan oleh Prof. Nur,
17:21itu juga ada putusan selah
17:24dari putusan akibat perlawanan
17:26dari yang dulu eksepsi.
17:30Pilihannya sebenarnya adalah
17:31kalau dakwaan dibatalkan itu
17:33akan menggunakan pasal 206,
17:36yaitu perlawanan,
17:37atau ke pasal 75.
17:39Kalau dakwaan batal,
17:40dapat memperbaiki satu kali.
17:43Tapi atas
17:45apa namanya,
17:46diberi oleh hakim.
17:48Kalau hakimnya gak memberikan,
17:49apakah bisa menggunakan pasal 75?
17:52Kalau menggunakan pasal 75,
17:54kapan bisa maksimal digunakan?
17:57Demikian 206 juga tidak ada.
17:59Jadi, demikian,
18:01kalau ditanya apakah masih ada kekurangan,
18:03tentu masih ada.
18:05Nah,
18:06sama seperti ini yang disampaikan oleh Prof. Nur tadi,
18:09kan sebenarnya
18:10alat bukti bagian yang paling high itu
18:12berarti hampir menjadikan
18:15alat bukti itu gak ada batasnya,
18:17kan begitu.
18:18Termasuk tadi apa yang disampaikan oleh Prof. Nur
18:20bahwa itu banding
18:22terhadap putusan bebas,
18:24munculnya kan SEMA.
18:25Padahal hukum acara itu harusnya
18:27dengan undang-undang,
18:29bukan SEMA atau PERMA.
18:31SEMA, PERMA itu
18:32akuran teknisnya.
18:34Tapi kalau mengenai prinsipnya,
18:38boleh tidak bolehnya,
18:39itu ada di undang-undang,
18:40karena legalitasnya di dalam kuat,
18:42harus dengan undang-undang.
18:43Demikian, yang melihat.
18:44Walaupun di luar.
18:47Oh iya, kita tidak melebar dulu, Pak.
18:50Soalnya yang didalikan Bapak
18:51di dalam permohonan tidak seperti itu.
18:55Baik, cukup?
18:58Satu.
18:59Lima menit?
19:00Iya, silakan.
19:06Oke, terima kasih.
19:08Ini tadi terlewat izin yang mulia,
19:12rekan termohon dan turut termohon,
19:15terkait dengan pihak turut termohon ini,
19:18yang mulia, tadi kelewat, mohon maaf.
19:21Tolong ditunjukkan
19:24seberindik di kejaksaan.
19:27Sprint 45.
19:30Ini karena tadi juga ditanyakan
19:32di ahli pertama dan juga jadi bukti kita.
19:36Saudara ahli saya ke Pak Arief.
19:40Pak Arief.
19:43Ini seberindik
19:45di kejaksaan,
19:47surat perintah penyidikan.
19:49Tolong di zoom yang bagian menimbangnya.
19:53di bagian menimbang ini disebutkan,
19:57berdasarkan surat Kepala Kops
20:00Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
20:02Kepolisian RI
20:04nomor
20:05B1065,
20:09perihal pelimpahan perkara titikor,
20:12penanganan perkara untuk dilanjutkan penyidikannya
20:15oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
20:17Terus itu terbaca ya saudara ahli.
20:19Nah,
20:21di sana disebutkan di bagian menimbang
20:22terkait perkara,
20:25tolong di stabilo,
20:27terkait perkara,
20:28dugaan Tindak Pidana Korupsi
20:30dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
20:32dalam proses penanganan,
20:37sorry,
20:37yang 4.3 dulu,
20:38biar enggak langsung melompat.
20:404.3 dulu.
20:42Ya,
20:42urutan.
20:42Paling atas.
20:48Nah,
20:48ini yang 4.3,
20:50saudara ahli,
20:52disebutkan tadi berdasarkan
20:53surat Kepala Kops
20:55Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
20:57dan seterusnya,
20:59dilimpahkan
21:01perihal pelimpahan
21:03untuk dilanjutkan penyidikannya
21:04oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
21:07Disebut di sini terkait perkara
21:09dugaan Tindak Pidana Korupsi,
21:13dugaan Tindak Pidana Korupsi,
21:15pencucian,
21:17dugaan Tindak Pidana Korupsi
21:19dan atau dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
21:21dalam proses penyelesaian hutang
21:24atau kewajiban
21:25PT. Cahaya Baja Sukses
21:28kepada PT. Krakatau Niaga Indonesia
21:32dan seterusnya.
21:34Ini bisa terbaca ya,
21:35saudara ahli.
21:36Nah,
21:37di bagian menimbangnya,
21:38itu kasusnya adalah
21:39PT. Cahaya Baja Sukses
21:42kepada PT. Krakatau Niaga Indonesia.
21:45Lihat di halaman yang
21:48bagian perintahnya,
21:50di bagian untuk
21:51di bagian untuk nomor satu,
21:58kalau tadi menimbangnya adalah
21:59perkara anak perusahaan Krakatau Steel,
22:03di bagian perintahnya ini disebutkan
22:05melakukan penyidikan perkara
22:07dugaan Tindak Pidana Korupsi
22:08dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
22:10terkait dengan
22:11pengadaan pemenuhan kebutuhan
22:13pasokan batu bara
22:15pada pembangkit listrik tenaga uap
22:172018-2026.
22:18Jadi menimbangnya kasus A,
22:21perintahnya kasus B.
22:23Dari perspektif hukum acara
22:26Bidana,
22:28bagaimana saudara ahli
22:29melihat praktik
22:31surat perintah penyidikan
22:33seperti ini?
22:34Tolong mikrofonnya, saudara.
22:38Ya, antara menimbang dengan
22:41perintahnya kan berarti
22:42tidak sama.
22:43Berarti kan perintahnya
22:45tanpa dasar pertimbangan, kan gitu.
22:47Sehingga dengan demikian
22:49menurut ahli ya tidak sah seperti itu.
22:51Sprinting ini tidak sah?
22:52Ya.
22:53Oke.
22:53Kita lihat poin berikutnya di halaman 2.
22:56Di poin 9 menimbang.
23:02di halaman 2,
23:04di poin 9 menimbang.
23:09Tempus delitinya di bagian menimbang
23:12adalah
23:122028 sampai dengan
23:152000, bukan menimbang ya,
23:17dasar ya.
23:19Itu 2028 sampai dengan
23:202026.
23:22Mungkin
23:23ini salah ketik,
23:25kita enggak tahu.
23:26Tapi praktik seperti ini,
23:29apakah dalam hukum acara
23:31itu berdampak pada keabsahan
23:34surat perintah penyidikannya?
23:36Ya, surat perintah penyidikan kan
23:37harus menimbulkan kepastian hukum.
23:40Dengan kesalahan yang
23:42seperti ini kan tidak hanya
23:43salah ketik,
23:45karena yang di atasnya
23:46kan tidak salah ketik.
23:48Maka antara menimbang
23:49dengan putusannya berbeda,
23:52berarti itu
23:53tidak sah.
23:54Oke.
23:55Kami ingin tunjukkan
23:56surat perintah penyidikan
23:57nomor 44.
24:03Nah, di surat perintah penyidikan
24:05nomor 44,
24:07bagian menimbangnya,
24:09ini kasus
24:10PLTU,
24:11Batu Barang.
24:14Bisa dilihat,
24:15Saudara Ahli?
24:16Ya.
24:18Di bagian perintahnya,
24:25di bagian untuknya,
24:27perintahnya,
24:30kasus
24:30anak perusahaan
24:32Krakatau Steel.
24:33Jadi,
24:34kebalik mungkin ya.
24:35Tapi,
24:36konsekuensinya,
24:36karena kita bicara prosedur,
24:38bicara administrasi penyidikan,
24:40konsekuensinya terhadap
24:41keabsahan surat perintah penyidikan
24:42ini seperti apa.
24:43Ya, tidak sah,
24:44tidak bisa dilaksanakan.
24:45Oke.
24:46Cukup ya.
24:48Masih ada?
24:49Cukup?
24:50Dari turut termohon cukup?
24:52Mau dipertanyaan?
24:54Cukup ya?
24:56Baik,
24:57ditanggapi dalam kesimpulan masing-masing ya.
25:00Untuk para ahli,
25:02terima kasih ya,
25:03sudah hadir.
25:05Boleh meninggalkan ruang sidang.
25:11Terima kasih.
25:18Baik,
25:19ahli yang terakhir ada?
25:21Mau dilanjutkan hari ini?
25:25Silahkan ahli.
25:27Silahkan,
25:29Pak Doktor Mahrus Ali.
25:37Silahkan, Pak.
25:44Baik,
25:45sebelum sidang dimulai,
25:46apa masih ada yang ingin
25:48sekedar minum sedikit?
25:49Kita lanjut.
25:52Nge-break speed.
25:53Ya,
25:54lima menit boleh.
25:54Baik.
25:54Baik.
Komentar